Makalah
Hukum Pajak
Tentang
Jenis
Pajak dan Cara Pemungutan Pajak
Di
Susun Oleh
Nama : Jeffy
Hutahaean
Bab I
Pendahuluan
A.
Latar belakang
Pemerintah Indonesia
mempunyai tujuan utama
yang mendasar yaitu
mewujudkan kemakmuran rakyat
dan
pembangunan nasional.
Dalam
melaksanakan tujuan tersebut pemerintah tentunya
memerlukan dana (keuangan negara) yang didapat dari dalam negeri
dan luar negeri.
Keuangan negara terlibat dari anggaran negara yang terdiri dati penerimaan negara, tabungan
pemerintah, dan pengeluaran negara. Keuangan
negara terdapat dalam Anggaran
Pendapatan Belanja
Negara
(APBN)
di
setiap
tahun anggaran. Dari komposisi APBN
tersebut, pajak merupakan sumber
penerimaan negara
yang paling dominan. Sejak diberlakukan secara
resmi
otonomi
daerah
pada
januari 2001, pemerintah pusat menghendaki daerah untuk mencari sumber-sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka menyelenggarakan
pemerintahan dan pembangunan daerah. Dari berbagai
alternatif
penerimaan daerah,
pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdapat dalarn Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang
Pemerintah
Daerah.
Oleh karenanya Pajak Pusat maupun Pajak Daerah
menjadi hal yang penting
sehingga bidang
studi tentang perpajakan menjadi bidang studi yang cukup penting
untuk dipelajari.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang akan DI bahas dalam
makalah ini meliputi:
1. Apa
saja jenis-jenis pajak itu.
2. Bagaimana
sistem pemungutan pajak ?
Bab II
Pembahasan
Pajak adalah iuran kepada
Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan–peraturan, dengan
tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk
membiayai pengeluaran–pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan
nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak,
pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan,
menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada
setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari
menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor
pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu
pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni
pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam
Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai
dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem
self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban
perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah
mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan
kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku.
Oleh sebab itu, untuk menentukan jenis-jenis pajak dan cara pemungutannya,
pajak digolongkan dalam beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
1.
Pajak
penghasialn (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak
yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam satu tahun pajak.[1]
Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-Undang PPh adalah tahun takwim
yaitu tahun yang dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember
tahun berjalan. Walaupun demikian, wajib pajak dapat menggunakan tahun buku
yang tidak sama dengan tahun takwim sepanjang tahun buku tersebut meliputi
jangka waktu 12 bulan.
Pada PPh yang menjadi objek pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
di peroleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dilihat dari mengalirnya tambahan
kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a. Penghasilan
dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji,
honorarium penghasilan dan praktik dokter, notaris aktuaris, akuntan,
pengacara, dan sebagainya.
b. Penghasilan
dari usaha dan kegiatan.
c. Penghasilan
dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak sepergi buga,
deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak
dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
d. Penghasilan
lain-lain seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.
Besarnya tarif pajak PPh yang dikenakan terhadap wajib
pajak adalah secara progresif yaitu semakin besar penghasilan kena pajak wajib
pajak, semakin besr pula pajak terutang yang harus di bayar oleh wajib pajak PPh
untuk wajib pajak dalam negeri dihitung berdasarkan prinsip basis netto di mana
yang dikenakan pajak adalah penghasilan kena pajak dan bukan penghasilan kotor.
Sementara untuk wajib pajak luar negeri di kenakan atas penghasilan kotor yang
diterima oleh wajib pajak dari Indonesia tanpa di kurangi dengan unsur pengurang
sebagaimana diperkenankan pada wajib pajak dalam negeri.
Pajak pertambahan nilai atas barang
dan jasa (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di
dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena
pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean indonesia yang
dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari
luar daerah pabean di dalam daerah pabean indonesia, pemanfaatan jasa kena
pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Indonesia, atau ekspor
barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dari pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa yang menjadi objek pajak PPN adalah:
a. Penyerahan
barang kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh
pengusaha.
b. Impor barang
kena pajak.
c. Penyerahan
jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan jasa ini harus memenuhi
syarat :
·
Jasa yang diserahkan merupakan
barang kena pajak
·
Penyerahan dilakukan di daerah
pabean
·
Penyerahan dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
d. Pemanfaatan
barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
Indonesia.
e. Pemanfaatan
jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabeam Indonesia.
f. Ekspor
barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut
sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan
barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan
PPn BM. Jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbutan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
hak tersedia untuk di pakai termasuk jasa yang di lakukan untuk menghasilkan
barang karena pesanan atau permintaandengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan. Sedangkan yang di maksud dengan daerah pabea adalah wilayah republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya
serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan komitmen
yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeaan.
Kenyataannya, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Menurut PP No. 144 Tahun
2000 terdapat barang-barang tertentu dan jasa-jasa tertentu yang tidak
dikenakan PPN. Untuk barang yang tidak dikenakan PPN, ada 4 (empat) jenis,
yaitu sebagai berikut :[3]
1. Barang hasil pertambangan, atau hasil pengeboran, yang diambil langsung
dari sumbernya, yaitu minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi,
pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan
bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih
perak serta bijih bauksit.
2. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
meliputi : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang berjudium
maupun yang tidak.
3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung
dan sejenisnya.
4. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang
tidak dikenakan PPN, ada 12 jenis yaitu :
1.
Jasa di bidang pelayanan
kesehatan medis
2.
Jasa di bidang pelayanan social
3.
Jasa di bidang pengiriman
surat
4.
Jasa di bidang perbankan,
asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
5.
Jasa di bidang keagamaan
6.
Jasa di bidang pendidikan
7.
Jasa di bidang kesenian
8.
Jasa di bidang penyiaran
9.
Jasa di bidang angkutan umum
di darat dan laut
10. Jasa di bidang tenaga kerja
11. Jasa di bidang perhotelan
12. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum
Tarif PPN
secara umum adalah sebesar 10 %, sedangkan tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0%
karena PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang di dalam negeri,
maka barang yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan PPN
.Oleh karenanya tarif PPN untuk barang yang di ekspor adalah 0%. Di dalam UU
PPN ditentukan adanya tarif minimum dan tarif maksimum yang akan diatur dalam
Peraturan Pemerintah, yaitu serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%.
Namun demikian tarifnya tidak boleh meninggalkan prinsip tarif tunggal. Artinya harus
diberlakukan tarif yang sama untuk semua penyerahan BKP dan JKP.
3.
Pajak
penjualan atas barang mewah (PPn BM)
Pajak penjualan atas barang mewah
(PPn BM) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang
tergolong mewah yang di lakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena
pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan impor barang kena pajak yang tergolong
mewah. PPn BM di kenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan barang kena
pajak yang tergolong mewah. Pengenaan dan pemungutan PPn BM di Indonesia saat
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah 2 kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
PPn BM dipungut dengan pertimbangan
bahwa:
a. Perlu
keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan
konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b. Perlu adanya
pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.
c. Perlu adanya
perlindungan terhadap prodosen kecil atau tradisional
d. Perlu untuk
mengamankan penerimaan negara.
Sesuai
dengan memori penjelasan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang
di maksud dengan barang mewah adalah:
a. Bahwa barang
tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
b. Barang tersebut
dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada umumnya
barang tersebut dikonsumsioleh masyarakat berpenghasialan tinggi.
d. Barang
tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e. Apabila di
konsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban
masyarakan seperti minuman ber alkohol.
Tarif pajak penjualan atas barang mewah(PPn BM), dengan peraturan
pemerintah, dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokkan tariff yaitu: tariff
yang paling rendah sebesar 10% dan tarif paling tinggi sebesar 75 %.[4]
4.
Pajak bumi
dan bangunan (PBB)
Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan
atas pemilikan dan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di Indonesia. Pemungutan
PBB di Indonesiasaat ini di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
tentang pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994.
Subjek pajak dalam pajak bumi dan
bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas
bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.[5]
Yang di maksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut
wilayah Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi
tekhnik yang di tanam atau di lekatkan secara tepat pada tanah dan atau perairan.
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a. Jalan
lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel pabrik dan
lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
b. Jalan tol
c. Kolam renang
d. Pagar mewah
e. Tempat olahraga
f. Galangan
kapal, dermaga
g. Taman mewah
h. Tempat
penampungan atau kilang minyak air dan gas, pipa minyak dan
i.
Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Dalam sistem pemungutan PBB di Indonesia yang menjadi
dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena
pajak = Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai jual Objek Pajak Tidak
Kena Pajak (NJOPTKP) dikalikan dengan prosentase tertentu. Pada PBB besaran
tarif pajak adalah tunggal atau tetap yaitu sebesar 0,5%. hanya saja terdapat progresitivitas
dalam menentukan besarnya NJKP dimana saat ini ada 2 tarif NJKP yang di
berlakukan sebesar 20% jika NJOP kurang dari 1 milyar dan 40% jika NJOP lebih
atau sama dengan 1 milyar.
5.
Bea materai.
Pemungutan bea materai di Indonesia saat ini dilakukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai. Bea materai
adalah pajak atas dokumen. Maksud dari dokumen adalah kertas yang berisikan
tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan keadaan atau
kenyataan bagi seseorang dan atau pihak yang berkepentingan, serta dokumen
tersebut di tanda tangani pihak yang yang terlibat didalamnya. Dokumen yang
dikenakan Bea Materai adalah sebagai berikut:[6]
a. Surat
perjanjian dan surat-surat lainnya yang di buat dengan tujuan untuk digunakan
sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang
bersifat perdata. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat
lainnya di bebani kewajiban untuk membayar bea materai atas surat yang
dipegangnya.
b. Akta-akta
notaris termasuk salinannya.
c. Akta-akta
yang dibuat oleh pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) termasuk
rangkap-ragkapnya.
d. Surat yang
memuat jumlah uang yaitu : Yang menyebutkan penerimaan uang, Yang menyatakan
pembukuan uang atau penyimpanan uang dalm rekening di bank, Yang berisi
pemberitahua saldo rekening di bank, Yang berisi pengakuan bahwa utang uang
seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e. Surat
berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek
f. Efek dalam
nama dan bentuk apa pun.
Besarnya bea materai yang terhutang berkaitan dengan
dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah
sebesar Rp.6000,00. Sementara apabila dokumen yang dimaksud adalah berkaitan
dengan penyerahan uang, besarnya bea materai tergantung sesarnya uang tersebut
jika kurang dari Rp.250.000,00 maka tidak terutang bea materai, jika lebih atau
sama dengan Rp.250.000,00 tetapi kurang dari Rp.1.000.000,00 maka besarnya bea
materai terhutang Rp.3000,00 dan jika lebih dari atau sama dengan
Rp.1.000.000,00 bea materai terutang adalah Rp.6.000,00.
6.
Bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa
hukum yang mengakibatkan diperolehya hak atas tanah dan atau bangunan oleh
pribadi atau badan. Dasar hukum pemungutan BPHTB di Indonesia adalah
Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2000.[7]
Yang menjadi objek pajak adalah
perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan yang menjadi objek pajak adalah sebagai berikut: Jual beli, Tukar menukar,
Hibah, Hibah wasiat, Waris, Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya,
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembeli dalam lelang, Pelaksanaan
putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan usaha, Peleburan
usaha, Pemekaran usaha, Hadiah, Perolehan hakkarena pemberian hak baru sebagai
kelanjutan pelepasan hak, Perolehan hak karena pemberian hak baru diluar
pelepasan hak.
Besarnya tarif BPHTB adalah sama untuk setiap jenis
perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu 5% dari nilai perolehan objek
pajak kena pajak (NPOPKP). NPOPKP di peroleh dengan cara mengurangkan NPOP
sesuai dengan ketentuan (NJOP atau harga transaksi atau nilai pasar) dengan
nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).
7.
Pajak kendaraan
bermotor dan kendaraan di atas air
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
(PKB dan KAA) adalah pajak atas pemilikan dan atau penguasaan kendaraan
bermotor dan kendaraan di atas air. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan
beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan
darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya
yang berfungsi untuk mengubah seuatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang
bergerak.[8]
Kendaraan diatas air (KAA) adalah
semua kendaraan yang bergerak oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan
lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi
tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan diatas air.
a. Pajak
kendaraan bermotor (PKB)
Pemungutan PKB didasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 dan peraturan pemerintah nomor 65 thaun 2001
tentang pajak daerah. Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua
unsur pokok, yaitu:
1. Nilai jual
kendaraan bermotor (NJKB)
2. Bobot yang
mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:
1. 1,5%
untuk kendaraan bermotor bukan umum
2. 1%
untuk kendaraan umum
3. 0,5% untuk
kendaran bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Secara umum perhitungan PKB adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak terutang = Tarif Pajak
x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif
Pajak x (NJKB x Bobot)
b. Pajak
kendaraan di atas air (PKAA)
Pemungutan pajak kendaraan di atas air (PKAA) di
Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah.
Objek PKAA adalah pemilikan dan atau penguasaan kendaraan
diatas air. Tarif PKAA ditetapkan sebesar 1,5 %. Besarnya pokok pajak yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan
pajak. Secara umum perhitungan PKAA adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang =
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan diatas Air
8.
Bea balik
nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air[9]
a. Bea balik
nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34
tahun 2000 dan peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah. Objek
pajak BBNKB adalah penyerahan kendaraan bermotor. Tarif pajak BBNKB ditentukan
berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan
bermotor yang diserahkan.
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan
sebesar:
1) 10 % untuk
kendaraan bermotor bukan umum;
2) 10 % untuk kendaraan
bermotor umum; dan
3) 3 % untuk
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan
sebesar:
1) 1 % untuk
kendaraan bermotor bukan umum;
2) 1 % untuk
kendaraan bermotor umum; dan
3) 0,3 % untuk kendaraan
bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan
sebesar:
1) 0,1 %
untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2) 0,1 %
untuk kendaraan bermotor umum; dan
3) 0,03 %
untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Secara umum perhitungan BBNKB adalah
sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang =
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor
b. Bea balik
nama kendaraan di atas air (BBNKAA)
Objek pajak BBNKAA adalah penyerahan kendaraan diatas
air. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
1) Tarif BBNKAA
atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5%.
2) Tarif BBNKAA
atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1 %.
3) Tarif BBNKAA
atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1 %.
Secara umum
perhitungan BBNKAA adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang =
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan diatas Air
9.
Pajak
pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan[10]
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan
air permukaan (PPPABTAP) adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air
bawah tanah dan atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau
badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Objek pajak PPPABTAP adalah:
a. Pengambilan
air bawah tanah dan atau air permukaan, antara lain pengambilan air dalam
sektor pertambangan migas;
b. Pemanfaatan
air bawah tanah dan atau air permukaan, antara lain pemanfaatan air dalam
bidang ketenagalistrikan; dan
c. Pengambilan
dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan.
Tarif pajak PPPABTAP ditetapkan antara lain:
a. Tarif pajak
pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah sebesar 20%
b. Tariff pajak
pengambilan dan pemanfaatan Air permukaan sebesar 10%.
Secara umum perhitungan PPPABTAP adalah sesuai dengan
rumus berikut.
Pajak Terutang =
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai perolehan Air
10.
Pajak hotel
Pajak hotel
adalah pajak atas pelayanan hotel. Dalam pemungutan pajak hotel terdapat
beberapa terminologi, sebagai berikut: Hotel adalah fasilitas jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut
bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pasanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah
kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan
dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
melakukan usaha di bidang fasilitas jasa penginapan. Bon penjualan (Bill)
adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang
dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atau jasa pemakaian
kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek
pajak/tamu hotel.
Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan
pembayaran, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Objek pajak dimaksud
meliputi:[11]
- Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek. Antara lain gubuk pariwisata (cottege), villa yang disewakan, motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel). Losmen dan rumah penginapan, termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
- Jasa penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain tempat menyantap makanan dan atau minuman, telepon, faximail, telex, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, dan transportasi, yang disediakan atau dikelola hotel.
- Fasilitas olah raga dan hiburan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain pusat kebugaran, kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik yang disediakan atau dikelola hotel. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Subjek pajak dan wajib pajak
- Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dalam hal ini, subjek pajak adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha hotel.
- Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Secara umum
perhitungan pajak hotel adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
Pajak Terutang = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x jumlah pembayaran yang dilakukan
kepada hotel
11.
Pajak parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas
penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan,
baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan
sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor
dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Dasar hukum pemungutan
pajak parkir tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
tentang pajak daerah dan restribusi daerah
Objek pajak parkir adalah
penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan
dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk
penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor
yang memungut bayaran.[12]
Subjek pajak parkir
adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajaknya adalah
orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkkir. Pajak parkir
dibayar oleh pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran,
pengusaha tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak yang harus
membaya pajak parkir yang terutang. Dengan demikian, pada pajak parkir subjek
pajak dan wajib pajak tidak sama.konsumen yang melakukan parkir merupakan
subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak sementara pengusaha yang
menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran bertindak sebagai wajib pajak
yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen, dalam menjalankan
kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang
diperkenankan oleh undang undang dan peraturan daerah tentang pajak parkir .
Tarif pajak parkir ditetapkan paling
tinggi sebesar 20 %. Secara umum perhitungan pajak parkir adalah sesuai dengan
rumus berikut:
Pajak Terutang =
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
=
Tarif Pajak x jumlah pembayaran pemakaian tempat parkir
12.
Pajak
reklame
Menurut Peraturan
Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya
disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame
yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk
tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan
suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu
tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.Pajak
reklame adalah pajak yang dikeluarkan kepada mereka yang memegang surat ijin
reklame. Objek pajak reklame adalah semua
penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak ialah
penyelenggara reklame seperti : Reklame Kain, Reklame Melekat, Stiker, Reklame
Berjalan termasuk pajak kendaraan, Reklame Udara, Reklame Suara, Reklame
Film/Slide, Reklame Peragaan dan lain-lain.[13]
Tarif pajak reklame ditetapkan
paling tinggi sebesar 25 %. Secara umum perhitungan pajak reklame adalah sesuai
dengan rumus berikut:
Pajak Terutang =
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame
13.
Pajak
pengambilan bahan galian golongan C
Bahan Galian
Golongan
C
adalah
pajak
atas
kegiatan
pengambilan
bahan
galian golongan C dari sumber alam di dalam dan atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan
C mempunyai peranan
dan berkontribusi yang sangat signifikan di dalam komposisi target pajak
daerah
untuk
kabupaten!kota, yang dapat dilihat dari begitu besarnya potensi
wilayah kabupaten!kota yang memiliki sumber alam di dalam dan
di permukaan yang dapat dieksploitasi, yang dalam basil produksinya akan menjadi dasar pengenaan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Salah
satu kabupatenlkota yang memiliki potensi
galian golongan C yang cukup dominan adalah Kabupaten Bogor. Karena dari komposisi
penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah
tertentu Pajak Pengambilan Bahan Galian
Golongan
C
mencapai 14,51% untuk PAD tahun 2009.
Tarif pajak pengambilan bahan galian
golongan C ditetapkan paling tinggi sebesar 20 %. Secara umum perhitungan pajak
pengambilan bahan galian golongan C adalah sesuai dengan rumus berikut:[14]
Pajak Terutang =
Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif
Pajak x Nilai jual hasil pengambilan galian golongan C
Bab III
Penutup
A.
Kesimpulan
Subjek
pajak adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak,
sedangkan objek pajak adalah segala sesuatu yang yang akan dikenakan pajak.
Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif
sehingga kepadanya diwajibkan pajak. Salah satu syarat pemungutan pajak
adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam
pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan
keseimbangan sosial, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada
umumnya. Penentuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai
keadilan.
Dari penjelasan materi di
atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah pembayaran yang
dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk pembangunan. Selain itu pajak
berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam penetapan besaran pajak harus
sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan
pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan. Selain
itu pemerintah telah memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan pajak
di dalam UU perpajakan nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak jaman
kolonial. Untuk menarik pajak yang ada di luar negeri pemerintah melakukan
kerja sama dengan negara lain dalam perpajakan yang lazim diebut perjanjian
traktat, yang hal tersebut diatur dalam Hukum pajak Internasional.
Jangan lupa ya guys coret-coret di komentar, baik itu berupa kritik maupun saran. dan kl yang copy paste buat bahan tugasnya atau, di harapkan izin dulu y guys. tks
B.
Daftar Pustaka
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Refisi 2009, ANDI,
Yogyakarta, 2009.
Purnama Ridwan, Perpajakan, Universitas
Terbuka, Jakarta, 2000.
Siahaan P. Marihot, Utang pajak pemenuhan kewajiban
dan penagihan pajak dengan surat paksa, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat,
Jakarta, 2000.
http://130903101010.blogspot.com/2014/05/pajak-parkir.html
[1] Marihot P.
Siahaan, Utang pajak pemenuhan kewajiban dan penagihan pajak dengan surat
paksa, (Jakarata: Rajawali Pers, 2004), hlm. 52-56
[2] Opcit , Marihot hlm. 56-59
[3] http://wandi-ar-rayyan.blogspot.com/2014/04/makalah-aspek-hukum-pajak-dalam-ekonomi.html
[4] Mardiasmo, Perpajakan edisi Refisi 2009, (Yogyakarta:
ANDI, 2009), hlm. 280
[5] Waluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Salemba
Empat, 2000), hlm. 414
[6] Opcit, Marihot hlm.
66-69
[7] Opcit, Marihot, hlm. 70-76
[8] Opcit, Marihot, hlm.
76-83
[9] Opcit, Marihot, hlm. 83-90
[10] http://noorelaili.blogspot.com/2012/06/pajak-air-permukaan-dan-pajak-rokok.html
[11] Opcit, Waluyo hal 451
[12] http://130903101010.blogspot.com/2014/05/pajak-parkir.html
[14] Opcit, Marihot, hlm.
111-113
Tidak ada komentar:
Posting Komentar