Selasa, 13 Mei 2014

makalah Rancangan Peraturan Daerah Walikota Pangkalpinang tentang izin lingkungan (RAPERDA)




RANCANGAN PERATURA DAERAH WALIKOTA PANGKALPINANG TENTANG IZIN LINGKUNGAN

            Dalam hal untuk menlihat bagaimana PERDA ini dibuat untuk keberlangsungan hidup masyarakat BANGKA BELITUNG khususnya PANGKALPINANG tentang pembentukan peraturan yang mengenai izin lingkungan. Bukan hanya bagaimanan peraturan ini dibuat dan disahkan oleh DPRD , jauh sebelum membahas hal tersebut kiranya akan di sampaikan sedikit mengenai PERDA ini yang kurang sesuai atau dapat terjadinya pro dan kontra yang menyebabbkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. Karena secara langsung masyarakatlah yang akan menerima aturan ini yang akan menjadi pedoman bagi masyarakat KOTA PANGKALPINANG. Dalam hal tugas yang kami buat ini ada beberapa yang kami soroti tentang RANCANGAN PERTURAN DAERAH TENTANG IZIN LINGKUNGAN yang akan diberlakukan oleh daerah otonom KOTA PANGKALPINANG. Untuk melihat hal  tersebut, kami dalam tugas ini menggukan 2 (dua) kajian:
1.      Kajian secara umum, yaitu : kajian yang dilakuka dengan melihat Undang-undang yang lebih diatas, misalnya UU NO 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, da aturan lainnya yang menjadi pendudukung untuk meneliti PERDA tersebut.
2.      Kajian khusus, yaitu : kajian yang dilakukan atas dasar pertimbangan UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

1.1. Kajian umum
Dalam hal kajian umum ini terdapat keetidak sesuiaan jika diteliti dengan UU No 32 tahun 2009;
a)             Pasal 3 ayat berbunyi “ wewenang dalam pemberian rekomendasi dokumen UKL-UPL dan persetujuan SPPL adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pangakalpinang. Ini tidak sesuai dengan pasl 34 UU No Tahun 2009 tentang PPLH berbunyi “Gubernur atau bupati/walikota menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL”. Dan pasal 36 ayat 1 dan 2 yang berbunyi “ setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan” dan izin lingkungan sebaimana dimalsud pada ayat 1 diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud  dalam pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Pasal 31 berbunyi “berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilaian Amdal, Menteri, gubernur, bupati/walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidak layakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya”.
b)             Pasal 3 ayat 3 berbunyi “wewenang dalam pemebrian izin lingkungan adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang” . ini tidak sesuai dengan pada pasal 36 UU No Tahun 2009 tentang PPLH berbunyi “izin lingkungan dikeluarkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya”.
c)             Pada pasal 6, seharusnya ditambahkan atau disisipkan subagian  mana yang tidak termasuk klasifikasi obyek UKL-UPL yang dampaknya sudah dapat diperkirakan. Pasal ini penting untuk mengakomodir ketika ada suatu usaha yang tak termaktup dalam RAPERDA tersebut dan menjadi PERDA tenyata terjadi masalah yang dapat ditimbulkannya akibat aturan yang tidak ada, akan menyebabkan kekosongan aturan atau vacumrecht. Pada dasarnya hukum bukan untuk sekarang tapi untuk yang akan datang.

1.2. Kajian khusus
Kajian ini menelitik UU No 12 Tahun 2009 tentang pembentukan peraturan ;perundang-undangan.
a)      Pasal 1 angka 7 dan angka 26
Seharusnya ada penambahan garis miring antara dan/atau
b)      Pada pasal 1 angka28
Seharusnya sistem bukan system
c)      Pada pasal 6 ayat 1
Seharusnya ada tanda “ : “ setelah kata yaitu
 

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA
NOMOR    TAHUN 2013
TENTANG
IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA


KAJIAN UMUM :

AUntuk mengetahui lebih lanjut mengenai kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Sebagaimana terdapat dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 34 tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan dalam Pasal 1 dan 2, berikut ini akan dipaparkan perinciannya.
Adapun yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam bidang pertanahan, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1 Kepres No. 34 tahun 2003 meliputi:
1.       Penyusunan basis data tanah-tanah asset Negara/Pemerintah/ Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia;
2.      Penyiapan aplikasi data tekstual dan spasial dalam pelayanan dan pendaftaran tanah dan penyusunan basis data penguasaan dan pemilikan, yang dihubungkan dalam e-government, e-commerce, dan e-paymen;
3.      Pemetaan kadasteral dalam rangka inventarisasi dan registrasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan menggunakan teknologi citra satelit dan teknologi informasi untuk menunjang kebijakan pelaksanaan landreform dan pemberian hak atas tanah
4.      Pembangunan dan pengembangan, pengelolaan, penggunaan dan pemanfaatan melalui tanah melalui system informasi geografis, dengan mengutamakan penetapan sawah beririgasi, dalam rangkan memelihara ketahanan pangan nasional.

         Adapun kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimanan termuat dalam Pasal 2 Keputusan 
         Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan 
         menyebutkan tentang bagian kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang
        dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota. Kewenangan tersebut antara lain:
1.      Pemberian izin lokasi.yang meliputi: (a). izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal; (b). perusahaan adalah perseorangan atau badan hokum yang telah memperoleh izin untuk melakukan penanaman modal di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku; dan (c). penanaman modal adalah yang menggunakan maupun tidak menggunakan fasilitas penanaman asing maupun penanaman modal dalam negeri.
2.      Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk pembangunan.Pengadaan tanah adalah kegiatan untuk memperoleh tanah baik dengan cara memberikan ganti kerugian maupun tanpa memberikan ganti kerugian (secara sukarela).
3.      Penyelesain sengketa tanah garapan. Sengketa tanah garapan adalah pertikaian ataupun perbedaan kepentingan dari dua pihak atau lebih atas tanah garapan. Tanah garapan yaitu tanah/sebidang tanah yang sudah atau yang belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain, baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
4.      Penyelesaian ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan. Ganti kerugian disini yang dimaksud adalah penggantian atas nilai tanah berikut bangunan, tanaman dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, dalam bentuk uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian tersebut atau bentuk lain.
5.      Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee yang menjadi tanah obyek lendreform.
6.      Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hokum adat tertentu.
7.      Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong. Tanah kosong adalah tanah yang di kuasai hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai tanah, hak pengelolaan, atau tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau sebagainya, yang belum dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku.
8.      Pemberian izin membuka tanah.Diartikan sebagai izin yang diberikan kepada seseorang untuk mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
9.      Perencanaan penggunaan tanah wilayah Kabupaten/Kota. Hal ini diartikan merupakan pelaksanaan dan penetapan letak tepat rencana kegiatan yang telah jelas anggarannya baik dari pemerintah, swasta maupun perorangan yang akan membutuhkan tanah di wilayah Kabupaten/Kota tersebut berdasarkan data informasi pola penatagunaan tanah yang sesuai dengan kawasan rencana tata ruang wilayah. Adapun pola penatagunaan tanah adalah informasi mengenai keadaan penguasaan, pemilikan, pengguanaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan kawasan yang disiapkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk kewenangan yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, dilaksanakan oleh pemerintah provinsi yang bersangkutan.

         Dengan adanya dua kewenangan Pemerintah di bidang pertanahan akibat dikeluarkannya Kepres No. 34 Tahun 2003, berarti terdapat dualisme hokum di bidang pertanahan yakni kewenangan Pemerintah Pusat dan kewenangan Pemerintah Daerah. Pada satu sisi Pemerintah Pusat berwenang pada inventarisasi dan pengelolaan tanah di seluruh Indonesia, termasuk system kepemilikan dan penguasaan tanah bagi para individu melalui pemetaan kadasteral dan pendaftaran tanah juga pelaksanaan lendreform yang diatur langsung oleh pemerintah pusat serta dipertahankannya Negara Indonesia sebagai Negara agraris dengan pengembangan pengelolaan pertanian melalui sawah irigasi. Adapun kewenangan pemerintah daerah menyangkut semua bidang pertanahan di daerah yang terkait dengan pengembangan, pengelolaan tanah dan penyelesaian permasalahan di bidang pertanahan di daerah.

B.     Ditempuhnya kebijaksaan tersebut, mengingat bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang peraturan agraria ( undang-undang no. tahun 1960 lembaran negara 1960 no. 104) tegasnya dalam penjelasan terhadap pasal 2 telah ditegaskan bahwa soal agraria menurut sifatnya dan pada asasnya merupakan tugas pemerintah pusat, pasal 33 ayat 3 UUD 1945 oleh karena itu pelimpahan wewenang pemberian hak atas tanah yang dilimpahkan oleh pemerintah ini dijalankan dalam rangkaian kebijaksanaan dekosentrasi yang pelaksanaannya akan ditempuh secara bertahap disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta keadaan atau kemampuan para pejabatnya didaerah.


RANCANGAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
TENTANG
RESTRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA TENGAH
Tinjauan khusus
Menimbang :      a. Bahwa usaha daerah merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat ,disamping itu dapat meningkat
kan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga perlu menjual benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas dibidang pertanian,perternakan, perke-
bunan, kehutana, kelautan, dan perikanan dengan harga lebih rendah dari harga pasar dan dapat terjangkau di Kabupaten Bangka Tengah;
                             Tinjauan: susunan kalimatnya rancu , sehingga susunan yang baik adalah;
a.       Bahwa usaha daerah merupakan kegiatan ekonomi masyarakat yang berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikabupaten Bangka Tengah, maka perlu menjuah benih/bibit atau sarana produksi lain yang berkualitas dibidang pertanian, pertenakan, perkebunan, kehutanan, kelautan dan perikanan dengan harga lebih rendah dari harga pasar dan dapat terjangkau oleh masyarakat.

Selain itu pada bagian menimbang huruf a,b,c, kata “bahwa” itu tidak rancu karena menggunakan huruf depan kecil, seharusnya kata “bahwa” menggunakan huruf  capital karena pada awal kalimat.


·         Ketentuan umum: pasal 1 angka 9 menuliskan :
Wajib restribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang- undangan restribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungut atau pemotong restribusi tertentu.
                                 Tinjauan: Harus jelas siapa, maksudnya harus jelas objek dari wajib
                                                   restribusi tersebut yang melaksanakan sesuai dengan UU.
·          Pasal 3 ayat 2 menuliskan :
 Dikecualikan dari objek restribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
 adalah penjualan produksi oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta.
                       
                            Tinjauan : Pihak swasta itu harus jelas dan disebutkan badan usahanya yang  termasuk pihak swasta.

·            BAB VII Pasal 10 ayat 1  menuliskan:
   Wajib restribusi wajib mengisi SPdORD.

Tinjauan  : Tidak  jelas apa kepanjangan dan maksud dari SPdORD, karena  tidak di Jelaskan pada ketentuan umum bab 1 pasal 1.

·            BAB VIII Pasal 11 ayat 2 menuliskan ;
   Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan restribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.

Tinjauan : Tidak  jelas apa kepanjangan dan maksud SKRDBKT, karena tidak diJelaskan pada ketentuan umum bab 1 pasal 1.

Tinjauan Umum
·         BAB XVIII Pasal 14 menuliskan :
                           Setiap orang atau kelompok masyarakat dilarang menjual bibit/benih atau
                           sarana produksi lain kepada pihak lain, baik didalam maupun diluar  -
                           wilayah Daerah.

                           Tinjauan: Dilihat dari bunyi pasalnya, pasal tersebut tidak sesuai atau
                           Monopoli.



CONTOH MAKALAH Tentang RAPERDA Kota PANGKALPINANG
Oleh : JEFFRY HUTAHAEAN


Jumat, 09 Mei 2014

desa lumban dolok Hutahaean Laguboti


lumban dolok desa Pardomuan na uli kampung Hutahaean


          lumban dolok adalah salah satu desa yang terletak di pulau sumatra, tepatnya di sumatra utara kabupaten Tobasa kecamatan laguboti.
layaknya desa di tempat lain, lumban dolok memiliki penduduk kurang lebih 300 kepala keluarga. mayoritas penduduk yang tinggal di lumban dolok adalah suku Batak Toba yang pada umumnya bermargakan Hutahaean. Mata pencarian sebagian besar penduduk di lumban dolok adalah pertanian, baik sawah maupun perladangan. Selain itu, masyarakat di lumban dolok juga banyak yang beternak sebagai kerja sampingan, diantaranya ada peternakan besar kerbau, Babi, Ayam, sapi, dan lain-lain. desa lumban dolok juga memiliki keaneka ragaman usaha yang bergerak di bawah naungan desa itu sendiri seperti usaha musik dan tenda (dalihan natolu musik, pardomuan musik, dan satu lagi yang akan di bentuk oleh Pariang Hutahaean atau paman saya sendiri), selain itu ada juga usaha penjualan batu, pasir yang dimiliki oleh Parlindungan grup.

Masalah kuliner juga tidak di lewatkan lumban dolok ini, dimana banyak lapo-lapo (kedai) yang menyediakan berbagai macam makanan dan minuman baik khas batak, padang dan lain lain. Salah satunya lapo tuak si JOKER (A.Sorta/paman saya juga) lapo ini menghandalkan menu khasnya yaitu minuman khas orang batak (TUAK) juga menyediakan berbagai macam TAMBUL (cemilan) yang dianggap pelengkap jika minum tuak. Tidak jarang orang dari luar desa maupun luar kecamatan bahkan kabupaten mengunjungi Lapo tuak ini. dari beberapa pengunjung/langganan yang datang ke lapo ini mengatakan bahwa Tuak si Joker memiliki rasa yang nikmat di bandingkan dengan lapo-lapo tuak lainnya.
disamping itu, desa lumban dolok dikenal dengan desa yang damai, mengapa demikian? karena tidak jarang bagi orang batak jika sudah di lapo tuak rap marende (karauke) antar pengunjung, masyarakat sekitar tidak merasa dirinya terganggu oleh para peminum tuak yang  bernyanyi-nyanyi ria di lapo tuak, karena masyarakat lumban dolok manganggap nyanyian dari para peminum tuak itu sebagai hiburan pelepas rasa capek setelah bertani ataupun berkebun. Selain iringan gitar dan seruling yang pada umumnya sebagai senjata handalan lapo tuak para penyanyinya juga merupakan artis desa (hehehee) tahu sendirikan suara orang batak itu bagus-bagus.

desa lumban dolok ini juga di kenal sbagai desa yang memiliki sosial yang bagus terutama di bidang pergaulan salah satunya pegaulan antar pemuda dengan desa lain, malah pmuda desa lain lebih sering bermain ke desa lumban dolok. selain solodaritas antar pemuda, orng tua juga demikian, terbukti dari lapo tua tadi yang pengunjungnya bukan hanya dari desa lumban dolok sendiri melainkan juga dari luar daerah.

lumban dolok merupakan huta hatubuan ni marga Hutahaean (kampung kelahiran marga hutahaean) yang marpadan dengan marga Aruan, Hutajulu, dan sitorus boltok (marga yang sama). Lumban dolok dalam bahasa indonesia bisa di katakan kampung dataran tinggi atau kampung tinggi. letak desa lumban dolok ini sangat strategis karena desa ini berada di antara kota Balige dan Porsea dimana kota kecil tersebut merupakan ibukota dari kabupaten Tobasa (Balige). jadi tidak jarang orang berinfestasi di desa lumban dolok. salah satunya pengusaha ternama di Riau dan di Toba (H.Hutahaean) memiliki rumah bag istana di daerah lumban dolok, ia juga telah mendirikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar yaitu perkebunan Ubi kayu yang di olah menjadi tepung tapioka (PT.TAPIOKA HUTAHAEAN).

Saya sendiri bukan merupakan kelahiran lumban dolok, melainkan lahir di dalu-dalu pekan baru, akan tetapi saya sembat mengecam pendidikan di lumban dolok. selain dari desa kelahiran marga saya, opung (kakek nenek) dan bapauda (paman) saya juga tinggal di desa lumban dolok. Selama di sana, saya merasakan seluruh penghuni desa itu adalah keluarga saya terlepas dari marga tadi.
Sejauh ini, mungkin 80 persen penduduk lumban dolok mengenali saya walaupun sudah hampir 10 tahun saya merantau di negri orang.

Mungkin sampai sini dulu pengenalan desa Lumban dolok yang bisa saya sampaikan. adapun kekurangan yang lain saya sangat mengharapkan masukan dari semua orang yang membuka tautan ini.
salam buat teman seperjuangan saya di huta Robet Hutapea, Dedy hutapea, Royen Marbun, Erwin hutahaean, eko util Hutahaean, Tamrin Hutahaean, Hardy rudi anto Hutahaean, Mangaranap Hutahaean, Dios Lumban tobing, Lamhot, Andri Nainggolan, theo Tobing, Sandri Hutapea, Evan Dolok saribu, Ivan Simanunkalit Dan lain-lain.
salam juga buat senior (among/pak tua) Pandang Hutahaean, Marnaeak Hutahaean, Jusman Hutahaean, Desnal Hutahaean, Itton Hutahaean, Lukman, luit, otto, Agus, Kardi, Domu Hutahaean, Abdul Hutahaean, Rolas Hutahaean dan lain sebagainya yang tidak bisa di sebutkan satu persatu.
hita pature ma huta ta asa tung lam denggan.


salam hangat dari JEFFRY Hutahaean untuk desa tercinta LUMBAN DOLOK na uli.
HORAS.


Sabtu, 03 Mei 2014

contoh surat kuasa Permahi





LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM
PERHIMPUNAN MAHASISWA HUKUM INDONESIA
DEWAN PIMPINAN CABANG PROVINSI KEPULAUN BANGKABELITUNG
(LAW STUDET ASSOCIATION OF INDONESEN)
( LKBH DPC PERMAHI BABEL)
Sekretariat : Jl. Depati Amir,Blkg SD 23 Kace. Gang Rawa Indah, Pangkalpinang
E-Mail : dpcpermahibabel@gmail.com Telp/Hp : 085267675885/087790911552

SURAT KUASA
NO. 012/SK/LKBH-DPCBABEL/III/2014

Saya  yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               : Sulastri
Umur               : 20 Tahun
pekerjaan         : Karyawan Swasta                       
Alamat                        : Jln. Masjid Jamik 17, Pangkal Pinang

Selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.
Dengan ini menerangkan untuk memilih domisili hukum pada kantor kuasa/penasehat hukumnya yang akan disebutkan di bawah ini.
Dengan ini memberi kuasa kepada:
  1. Jeffry Hutahaean
  2. Hendra
Semuanya adalah Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Cabang Permahi Bangka-Belitung, bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan berkantor di Jl. Depati Amir,Blkg SD 23 Kace. Kel. Keramat Kec. Rangkui Rt.01 Rw.01 Gang Rawa Indah, Pangkalpinang.
Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

------------------------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------------------

1.      Mendampingi, mewakili kepentingan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa untuk mencari keterangan, informasi, dan hal-hal lain yang dianggap perlu Melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Menerima, membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat yang diperlukan untuk hal tersebut diatas termasuk tidak terbatas melakukan perdamaian dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Selanjutnya terhadap hal tersebut diatas untuk dan atas nama Pemberi Kuasa: menghadap Pejabat-pejabat Instansi Sipil maupun Militer, membuat, mengajukan dan menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk itu, memberikan keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, melakukan perdamaian atas persetujuan Pemberi Kuasa, melakukan segala upaya hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tegasnya, Penerima Kuasa berhak melakukan segala bentuk upaya hukum yang dipandang perlu dan berguna bagi kepentingan hukum Pemberi Kuasa, satu dan lain hal dengan Hak Substitusi.

Pangkalpinang, 20 Maret 2014


Penerima Kuasa,                                                                                             Pemberi Kuasa,

 
Jeffry Hutahaean                                                                                             Sulastri