PERHIMPUNAN MAHASISWA
HUKUM INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG PROVINSI
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
(LAW STUDENT ASSOCIATION OF INDONESIAN)
( DPC PERMAHI BABEL)
Sekretariat : Jl. Depati
Amir,Blkg SD 23 Kace. Gang Rawa Indah, Pangkalpinang
Pangkalpinang, 05 April 2013
DASAR PEMIKIRAN
Pemilihan
umum pada
hakikatnya adalah proses perubahan para pemimpin agar kemajuan dan perbaikan kearah yang ingin dicapai.
Tujuannya tentu saja untuk kepentingan nasional bagi terwujudnya suatu
masyarakat yang adil, makmur, sejahtera dan memiliki spiritual berdasarkan pancasila. Tujuan ini ditempatkan dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, meskipun
terdiri dari suku-suku yang beragam warna.
Sementara hakikat Pemilihan Umun cerdas adalah memilih
pemimpin memberdayakan
potensi pemimpin sumber
daya manusia
Indonesia seutuhnya yang mandiri dan berkarakter. Hal tersebut meniscayakan
proses pembangunan di
Indonesia diarahkan
untuk setiap generasi dan memperoleh hak yang sama, terutama pemuda Indonesia
yang merupakan tulang punggung kelanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang dicita-citakan tadi.
Pemilihan
Umum yang akan diadakan, Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Cabang Bangka Belitung adalah organisasi
kemahasiswaan yang berasaskan pancasila yang dilandasi dari esensi kearifan
yang ada dalam nilai – nilai yang sesuai dengan jiwa luhur bangsa
Indonesia.mengadakan penyuluhan di kalangan masyarakat agar mempunyai
pengertian tentang maksud dan tujuan dari pemilihan umun itu sendiri agar dalam
memilih para pemimpin tidak salah kaprah.
Sebagai mahasiswa
yang mempelajari tentang makna berhukum, kumpulan mahasiswa dalam organisasi
Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) memberikan arahan dan atau
pandangan mengenai bagaimana menentukan para pemimpin yang ingin dipilih agar
terwujudnya hal – hal yang di cita –
citakan Negara Indonesia kepada para pemilih.
Dari tujuan ini, Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) berkehendak : Pertama, membentuk masyarakat yang
berintegrasi dan bermoral yang dilandasi oleh nilai-nilai ketuhanan. Kedua,
membina masyarakat Babel yang berwawasan yang
integral. Ketiga, mengembangkan dan mensosialisasikan memilih cerdas para calon pemimpin yang akan
datang.
Untuk menjalankan misi
sosial ini, perangkat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia
(Permahi)
baik secara stuktur kekuasaan maupun susunan organisasi tetap dilandasi dengan
prinsip-prinsip tertib dalam mengutarakan tata cara dalam memilih yang cerdas.
NAMA KEGIATAN
Kegiatan ini bernama “Penyuluhan dalam Memilih Cerdas
oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi)” di Pangkalpinang, Bangka Belitung
TUJUAN
1.
Tujuan Umum
Memberikan kontribusi
nyata bagi peningkatan dan pengembangan kualitas sumber daya pemimpin yang akan datang.
2.
Tujuan Khusus
a.
Mempermudah para
pemilih untuk memandang kejadian yang riil yang ada di masyarakat.
b.
Memberi sarana yang menunjang terlaksananya peningkatan dan
pengembangan pemikiran
masyarakat tentang memilih yang cerdas.
PELAKSANA
Pelaksanaan program
sekretariat Perhimpunan
Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) cabang Bangka Belitung di Pangkalpinang ini adalah Biro Penelitian dan Pengembangan Hukum PERMAHI
cabang Bangka Belitung, periode 2012 - 2013. Susunan kepanitiaan ini terlampir.
WAKTU
Program Sekretariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum
Indonesia (Permahi) cabang Bangka Belitung, ini dilaksanakan terhitung mulai 10 Mei 2013 hingga 17 Mei 20013.
PENUTUP
Demikianlah proposal ini
kami buat. Semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi semua pihak yang
terkait dan berkepentingan untuk terlaksananya program yang dimaksud. Atas perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Pangkalpinang, 06 April 2013
BIRO PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HUKUM
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA (PERMAHI BABEL)
MASA JABATAN 2012 - 2013
Pembimbing
·
KETUA DPC PERMAHI BABEL : CHANDRA MARPAUNG
Ketua Biro Penelitian dan Pengembangan Hukum
·
JEFFRY HUTAHAEAN
Wakil Ketua Biro Penelitian dan pengembangan Hukum
·
DANIEL RAHMAN NAPITUPULU
Sekretaris Biro Penelitian dan Pengembangan Hukum
·
SATRIA AGUSTINA. S
Pangkalpinang, April 2013
Biro Penelitian dan Penembangan Hukum


Tidak ada komentar:
Posting Komentar