PANGGILAN, SENGKETA WEWENANG MENGADILI DAN
KEWENANGAN RELATIF
Oleh: JEFFRY HUTAHAEAN
A. ACARA
PEMERIKSAAN BIASA
B. ACARA
PEMERIKSAAN SINGKAT
C. ACARA
PEMERIKSAAN CEPAT
D. PEMBUKTIAN
Kewenangan mengadili
atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana
yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara
tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak
berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya
gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya
menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat
diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif
pengadilan.
Kewenangan Absolut
Pengadilan
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Yahya Harahap,
pembagian ligkungan peradilan tersebut merupakan landasan sistem peradilan
negara (state court system) di Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi
(separation court system based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan
Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan
kewenangan yang dimiliki masing-masing (diversity jurisdiction), kewenangan
tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan
sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan
berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.
Kewenangan Relatif
Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Dalam hal suatu perkara
memiliki beberapa orang tergugat, dan setiap tergugat tidak tinggal dalam suatu
wilayah hukum, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke PN yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat. Kepada penggugat
diberikan hak opsi, asalkan tergugat terdiri dari beberapa orang dan
masing-masing tinggal di daerah hukum PN yang berbeda.
PEMERIKSAAN PIDANA
MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
jenis-jenis pemeriksaan pidana menurut hukum acara pidana dapt dijabarkan sebagai berikut,yaitu :
A. Acara Pemeriksaan Biasa
Pemeriksaan dalam acara pemeriksaan biasa,terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi: pembuktian dalam pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi:
jenis-jenis pemeriksaan pidana menurut hukum acara pidana dapt dijabarkan sebagai berikut,yaitu :
A. Acara Pemeriksaan Biasa
Pemeriksaan dalam acara pemeriksaan biasa,terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi: pembuktian dalam pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi:
a. Keterangan
saksi
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim(pasal 183 KUHAP).
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud
b. Keterangan ahli
c. Surat
d. Petunjuk
e. Keterangan terdakwa
Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim(pasal 183 KUHAP).
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud
Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah
diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP).
Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan.
Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan.
B.
Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana”
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana”
Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia yang Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat
adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan
hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak
pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di
atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dandikeluarkan Departemen pendidikan
dan kebudayaan tercantum artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran
dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.”
Dengan demikian, pembuktian dan penerapan
hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.
Dimana dalam putusan,tidak dibuat secara khusus melainkan dicatat langsung dalam berita acara siding(pasal 203(d)),dan surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa(pasal 203(f))
Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:
Dimana dalam putusan,tidak dibuat secara khusus melainkan dicatat langsung dalam berita acara siding(pasal 203(d)),dan surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa(pasal 203(f))
Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:
a. Unsur tindak pidana yang didakwakan .
b. Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan.
c. Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”
c. Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”
tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan
cepat dan biaya murah. Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu
menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada
hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan
panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang
fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa.
C. Acara Pemeriksaan
Cepat.
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
a. Paragraf I : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
A. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
a. Paragraf I : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
A. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal
dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan
dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang
dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan
menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara
pemeriksaan tindak pidana ringan.”
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat
memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam,
tanggal, dan tempat yang ditentukan.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.
Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.
Dalam pasal 205 ayat
(3) yang berbunyi:
“Dalam Acara
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, pengadilan mengadili dengan
hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan
pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.”
Dari bunyi pasal 205
ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
1. Sidang
perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
2. Keputusan
hakim terdiri dari 2 macam
a.Keputusan berupa
pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
b.Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.
b.Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.
B. Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan.
Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”
Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana
ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih
mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita
acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP, yang
berbunyi:
a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.
a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.
● Dalam acara pemeriksaan tindak pidana
pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat
berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat
dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan
selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
● Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.”
● Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.”
E. PEMBUKTIAN
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang di dakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana.
Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang di dakwakan.
Hukum Indonesia dan Belanda (Eropa Kontinental) menganut bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang diajukan dengan keyakinannya sendiri.
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang di dakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana.
Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang di dakwakan.
Hukum Indonesia dan Belanda (Eropa Kontinental) menganut bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang diajukan dengan keyakinannya sendiri.
Dalam
KUHAP sistem pembuktian diatur dalam Pasal 183 yang berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar tenjadi dan bahwa tendakwalah yang bersalah melakukannya.” dan Pasal tersebut di atas, putusan hakim haruslah didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu :
a.Minimum 2 (dua) alat bukti ;
b.Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar tenjadi dan bahwa tendakwalah yang bersalah melakukannya.” dan Pasal tersebut di atas, putusan hakim haruslah didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu :
a.Minimum 2 (dua) alat bukti ;
b.Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.
Prinsip
Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
- Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
- Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
- Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
- Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.
Prinsip
Pembuktian
1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3. Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
1. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2. Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3. Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.
Jadi
meskipun di dalam persidangan telah diajukan dua atau lebih alat bukti, namun
bila hakim tidak yakin bahwa terdakwa bersalah, maka terdakwa tersebut akan
dibebaskan. Dari yang diuraikan di atas jelaslah bahwa KUHAP menganut sistem
pembuktian negatif wettelijk. Minimun pembuktian yakni 2 (dua) alat bukti yang
bisa disimpangi dengan 1 (satu) alat bukti untuk pemeriksaan perkara cepat
(diatur dalam Pasal 205 sampai Pasal 216 KUHAP). Jadi jelasnya menurut
penjelasan Pasal 184 KUHAP, pemeriksaan perkara cepat cukup dibuktikan dengan 1
(satu) alat bukti dan keyakinan hakim.
Jenis
sistem teori pembuktian dalam hukum acara pidana :
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau (conviction intime).
2. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau (wettelijk stesel).
3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau (laconvictioan raisonel).
4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau (negatif wettelijk stesel).
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau (conviction intime).
2. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau (wettelijk stesel).
3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau (laconvictioan raisonel).
4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau (negatif wettelijk stesel).
1. Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim sendiri. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu terdakwa, atau penasehihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia (terdakwa) telah melakukan apa yang di dakwakan.
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim sendiri. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu terdakwa, atau penasehihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia (terdakwa) telah melakukan apa yang di dakwakan.
Disadari bahwa alat bukti berupa
pengakuan terdakwa sendiri pun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan
pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang
didakwakan. Oleh karena itu, diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim
sendiri. Bertolak pangkal pada pemikiran itulah, maka teori berdasarkan
keyakinan hakim melulu yang didasarkan kepada keyakian hati nuraninya sendiri
ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Sistem ini
memberi kebebasan hakim yang terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Di samping itu,
terdakwa atau penasihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini
hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan
apa yang didakwakan
2. Sistem
pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk
bewijs theorie).
Dikatakan secara positif, karena hanya di dasarkan pada undang-udang. Artinya, jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. Sistem ini disebut juga teori pembuktian formal (formale bewijsthourie).
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri.
Dikatakan secara positif, karena hanya di dasarkan pada undang-udang. Artinya, jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. Sistem ini disebut juga teori pembuktian formal (formale bewijsthourie).
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri.
Teori pembuktian ini sekarang tidak
mendapat penganut lagi. Teori ini terlalu banyak mengandalkan kekuatan
pembuktian yang disebut oleh undang-undang. Teori pembuktian ini ditolak juga
oleh Wirjono Prodjodikoro untuk dianut di Indonesia, karena katanya bagaimana
hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada
keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan seorang hakim yang
jujur dan berpengalaman mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat.
3. Sistem
pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction
rasionnee).
Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusive) yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
Sistem ini juga terpecah menjadi dua yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasione) dan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.
Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusive) yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
Sistem ini juga terpecah menjadi dua yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasione) dan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.
Persamaan antara keduanya ialah keduanya
sama berdasar atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana
tanpa adanya keyakinan hakim bahwa si bersalah.
Perbedaannya ialah bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim, tetapi keyakinan itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan (conclusie) yang logis, yang tidak didasarkan kepada undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri, menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan-aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, tetapi hat itu harus diikuti dengan
keyakinan hakim.
Perbedaannya ialah bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim, tetapi keyakinan itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan (conclusie) yang logis, yang tidak didasarkan kepada undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan hakim sendiri, menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan-aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, tetapi hat itu harus diikuti dengan
keyakinan hakim.
Keyakinan hakim tetap memegang peranan
penting untuk menentukan kesalahan terdakwa, tetapi penerapan keyakinan
hakim tersebut dilakukan dengan selektif dalam arti keyakinan hakim dibatasi
dengan harus didukung oleh alasan-alasan jelas dan rasional dalam mengambil
keputusan.
Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie).
Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie).
4. Sistem
pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs
theorie)
Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana tehadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut.
Di dalam membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana, menurut Lilik Mulyadi KUHAP di Indonesia menganut sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di dalam sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap.
Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana tehadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut.
Di dalam membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana, menurut Lilik Mulyadi KUHAP di Indonesia menganut sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di dalam sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap.
Jadi dalam menentukan apakah orang yang didakwakan
tersebut bersalah atau tidak, haruslah kesalahannya dapat dibuktikan paling
sedikit dengan dua jenis alat bukti seperti yang tertuang di dalam KUHAP pasal
183 “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila
dengan sekurng-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa
suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah
melakukannya”. Alat bukti yang sah dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1)
undang-undang yaitu:
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat,
d. petunjuk, dan
e. keterangan terdakwa.
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat,
d. petunjuk, dan
e. keterangan terdakwa.
Disusun oleh JEFFRY HUTAHAEAN

