Nama : Jeffry
Hutahaean
KONSTITUSI
DASAR-DASAR KONSTITUSIONAL
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH.
Kata
konstitusi berasal dari bahasa Perancis yang disebut dengan constituer yang berarti
membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara.
Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu
maknanya adalah Undang-Undang Dasar.
Dalam
bahasa sehari-hari, konstitusi dapat diartikan sebagai sistem yang dituangkan
dalam bentuk peraturan-peraturan baik tertulis, maupun tidak tertulis yang
menjadi pola dasar acuan suatu Negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur
pemerintahan negara. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan
dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang
ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam
ketatanegaraan.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi
konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Sedangkan konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu.
Suatu Negara tanpa adanya Konstitusi
ibarat singa tanpa gigi (ompong), karena suatu negara lahir sudah jelas harus
memiliki peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi
salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Undang-Undang
Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena
setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang ada di atasnya. Akan tetapi apabila ditemukan suatu
aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Konstitusi negara tersebut,
karena suatu peraturan itu dianggap tidak dapat lagi menyesuaikan terhadap
konstitusi dan kebutuhan hukum yang semakin berkembang, konstitusi negara
tersebut dapat di perbaharui (amandemen) dengan tidak mengubah atau mengalihkan
keseluruhan makna dari konstitusi tadi.
Tujuan dari Konstitusi itu sendiri yaitu:
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak .
selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi Hak Azasi Manusia,
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Dan Konstitusi juga dapat
menjadi Pedoman penyelengaraan negara. Artinya, tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada dasarnya, konstitusi dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu
1. konstitusi
tertulis yaitu seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu
negara atau aturan pokok sebagai dasar yang mengatur perikehidupan suatu bangsa
didalam persekutuan hukum negara yang dimuat dalam berupa tulisan.
2. Konstitusi
tidak tertulis yaitu aturan yang timbul berupa kebiasaan ketatanegaraan yang
dianggap sebagai landasan dalam menjalankan suatu perundang-undangan.
Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu
ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Dalam hal
konstitusi sebagai landasan suatu negara, tentu harus memiliki sifat yang dapat
menyesuaikan ataupun disesuaikan terhadap kepentingan negara maupun masyarakat
demi terciptanya suatu peraturan yang dianggap tidak berat sebelah bagi
masyarakat. Dalam arti konstitusi tersebut harus bersifat fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku).
Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan Konstitusi
dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui
amandemen.
Pada dasarnya
ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia
dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu
konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara
keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua
negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah,
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Artinya, perubahan terhadap konstitusi
tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan
lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Hubungan atau keterkaitan dasar
negara dengan konstitusi suatu negara terletak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan
negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu
negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam
mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah
dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Kesimpulannya,
suatu negara lahir tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai hukum dasar
dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi
berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
Oleh sebab itu, konstitusi dianggap sebagai penyeimbang suatu negara terhadap
hukum ataupun peraturan-peraturan suatu negara, yang dapat menyelaraskan baik
terhadap masyarakat maupun sistem pemerintahan di negara tersebut.
POLITIK HUKUM
POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN DALAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Politik
adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan
kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita
Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis
keinginan agar kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara
tersebut lebih mudah tercapai. Hukum adalah seperangkat peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang.
Dari
defenisi diatas, Politik hukum dapat
kita artikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum
yang akan, sedang dan akan berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Pengertian
hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan. Dari kenyataan ini disadari,
adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah
institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu,
ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan
dalam hukum yakni mencakup kata proses dan kata lembaga dalam mewujudkan
suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan
semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi
politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam
institusi politik.
Beberapa
pendapat mengungkapkan bahwa hukum dianggap sebagai tujuan dari politik.
Artinya, maksud dari politik agar ide-ide hukum
seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam
hukum positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide
hukum itu merupakan tujuan dari proses politik. Selanjutnya, bahwa hukum
sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan
hukum positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya
dalam arti merealisasikan ide-ide hukum tersebut.
Dari bagian
hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum
publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut
pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tatausaha negara.
Dengan
demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum positif, politik dapat
mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Politik dan
hukum mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah
kemasyarakatan, di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek
yang statis.
Dari uraian
diatas, jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik
hukum dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan. Politik hukum
tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara
keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai
ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum
yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.
Pentingnya
politik didalam hukum atau sebalikya yaitu dianggap sebagai suatu kebutuhan
yang tidak dapat dipisahkan. Artinya Hukum tampaknya perlu diartikan sebagai
proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang menentukan
pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga,
antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan
diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan
kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu
pengelompokan masyarakat yang terpadu, karna kata lain dari politik itu sendiri
adalah kebijakan. Maka diperlukanlah politik terhadap hukum tersebut dan
sebalinya.
Politik
hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain, penyusunan politik hukum harus
selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi,
politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat
dipahami dalam dua pengertian yaitu Politik Hukum sebagai arah kebijakan
pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah,
sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara. Dan Politik Hukum diartikan
sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Akan
tetapi, dalam proses penjalanan antara politik dan hukum haruslah seimbang
(balance) agar tidak adanya timpang tindih antara kepentingan politik itu
sendiri maupun antara hukum tersebut. Dalam hal kekuasaan politik hukum, tidak
seluruhnya hukum dapat dicampurkan dengan politik, hal ini jelas terlihat dari
beberapa bagian hukum seperti di Indonesia. Dalam hukum perdata jelas merupakan
hukum privat atau hubungan antara orang-perorangan yang dimana pengaturannya
hanya terjadi pagi paraa pihak yang bersangketa saja, tanpa memerlukan pendapat
atau campurtangan politik, berbeda halnya dengan hukum tatanegara (publik)
ataupun hukum pidana, dimana hukum publik memiliki ruang lingkup yang cakup
luas sehingga tidak menyalahkan kemungkinan bahwa hal politik harus ada di
dalamnya sebagai pertimbangan-pertimbangan ataupun kebijakan-kebijakan yang
dianggap perlu bagi kepentingan masyarakat maupun kepentingan hukum itu
sendiri.
Kesimpulannya,
Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik.
Perkembangan hukum dalam aspek kelembagaan sedikitnya dapat diamati melalui
pembidangan dan tingkatan peradilan, jumlah dan tingkat kemampuan (pendidikan)
personal hukum, dan fungsionaris atau penegak hukum. Ilmu politik dan ilmu
hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu
masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat,
dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Sesungguhnya, ilmu politik
berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
sekian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar