Kamis, 28 Mei 2015

Konstitusi dan Politik Hukum



Nama             :           Jeffry Hutahaean



KONSTITUSI
DASAR-DASAR KONSTITUSIONAL PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH.
Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis yang disebut dengan constituer yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar.
Dalam bahasa sehari-hari, konstitusi dapat diartikan sebagai sistem yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan baik tertulis, maupun tidak tertulis yang menjadi pola dasar acuan suatu Negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
            Suatu Negara tanpa adanya Konstitusi ibarat singa tanpa gigi (ompong), karena suatu negara lahir sudah jelas harus memiliki peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya. Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya. Akan tetapi apabila ditemukan suatu aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Konstitusi negara tersebut, karena suatu peraturan itu dianggap tidak dapat lagi menyesuaikan terhadap konstitusi dan kebutuhan hukum yang semakin berkembang, konstitusi negara tersebut dapat di perbaharui (amandemen) dengan tidak mengubah atau mengalihkan keseluruhan makna dari konstitusi tadi.

Tujuan dari Konstitusi itu sendiri yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak . selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi Hak Azasi Manusia, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Dan Konstitusi juga dapat menjadi Pedoman penyelengaraan negara. Artinya, tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada dasarnya, konstitusi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
1.      konstitusi tertulis yaitu seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara atau aturan pokok sebagai dasar yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara yang dimuat dalam berupa tulisan.
2.      Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan yang timbul berupa kebiasaan ketatanegaraan yang dianggap sebagai landasan dalam menjalankan suatu perundang-undangan.
Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Dalam hal konstitusi sebagai landasan suatu negara, tentu harus memiliki sifat yang dapat menyesuaikan ataupun disesuaikan terhadap kepentingan negara maupun masyarakat demi terciptanya suatu peraturan yang dianggap tidak berat sebelah bagi masyarakat. Dalam arti konstitusi tersebut harus bersifat  fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Artinya, perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara terletak  pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Kesimpulannya, suatu negara lahir tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara. Oleh sebab itu, konstitusi dianggap sebagai penyeimbang suatu negara terhadap hukum ataupun peraturan-peraturan suatu negara, yang dapat menyelaraskan baik terhadap masyarakat maupun sistem pemerintahan di negara tersebut.



















POLITIK HUKUM
POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Politik adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis keinginan agar kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai. Hukum adalah seperangkat peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Dari defenisi diatas, Politik hukum dapat kita artikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan akan berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan. Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata proses dan kata lembaga dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik.
Beberapa pendapat mengungkapkan bahwa hukum  dianggap sebagai tujuan dari politik. Artinya, maksud dari politik agar ide-ide hukum  seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum  positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum  itu merupakan tujuan dari proses politik. Selanjutnya, bahwa hukum  sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan hukum  positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum  tersebut.
Dari bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tatausaha negara.
            Dengan demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum  positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Politik dan hukum  mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah kemasyarakatan, di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis.
            Dari uraian diatas, jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum  dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan. Politik hukum  tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum  yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.
Pentingnya politik didalam hukum atau sebalikya yaitu dianggap sebagai suatu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya Hukum tampaknya perlu diartikan sebagai proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu, karna kata lain dari politik itu sendiri adalah kebijakan. Maka diperlukanlah politik terhadap hukum tersebut dan sebalinya.
Politik hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain, penyusunan politik hukum harus selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu Politik Hukum sebagai arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara. Dan Politik Hukum diartikan sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Akan tetapi, dalam proses penjalanan antara politik dan hukum haruslah seimbang (balance) agar tidak adanya timpang tindih antara kepentingan politik itu sendiri maupun antara hukum tersebut. Dalam hal kekuasaan politik hukum, tidak seluruhnya hukum dapat dicampurkan dengan politik, hal ini jelas terlihat dari beberapa bagian hukum seperti di Indonesia. Dalam hukum perdata jelas merupakan hukum privat atau hubungan antara orang-perorangan yang dimana pengaturannya hanya terjadi pagi paraa pihak yang bersangketa saja, tanpa memerlukan pendapat atau campurtangan politik, berbeda halnya dengan hukum tatanegara (publik) ataupun hukum pidana, dimana hukum publik memiliki ruang lingkup yang cakup luas sehingga tidak menyalahkan kemungkinan bahwa hal politik harus ada di dalamnya sebagai pertimbangan-pertimbangan ataupun kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu bagi kepentingan masyarakat maupun kepentingan hukum itu sendiri.
Kesimpulannya, Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Perkembangan hukum dalam aspek kelembagaan sedikitnya dapat diamati melalui pembidangan dan tingkatan peradilan, jumlah dan tingkat kemampuan (pendidikan) personal hukum, dan fungsionaris atau penegak hukum. Ilmu politik dan ilmu hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Sesungguhnya, ilmu politik berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.


sekian.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar