Makalah
Teknik Pembuatan Kontrak
Tentang
Memorandum
Of Understanding (M.O.U)
Di
Susun Oleh
Nama : Jeffy
Hutahaean
Bab I
Pendahuluan
Latar
belakang
Dalam beberapa kasus pada saat ini
yang terjadi di Indonesia masyarakat Indonesia cendrung menggunakan MOU
(Memorandum Of Understanding) sebagai perjanjian kerja sama, sedangkan pada
teori-teori yang ada MOU hanyalah sebuah Nota Kesepahaman, istilah MOU berasal
dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding yang berarti Nota
Kesepahaman. Di dalam berbagai perundang-undangan tidak kita temukan ketentuan
yang khusus mengatur tentang memorandum of understanding, namun apabila kita
perhatikan substansi memorandum of understanding, maka jelaslah bahwa di
dalamnya berisi kesepakatan para pihak tentang hal-hal yang bersifat umum,
ketentuan yang mengatur tentang kesepakatan telah di tuangkan pasal 1320
KUHPerdata. MOU memiliki banyak keuntungan praktis bila di bandingkan
dengan perjanjian.
Ketika berhadapan dengan isu-isu sensitif atau pribadi, suatu MOU dapat dibuat secara
rahasia, sementara suatu perjanjian tidak. Sebelum transaksi bisnis
berlangsung, biasanya terlebih dahulu dilakukan negosiasi awal. Negosiasi
merupakan suatu proses upaya untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain.
Dalam negosiasi inilah proses tawar menawar berlangsung. Tahapan berikutnya
pembuatan M.O.U. M.O.U merupakan pencatatan atau pendokumentasian hasil
negosiasi awal tersebut dalam bentuk tertulis. M.O.U penting sebagai pegangan
untuk digunakan lebih lanjut di dalam negosiasi lanjutan atau sebagai dasar
untuk melakukan studi kelayakan. Maksudnya sebagai studi kelayakan adalah
setelah pihak-pihak memperoleh M.O.U sebagai pegangan atau pedoman awal, baru
dilanjutkan dengan tahapan studi kelayakan (feasibility study, due diligent)
untuk melihat tingkat kelayakan dan prospek transaksi bisnis tersebut dari
berbagai sudut pandang yang diperlukan misalnya ekonomi, keuangan, pemasaran,
teknik, lingkungan, sosial budaya dan hukum. Hasil studi kelayakan ini
diperlukan dalam menilai apakah perlu atau tidaknya melanjutkan transaksi atau
negosiasi lanjutan.
Banyak hal yang
melatarbelakangi dibuatnya M.O.U salah satunya adalah karena prospek bisnis suatu
usaha dirasa belum jelas benar dan dengan negosiasi yang rumit dan belum ada
jalan keluarnya, sehingga dari pada tidak ada ikatan apa-apa maka dibuatlah
M.O.U.
Rumusan
masalah
1.
Apa
itu M.O.U
2.
Apa
saja fungsi M.O.U
3.
Bagaimana
penyelesaian sangketa pada M.O.U
Bab II
Pembahasan
Memorandum
adalah
suatu peringatan, lembar peringatan, atau juga suatu
lembar catatan.
Memorandum juga merupakan
suatu nota/ surat peringatan tak resmi yang merupakan suatu bentuk komunikasi yang berisi antara lain mengenai saran, arahan dan penerangan.[1]
Terhadap suatu M.O.U, selain istilah M.O.U yang sering dipakai sebagai
singkatan dari Memorandum of Understanding, juga banyak dipakai istilah-istilah
lain misalnya nota kesepahaman atau
terkadang disebut sebagai nota kesepakatan. Tetapi,
walaupun
begitu istilah
M.O.U tetap merupakan
istilah yang
paling populer
dan lebih
bersifat
internasional
dibandingkan dengan
istilah-istilah
lainnya.
Istilah lain
yang sering
juga dipakai untuk M.O.U
ini,
terutama oleh
negara-negara Eropa adalah apa
yang disebut
dengan Head Agreement, Cooperation Agreement, dan Gentlement Agreement yang sebenarnya mempunyai arti yang sama saja dengan arti yang dikandung oleh istilah M.O.U.
Dalam perbendaharaan kata-kata Indonesia, istilah M.O.U diterjemahkan ke dalam berbagai istilah yang bervariasi, yang tampak belum begitu baku. Sebut
saja misalnya istilah seperti “Nota Kesepakatan atau Nota Kesepahaman”.[2]
Sebenarnya M.O.U itu sama saja dengan kesepahaman-kesepahaman
lainnya. Bidangnya juga bermacam-macam, bisa mengenai perdagangan, jual-beli, perjanjian antar
negara, penanaman
modal,
ataupun
bidang-bidang lainnya.
Bahkan paling tidak secara teoritis, M.O.U dapat dibuat dalam bidang apapun.
Ada beberapa
alasan mengapa
dibuat
M.O.U terhadap
suatu transaksi
bisnis, yaitu:
a.
Karena prospek bisnisnya belum jelas benar, sehingga belum bisa dipastikan apakah deal kerja sama tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
b.
Karena dianggap
penandatanganan
kontrak masih lama dengan
negosiasi yang alot. Karena itu, daripada tidak ada ikatan
apa-apa sebelum ditandatanganinya kontrak tersebut,
dibuatlah M.O.U yang akan berlaku untuk sementara waktu.
c.
Karen masing-masing pihak dalam perjanjian masih ragu dan masih perlu waktu untuk pikir-pikir dalam hal
menandatangani
suatu kontrak, sehingga untuk pedoman awal dibuatlah M.O.U.
d.
M.O.U dibuat dan ditandatangani oleh pihak eksekutif (direktur) dari suatu perusahaan tanpa memperhatikan hal detail terlebih
dahulu
dan tidak dirancang dan dinegoisasi khusus oleh staf-stafnya yang lebih rendah tetapi
lebih menguasai teknis.[3]
Adapun yang merupakan ciri-ciri dari suatu M.O.U adalah sebagai berikut:
a. Isinya ringkas, bahkan sering satu halaman saja
b. Berisikan hal yang pokok saja
c. Hanya berisikan pendahuluan saja, yang akan diikuti oleh perjanjian lain yang lebih rinci.
d. Mempunyai jangka waktu berlakunya, misalnya 1 bulan, 6 bulan atau setahun.
Apabila dalam
jangka waktu tersebut tidak
ditindaklanjuti
dengan
penandatanganan
suatu perjanjian yang lebih
rinci, maka M.O.U tersebut akan
batal, kecuali diperpanjang dengan para pihak.
e. Biasanya dibuat dalam bentuk di bawah tangan saja tanpa adanya materai.
f. Biasanya tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk membuat suatu perjanjian yang lebih detil setelah penandatanganan M.O.U.
Jadi berdasarkan pengertian di
atas dapat ditarik kesimpulan bahwa
pengertian M.O.U secara umum
merupakan suatu nota dimana masing-masing
pihak melakukan penandatanganan M.O.U sebagai suatu pedoman awal tanda adanya
suatu kesepahaman diantara mereka.
M.O.U sengaja dibuat dan tidak
formal karena biasanya hanya dilakukan
di
bawah tangan saja. M.O.U sengaja
dibuat ringkas karena pihak yang menandatangani M.O.U tersebut merupakan
pihak-pihak masih dalam negosiasi awal, akan tetapi daripada tidak ada ikatan
apa-apa maka dibuatlah M.O.U.
M.O.U sebenarnya tidak dikenal dalam hukum konvensional kita,
sehingga banyak yang mempertanyakan bagaimana sesungguhnya
kedudukan dari
M.O.U itu sendiri, apakah itu merupakan suatu kontrak atau hanya suatu dokumen sederhana mengenai kesepahaman-kesepahaman yang terjadi antar pihak.
Untuk mengetahui apakah suatu M.O.U bisa dikatakan kontrak atau bukan ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu antara lain mengenai :
a. Materi/ substansi dalam M.O.U
Mengetahui materi atau substansi apa saja yang diatur dalam pasal- pasal M.O.U sangat
penting, karena apakah dalam materi yang termaktub dalam
M.O.U tersebut terdapat unsur-unsur yang akan membuat salah satu pihak dirugikan apabila ada salah satu materi dalam M.O.U tersebut
yang diingkari. Misalkan
dalam M.O.U disebutkan mengenai kerjasama untuk
membangun suatu proyek, dimana kedua belah pihak menyetujui
untuk saling bekerja sama dalam pembangunan proyek tersebut. Tetapi
di tengah perjalanan salah satu pihak ingin membatalkan kerja sama tersebut dengan dalil proyek tersebut tidak berprospek bagus. Dengan
adanya pembatalan
sepihak tersebut jelas merugikan
pihak lain yang bersangkutan, karena salah satu pihak tersebut merasa telah menyiapkan segalanya termasuk anggaran-anggaran yang dibutuhkan. Maka dalam hal ini berdasarkan teori mengenai wanprestasi
yaitu
tentang
hilangnya
keuntungan yang
diharapkan, dimana
salah
satu pihak merasa rugi dan merasa kehilangan suatu keuntungan yang besar dari pembatalan M.O.U tersebut, maka M.O.U yang telah dibuat tersebut dapat dikategorikan suatu kontrak
atau setingkat dengan
perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata. Dalam Teori
kepercayaan merugi
(Injurious Reliance Theori) juga telah
dinyatakan dengan jelas bahwa kontrak
sudah
dianggap ada
jika dengan kontrak yang
bersangkutan
sudah menimbulkan kepercayaan bagi
pihak terhadap siapa janji itu diberikan sehingga pihak yang menerima janji tersebut karena kepercayaannya ituakan menimbulkan kerugian jika janji itu tidak terlaksana.[4]
Akan tetapi lain halnya jika dalam materi
M.O.U tersebut hanya mengatur mengenai ulasan-ulasan pokok saja dimana dalam
pasal M.O.U
disebutkan bahwa kerjasama
mengenai kegiatan-kegiatan
yang dilakukan antar pihak akan ditentukan dalam
perjanjian
pelaksanaan yang akan ditentukan
oleh masing-masing pihak. Dan jika ditentukan
pula dalam salah
satu pasal lain bahwa untuk pembiayaan akan diatur pula dalam perjanjian lain
yang lebih detil. Apabila substansi
dalam M.O.U mengatur hal-hal yang demikian, maka berdasarkan asas hukum kontrak bahwa dapat disebut kontrak
apabila suatu perjanjian itu bersifat final, maka
M.O.U semacam ini berdasarkan asas obligator
tidak bisa dikatakan suatu kontrak, karena belum
final dalam pembuatannya.
b. Ada tidaknya sanksi
Untuk menentukan
suatu M.O.U itu suatu kontrak atau bukan maka
harus dilihat apakah
M.O.U tersebut telah memuat sanksi atau
tidak. Kalau
dalam M.O.U tidak memuat suatu sanksi yang tegas maka M.O.U tersebut
tidak dapat dikatakan suatu kontrak. Dan kalau hanya memuat sanksi moral maka M.O.U tidak bisa dikatakan suatu kontrak berdasarkan Teori Holmes
yang menyatakan bahwa tidak ada sanksi moral dalam suatu kontrak.[5]
Karena adanya
bermacam-macam pendapat
mengenai
kedudukan
dari M.O.U, maka dikenal dua macam pendapat
yaitu Gentlemen Agreement
dan Agreement is Agreement. Pijakan lain dari pendapat diatas adalah dengan menggunakan suatu teori yang disebut teori promissory estopel. Teori promissory estoppel atau disebut juga
dengan detrimental reliance mangajarkan bahwa dianggap ada kesesuaian
kehendak di
antara para pihak jika pihak lawan telah melakukan sesuatu sebagai
akibat dari tindakan-tindakan pihak lainnya yang dianggap merupakan tawaran
untuk ikatan suatu kontrak.
Doktrin lainnya adalah Teori kontrak quasi (quasi contract atau implied in law).
Teori ini mengajarkan bahwa
dalam hal-hal tertentu, apabila
dipenuhi syarat-syarat tertentu, maka hukum dapat menganggap adanya kontrak di antara
para pihak dengan berbagai konsekuensinya, sungguhpun
dalam kenyataannya kontrak tersebut tidak pernah ada.
Suatu
perjanjian
jika
yang diatur hanya
hal-hal
pokok
saja,
maka
mengikatnya hanya pun hanya terhadap hal-hal
pokok tersebut. Sama halnya jika suatu perjanjian hanya berlaku untuk suatu jangka waktu tertentu, maka
mengikatnya pun hanya untuk jangka waktu tertentu tersebut. Sungguh
pun para pihak
tidak dapat dipaksakan untuk
membuat perjanjian yang lebih
rinci sebagai
tindak lanjut dari M.O.U, paling tidak, selama jangka waktu perjanjian itu masih berlangsung, para pihak tidak boleh membuat perjanjian yang sama dengan
pihak lain. Ini tentu jika dengan tegas disebutkan untuk itu dalam M.O.U tersebut.[6]
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk
mengetahui kedudukan dari
M.O.U diperlukan suatu pengamatan yang jeli
terhadap substansi
yang terdapat dalam
M.O.U tersebut, apakah materinya
mengandung unsur kerugian non moral atau kerugian secara finansial apabila
tidak dilakukannya pemenuhan prestasi
dan apakah dalam M.O.U mengandung sanksi atau
tidak. Apabila menimbulkan
suatu kerugian
non moral yaitu material dan mengandung suatu sanksi yang jelas bagi para pihak yang mengingkarinya,
maka M.O.U tersebut sudah berkedudukan sebagai kontrak dan dianggap sudah setingkat dengan
perjanjian berdasarkan pasal 1338 KUH Perdata mengenai kebebasan berkontrak. Walaupun M.O.U tidak pernah disebutkan
dengan tegas
bahwa itu merupakan suatu kontrak, akan tetapi
kenyataannya kesepakatan
semacam M.O.U ini memang ada seperti yang ditegaskan dalam teori kontrak de facto (implied in-fact),
yakni sudah disebut sebagai
kontrak, walaupun tidak
pernah
disebutkan
dengan tegas tetapi ada
kenyataan,
pada prinsipnya dapat diterima sebagai kontrak yang sempurna. 42 M.O.U dalam hal ini apabila dikaitkan dengan teori ini maka dapat disebut sebagai suatu kontrak dengan segala macam
konsekuensinya.
Tetapi apabila dalam M.O.U tersebut hanya mengenai suatu hal belum final dan masih membutuhkan
perjanjian lain sebagai pendukungnya dan dalam
M.O.U tersebut
tidak
terdapat sanksi yang
jelas terhadap pihak
yang
mengingkarinya, maka M.O.U
tersebut hanya berkedudukan hanya sebagai “say hello” dalam hal kesepakatan
mengenai suatu proyek-proyek besar. Dan
hal ini tentunya tidak mempunyai efek apapun terhadap kekuatan hukum suatu M.O.U.[7]
Wanprestasi Dalam Kontrak Ditinjau Dari Peraturan Perundangan Dan Doktrin Hukum Kontrak
Wanprestasi
berasal dari bahasa Belanda wanprestatie artinya tidak
memenuhi
kewajiban yang telah ditetapkan dalam
perikatan, baik yang timbul perjanjian maupun
perikatan yang timbul karena
undang-undang. Suatu
perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan
kedua belah pihak mengenai apa yang menjadi obyek perjanjian.[8]
Mengenai pengertian prestasi dalam KUH Perdata diatur dalam pasal 1234
KUHPerdata yaitu berupa :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu
Apabila si yang berkewajiban tidak melakukan apa yang dijanjikannya, maka
pihak yang ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji sesuai dengan
pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan barulah mulai diwajibkan, apabila
siberutang,
setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuat tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
1.
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan.
2.
Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
3.
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terfambat.
4.
Melakukan apa yang menurut yang dijanjikan tidak boleh dilakukannya.
Hukuman bagi yang Wanprestasi atau Hak-hak kreditur atas wanprestasi :
1.
Hak menuntut pemenuhan perikatan.
2.
Hak menuntut pembatalan perikatan.
3.
Hak menuntut ganti rugi
4.
Hak menuntut pemenuhan perikatan dan ganti rugi.
5.
Hak menuntut pembatalan perikatan dan ganti rugi.
Sementara itu, dengan
wanprestasi
yang dimaksudkan
adalah
tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh
kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Tindakan
wanprestasi membawa konsekuensi terhadap
timbulnya
hak
pihak yang dirugikan
untuk menuntut pihak yang melakukan wanprestasi untuk
melakukan pemenuhan prestasi, sehingga oleh hukum diharapkan agar tidak ada satu pun pihak yang dirugikan karena prestasi tersebut.[10]
Akibat bila terjadi suatu pengingkaran substansi dari M.O.U
Pengingkaran yang terjadi dalam substansi dari M.O.U
dapat dikategorikan
menjadi dua bagian yaitu:
a.
Pengingkaran terhadap
substansi M.O.U yang tidak berkedudukan sebagai
kontrak.
b.
Pengingkaran substansi
M.O.U yang
berkedudukan sebagai
kontrak (wanprestasi).
Untuk M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak
ada
sanksi apapun bagi pihak yang mengingkarinya kecuali sanksi moral. Upaya
penyelesaian untuk masalah ini lebih pada musyawarah
untuk mencari suatu jalan keluarnya. Adanya
sanksi moral dalam hal ini
dimisalkan
bahwa pihak yang
mengingkarinya M.O.U
hanya mendapatkan suatu cap
buruk
terhadap track recordnya.
Dan suatu hari bila ia mengadakan suatu perjanjian lagi terhadap pihak lain maka kemungkinan dia tidak akan dipercaya lagi dan tidak akan ada lagi yang akan melakukan kerjasama bisnis lagi dengannya.
Kemudian
bagaimana dengan
kedudukan dari M.O.U yang tidak mempunyai suatu kekuatan hukum yang memaksa
(sanksi) sehingga bisa
mempunyai sanksi. Hal itu tentunya tidak terlepas dari
teori
ratifikasi. Dimana yang dimaksud dengan ratifikasi disini adalah suatu tindakan pengakuan yang
menguatkan
tindakan
yang telah dilakukan sebelumnya,
dalam hal
ini
akan
menguatkan perjanjian yang telah dilakukan sebelumnya. [11]
Jadi dalam hal ini
M.O.U yang telah
dibuat sebelumnya diratifikasi menjadi
sebuah
kontrak baru dengan substansi
lebih tegas menyangkut
hak
dan
kewajiban masing-masing pihak disertai dengan sanksi yang tegas
pula
jika terdapat suatu pelanggaran.
Sedangkan
untuk M.O.U yang sifatnya sudah merupakan suatu kontrak maka apabila terjadi suatu wanprestasi
terhadap substansi dalam M.O.U ini maka pihak tersebut harus
memenuhi prestasi yang telah dilanggarnya atau ia akan
dikenai sanksi dari perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang dapat dituntut oleh kreditur bila terjadi wanprestasi tersebut antara lain :[12]
a. Ia
dapat meminta pemenuhan prestasi
b. Ia
dapat meminta penggantian kerugian saja, yaitu kerugian yang dideritanya,
karena perjanjian tidak atau terlambat dilaksanakan, atau dilaksanakan
tetapi tidak sebagaimana mestinya.
c. Ia
dapat menuntut pemenuhan prestasi disertai dengan penggantian kerugian
yang diderita sebagai terjadinya wanprestasi.
d. Ia
dapat meminta pembatalan perjanjian.
Apabila
dalam suatu
kontrak
ada provisi atau
ketetapan
pasal yang menentukan jumlah ganti rugi yang harus dibayar oleh pihak debitur jika debitur tersebut wanprestasi, maka pembayaran ganti rugi tersebut hanya sejumlah yang
ditetapkan dalam kontrak tersebut, Tidak boleh dilebihi atau dikurangi (pasal 1249
KUHPerdata). Jadi artinya harus terjadi suatu pemenuhi prestasi yang seimbang
dalam kontrak tersebut. Akan tetapi jika jumlah kerugian yang disebut
dalam kontrak terlalu besar, sangat memberatkan bahkan
tidak masuk akal, tentu tidak masuk akal pula jika jumlah yang sangat besar tersebut harus dibayar oleh pihak debitur sebagai suatu
pemenuhan prestasi sungguhpun dia sudah
terbukti melakukan wanprestasi.[13]
Ketentuan
sebagaimana
diatur
oleh pasal 1249 tersebut harus
dibaca
bahwa dalam undang-undang mengisyaratkan bahwa penentuan jumlah ganti
rugi
dalam kontrak oleh para pihak dalam kontrak tersebut memang dimungkinkan.
Hal ini sesuai dengan prinsip kebebasan berkontrak. Akan tetapi, penentuan jumlah ganti rugi dalam suatu M.O.U sebagai
kontrak dapat mengundang banyak persoalan yuridis. Misalnya ganti
rugi
dalam bentuk apa yang diperbolehkan, apa ada
batas-batasnya, dan bagaimana pula jika ganti
rugi
tersebut terlalu memberatkan sehingga sebenarnya sudah merupakan suatu hukuman (penalty),
sehingga tidak sesuai lagi dengan Teori sama nilai (Equivalent Theori)
dimana teori ini mengajarkan bahwa suatu kontrak harus
memberikan prestasinya yang seimbang atau sama nilai (equivalent).
Jelasnya adalah bahwa antara ganti rugi dan penalty tujuannya masing-masing berbeda. Tujuan ganti rugi dalam kontrak adalah untuk menetapkan secara pasti suatu jumlah ganti kerugian yang harus dibayar jika
terjadi wanprestasi, sedangkan
tujuan dari penalty adalah menghukum seseorang dengan
sesuatu yang
tidak seimbang dengan wanprestasi yang telah dilakukannya.
Untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dari
kedua belah pihak dalam kontrak yang bersangkutan mengenai pemberian ganti rugi, maka dalam hukum kontrak didapatkan petunjuk-petunjuk sebagai berikut :
a.
Merupakan suatu estimasi yang masuk akal atas suatu kompensasi yang adil.
b.
Jumlah ganti rugi tersebut harus masuk akal baik ditinjau pada saat dibuatnya
suatu kontrak ataupun pada saat terjadinya wanprestasi.
c.
Merupakan ganti rugi jika penentuan jumlah dalam kontrak tersebut
merupakan usaha dengan itikad baik untuk melaksanakan estimasi yang benar.
Jika tidak demikian, itu namanya penalty.
d.
Jumlah ganti rugi harus layak dimana
jumlah
ganti rugi yang
disebutkan
dalam kontrak
tersebut harus
masuk akal dan tidak
boleh
berlebihan.
Kapankah diukur layak atau tidaknya jumlah suatu ganti rugi. Untuk itu ada dua
teori, yaitu sebagai berikut :[14]
1)
Teori Konvensional
Teori
konvensional mengajarkan bahwa ukuran layak atau tidaknya suatu penetapan jumlah ganti rugi dalam suatu kontrak haruslah dilihat layak pada saat
kontrak dibuat (ditandatangani). Teori yang konvensional ini menimbulkan dua konsekuensi sebagai berikut :
a.
Klausula ganti rugi dalam kontrak tersebut tetap dapat diberlakukan,
sungguhpun dalam kenyataannya kerugian yang diderita jauh lebih
rendah dari yang disebutkan dalam kontrak. Asalkan ketika dibuat kontrak, jumlah tersebut dalam kontrak merupakan suatu antisipasi
yang rasional pada saat itu.
b.
Jika ketika dibuat kontrak, jumlah ganti rugi dalam kontrak tersebut dianggap terlalu berlebihan, klausula tersebut tidak dapat diterapkan, meskipun kemudian ternyata memang terjadi kerugian yang sangat
besar di luar yang diantisipasi.
2)
Teori Modern
Teori modern lebih fleksibel mengajarkan bahwa besarnya jumlah
ganti rugi yang disebut dalam suatu kontrak dianggap layak jika dilihat baik
pada waktu dibuatnya (ditandatangani) suatu kontrak, ataupun jika dilihat pada saat terjadinya kerugian. Teori ini membawa dua konsekuensi hukum
yaitu sebagai berikut:
a.
Jika kerugian ternyata lebih
kecil
ketimbang yang
diperkirakan, sedangkan jumlah ganti rugi dalam
kontrak telah
diantisipasi secara layak dan jumlahnya lebih besar, maka klausula dalam kontrak
tersebut
dapat dilaksanakan (sungguhpun jumlahnya lebih besar). Jadi dalam hal
ini yang dilihat adalah jumlah pada saat kontrak dibuat.
b.
Jika klausula dalam kontrak menyebutkan jumlah yang terlalu tinggi
dari
yang dapat diantisipasi secara layak, ketentuan kontrak tersebut
masih bisa dilaksanakan jika
ternyata
pada waktu wanprestasi terjadi,
ternyata memang di luar dugaan bahwa kerugiannya terlalu besar.
Terlepas
dari semua hal tersebut, seorang debitur dapat tidak memenuhi
prestasi dalam sebuah kontrak yang dilakukannya jika ada suatu peristiwa yang tidak terduga
pada saat pembuatan
kontrak (force majeure), keadaan
atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara
si
debitur tersebut tidak dalam beritikad buruk. Hal tersebut
sesuai dengan pasal 1245 KUH Perdata yang berbunyi : “Tidaklah biaya ganti rugi dan bunga,
harus digantinya, apabila lantaran
keadaan memaksa atau apabila lantaran
suatu kejadian tak disengaja si berutang berhalangan memberikan
atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang”.
Apabila dilihat
dari
sasaran
yang terkena
force majeure,
maka
force majeure sering dibeda-bedakan sebagai berikut:[15]
1) Force majeure yang obyektif
Force majeure yang
bersifat obyektif ini
terjadi
atas benda yang merupakan obyek kontrak tersebut. Artinya keadaan benda tersebut sedemikian rupa
sehingga tidak mungkin lagi dipenuhi prestasi sesuai kontrak, tanpa adanya
unsur kesalahan
dari pihak debitur. Misalnya benda tersebut terbakar. Karena
itu, pemenuhan
prestasi
sama sekali tidak mungkin
dilakukan karena yang
terkena adalah benda
yang merupakan
obyek dari kontrak, maka force
majeure seperti ini disebut juga dengan physical impossibility.
2)
Force majeure yang
subyektif
Sebaliknya, force majeure yang bersifat subyektif terjadi manakala force
majeure tersebut terjadi bukan dalam
hubungannya dengan obyek (yang merupakan benda) dari kontrak yang bersangkutan, tetapi dalam hubungannya dengan perbuatan atau kemampuan debitur itu sendiri. Misalnya jika si debitur
sakit berat sehingga tidak mungkin berprestasi la
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan yang
telah
diuraikan
di atas
maka
penulis menyimpulkan bahwa :
Kedudukan M.O.U ada dua macam yaitu :
a.
Tidak bersifat kontrak (Gentlement Agreement)
Teori yang mendukung adalah teori Holmes dimana disebutkan bahwa sanksi moral tidak berlaku dalam kontrak. Jadi
dalam hal ini M.O.U yang mempunyai sanksi moral bukanlah suatu kontrak. Dan menurut asas dalam
kontrak bahwa disebut kontrak apabila sifatnya sudah final. Jadi dalam hal
ini M.O.U yang dalam materinya menyebutkan mengenai perlunya
perjanjian lanjutan setelah penandatanganan M.O.U ini, maka M.O.U yang semacam ini bukanlah suatu kontrak, karena sifatnya tidak final.
b.
Bersifat sebagai kontrak (Agreement is Agreement) Dalam hal ini teori yang mendukung antara lain :
1. Teori
hilangnya keuntungan, dimana dianggap ada kontrak jika dalam
suatu kesepakatan yang terjadi akan menimbulkan hilangnya keuntungan bagi salah satu pihak jika wanprestasi.
2. Teori
Kepercayaan Merugi,
dimana
dalam hal
ini dianggap
suatu kontrak apabila terjadi suatu kerugian secara materiil jika salah satu pihak wanprestasi.
3. Teori
Promisory Estopel,
dimana jika
ada
penawaran
dan ada penerimaan
dalam suatu kesepakatan, maka sejak saat itu ada suatu perjanjian yang mengikat.
4. Teori Kontrak Quasi , dimana dalam hal ini walaupun tidak disebutkan
secara jelas mengenai apakah itu kontrak atau bukan, akan tetapi jika
syarat-syarat
mengenai kontrak sudah terpenuhi maka itu sudah disebut sebagai kontrak.
Untuk M.O.U yang sifatnya bukan merupakan suatu kontrak maka tidak ada sanksi apapun bagi yang mengingkarinya kecuali sanksi moral yaitu misalnya adanya black list bagi
pihak yang mengingkari isi dari
M.O.U. Sedangkan untuk M.O.U yang sifatnya merupakan
suatu kontrak atau setingkat dengan
perjanjian berdasarkan pasal
1338 KUHPerdata, maka apabila terjadi suatu wanprestasi
terhadap substansi
dalam M.O.U ini maka pihak tersebut harus memenuhi prestasi yang telah diingkarinya atau ia akan dikenai sanksi dari
perundang-undangan yang berlaku. Suatu M.O.U yang tidak mempunyai suatu
kekuatan hukum yang memaksa (sanksi) bisa mempunyai sanksi. Hal itu tentunya tidak terlepas dari teori
ratifikasi. Jadi dalam hal ini dengan adanya
ratifikasi
dari M.O.U tersebut akan membuat M.O.U tersebut menjadi suatu kontrak yang sempurna apabila dalam ratifikasi kontrak baru tersebut telah
mengandung unsur sanksi dan pembuatannya telah final.
Daftar Pustaka
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.
Intermasa, Jakarta, 1985,
Amirizal, Hukum Bisnis, Risalah Teori dan Praktik,
Djambatan, Jakarta, 1999,
Ridwan Syahrani, Seluk
Beluk dan
Azaz-Azaz Hukum Perdata,Alumni,
Bandung, 2989.
Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986,
Munir Fuady,
Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek, Buku Keempat, PT. Citra Aditya Bakti Bandung 2002,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar