RANCANGAN PERATURA DAERAH WALIKOTA
PANGKALPINANG TENTANG IZIN LINGKUNGAN
Dalam hal untuk menlihat bagaimana
PERDA ini dibuat untuk keberlangsungan hidup masyarakat BANGKA BELITUNG
khususnya PANGKALPINANG tentang pembentukan peraturan yang mengenai izin
lingkungan. Bukan hanya bagaimanan peraturan ini dibuat dan disahkan oleh DPRD
, jauh sebelum membahas hal tersebut kiranya akan di sampaikan sedikit mengenai
PERDA ini yang kurang sesuai atau dapat terjadinya pro dan kontra yang
menyebabbkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Karena secara langsung
masyarakatlah yang akan menerima aturan ini yang akan menjadi pedoman bagi
masyarakat KOTA PANGKALPINANG. Dalam hal tugas yang kami buat ini ada beberapa
yang kami soroti tentang RANCANGAN PERTURAN DAERAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN yang
akan diberlakukan oleh daerah otonom KOTA PANGKALPINANG. Untuk melihat hal tersebut, kami dalam tugas ini menggukan 2
(dua) kajian:
1. Kajian
secara umum, yaitu : kajian yang dilakuka dengan melihat Undang-undang yang
lebih diatas, misalnya UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, da aturan lainnya yang menjadi pendudukung untuk meneliti
PERDA tersebut.
2. Kajian
khusus, yaitu : kajian yang dilakukan atas dasar pertimbangan UU No 12 tahun
2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
1.1.
Kajian umum
Dalam hal kajian umum
ini terdapat keetidak sesuiaan jika diteliti dengan UU No 32 tahun 2009;
a)
Pasal 3 ayat berbunyi “ wewenang dalam
pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan persetujuan SPPL adalah Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kota Pangakalpinang. Ini tidak sesuai dengan pasl 34 UU No
Tahun 2009 tentang PPLH berbunyi “Gubernur
atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan UKL-UPL”. Dan pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi “ setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib
amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan” dan izin lingkungan sebaimana dimalsud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Pasal
31 berbunyi “berdasarkan hasil penilaian
Komisi Penilaian Amdal, Menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan
kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya”.
b)
Pasal 3 ayat 3 berbunyi “wewenang dalam
pemebrian izin lingkungan adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota
Pangkalpinang” . ini tidak sesuai dengan pada pasal 36 UU No Tahun 2009 tentang
PPLH berbunyi “izin lingkungan
dikeluarkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya”.
c)
Pada pasal 6, seharusnya ditambahkan
atau disisipkan subagian mana yang tidak
termasuk klasifikasi obyek UKL-UPL yang dampaknya sudah dapat diperkirakan.
Pasal ini penting untuk mengakomodir ketika ada suatu usaha yang tak termaktup
dalam RAPERDA tersebut dan menjadi PERDA tenyata terjadi masalah yang dapat
ditimbulkannya akibat aturan yang tidak ada, akan menyebabkan kekosongan aturan
atau vacumrecht. Pada dasarnya hukum
bukan untuk sekarang tapi untuk yang akan datang.
1.2.
Kajian khusus
Kajian ini menelitik UU
No 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan ;perundang-undangan.
a) Pasal
1 angka 7 dan angka 26
Seharusnya ada penambahan
garis miring antara dan/atau
b) Pada
pasal 1 angka28
Seharusnya sistem bukan
system
c) Pada
pasal 6 ayat 1
Seharusnya ada tanda “
: “ setelah kata yaitu
PERATURAN
DAERAH KABUPATEN BANGKA
NOMOR TAHUN 2013
TENTANG
IZIN
MEMBUKA TANAH NEGARA
KAJIAN
UMUM :
AUntuk mengetahui lebih lanjut mengenai
kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, baik pemerintah pusat maupun
daerah. Sebagaimana terdapat dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 34 tahun
2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dalam Pasal 1 dan 2,
berikut ini akan dipaparkan perinciannya.
Adapun yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam bidang pertanahan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 Kepres No. 34 tahun 2003 meliputi:
Adapun yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam bidang pertanahan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 Kepres No. 34 tahun 2003 meliputi:
1. Penyusunan basis data tanah-tanah asset
Negara/Pemerintah/ Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia;
2. Penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial
dalam pelayanan dan pendaftaran tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan,
yang dihubungkan dalam e-government, e-commerce, dan e-paymen;
3. Pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi
dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan
menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk menunjang
kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas tanah
4. Pembangunan dan pengembangan, pengelolaan,
penggunaan dan pemanfaatan melalui tanah melalui system informasi geografis,
dengan mengutamakan penetapan sawah beririgasi, dalam rangkan memelihara
ketahanan pangan nasional.
Adapun kewenangan
Pemerintah Daerah sebagaimanan termuat dalam Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 34
Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
menyebutkan
tentang bagian kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang
dilaksanakan oleh
pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain:
1. Pemberian izin lokasi.yang meliputi: (a). izin
yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam
rangka penanaman modal yang berlaku sebagai izin pemindahan hak, dan untuk
menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal; (b).
perusahaan adalah perseorangan atau badan hokum yang telah memperoleh izin
untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku; dan
(c). penanaman modal adalah yang menggunakan maupun tidak menggunakan fasilitas
penanaman asing maupun penanaman modal dalam negeri.
2. Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan.Pengadaan
tanah adalah kegiatan untuk memperoleh tanah baik dengan cara memberikan ganti
kerugian maupun tanpa memberikan ganti kerugian (secara sukarela).
3. Penyelesain sengketa tanah garapan. Sengketa
tanah garapan adalah pertikaian ataupun perbedaan kepentingan dari dua pihak
atau lebih atas tanah garapan. Tanah garapan yaitu tanah/sebidang tanah yang
sudah atau yang belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau
dimanfaatkan oleh pihak lain, baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan
dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
4. Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah
untuk pembangunan. Ganti kerugian disini yang dimaksud adalah penggantian atas
nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait
dengan tanah akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, dalam bentuk
uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih bentuk
ganti kerugian tersebut atau bentuk lain.
5. Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah,
serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee yang menjadi
tanah obyek lendreform.
6. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah
ulayat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat
dari suatu masyarakat hokum adat tertentu.
7. Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah
kosong. Tanah kosong adalah tanah yang di kuasai hak milik, hak guna usaha, hak
guna bangunan, dan hak pakai tanah, hak pengelolaan, atau tanah yang sudah
diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebagainya, yang belum
dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata
Ruang Wilayah yang berlaku.
8. Pemberian izin membuka tanah.Diartikan sebagai
izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengambil manfaat dan mempergunakan
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
9. Perencanaan penggunaan tanah wilayah
Kabupaten/Kota. Hal ini diartikan merupakan pelaksanaan dan penetapan letak
tepat rencana kegiatan yang telah jelas anggarannya baik dari pemerintah,
swasta maupun perorangan yang akan membutuhkan tanah di wilayah Kabupaten/Kota
tersebut berdasarkan data informasi pola penatagunaan tanah yang sesuai dengan
kawasan rencana tata ruang wilayah. Adapun pola penatagunaan tanah adalah
informasi mengenai keadaan penguasaan, pemilikan, pengguanaan, dan pemanfaatan
tanah sesuai dengan kawasan yang disiapkan oleh kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota
dalam satu provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan.
Dengan adanya dua kewenangan
Pemerintah di bidang pertanahan akibat dikeluarkannya Kepres No. 34 Tahun 2003,
berarti terdapat dualisme hokum di bidang pertanahan yakni kewenangan
Pemerintah Pusat dan kewenangan Pemerintah Daerah. Pada satu sisi Pemerintah
Pusat berwenang pada inventarisasi dan pengelolaan tanah di seluruh Indonesia,
termasuk system kepemilikan dan penguasaan tanah bagi para individu melalui
pemetaan kadasteral dan pendaftaran tanah juga pelaksanaan lendreform yang
diatur langsung oleh pemerintah pusat serta dipertahankannya Negara Indonesia
sebagai Negara agraris dengan pengembangan pengelolaan pertanian melalui sawah
irigasi. Adapun kewenangan pemerintah daerah menyangkut semua bidang pertanahan
di daerah yang terkait dengan pengembangan, pengelolaan tanah dan penyelesaian
permasalahan di bidang pertanahan di daerah.
B. Ditempuhnya kebijaksaan tersebut, mengingat
bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang peraturan agraria (
undang-undang no. tahun 1960 lembaran negara 1960 no. 104) tegasnya dalam
penjelasan terhadap pasal 2 telah ditegaskan bahwa soal agraria menurut
sifatnya dan pada asasnya merupakan tugas pemerintah pusat, pasal 33 ayat 3 UUD
1945 oleh karena itu pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah yang
dilimpahkan oleh pemerintah ini dijalankan dalam rangkaian kebijaksanaan
dekosentrasi yang pelaksanaannya akan ditempuh secara bertahap disesuaikan
dengan situasi dan kondisi serta keadaan atau kemampuan para pejabatnya
didaerah.
RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TENTANG
RESTRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA TENGAH
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TENTANG
RESTRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA TENGAH
Tinjauan
khusus
Menimbang
: a.
Bahwa usaha daerah merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang berperan dalam
peningkatan kesejahteraan masyarakat ,disamping itu dapat meningkat
kan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu menjual benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas dibidang pertanian,perternakan, perke-
bunan, kehutana, kelautan, dan perikanan dengan harga lebih rendah dari harga pasar dan dapat terjangkau di Kabupaten Bangka Tengah;
kan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu menjual benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas dibidang pertanian,perternakan, perke-
bunan, kehutana, kelautan, dan perikanan dengan harga lebih rendah dari harga pasar dan dapat terjangkau di Kabupaten Bangka Tengah;
Tinjauan: susunan kalimatnya rancu , sehingga
susunan yang baik adalah;
a. Bahwa
usaha daerah merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang berperan dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabupaten Bangka Tengah, maka perlu
menjuah benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas dibidang pertanian,
pertenakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan dengan harga lebih
rendah dari harga pasar dan dapat terjangkau oleh masyarakat.
Selain itu pada bagian menimbang huruf
a,b,c, kata “bahwa” itu tidak rancu karena menggunakan huruf depan kecil,
seharusnya kata “bahwa” menggunakan huruf
capital karena pada awal kalimat.
·
Ketentuan umum: pasal 1 angka 9
menuliskan :
Wajib restribusi adalah orang pribadi
atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan restribusi diwajibkan
untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong
restribusi tertentu.
Tinjauan:
Harus jelas siapa, maksudnya harus jelas objek dari wajib
restribusi tersebut yang melaksanakan sesuai dengan UU.
restribusi tersebut yang melaksanakan sesuai dengan UU.
·
Pasal 3 ayat 2 menuliskan :
Dikecualikan dari objek restribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Dikecualikan dari objek restribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penjualan produksi oleh pemerintah,
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta.
Tinjauan : Pihak
swasta itu harus jelas dan disebutkan badan usahanya yang termasuk pihak swasta.
·
BAB VII Pasal 10 ayat 1 menuliskan:
Wajib restribusi wajib mengisi SPdORD.
Tinjauan
:
Tidak jelas apa kepanjangan dan maksud
dari SPdORD, karena tidak di Jelaskan
pada ketentuan umum bab 1 pasal 1.
·
BAB VIII Pasal 11 ayat 2 menuliskan ;
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan
ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan
penambahan restribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
Tinjauan :
Tidak jelas apa kepanjangan dan maksud
SKRDBKT, karena tidak diJelaskan pada ketentuan umum bab 1 pasal 1.
Tinjauan Umum
·
BAB
XVIII Pasal 14 menuliskan :
Setiap orang atau kelompok
masyarakat dilarang menjual bibit/benih atau
sarana produksi lain
kepada pihak lain, baik didalam maupun diluar
-
wilayah Daerah.
wilayah Daerah.
Tinjauan: Dilihat dari bunyi pasalnya, pasal
tersebut tidak sesuai atau
Monopoli.
CONTOH MAKALAH Tentang RAPERDA Kota PANGKALPINANG
Oleh : JEFFRY HUTAHAEAN

Tidak ada komentar:
Posting Komentar