RATIFIKASI INSTRUMEN HAM
INTERNASIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN ORANG DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG NO 21
TAHUN 2007
Oleh:
NAMA : JEFFRY
HUTAHAEAN
NIM : 4011 211 049
Fakultas
Hukum
Universitas
Bangka Belitung
BAB
I
PENDAHULUAN
Fenomena
tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak
ditandatanganinya Convention on Traffic
in Person. Hal ini kemudian berkembang ketika banyak laporan tentang terjadinya
tindakan perdagangan perempuan pada Beijing
Plat Forn of Action yang dilanjutkan
dengan convention on elimination of All
Form of Descrimination Agains Woman (CEDAW) dan telah diratifikasi oleh
Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala
bentuk deskriminasi terhadap perempuan. PBB
dalam sidang umum tahun 1994 menyetujui resolusi menentang perdagangan
perempuan dan anak perempuan, memberikan defenisi sebagai berikut:
“Pemindahan
orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar
hukum, terutama dari Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi,
dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk kedalam situasi
penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga dalam
tindakan illegal ;ainnya yang berhubungan dengan perdagangan manusia seperti
pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap, dan adopsi palsu demi
kepentingan perekrutan, perdagangan,dan sindikat kejahatan”.[1]
Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun
2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 merumuskan tindak pidana
orang adalah:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorong dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Indonesia, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00”.[2]
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorong dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Indonesia, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00”.[2]
Setelah
adanya Undang-undang tersebut segala hak tentang penjualan orang sudah diatur
baik itu sudah adanya persetujuan dari orng yang bersangkutan maupun tanpa ada
persetujuan yang berbau tentang penjualan orang telah diatur tegas haknya dalam
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 tersebut.
BAB II
PERMASALAHAN
1.1
Bagaimana pengaturan Undang-undang
tentang perdagangan orang di Indonesia?
1.2
Faktor-faktor apa saja yang menjadi
penyebab Trafiking?
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengaturan
Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia.
Perlu
di tegaskan bahwa perdagangan orang berbeda dengan penyeludupan orang, dimana
penyeludupan orang lebih ditekankan pada pengiriman orang secara ilegal dari
suatu Negara ke Negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi si penyeludup,
dalam arti tidak terkandung adanya ekspoitasi terhadapnya sedangkan perdagangan
orang dari sejak awal sudah mempunyai tujuan, yaitu orang yang dikirim
merupakan objek eksploitasi. Trafiking yang mengandung arti “perdagangan
illegal” yang di fokuskan pada perdagangan manusia (perempuan dan anak) erat
kaitannya dengan perbudakan, ketika tindakan tersebut mengarah pada
mengeksploitasi secara jasmani (tenaga) maupun seksual untuk keuntungan
seseorang maupun sekelompok orang.
Perlindungan
terhadap korban tindak pidana orang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang
nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Sanksi dan Korban kecuali ditentukan
lain dalam Undang-undang perdagangan orang yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelum
diberlakukannya Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia terlebih
dahulu PBB merumuskan solusi tentang perdagangan orang yang lebih di kenakan
kepada wanita dan anak sebagai kaum rentan, karena pada umumnya yang dijadikan
objek penjualan orang ialah wanita dan anak. Sejak awal Indonesia telah
mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 297 KUHP. Akan
tetapi, karena perdagangan orang sudah berkembang menjadi kejahatan
Transnasional yang Terorganisir sejak di mulainya dari masa penjajahan dimana
wanita di perjual belikan kepada penjajah untuk melayani perwira tinggi selain
dari kerja paksa, maka diperlukan adanya pembaharuan komitmen untuk memerangi
sebagai mana tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 Tentang
Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak dan gugus
tugas yang beranggotakan lintas sektoral untuk Implementasinya.
Usaha
menanggulangi kejahatan perdagangan orang memerlukan sumber daya yang besar dan
waktu yang lama, apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan Transnasional
yang Terorganisir. Perkembangan upaya hukum untuk penghapusan perbudakan serta
praktek serupa perbudakan dan trafiking manusia secara Internasional dapat
dilihat dari rentetan instrument hukum Internasional yaitu konvensi ILO Nomor
29 tentang Kerja paksa, deklarasi umum hak asasi manusia PBB tahun1948,
konvensi ILO Nomor 105 tahun 1957 tentang penghapusan kerja paksa (diratifikasi
Indonesia tahun 1999), konvrensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 yang di
ratifikasi Indonesia pada tahun 1990, Konvensi ILO Nomoe 182 tentang Larangan
dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan Anak
(diratifikasi indonesia tahun 2000), Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998
tentang Pengesahan CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, IN HUMAN OR
DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN
ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT
MANUSIA), dan terakhir Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak
Pidana Perdagangan Orang (trafiking).
Beberapa
kewajiban pokok tehadap Negara-negara yang menyetujui protocol perdagangan
orang sebagai berikut.
a. Menganggap
perdagangan orang sebagai tindak kejahatan.
b. (Bagi
Negara asal), menunjang dan menerima, secara langsung atau tanpa penundaan yang
tidak semestinya, kepulangan secara sukarela para warga Negara yang mengalami
perdagangan orang dan mereka yang memiliki hak tinggal tetap dalam wilayah
mereka demi keselamatan orang-orang tersebut,
c. (Bagi
negara tujuan), mernjamin bahwa kepulangan adalah demi keselamatan orang yang
mengalami perdagangan orang dan status proses hukum yang berhubngan dengan
kenyataan bahwa telah menjadi korban perdagangan orang.
d. Melakukan
kerja sama lewat pertukaran informasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi
pelaku atau korban perdagangan manusia, serta cara-cara dan sarana yang di
gunakan oleh para pelaku perdagangan orang.
e. Memberikan
atau memperkuat pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas imigrasi dan
petugas terkait lainnya yang bertujuan untuk mencegah perdagangan orang maupun
peradilan terhadap pelaku perdagangan orang dan perlindungan bagi hak-hak
korban. Pelatihan mencakup suatu focus terhadap cara-cara untuk melindungi
hak-hak korban. Perlu dijelaskan kebutuhan untuk mempertimbangkan soal-soal
yang peka terhadap hak asai manusia, anak-anak dan jender serta mendukunga
kerja sama dengan LSM maupun sejumlah organisasi lainnya yang relafan serta
unsure-unsur masyarakat sipil lainnya.
f. Memperketat
control perbatasan yang perlu untuk mendeteksi dan mencegah perdagangan orang,
melakukan langkah-langkah legislative atau langkah-langkah lain yang berguna
mencegah pengangkutan komersial yang di gunakan dalam proses perdagangan orang
dan menghukum keterlibatan tersebut, serta mengambil sejumlah langkah yang
perlu guna menjamin integritas dokumen perjalanan yang di terbitkan atas nama
mereka dan mencegah perdagangan manusia kecurangan pemakaian ataupun
penyalahgunaannya.
g. Menetapkan
kebiijakan, program dan langkah-langkah lain yang bertujuan untuk mencegah
perdagangan manusia dan melindungi orang-orang yang mengalami perdagangan orang
agar tidak terjatuh korban lagi.
h. Berupaya
melakukan langkah-langkah lain termasuk kampanye informasi dan prakarsa social
dan ekonomi guna mencegah perdagangan orang, lanagkah-langkah ini hendaknya
menyangkut kerjasama dengan pihak LSM, organisasi-organisasi yang relavan dan
beberapa unsur masyarakat sipil lainnya.[3]
3.2. Faktor
– Faktor Terjadinya Perdagangan Orang di Indonesia
a. FAKTOR
EKONOMI
Faktor
ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi
kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya
jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk
melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah
asalnya dengan resiko yang tidak sedikit. Kemiskinan yang begitu berat dan
langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan
migrasi di dalam dan ke luar negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi
diri mereka dan keluarga mereka.
Dengan
demikian pengaruh kemiskinan dan pengangguran merupakan salahsatu factor
terjadinya perdagangan orang. Oleh karena itu kemiskinan dan keinginan untuk
mempebaiki keadaan seseorang masih menjadi factor yang perlu dipertimbangkan
oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
b. FAKTOR
EKOLOGIS
Letak
Indonesia amat strategis sebagai Negara asal dan transit dalam perdagangan
orang, karena banyak memiliki pelabuhan udara dan pelabuhan kapal laut serta
letaknya berbatasan dengan Negara lain, terutama di perbatasan darat seperti
Kalimantan barat dengan Sabah, Australia di bagian selatan, Timurleste di
baguan timur, dan Irian jaya dengan Papua nugini.
Karakteristik
kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang, baik
laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak adalah keluarga miskin dari
pedesaan atau kawasan kumu perkotaan yang memaksakan diri keluar daerah sampai
keluar negeri untuk bekerja walaupun dengan kemampuan dan pengetahuan yang
sangat terbatas dan informasi yang sangat terbatas.sehingga hal ini mendorong
mereka pergi untuk mencari pekerjaan meskipun proses dan bentuk pekerjaannya
illegal.
c. FAKTOR
SOSIAL BUDAYA
Keragaman
buidaya di manifestasikan dalam banyak macam suku bangsa, tradisi dan pola
pemukiman yang kemudian menghasilkan keragaman gugus budaya dan social. Secara
keseluruhan, pola keturunan paling umum di Indonesia adalah pola keturunan
bilateral, denga patrilinier sebagai pola keturunan kedua paling lazim, tetapi
ada banyak fariasi. Norma yang dipelajari oleh setiap individu diatur oleh
budaya dimana individu berada. Dalam sebuah masyarakat homogeny yang sehat, hal
tersebuit di atas dilakukan dengan jalur hukum dan ditegakkan oleh
anggota-anggota masyarakat, mereka menerima norma itu sebagai suatu hal yang
benar. Apabila hal ini tidak terjadi, maka konflik budaya akan muncul yakni primary
and secondary conflict.
Primary
counflict adalah konflik yang timbul diantara dua budaya yang berbeda. Teori
primary culture counflict ini, masalah kejahatan muncul karena adanya imigrasi.
Adapun secondary counflict ini konflik muncul dalam suatu budaya khususnya
ketika budaya itu mengembangkan subkebudayaan masinhg-masing dengan norma
tingklahlakunya sendiri.
Hukum
biasanya akan mewakili aturan atau budaya dominan. Norma kelompok lain
(kebudayaan) sering kali tidak hanya berbeda tetapi berlawanan dengan norma
dominan sehingga dapat merupakan kejahatan di bawah hukum. Dengan individu yang
hidup denga norma tingkahlaku subkebudayaan yang macam itu mereka dapat
melanggar hukum dari budaya dominan. Dari apa yang telah di uraikan di atas,
dapat disimpulkan bahwa kaitan teori ini dengan perdagangan orang tidak
terlepas penyebab terjadinya melalui interaksi dan komunikasi yang baik dengan
orang. Motif seseorang berubah dengan melihat perilaku orang lain melalui
interaksi langsung maupun tidak langsung sehingga seseorang berusaha untuk
memenuhi dorongan melalui jalan pintas. Hal ini berkembang di tengah-tengah
masyarakat denga bentuk-bentuk perdagangan orang yang beraneka ragam.
d. KETIDAKADAAN
KESETARAAN GENDEL
Nilai social budaya arkiyang masih kuat
ini menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda
yang tidak setara. Hal ini di tandai dengan adanya pembakuan peran yaitu
sebagai istri, pengelolah rumah tangga, mendidik anak di rumah, mencari nafkah
tambahan dan jenis pekerjaanya pun serupa dengan tugas di dalam rumah tangga
misalnya menjadi pembantu rumah tangga dan mengasuh anak. Selain peran perempuan
tersebut perempuan juga mempunyai peran ganda, subordinasi, marginalisasi,dan
kekerasan terhadap perempuan yang kesemuaan itu berasal dari diskriminasi
terhadap perempuan yang menyebabkan mereka tidak atau kurang memiliki akses,
kesempatan dan control atas pembangunan, serta tidak atau kurang memperoleh
manfaat pembangunan yang adil dan setara dengan laki-laki.
Oleh sebab itu di sinyalir bahwa factor
social budaya yang merupakan penyebab terjadinya kesenjangan gender antara lain
sebagai berikut.
1. Lemahnya
pemberdayaan ekonomi perempuan dibandingkan dengan laki-laki, yang di tandai
dengan masih rendahnya peluang perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta
rendahnya akses sumberdaya ekonomi seperti teknologi, informasi, pasar, kredit,
dan modal kerja.
2. Kurangnya
pengetahuan pada perempuan dibandingkan dengan laki-laki.
3. Ketidak
tahuan perempuan dan anak-anak tentang apa yang sebenarnya terjadi di era
globalisasi
4. Perempuan
kurang mempunyai hak untuk mengambil keputusan di dalam keluarga di banding
dengan laki-laki.
Dari
banyak peneelitian-penelitian bahwa banyak perempuan yang menjadi korban, hal
ini karena dalam masyarakat terjadi perkawinan usia muda yang di jadikan cara
untuk keluar dari garis kemiskinan. Sekarang sudah terjadi perubahan terhadap
peran perempuan yang di dukung oleh pemerintah. Perempuan sudah banyak yang
berhasil dalam pendidikan yang tinggi dan bekerja dengan menduduki posisi yang
strategis, akan tetapi kesempatan ini hanya dirasakan oleh golongan menengah ke
atas, sementara golongan bawah terutama di pedesaan masih terbatas untuk
mengikuti pendidikan yang tinggi.
Hal ini karena lembaga pendidikan yaitu
sekolah masih dirasakan mahal. Kondisi ini bertamba parah karena masih ada
ungkapan di masyarakat bahwa perempuan tidak usa sekolah tinggi karena pada
akhirnya hanya kedapur dan mengurus suami dan anak sehingga kebutuhan
pendidikan bagi anak perempuan akhirnya terabaikan.
e. FAKTOR
PENEGAKAN HUKUM.
Inti
dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang
terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap
tindak rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan,
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum tidak terjadi dalam
masyarakat karena ketidak serasian antara nilai, kaidah, pola perilaku. Oleh
karena itu, permasalahan dalam penegakan hukum terletak pada factor-faktor yang
mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri. Factor-faktor yang mempengaruhi
factor penegakan hukum adalah factor hukumnya sendiri, factor penegak hukum, factor
sarana atau fasilitas, factor masyarakat dan kebudayaan. Di Indonesia
disimpulkan bahwa factor perdagangan orang, yaitu perdagangan anak karena faktor:
1.
Anak-anak menikah muda atau perceraian;
2.
Dorongan kuat dari orang tua atau
lingkungan untuk bekerja;
3.
Kemiskinan dan putus sekolah;
4.
Dibayangi jika turis akan membayar
lebih;
5.
Melayani petugas polisi atau militer;
6.
Kelas menengah yang bekerja;
7.
Konsumsi berlebih-lebihan dan gaya hidup
mewah;
8.
Krisis dalam negri;
9.
Dipaksa oleh keadaan;
10.
Upah yang sangat minimum;
11.
Wanita muda usia tinggal dalam
kebebasan;
12.
Perilaku seksual terbuka;
13.
Role modeling;
14.
Penghargaan social;
15.
Kebutuhan anak-anak yang m,asih muda
untuk bekerja sebagai pembantu yang domestic terutama mengasuh atau merawat
orangtu;
16.
Sanak saudara gagal memenuhi janjinya
menyekolahkan anak-anak dan mereka di perdagangkan untuk perdagangan obat;
Fakta menunjukkan bahwa dalam masyarakat
dunia termasuk Indonesia masih terjadi tindakan serupa perbudakan dan tindakan
trafiking manusia terutama perempuan dan anak. Data trafiking perempuan dan
anak malahan menunjukkan tran yang meningkat seiring dengan peningkatan sarana
transportasi, kecanggihan sarana elektronik, globalisasi, kalahnya hati nurani
terhadap keuntungan financial komersialisasi, dan sebagainya. Hasil berbagai
penelitian menunjukkan bahwa kerugian dan penderitaan korban trafiking
dialaminya dalam proses sebagai berikut :
1. Perekrutan
Pada umumnya perekrutan dilakukan oleh
“calo”. Mereka mendekati keluarga ataupun orang tua calon korban dan murid
sekolah (anak) di luar sekolah. Yang dibayangkan kepada calon korban atau
orangtuanya adalah adalah pekerjaan yang baik dengan upah yang menggiurkan. Ada
sebagian orang tua yang member persetujuan kepada mereka lalu di berikan
sejumlah uang (yang pada umumnya diperhitungkan calo sebagai hutang calon
korban).
2. Pemalsuan
Dokumen
Pada umumnya
para korban trafiking di berikan tanda pengenal (KTP atau paspor) yang nama,
umur, dan sebagainya telah di manipulasi. Dari segi keuangan, Negara dirugikan
anggaran sekian jumlah paspor yang tidak masuk ke kas Negara, tetapi dari segi
kemanusiaan mereka yang keluar negri dan tidak terdaftar menjadi “tidak ada
atau pun stateless”.
3. Penyekapan
sebelum berangkat
Calo/agen sangat
sering tidak segera mengirimkan/memberangkatan (calon) korban trafiking,
sehingga terjadi kekerasan penyekapan. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan
yang mirip malahan lebih kejam dari perbudakan, tempat penyekapan/penampungan
pun amat tidak manusiawi.
4. Pengangkutan
dalam perjalanan
Dalam perjalanan
ternyata ada korban yang mengalami pemerkosaan dan kekerasan lainnya yang
sangat melanggar ham.
5. Di
tempat kerja
Modus operandi
di luar negri adalah pemegang paspor (benar ataupun dengan identitas yang di
palsukan) pada umumnya diberikan visa yang berlaku 3-6 bulan. Di dalam negeri
pekerja paksa, apakah sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pekerja seks
mengalami penyekapan dengan segala perlakuan yang tidak manusiawi ataupun mirip
perbudakan yang menjadikan hal tersebut sebagai dasar tidak adanya pemulangan
bagi korban trafficking.
6. Perjalanan
pulang
Terdapat
juga korban yang berhasil melarikan diri dan pulang ke tempat asalnya di
Indonesia. Namun dalam perjalanan pulang mereka masih mengalami kekerasan,
penipuan, pemerasan dan sebagainya.
7. Pemulihan
atau rehabilitas
Setelah kembali
di tempat asalnya, cemoohan masyarakat menjadi beban yang masih harus
dipikulnya. Ada keluarga yang menolak menerimanya kembali di rumah karena malu.
Sebagai contoh
kasus trafficking yang terjadi di Sulawesi utara. Kasus menjadi pelayan bar dan
resto. Anak gadis atau perempuan dewasa direkrut dari desa-desa oleh germo
laki-laki atau perempuan, kadang-kadang mereka mengaku suami istri atau teman
dagang, diiming-imingi bekerja diluar daerah dengan gaji tinggi. Mereka
ditampung di salah satu tempat diluar desanya/kelurahannya tempat anak itu
tinggal. Di tempat penampungan ini surat-suratnya diurus oleh si germo dengan
nama dan alamat palsu demikian umur dan nama orang tua.
Secara
berkelompok (kecil) mereka diangkut dengan kapal terbang atau kapal laut ke
tempat tujuan. Pada saat naik ke kapal pun mereka biasanya naik paling terakhir
pada saat kapal bertiup tanda segera berangkat, sehingga surat-surat palsunya
lolos dari pengamatan petugas (kadang-kadang petugasnya tahu atau bahkan ikut
menunjukkan cara tersebut).
Tiba di tempat
tujuan mereka dipekerjakan di Bar atau Restaurant sebagai pelayan, diberi
tempat tinggal di asrama, jarang diijinkan keluar. Sebaga pelayan Restoran,
tidak jarang mereka juga diminta untuk melayani lelaki hidung belang (mau atau
tidak, kadang dipaksa). Jika menolak mereka dipaksa dan bahkan disakiti atau
tidak diberi makan. Dalam beberapa informasi ternyata mereka sering dibawa
pindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya dan dikatakan barang baru sehingga
harganya tentu lebih mahal. Jika mereka masih melawan, si penjahat menunjukkan
daftar hutang yang harus dibayar. Ternyata semua urusan pada saat akan ke
tempat tujuan ditanggungkan kepada korban/jumlah tersebut ditentukan sendiri
oleh si penjahat dan jumlahnya besar sehingga tidak mungkin di bayar si korban.
Contoh lainnya
beberapa ibu yang baru saja mendengar ceramah bahaya trafficking yang diadakan
convention watch UI, mendapat berita bahwa beberapa anak gadis baru saja
mengikuti audisi (katanya untuk menjadi tenaga kerja). Mereka diminta untuk
memakai pakaian bikini dan berpose dengan berbagai pose. Anak-anak gadis
tersebut mengatakan, sebenarnya kami malu tapi dipaksa berfoto seperti itu.
ibu-ibu tersebut langsung mengetahui bahwa itu perbuatan penjahat trafficking
dan berhasil menggagalkan kepergian anak-anak tersebut.
BAB III
KESIMPULAN
Trafiking
adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia karena perempuan dan anak menjadi
objek perdagangan dan ekspoitasi. Trafiking merupakan pengingkaran terhadap
kedudukan hakiki manusia sebagai subjek hukum, telah menimbulkan kesengsaraan
dan penderitaan sekaligus merendahkan martabar manusia. Untuk menanggulangi
segala akibat perbuatan pemerintah dan masyarakat terutama tokoh agama, tokoh
masyarakat serta semua lembaga yang ada dalam komunitas lokal harus mengambil
langkah-langkah nyata untuk pencegahan, pemberantasan, dan pemulihan korban trafiking.
Kejahatan
trafiking dilakukan dengan segala bentuk penipuan, pemerasan, eksploitasi dan
kekerasan. Kejahatan ini merupakan fenomena gunung es sehingga sukar dideteksi,
karna itu memerlukan keterampilan dan pengalaman untuk sampai pada pengungkapan
kasus yang sebenarnya. Kerja sama masyarakat terutama lembaga gereja dan tokoh
agama serta penegak hukum sangat diperlukan dalam pemberantasan trafiking.
Perdagangan
orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang dengan
cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan
penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau
eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Jika salah
satu diatas terpenuhi, maka terjadi perdagangan orang yang termasuk sebagai
kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
Setiap
korban perdagangan orang, berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi
memperoleh rahabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan, dan berhak
diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan
lembaga pendidikan masih berstatus sekolah.
BAB IV
PENUTUP
Sesungguhnya
komponen substansi hukum untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan trafiking,
walaupun belum ideal, namun sudah cukup, jika kemauan (politik) untuk
menanggulangi masalah trafiking benar-benar serius. Sosialisasi dan langkah
tindak penanggulangan trafiking manusia ini dilakukan secara simultan, dari
atas, mulai dari pengambil keputusan tertinggi dalam Negara dan pengambil
keputusan di semua lini, sampai ke komunitas terkecil, demikian pula dari
daerah bawah, mulai dari pemberdayaan individu yang mungkin adalah calon
korban, keluarga, lembaga agama, sekolah, masyarakat atau komunitas terkecil,
perkumpulan, desa, kecamatan dan seterusnya sampai masyarakat Negara. Berbagai
sarana publikasi serta media masa, sarana-sarana lainnya hendaknya dikearahkan
untuk antara lain mensosialisasikan seluk beluk dan bahaya termasuk aspek hukum
kejahatan trafiking manusia khususnya perempuan dan anak.
Ketentuan-ketentuan
hukum yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia, khususnya harkat,
martabat, dan hak perempuan dan anak perlu disosialisasikan dan di
internalisasi anggota masyarakat. Dalam era masyarakat madani dewasa ini, perlu
diberdayakan komunitas mulai dari yang terkecil. Dengan pengetahuan dan
kesadaran akan seluk beluk pengiriman buruh migran, (calon) korban trafiking,
komunitas terkecil ini dapat mengawasi pelanggaran, yang terjadi pada fase
perekrutan, memonitor pelanggaran pada
fase berikutnya, sampai pada waktu buruh migrant dan trafiking itu kembali.
Pemberdayaan komunitas terkecil ini sangat penting bukan hanya untuk perlindungan
buruh migrant dan pencegahan korban trafiking, tetapi untuk berbagai upaya
pencegahan kejahatan transnasional seperti narkoba, money laundering, pemalsuan
uang, trafiking senjata, terorisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar