Selasa, 13 Mei 2014

Panggilan, Sangketa Wewenang Mengadili dan Kewenangan Relatif Pengadilan.


  PANGGILAN, SENGKETA WEWENANG MENGADILI DAN KEWENANGAN RELATIF


Oleh: JEFFRY HUTAHAEAN

 
A.   ACARA PEMERIKSAAN BIASA
B.   ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
C.   ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
D.   PEMBUKTIAN 

Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan.

Kewenangan Absolut Pengadilan
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Yahya Harahap, pembagian ligkungan peradilan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing (diversity jurisdiction), kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.

Kewenangan Relatif Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Dalam hal suatu perkara memiliki beberapa orang tergugat, dan setiap tergugat tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat. Kepada penggugat diberikan hak opsi, asalkan tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tinggal di daerah hukum PN yang berbeda.

PEMERIKSAAN PIDANA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
jenis-jenis pemeriksaan pidana menurut hukum acara pidana dapt dijabarkan sebagai berikut,yaitu :
 A.   Acara Pemeriksaan Biasa
Pemeriksaan dalam acara pemeriksaan biasa,terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi: pembuktian dalam pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai  dengan isi ketentuan pasal  184 KUHAP yang berisi:
     a.     Keterangan saksi
b.  Keterangan ahli
c.   Surat
d.   Petunjuk
e.   Keterangan terdakwa
Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim(pasal 183 KUHAP).
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud
      Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP).
  Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan.
B. Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana”
     Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dandikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.”
     Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.
     Dimana dalam putusan,tidak dibuat secara khusus melainkan dicatat langsung dalam berita acara siding(pasal 203(d)),dan surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa(pasal 203(f))
     Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:  


a. Unsur tindak pidana yang didakwakan .
          b. Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan.
     c. Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”
          tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah. Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa.
         
C. Acara Pemeriksaan Cepat.
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
a. Paragraf I  : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
           A. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
          Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.”
          Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
          Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal, dan tempat yang ditentukan.
          Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
          Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.
Dalam pasal 205 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.”
Dari bunyi pasal 205 ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
1.     Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
2.     Keputusan hakim terdiri dari 2 macam
a.Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
b.Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.

          B. Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan.
Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”
 
          Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
         a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
             b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.

       Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
      Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.”

      E.    PEMBUKTIAN
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang di dakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana.
Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang di dakwakan.
Hukum Indonesia dan Belanda (Eropa Kontinental) menganut bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang diajukan dengan keyakinannya sendiri.

Dalam KUHAP sistem pembuktian diatur dalam Pasal 183 yang berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar tenjadi dan bahwa tendakwalah yang bersalah melakukannya.” dan Pasal tersebut di atas, putusan hakim haruslah didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu :
a.Minimum 2 (dua) alat bukti ;
b.Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-  Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
-  Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.

Prinsip Pembuktian
1.    Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.    Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.  Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.

Jadi meskipun di dalam persidangan telah diajukan dua atau lebih alat bukti, namun bila hakim tidak yakin bahwa terdakwa bersalah, maka terdakwa tersebut akan dibebaskan. Dari yang diuraikan di atas jelaslah bahwa KUHAP menganut sistem pembuktian negatif wettelijk. Minimun pembuktian yakni 2 (dua) alat bukti yang bisa disimpangi dengan 1 (satu) alat bukti untuk pemeriksaan perkara cepat (diatur dalam Pasal 205 sampai Pasal 216 KUHAP). Jadi jelasnya menurut penjelasan Pasal 184 KUHAP, pemeriksaan perkara cepat cukup dibuktikan dengan 1 (satu) alat bukti dan keyakinan hakim.

Jenis sistem teori pembuktian dalam hukum acara pidana :
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau (conviction intime).
2. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau (wettelijk stesel).
3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau (laconvictioan raisonel).
4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau (negatif wettelijk stesel).

1.     Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim sendiri. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu terdakwa, atau penasehihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia (terdakwa) telah melakukan apa yang di dakwakan.
Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiri pun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu, diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri. Bertolak pangkal pada pemikiran itulah, maka teori berdasarkan keyakinan hakim melulu yang didasarkan kepada keyakian hati nuraninya sendiri ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Sistem ini memberi kebebasan hakim yang terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Di samping itu, terdakwa atau penasihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan apa yang didakwakan

2.     Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theorie).
Dikatakan secara positif, karena hanya di dasarkan pada undang-udang. Artinya, jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. Sistem ini disebut juga teori pembuktian formal (formale bewijsthourie).
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri.

Teori pembuktian ini sekarang tidak mendapat penganut lagi. Teori ini terlalu banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang disebut oleh undang-undang. Teori pembuktian ini ditolak juga oleh Wirjono Prodjodikoro untuk dianut di Indonesia, karena katanya bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat.

3.     Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasionnee).
Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusive) yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
Sistem ini juga terpecah menjadi dua yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasione) dan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.

Persamaan antara keduanya ialah keduanya sama berdasar atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa si bersalah.
Perbedaannya ialah bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim, tetapi keyakinan itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan (conclusie) yang logis, yang tidak didasarkan kepada  undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan  hakim sendiri, menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan  pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan-aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, tetapi hat itu harus diikuti dengan
keyakinan hakim.

Keyakinan hakim tetap memegang peranan penting untuk menentukan kesalahan terdakwa, tetapi penerapan keyakinan  hakim tersebut dilakukan dengan selektif dalam arti keyakinan hakim dibatasi dengan harus didukung oleh alasan-alasan jelas dan rasional dalam mengambil keputusan.
Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie).

4.     Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie)
Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana tehadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut.
Di dalam membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana, menurut Lilik Mulyadi KUHAP di Indonesia menganut sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di dalam sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap.

Jadi dalam menentukan apakah orang yang didakwakan tersebut bersalah atau tidak, haruslah kesalahannya dapat dibuktikan paling sedikit dengan dua jenis alat bukti seperti yang tertuang di dalam KUHAP pasal 183 “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurng-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”.  Alat bukti yang sah dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) undang-undang yaitu:
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c.  surat,
d. petunjuk, dan
e. keterangan terdakwa.

Disusun oleh JEFFRY HUTAHAEAN 


makalah Rancangan Peraturan Daerah Walikota Pangkalpinang tentang izin lingkungan (RAPERDA)




RANCANGAN PERATURA DAERAH WALIKOTA PANGKALPINANG TENTANG IZIN LINGKUNGAN

            Dalam hal untuk menlihat bagaimana PERDA ini dibuat untuk keberlangsungan hidup masyarakat BANGKA BELITUNG khususnya PANGKALPINANG tentang pembentukan peraturan yang mengenai izin lingkungan. Bukan hanya bagaimanan peraturan ini dibuat dan disahkan oleh DPRD , jauh sebelum membahas hal tersebut kiranya akan di sampaikan sedikit mengenai PERDA ini yang kurang sesuai atau dapat terjadinya pro dan kontra yang menyebabbkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Karena secara langsung masyarakatlah yang akan menerima aturan ini yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat KOTA PANGKALPINANG. Dalam hal tugas yang kami buat ini ada beberapa yang kami soroti tentang RANCANGAN PERTURAN DAERAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN yang akan diberlakukan oleh daerah otonom KOTA PANGKALPINANG. Untuk melihat hal  tersebut, kami dalam tugas ini menggukan 2 (dua) kajian:
1.      Kajian secara umum, yaitu : kajian yang dilakuka dengan melihat Undang-undang yang lebih diatas, misalnya UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, da aturan lainnya yang menjadi pendudukung untuk meneliti PERDA tersebut.
2.      Kajian khusus, yaitu : kajian yang dilakukan atas dasar pertimbangan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

1.1. Kajian umum
Dalam hal kajian umum ini terdapat keetidak sesuiaan jika diteliti dengan UU No 32 tahun 2009;
a)             Pasal 3 ayat berbunyi “ wewenang dalam pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan persetujuan SPPL adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pangakalpinang. Ini tidak sesuai dengan pasl 34 UU No Tahun 2009 tentang PPLH berbunyi “Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL”. Dan pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi “ setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan” dan izin lingkungan sebaimana dimalsud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud  dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Pasal 31 berbunyi “berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilaian Amdal, Menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya”.
b)             Pasal 3 ayat 3 berbunyi “wewenang dalam pemebrian izin lingkungan adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang” . ini tidak sesuai dengan pada pasal 36 UU No Tahun 2009 tentang PPLH berbunyi “izin lingkungan dikeluarkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
c)             Pada pasal 6, seharusnya ditambahkan atau disisipkan subagian  mana yang tidak termasuk klasifikasi obyek UKL-UPL yang dampaknya sudah dapat diperkirakan. Pasal ini penting untuk mengakomodir ketika ada suatu usaha yang tak termaktup dalam RAPERDA tersebut dan menjadi PERDA tenyata terjadi masalah yang dapat ditimbulkannya akibat aturan yang tidak ada, akan menyebabkan kekosongan aturan atau vacumrecht. Pada dasarnya hukum bukan untuk sekarang tapi untuk yang akan datang.

1.2. Kajian khusus
Kajian ini menelitik UU No 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan ;perundang-undangan.
a)      Pasal 1 angka 7 dan angka 26
Seharusnya ada penambahan garis miring antara dan/atau
b)      Pada pasal 1 angka28
Seharusnya sistem bukan system
c)      Pada pasal 6 ayat 1
Seharusnya ada tanda “ : “ setelah kata yaitu
 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA
NOMOR    TAHUN 2013
TENTANG
IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA


KAJIAN UMUM :

AUntuk mengetahui lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sebagaimana terdapat dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dalam Pasal 1 dan 2, berikut ini akan dipaparkan perinciannya.
Adapun yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam bidang pertanahan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 Kepres No. 34 tahun 2003 meliputi:
1.       Penyusunan basis data tanah-tanah asset Negara/Pemerintah/ Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia;
2.      Penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan dan pendaftaran tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan, yang dihubungkan dalam e-government, e-commerce, dan e-paymen;
3.      Pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas tanah
4.      Pembangunan dan pengembangan, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan melalui tanah melalui system informasi geografis, dengan mengutamakan penetapan sawah beririgasi, dalam rangkan memelihara ketahanan pangan nasional.

         Adapun kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimanan termuat dalam Pasal 2 Keputusan 
         Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan 
         menyebutkan tentang bagian kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang
        dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain:
1.      Pemberian izin lokasi.yang meliputi: (a). izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal; (b). perusahaan adalah perseorangan atau badan hokum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku; dan (c). penanaman modal adalah yang menggunakan maupun tidak menggunakan fasilitas penanaman asing maupun penanaman modal dalam negeri.
2.      Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan.Pengadaan tanah adalah kegiatan untuk memperoleh tanah baik dengan cara memberikan ganti kerugian maupun tanpa memberikan ganti kerugian (secara sukarela).
3.      Penyelesain sengketa tanah garapan. Sengketa tanah garapan adalah pertikaian ataupun perbedaan kepentingan dari dua pihak atau lebih atas tanah garapan. Tanah garapan yaitu tanah/sebidang tanah yang sudah atau yang belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
4.      Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Ganti kerugian disini yang dimaksud adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian tersebut atau bentuk lain.
5.      Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee yang menjadi tanah obyek lendreform.
6.      Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hokum adat tertentu.
7.      Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong. Tanah kosong adalah tanah yang di kuasai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai tanah, hak pengelolaan, atau tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebagainya, yang belum dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
8.      Pemberian izin membuka tanah.Diartikan sebagai izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
9.      Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. Hal ini diartikan merupakan pelaksanaan dan penetapan letak tepat rencana kegiatan yang telah jelas anggarannya baik dari pemerintah, swasta maupun perorangan yang akan membutuhkan tanah di wilayah Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan data informasi pola penatagunaan tanah yang sesuai dengan kawasan rencana tata ruang wilayah. Adapun pola penatagunaan tanah adalah informasi mengenai keadaan penguasaan, pemilikan, pengguanaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan kawasan yang disiapkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan.

         Dengan adanya dua kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan akibat dikeluarkannya Kepres No. 34 Tahun 2003, berarti terdapat dualisme hokum di bidang pertanahan yakni kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan Pemerintah Daerah. Pada satu sisi Pemerintah Pusat berwenang pada inventarisasi dan pengelolaan tanah di seluruh Indonesia, termasuk system kepemilikan dan penguasaan tanah bagi para individu melalui pemetaan kadasteral dan pendaftaran tanah juga pelaksanaan lendreform yang diatur langsung oleh pemerintah pusat serta dipertahankannya Negara Indonesia sebagai Negara agraris dengan pengembangan pengelolaan pertanian melalui sawah irigasi. Adapun kewenangan pemerintah daerah menyangkut semua bidang pertanahan di daerah yang terkait dengan pengembangan, pengelolaan tanah dan penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan di daerah.

B.     Ditempuhnya kebijaksaan tersebut, mengingat bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang peraturan agraria ( undang-undang no. tahun 1960 lembaran negara 1960 no. 104) tegasnya dalam penjelasan terhadap pasal 2 telah ditegaskan bahwa soal agraria menurut sifatnya dan pada asasnya merupakan tugas pemerintah pusat, pasal 33 ayat 3 UUD 1945 oleh karena itu pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah yang dilimpahkan oleh pemerintah ini dijalankan dalam rangkaian kebijaksanaan dekosentrasi yang pelaksanaannya akan ditempuh secara bertahap disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta keadaan atau kemampuan para pejabatnya didaerah.


RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TENTANG
RESTRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA TENGAH
Tinjauan khusus
Menimbang :      a. Bahwa usaha daerah merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat ,disamping itu dapat meningkat
kan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu menjual benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas dibidang pertanian,perternakan, perke-
bunan, kehutana, kelautan, dan perikanan dengan harga lebih rendah dari harga pasar dan dapat terjangkau di Kabupaten Bangka Tengah;
                             Tinjauan: susunan kalimatnya rancu , sehingga susunan yang baik adalah;
a.       Bahwa usaha daerah merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabupaten Bangka Tengah, maka perlu menjuah benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas dibidang pertanian, pertenakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan dengan harga lebih rendah dari harga pasar dan dapat terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu pada bagian menimbang huruf a,b,c, kata “bahwa” itu tidak rancu karena menggunakan huruf depan kecil, seharusnya kata “bahwa” menggunakan huruf  capital karena pada awal kalimat.


·         Ketentuan umum: pasal 1 angka 9 menuliskan :
Wajib restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan restribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong restribusi tertentu.
                                 Tinjauan: Harus jelas siapa, maksudnya harus jelas objek dari wajib
                                                   restribusi tersebut yang melaksanakan sesuai dengan UU.
·          Pasal 3 ayat 2 menuliskan :
 Dikecualikan dari objek restribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 adalah penjualan produksi oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta.
                       
                            Tinjauan : Pihak swasta itu harus jelas dan disebutkan badan usahanya yang  termasuk pihak swasta.

·            BAB VII Pasal 10 ayat 1  menuliskan:
   Wajib restribusi wajib mengisi SPdORD.

Tinjauan  : Tidak  jelas apa kepanjangan dan maksud dari SPdORD, karena  tidak di Jelaskan pada ketentuan umum bab 1 pasal 1.

·            BAB VIII Pasal 11 ayat 2 menuliskan ;
   Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan restribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.

Tinjauan : Tidak  jelas apa kepanjangan dan maksud SKRDBKT, karena tidak diJelaskan pada ketentuan umum bab 1 pasal 1.

Tinjauan Umum
·         BAB XVIII Pasal 14 menuliskan :
                           Setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang menjual bibit/benih atau
                           sarana produksi lain kepada pihak lain, baik didalam maupun diluar  -
                           wilayah Daerah.

                           Tinjauan: Dilihat dari bunyi pasalnya, pasal tersebut tidak sesuai atau
                           Monopoli.



CONTOH MAKALAH Tentang RAPERDA Kota PANGKALPINANG
Oleh : JEFFRY HUTAHAEAN