Selasa, 26 Mei 2015

Jenis Pajak dan Cara Pemungutannya serta Rumus Penghitungan Pajak


Makalah Hukum Pajak
Tentang
Jenis Pajak dan Cara Pemungutan Pajak



Di Susun Oleh


Nama                         :           Jeffy Hutahaean






Bab I
Pendahuluan

A.   Latar belakang
Pemerintah  Indonesia  mempunyai  tujuan   utama   yang  mendasar   yaitu mewujudkan kemakmuran  rakyat  dan  pembangunan nasional.  Dalam  melaksanakan tujuan  tersebut  pemerintah tentunya  memerlukan dana (keuangan negara)  yang didapat dari dalam  negeri dan luar negeri. Keuangan  negara  terlibat  dari anggaran negara  yang terdiri dati penerimaan negara, tabungan pemerintah, dan pengeluaran negara. Keuangan negara  terdapat  dalam  Anggaran  Pendapatan Belanja  Negara  (APBN)  di  setiap  tahun anggaran.  Dari komposisi  APBN tersebut, pajak merupakan sumber  penerimaan negara yang  paling  dominan. Sejak  diberlakukan secara  resmi  otonomi  daerah  pada  januari 2001, pemerintah pusat  menghendaki daerah untuk  mencari sumber-sumber penerimaan yang dapat membiayai pengeluaran pemerintah daerah dalam rangka  menyelenggarakan pemerintahan dan  pembangunan daerah.  Dari  berbagai  alternatif  penerimaan daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdapat dalarn  Undang-Undang  Nomor     32  Tahun  2004   tentang   Pemerintah  Daerah. Oleh karenanya  Pajak Pusat maupun Pajak Daerah  menjadi hal yang penting sehingga  bidang studi tentang  perpajakan menjadi bidang studi yang cukup penting untuk dipelajari.










B.   Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan DI bahas dalam makalah ini meliputi:
1.    Apa saja jenis-jenis pajak itu.
2.    Bagaimana sistem pemungutan pajak ?



























Bab II
Pembahasan
  
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan–peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjk dan gunanya untuk membiayai pengeluaran–pengeluaran umum berhubung dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Pajak sangat erat hubungannya dalam pembangunan nasional baik disektor public maupun disektor swasta. Dengan uang pajak, pemerintah dapat melaksanakan pembangunan, memperlancar roda pemerintahan, menyiapkan lapngan pekerjaan serta meningkatkan kehidupan ekonomi masyarakat.
Undang-Undang Perpajakan memberikan kepercayaan kepada setiap wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakannya sendiri mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya ke kantor pelayanan pajak. Pajak yang dibayar oleh wajib pajak dimaksudkan untuk membantu pemerintah dalam membiayai keperluan penyelenggaraan kenegaraan yakni pembangunan nasional, dimana pelaksanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang dan peraturan-peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan system perpajakan yang dianut oleh pemerintah yakni sistem self-assessment yang berarti wajib pajak melakukan sendiri kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem self-assessment tersebut, pemerintah mengharapkan kejujuran dan kesadaran dari setiap wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku. Oleh sebab itu, untuk menentukan jenis-jenis pajak dan cara pemungutannya, pajak digolongkan dalam beberapa jenis yaitu sebagai berikut:







1.    Pajak penghasialn (PPh)
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam satu tahun pajak.[1] Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-Undang PPh adalah tahun takwim yaitu tahun yang dimulai dari 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berjalan. Walaupun demikian, wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 bulan.
Pada PPh yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau di peroleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada wajib pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
a.    Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium penghasilan dan praktik dokter, notaris aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
b.    Penghasilan dari usaha dan kegiatan.
c.    Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak sepergi buga, deviden, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha dan lain sebagainya.
d.    Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya.
Besarnya tarif pajak PPh yang dikenakan terhadap wajib pajak adalah secara progresif yaitu semakin besar penghasilan kena pajak wajib pajak, semakin besr pula pajak terutang yang harus di bayar oleh wajib pajak PPh untuk wajib pajak dalam negeri dihitung berdasarkan prinsip basis netto di mana yang dikenakan pajak adalah penghasilan kena pajak dan bukan penghasilan kotor. Sementara untuk wajib pajak luar negeri di kenakan atas penghasilan kotor yang diterima oleh wajib pajak dari Indonesia tanpa di kurangi dengan unsur pengurang sebagaimana diperkenankan pada wajib pajak dalam negeri.

2.    Pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN)[2]
Pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh pengusaha, impor barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean indonesia yang dilakukan oleh pengusaha, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean indonesia, pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Indonesia, atau ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek pajak PPN adalah:
a.    Penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh pengusaha.
b.    Impor barang kena pajak.
c.    Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia yang dilakukan oleh pengusaha.
Penyerahan jasa  ini harus memenuhi syarat :
·         Jasa yang diserahkan merupakan barang kena pajak
·         Penyerahan dilakukan di daerah pabean
·         Penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha yang bersangkutan.
d.    Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean Indonesia.
e.    Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabeam Indonesia.
f.     Ekspor barang kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
Barang kena pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPn BM. Jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbutan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau hak tersedia untuk di pakai termasuk jasa yang di lakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaandengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Sedangkan yang di maksud dengan daerah pabea adalah wilayah republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landasan komitmen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeaan.
Kenyataannya, tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Menurut PP No. 144 Tahun 2000 terdapat barang-barang tertentu dan jasa-jasa tertentu yang tidak dikenakan PPN. Untuk barang yang tidak dikenakan PPN, ada 4 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut :[3]
1.    Barang hasil pertambangan, atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, yaitu minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, pasir dan kerikil, batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
2.    Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, meliputi : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang berjudium maupun yang tidak.
3.     Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
4.    Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN, ada 12 jenis yaitu :
1.      Jasa di bidang pelayanan kesehatan medis
2.       Jasa di bidang pelayanan social
3.      Jasa di bidang pengiriman surat
4.      Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi
5.      Jasa di bidang keagamaan
6.      Jasa di bidang pendidikan
7.      Jasa di bidang kesenian
8.      Jasa di bidang penyiaran
9.      Jasa di bidang angkutan umum di darat dan laut
10.  Jasa di bidang tenaga kerja
11.  Jasa di bidang perhotelan
12.  Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Tarif PPN secara umum adalah sebesar 10 %, sedangkan tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0% karena PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang di dalam negeri, maka barang yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan PPN .Oleh karenanya tarif PPN untuk barang yang di ekspor adalah 0%. Di dalam UU PPN ditentukan adanya tarif minimum dan tarif maksimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, yaitu serendah-rendahnya 5% dan setinggi-tingginya 15%. Namun demikian tarifnya tidak boleh meninggalkan prinsip tarif  tunggal. Artinya harus diberlakukan tarif yang sama untuk semua penyerahan BKP dan JKP.

3.    Pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM)
Pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah yang di lakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean Indonesia dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah. PPn BM di kenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah. Pengenaan dan pemungutan PPn BM di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah 2 kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.
PPn BM dipungut dengan pertimbangan bahwa:
a.    Perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b.    Perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.
c.    Perlu adanya perlindungan terhadap prodosen kecil atau tradisional
d.    Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
Sesuai dengan memori penjelasan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang di maksud dengan barang mewah adalah:
a.    Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
b.    Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c.    Pada umumnya barang tersebut dikonsumsioleh masyarakat berpenghasialan tinggi.
d.    Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e.    Apabila di konsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakan seperti minuman ber alkohol.
Tarif pajak penjualan atas barang mewah(PPn BM), dengan peraturan pemerintah, dapat ditetapkan dalam beberapa pengelompokkan tariff yaitu: tariff yang paling rendah sebesar 10% dan tarif paling tinggi sebesar 75 %.[4]

4.    Pajak bumi dan bangunan (PBB)
Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemilikan dan atau pemanfaatan bumi dan bangunan di Indonesia. Pemungutan PBB di Indonesiasaat ini di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Subjek pajak dalam pajak bumi dan bangunan adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau memperoleh manfaat atas bangunan.[5] Yang di maksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi tekhnik yang di tanam atau di lekatkan secara tepat pada tanah dan atau perairan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
a.    Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel pabrik dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.
b.    Jalan tol
c.    Kolam renang
d.    Pagar mewah
e.    Tempat olahraga
f.     Galangan kapal, dermaga
g.    Taman mewah
h.    Tempat penampungan atau kilang minyak air dan gas, pipa minyak dan
i.      Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Dalam sistem pemungutan PBB di Indonesia yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Nilai jual kena pajak = Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi Nilai jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dikalikan dengan prosentase tertentu. Pada PBB besaran tarif pajak adalah tunggal atau tetap yaitu sebesar 0,5%. hanya saja terdapat progresitivitas dalam menentukan besarnya NJKP dimana saat ini ada 2 tarif NJKP yang di berlakukan sebesar 20% jika NJOP kurang dari 1 milyar dan 40% jika NJOP lebih atau sama dengan 1 milyar.

5.    Bea materai.
Pemungutan bea materai di Indonesia saat ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang bea materai. Bea materai adalah pajak atas dokumen. Maksud dari dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak yang berkepentingan, serta dokumen tersebut di tanda tangani pihak yang yang terlibat didalamnya. Dokumen yang dikenakan Bea Materai adalah sebagai berikut:[6]
a.    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang di buat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya di bebani kewajiban untuk membayar bea materai atas surat yang dipegangnya.
b.    Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c.    Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuatan akta tanah (PPAT) termasuk rangkap-ragkapnya.
d.    Surat yang memuat jumlah uang yaitu : Yang menyebutkan penerimaan uang, Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalm rekening di bank, Yang berisi pemberitahua saldo rekening di bank, Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
e.    Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek
f.     Efek dalam nama dan bentuk apa pun.
Besarnya bea materai yang terhutang berkaitan dengan dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Rp.6000,00. Sementara apabila dokumen yang dimaksud adalah berkaitan dengan penyerahan uang, besarnya bea materai tergantung sesarnya uang tersebut jika kurang dari Rp.250.000,00 maka tidak terutang bea materai, jika lebih atau sama dengan Rp.250.000,00 tetapi kurang dari Rp.1.000.000,00 maka besarnya bea materai terhutang Rp.3000,00 dan jika lebih dari atau sama dengan Rp.1.000.000,00 bea materai terutang adalah Rp.6.000,00.

6.    Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehya hak atas tanah dan atau bangunan oleh pribadi atau badan. Dasar hukum pemungutan BPHTB di Indonesia adalah Undang-undang nomor 21 tahun 1997 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2000.[7]
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang menjadi objek pajak adalah sebagai berikut: Jual beli, Tukar menukar, Hibah, Hibah wasiat, Waris, Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, Penunjukan pembeli dalam lelang, Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Penggabungan usaha, Peleburan usaha, Pemekaran usaha, Hadiah, Perolehan hakkarena pemberian hak baru sebagai kelanjutan pelepasan hak, Perolehan hak karena pemberian hak baru diluar pelepasan hak.
Besarnya tarif BPHTB adalah sama untuk setiap jenis perolehan hak atas tanah dan bangunan, yaitu 5% dari nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP). NPOPKP di peroleh dengan cara mengurangkan NPOP sesuai dengan ketentuan (NJOP atau harga transaksi atau nilai pasar) dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP).

7.    Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (PKB dan KAA) adalah pajak atas pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah seuatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang bergerak.[8]
Kendaraan diatas air (KAA) adalah semua kendaraan yang bergerak oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan diatas air.
a.    Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Pemungutan PKB didasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 dan peraturan pemerintah nomor 65 thaun 2001 tentang pajak daerah. Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari dua unsur pokok, yaitu:
1.    Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
2.    Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Tarif pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar:
1.    1,5%  untuk kendaraan bermotor bukan umum
2.    1%  untuk kendaraan umum
3.    0,5% untuk kendaran bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Secara umum perhitungan PKB adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak terutang          = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x (NJKB x Bobot)
b.    Pajak kendaraan di atas air (PKAA)
Pemungutan pajak kendaraan di atas air (PKAA) di Indonesia saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
Objek PKAA adalah pemilikan dan atau penguasaan kendaraan diatas air. Tarif PKAA ditetapkan sebesar 1,5 %. Besarnya pokok pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum perhitungan PKAA adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang         = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan diatas Air

8.    Bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air[9]
a.    Bea balik nama kendaraan bermotor  (BBNKB)
Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saat ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 dan peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang pajak daerah. Objek pajak BBNKB adalah penyerahan kendaraan bermotor. Tarif pajak BBNKB ditentukan berdasarkan tingkat penyerahan objek pajak yang terjadi dan jenis kendaraan bermotor yang diserahkan.
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
1)    10 % untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2)    10 % untuk kendaraan bermotor umum; dan
3)    3 % untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
1)    1 % untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2)    1 % untuk kendaraan bermotor umum; dan
3)    0,3 % untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar:
1)    0,1 %  untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2)    0,1 %  untuk kendaraan bermotor umum; dan
3)    0,03 %  untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Secara umum perhitungan BBNKB adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang         = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan Bermotor
b.    Bea balik nama kendaraan di atas air (BBNKAA)
Objek pajak BBNKAA adalah penyerahan kendaraan diatas air. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebagai berikut:
1)    Tarif BBNKAA atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 5%.
2)    Tarif BBNKAA atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1 %.
3)    Tarif BBNKAA atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebesar 0,1 %.
Secara umum perhitungan BBNKAA adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang         = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai Jual Kendaraan diatas Air



9.    Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan[10]
Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) adalah pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk digunakan bagi orang pribadi atau badan, kecuali untuk keperluan dasar rumah tangga dan pertanian rakyat.
Objek pajak PPPABTAP adalah:
a.    Pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan, antara lain pengambilan air dalam sektor pertambangan migas;
b.    Pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan, antara lain pemanfaatan air dalam bidang ketenagalistrikan; dan
c.    Pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan atau air permukaan.
Tarif pajak PPPABTAP ditetapkan antara lain:
a.    Tarif pajak pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah sebesar 20%
b.    Tariff pajak pengambilan dan pemanfaatan Air permukaan sebesar 10%.
Secara umum perhitungan PPPABTAP adalah sesuai dengan rumus berikut.
Pajak Terutang         = Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai perolehan Air
10. Pajak hotel
Pajak hotel adalah pajak atas pelayanan hotel. Dalam pemungutan pajak hotel terdapat beberapa terminologi, sebagai berikut: Hotel adalah fasilitas jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pasanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Pengusaha hotel adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha di bidang fasilitas jasa penginapan. Bon penjualan (Bill) adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atau jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya kepada subjek pajak/tamu hotel.
Objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Objek pajak dimaksud meliputi:[11]
  1. Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek. Antara lain gubuk pariwisata (cottege), villa yang disewakan, motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel). Losmen dan rumah penginapan, termasuk rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
  2. Jasa penunjang sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain tempat menyantap makanan dan atau minuman, telepon, faximail, telex, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, dan transportasi, yang disediakan atau dikelola hotel.
  3. Fasilitas olah raga dan hiburan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain pusat kebugaran, kolam renang, tenis, golf, karaoke, pub, diskotik yang disediakan atau dikelola hotel. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Subjek pajak dan wajib pajak
  1. Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Dalam hal ini, subjek pajak adalah konsumen yang menikmati dan membayar pelayanan yang diberikan oleh pengusaha hotel.
  2. Wajib pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Secara umum perhitungan pajak hotel adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang         =  Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel
11. Pajak parkir
Pajak parkir adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan oleh orang pribadi atau badan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran. Dasar hukum pemungutan pajak parkir tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah
Objek pajak parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor dan garasi kendaraan bermotor yang memungut bayaran.[12]
Subjek pajak parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan  bermotor, sedangkan wajib pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkkir. Pajak parkir dibayar oleh pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran, pengusaha tersebut secara otomatis ditetapkan sebagai wajib pajak yang harus membaya pajak parkir yang terutang. Dengan demikian, pada pajak parkir subjek pajak dan wajib pajak tidak sama.konsumen yang melakukan parkir merupakan subjek pajak yang membayar (menanggung) pajak sementara pengusaha yang menyediakan tempat parkir dengan dipungut bayaran bertindak sebagai wajib pajak yang diberi kewenangan untuk memungut pajak dari konsumen, dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang diperkenankan oleh undang undang dan peraturan daerah tentang pajak parkir .
Tarif pajak parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 20 %. Secara umum perhitungan pajak parkir adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang         =  Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
                                    = Tarif Pajak x jumlah pembayaran pemakaian tempat parkir



12. Pajak reklame
Menurut Peraturan Daerah No.27 Tentang Pajak Reklame (2002:1) : Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame. Reklame yaitu benda, alat, media yang menurut bentuk susunan dan corak raganya untuk tujuan komersial di pergunakan untuk memperkenalkan,mengajukan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang yang di tempatkan atau di dengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang di lakukan oleh pemerintah.Pajak reklame adalah pajak yang dikeluarkan kepada mereka yang memegang surat ijin reklame. Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
Objek Pajak ialah penyelenggara reklame seperti : Reklame Kain, Reklame Melekat, Stiker, Reklame Berjalan termasuk pajak kendaraan, Reklame Udara, Reklame Suara, Reklame Film/Slide, Reklame Peragaan dan lain-lain.[13]

Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25 %. Secara umum perhitungan pajak reklame adalah sesuai dengan rumus berikut:
Pajak Terutang         =  Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
 = Tarif Pajak x Nilai Sewa Reklame

13. Pajak pengambilan bahan galian golongan C
Bahan  Galian  Golongan  C  adalah  pajak  atas  kegiatan  pengambilan  bahan  galian golongan C dari sumber alam di dalam dan atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C mempunyai peranan dan berkontribusi yang sangat signifikan di dalam komposisi  target  pajak  daerah  untuk  kabupaten!kota, yang  dapat  dilihat  dari begitu besarnya potensi wilayah kabupaten!kota yang memiliki sumber alam di dalam dan di permukaan yang dapat dieksploitasi, yang dalam basil produksinya akan menjadi dasar pengenaan  Pajak  Pengambilan  Bahan  Galian  Golongan  C.  Salah satu kabupatenlkota yang memiliki potensi galian golongan C yang cukup dominan adalah Kabupaten Bogor. Karena dari komposisi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah tertentu Pajak  Pengambilan  Bahan  Galian  Golongan  C  mencapai 14,51% untuk PAD tahun 2009.
Tarif pajak pengambilan bahan galian golongan C ditetapkan paling tinggi sebesar 20 %. Secara umum perhitungan pajak pengambilan bahan galian golongan C adalah sesuai dengan rumus berikut:[14]
Pajak Terutang         =  Tarif Pajak x Dasar Pengenaan Pajak
= Tarif Pajak x Nilai jual hasil pengambilan galian golongan C



Bab III
Penutup
A.       Kesimpulan
Subjek pajak adalah pihak-pihak (orang maupun badan) yang akan dikenakan pajak, sedangkan objek pajak adalah segala sesuatu yang yang akan dikenakan pajak. Wajib pajak adalah subjek pajak yang telah memenuhi syarat-syarat objektif sehingga kepadanya diwajibkan  pajak. Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan sosial, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penentuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan.
Dari penjelasan materi di atas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pajak adalah  pembayaran yang dilakukan rakyat, dan merupakan sumber dana untuk pembangunan. Selain itu pajak berbeda dengan retribusi dan sumbangan. Dalam penetapan besaran pajak harus sesuai dengan pancasila. Pajak sendiri memiliki banyak jenis dan asas yang digunakan pun beraneka ragam. Tarif pajak berbeda tergantung dasar yang digunakan. Selain itu pemerintah telah memberikan batasan segala hal yang berkaitan dengan pajak di dalam UU perpajakan nasional yang merupakan modernisasi dari UU pajak jaman kolonial. Untuk menarik pajak yang ada di luar negeri pemerintah melakukan kerja sama dengan negara lain dalam perpajakan yang lazim diebut perjanjian traktat, yang hal tersebut diatur dalam Hukum pajak Internasional.

 Jangan lupa ya guys coret-coret di komentar, baik itu berupa kritik maupun saran. dan kl yang copy paste buat bahan tugasnya atau, di harapkan izin dulu y guys. tks








B.       Daftar Pustaka
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Refisi 2009, ANDI, Yogyakarta, 2009.
Purnama Ridwan, Perpajakan, Universitas Terbuka, Jakarta, 2000.
Siahaan P. Marihot, Utang pajak pemenuhan kewajiban dan penagihan pajak dengan surat paksa, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2000.
http://130903101010.blogspot.com/2014/05/pajak-parkir.html



[1] Marihot P. Siahaan, Utang pajak pemenuhan kewajiban dan penagihan pajak dengan surat paksa, (Jakarata: Rajawali Pers, 2004), hlm. 52-56

[2] Opcit , Marihot hlm. 56-59
[3] http://wandi-ar-rayyan.blogspot.com/2014/04/makalah-aspek-hukum-pajak-dalam-ekonomi.html
[4] Mardiasmo, Perpajakan edisi Refisi 2009, (Yogyakarta: ANDI, 2009), hlm. 280
[5] Waluyo, Perpajakan Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2000), hlm. 414
[6] Opcit, Marihot hlm. 66-69
[7] Opcit, Marihot, hlm. 70-76
[8] Opcit, Marihot, hlm. 76-83

[9] Opcit, Marihot, hlm. 83-90
[10] http://noorelaili.blogspot.com/2012/06/pajak-air-permukaan-dan-pajak-rokok.html
[11] Opcit, Waluyo hal 451
[12] http://130903101010.blogspot.com/2014/05/pajak-parkir.html
[13]Opcit,  Mardiasmo, hal 295
[14] Opcit, Marihot, hlm. 111-113

Tidak ada komentar:

Posting Komentar