LEMBAGA
KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
PERHIMPUNAN MAHASISWA
HUKUM INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG
PROVINSI KEPULAUN BANGKABELITUNG
(LAW STUDET
ASSOCIATION OF INDONESEN)
( LKBH DPC PERMAHI BABEL)
Sekretariat : Jl. Depati
Amir,Blkg SD 23 Kace. Gang Rawa Indah, Pangkalpinang
SURAT KUASA
NO.
012/SK/LKBH-DPCBABEL/III/2014
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Sulastri
Umur : 20 Tahun
pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jln. Masjid Jamik 17, Pangkal Pinang
Selanjutnya disebut
sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan untuk memilih domisili hukum pada kantor
kuasa/penasehat hukumnya yang akan disebutkan di bawah ini.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
- Jeffry Hutahaean
- Hendra
Semuanya adalah Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan
Hukum Dewan Pimpinan Cabang Permahi Bangka-Belitung, bertindak secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan berkantor di Jl. Depati Amir,Blkg SD 23 Kace. Kel. Keramat
Kec. Rangkui Rt.01 Rw.01 Gang Rawa
Indah, Pangkalpinang.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
------------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------------------
1.
Mendampingi, mewakili
kepentingan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa untuk
mencari keterangan, informasi, dan hal-hal lain yang dianggap perlu Melakukan
tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.
Menerima, membuat,
menandatangani dan mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk hal tersebut
diatas termasuk tidak terbatas melakukan perdamaian dan hal-hal lain yang
dianggap perlu.
Selanjutnya
terhadap hal tersebut diatas untuk dan atas nama Pemberi Kuasa: menghadap
Pejabat-pejabat Instansi Sipil maupun Militer, membuat, mengajukan dan
menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, memberikan keterangan
yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa,
melakukan perdamaian atas persetujuan Pemberi Kuasa, melakukan segala upaya
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tegasnya, Penerima Kuasa berhak melakukan segala bentuk upaya hukum yang
dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa, satu dan lain
hal dengan Hak Substitusi.
Pangkalpinang, 20 Maret
2014
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
Jeffry Hutahaean Sulastri


Tidak ada komentar:
Posting Komentar