Sabtu, 03 Mei 2014

contoh surat kuasa Permahi





LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG PROVINSI KEPULAUN BANGKABELITUNG
(LAW STUDET ASSOCIATION OF INDONESEN)
( LKBH DPC PERMAHI BABEL)
Sekretariat : Jl. Depati Amir,Blkg SD 23 Kace. Gang Rawa Indah, Pangkalpinang
E-Mail : dpcpermahibabel@gmail.com Telp/Hp : 085267675885/087790911552

SURAT KUASA
NO. 012/SK/LKBH-DPCBABEL/III/2014

Saya  yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : Sulastri
Umur               : 20 Tahun
pekerjaan         : Karyawan Swasta                       
Alamat                        : Jln. Masjid Jamik 17, Pangkal Pinang

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan untuk memilih domisili hukum pada kantor kuasa/penasehat hukumnya yang akan disebutkan di bawah ini.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
  1. Jeffry Hutahaean
  2. Hendra
Semuanya adalah Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Permahi Bangka-Belitung, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan berkantor di Jl. Depati Amir,Blkg SD 23 Kace. Kel. Keramat Kec. Rangkui Rt.01 Rw.01 Gang Rawa Indah, Pangkalpinang.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

------------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------------------

1.      Mendampingi, mewakili kepentingan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa untuk mencari keterangan, informasi, dan hal-hal lain yang dianggap perlu Melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Menerima, membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk hal tersebut diatas termasuk tidak terbatas melakukan perdamaian dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya terhadap hal tersebut diatas untuk dan atas nama Pemberi Kuasa: menghadap Pejabat-pejabat Instansi Sipil maupun Militer, membuat, mengajukan dan menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, memberikan keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan perdamaian atas persetujuan Pemberi Kuasa, melakukan segala upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tegasnya, Penerima Kuasa berhak melakukan segala bentuk upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa, satu dan lain hal dengan Hak Substitusi.

Pangkalpinang, 20 Maret 2014


Penerima Kuasa,                                                                                             Pemberi Kuasa,

 
Jeffry Hutahaean                                                                                             Sulastri               




Tidak ada komentar:

Posting Komentar