Senin, 20 April 2015

Outsourcing dan Hukum Ketenagakerjaan Yang Berkeadilan



OUTSOURCING DAN HUKUM KETENAGAKERJAAN YANG BERKEADILAN
Dosen Pengampu : Erwin Romel, S.H.,M.M

Disusun Oleh

Nama             : Jeffry Hutahaean
NIM               : 4011211049

UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
FAKULTAS HUKUM
JURUSAN ILMU HUKUM
2014


Pendahuluan
Hubungan kerja yang terjadi antara buruh dengan pengusaha yang timbul karena adanya suatu perjanjian kerja sebenarnya secara teoritis merupakan hak pengusaha dan hak pekerja untuk memulai maupun mengakhirinya. Akan tetapi bagi pekerja hubungan hukum yang terjadi dengan pengusaha selalu berada dalam hubungan subordinatif atau hubungan di mana kedudukan pekerja lebih rendah dari pengusaha atau majikan.  Bagi pekerja outsourcing hal tersebut menjadi semakin parah karena pekerja tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pemberi kerja.
Pelaksanaan outsourcing[1] dalam beberapa tahun setelah terbitnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih mengalami berbagai kelemahan; terutama hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang dikeluarkan Pemerintah maupun sebagai ketidakadilan dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja.  Namun demikian, pada dasarnya praktek outsourcing tidak dapat dihindari oleh pengusaha apalagi oleh pekerja. Hal tersebut dikarenakan pengusaha dengan berlakunya Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mendapat legalisasi memberlakukan praktek outsourcing tanpa mengindahkan hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.
Persoalan hukum dalam pelaksanaan outsourcing antara lain disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan oleh para pihak. Pada praktek outsourcing, terdapat tiga pihak yang berhubungan hukum yaitu perusahaan pemberi kerja, perusahaan penerima kerja dan pekerja outsourcing itu sendiri.  Kepentingan ketiga pihak dalam outsourcing tersebut berbeda-beda. Pemberi kerja mengharapkan kualitas barang atau jasa yang tinggi dengan harga yang serendah-rendahnya. Sedangkan penerima pekerjaan mengharapkan kualitas barang  atau jasa yang terendah dengan harga yang tertinggi.  Pada sisi lain, pengusaha mengharapkan pekerja agar melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan produksi yang maksimal, sebaliknya pekerja mengharapkan kerja yang ringan dengan penghasilan atau upah yang tinggi.[2]
Pemahaman mengenai pekerja outsourcing sebenarnya mulai terbit sejak diaturnya masalah outsourcing dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan walaupun di dalam undang-undang tersebut tidak pernah disebutkan mengenai istilah outsourcing.  Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh yang dibuat secara tertulis. Ketentuan tersebut merupakan pilihan bebas sehingga sebenarnya penggunaan pekerja outsourcing tergantung kepada pengusaha.  Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Akan tetapi tidak semua pekerjaan dapat diserahkan untuk dikerjakan oleh perusahaan lainnya, melainkan harus memenuhi syarat-syarat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja, merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi adalah perusahaan pemborong harus berbadan hukum serta perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan tersebut harus sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan atas pemenuhan syarat-syarat outsourcing sangat sulit dilakukan, oleh karena itu banyak pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi. Pelanggaran yang banyak terjadi adalah rendahnya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja terhadap pekerja. Perlindungan dan syarat-syarat kerja yang diberikan pengusaha kepada pekerja umumnya di bawah standar yang berlaku di mana pekerja dipekerjakan. Meskipun realisasi hubungan kerja dibuat secara tertulis antara perusahaan outsourcing dengan pekerja akan tetapi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja mendapatkan keuntungan melalui pemotongan sebagian hak yang diterima pekerja pada perusahaan di mana pekerja ditempatkan.
Adanya pro kontra terhadap pengaturan outsourcing di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menyurutkan pembentuk undang-undang untuk mengatur mengenai masalah outsourcing. Hal tersebut dikarenakan sebelum berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih banyak terjadi penyelewengan hukum dalam mengatur hubungan kerja dan syarat kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja.  Berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berupaya melindungi pekerja dari ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan outsourcing tetap tidak menghentikan masalah pekerja outsourcing, bahkan di satu sisi semakin menjadi pilihan pengusaha untuk mengatur hubungan kerja dengan pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya, waktu dan tenaga bagi pengusaha.[3]
Kritik tajam terhadap pemberlakuan outsourcing dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tercermin dari  pasal-pasal yang mengaturnya. Pada Pasal 64 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dan perjanjian penyedia jasa buruh. Selain itu diatur bahwa perjanjian pemborongan pekerjaan diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus memenuhi syarat bahwa pekerjaan itu harus dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan. Ketentuan dalam pasal ini telah menimbulkan kritik karena bagaimana mungkin perusahaan yang telah menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada orang lain masih memiliki kewenangan untuk memberikan perintah langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah diborongkan kepada perusahaan lain.  Dalam hal ini terhadap inkonsistensi antara Pasal 64 dan Pasal 65 Ayat (1) sub b Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Sebab hal tersebut akhirnya menimbulkan konsekuensi hukum bahwa perusahaan yang memborongkan pekerjaan dengan pekerja pelaksana pekerjaan terhadap hubungan kerja. Sebaliknya antara pekerja dengan perusahaan yang memborongkan pekerjaan tidak terdapat hubungan kerja.
Mengenai perjanjian penyedia jasa buruh pada Pasal 66 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja dari perusahaan penyedia jasa tidak boleh digunakan oleh perusahaan pengguna untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kalimat pertama pasal tersebut memberikan pemahaman seakan-akan antara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi kerja terjadi perjanjian sewa menyewa buruh. Hal tersebut yang menyebabkan kemudian memicu pertentangan oleh elemen masyarakat sebagai salah satu bentuk praktek perbudakan modern.
Meskipun dianggap sebagai timbulnya praktek perbudakan modern di Indonesia, hampir disemua sektor pekerjaan melibatkan pekerja outsourcing. Banyak perkara juga diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial mengenai tuntutan pekerja outsourcing yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak untuk mendapatkan kompensasi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan pengguna atau bahkan agar dapat dipekerjakan pada perusahaan pengguna sebagai pekerja di perusahaan tersebut.[4]
A.    Masalah-masalah di dalam Pelaksanaan Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

1.      Berlakunya Outsourcing Melegalkan Perdagangan dan Perbudakan Manusia
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, praktik penyediaan jasa pekerja untuk dipekerjakan di perusahaan lain sudah terjadi. Bidang-bidang pekerjaan seperti satuan pengamanan (satpam), sekuriti dan cleaning service merupakan pekerjaan yang diserahkan perusahaan untuk dikerjakan oleh tenaga kerja dari perusahaan lain. Praktik pelaksanaannya pun tidak berbeda dengan yang diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Praktek outsourcing di Indonesia ditilik dari sejarahnya telah dilakukan bertahun-tahun yang lampau. Pada Putusan P4P Nomor 65/59/II/02/c 5 Agustus 1959 mengenai tuntutan pekerja kontrak dari Kontraktor Firma Semesta yang bekerja di Pacific Bechtel. Pekerja dipekerjakan dengan sistem seperti yang dilakukan pada pekerjaan outsourcing, sehingga pada saat kontrak diputus begitu saja antara kontraktor Firma Semesta dengan Pacific Bechtel, pekerja outsourcing tidak dapat menuntut hak-haknya kepada kedua perusahaan tersebut.[5]
Namun demikian, ketiadaan perlindungan bagi pekerja telah membuat pandangan masyarakat menjadi negatif. Pekerja dianggap sebagai barang komoditi yang dapat dijual, dipindah tangankan, ditukar, yang hanya diperhatikan apabila pengusaha menganggap dapat mempekerjakan pekerja yang bersangkutan dan dapat disingkirkan begitu saja apabila pengusaha tidak memerlukannya lagi. Pada kenyataannya hingga masa-masa sekarang ini di mana pekerja kesulitan mencari pekerjaan, pekerja dihadapkan pada pilihan take it or leave it terhadap tawaran peluang pekerja outsourcing atau tidak bekerja sama sekali.

Berkaitan dengan UU No 13 Tahun 2003, Dr. Andari menyampaikan bahwa beliau dan tim sedang mengajukan usulan revisi terhadap undang-undang tersebut pada persoalan outsourcing.  Dr. Andari menyampaikan beberapa kritik terhadap UU No 13 Tahun 2003 yaitu berkaitan dengan Pasal bahwa pekerjaan itu harus dilakukan dengan perintah langsung ataupun tidak langsung dari pemberi pekerjaan.  Hubungannya dengan pekerja outsourcing, Dr. Andari mengatakan, “Bagaimana mungkin perusahaan yang telah menyerahkan sebagain pelaksanaan pekerjaan kepada orang lain masih memiliki kewenangan memberikan perintah langsung dan tidak langsung kepada pekerjaan yang telah diborongkan kepada perusahaan lain”.
Di sisi lain, beralihnya hubungan hukum dalam outsourcing merugikan pekerja.  Hubungan hukum dalam outsourcing bagi pekerja dan perusahaan penerima pekerjaan bisa beralih menjadi hubungan hukum antara pekerja dan perusahaan pemberi kerja untuk pekerjaan yang sifatnya berlangsung terus menerus dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia tenaga kerja.  Padahal tenaga outsourcing tidak memiliki hak-hak seperti pekerja tetap.  Tidak mendapat uang pesangon ketika hubungan kerja berakhir.  Bahkan perusahaan seringkali menempuh jalan dengan cara pekerja yang selesai masa kontraknya diistirahatkan dulu selama beberapa bulan, kemudian masuk lagi ke perusahaan tersebut dengan status sebagai pekerja baru dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.  Outsourcing juga mengabaikan hak-hak pengembangan ketrampilan pekerja oleh perusahaan, sebab pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang dan adanya spesialisasi dari perusahaan pemberi kerja.

Jadi, para pekerja outsourcing sudah pasti sulit untuk mendapat kenaikan upah atau kenaikan jabatan karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas dalam hubungan kerja itu. Ibarat perkawinan tidak bisa menuntut tanggung jawab," ujarnya. Masalah lain yang dihadapi pekerja outsourcing, kata dia, bersinggungan dengan hak untuk berserikat. Andari menilai pekerja outsourcing cenderung sulit untuk berserikat.
"Sebagian besar pekerja outsourcing tidak dapat bergabung dalam serikat pekerja di perusahaan karena pada dasarnya status mereka bukanlah pekerja tetap dari perusahaan itu," jelasnya. Walaupun demikian, Andari menekankan jika syarat-syarat untuk melakukan outsourcing tidak dipenuhi dengan baik sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 64, 65, dan 66 maka status pekerja outsourcing dapat beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi pekerjaan.
Sebelumnya, Ketua Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Revrisond Baswir mengatakan bahwa dalam menjalin hubungan industrial, para pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan perlu mengacu pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, ketentuan itu layak untuk dikaitkan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, namun dia menilai pemerintah belum serius mengimplementasikan amanat konstitusi tersebut. Bahkan para pekerja sekalipun, kata dia, kerap keliru dalam merujuk ketentuan yang termaktub dalam konstitusi ketika memperjuangkan hak-haknya.
"Misalnya, para pekerja sering menggunakan pasal 28D ayat 2 yang menyebut setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Menurut saya, hal itu tak secara khusus ditujukan untuk pekerja, tapi masyarakat Indonesia secara umum," katanya.
Penjelasan yang lebih baik, menurut dia, ada pada pasal 33 UUD 1945, namun sebelum konstitusi itu diamandemen. Pasalnya, di bagian penjelasan, disebutkan dengan jelas apa maksud dari ketentuan tersebut. Dalam penjelasan itu, kegiatan ekonomi, seperti perusahaan, dalam menjalankan kegiatannya menggunakan prinsip koperasi sehingga pekerja punya hak sebagai pemilik, pengendali, dan bertangungjawab atas perusahaan," ujarnya. Akan tetapi, setelah diamandemen, penjelasan itu dihapus," lanjutnya. Dia menambahkan penjelasan dalam konstitusi itu(pasal 33,red) menyatakan tidak menghendaki adanya pemisahan antara pengusaha atau pihak perusahaan dan pekerja.


2.      Beralihnya Hubungan Hukum dalam Outsourcing Merugikan Pekerja
Hubungan hukum dalam outsourcing bagi pekerja dan perusahaan penerima pekerjaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bisa beralih menjadi hubungan hukum antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja untuk pekerjaan yang sifatnya berlangsung terus  menerus dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hubungan hukum yang dimaksud tidak terbatas pada pemberian upah dan pesangon ketika pekerja diputus hubungan kerjanya melainkan juga perlindungan hak-hak pekerja, di antaranya keikutsertaan pekerja dan keluarganya dalam program Jamsostek, program perlindungan pensiun dan lain-lain. Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan pemberi kerja harus mengambil alih tanggung jawab terhadap pekerja dalam hal terjadi perusahaan pemberi kerja telah memberi pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang tidak berbadan hukum. Akan tetapi masalah yang sering timbul terjadi pada masalah perjanjian kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang harus berakhir karena perjanjian kerja sama antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerjanya telah berakhir. Akibatnya perusahaan pemberi kerja tidak lagi mempekerjakan pekerja outsourcing dan perusahaan penyedia jasa juga tidak mau membayar sisa upah yang diperjanjikan dalam kontrak perjanjian kerja sama. Pada banyak kasus seperti yang tersebut di atas bermuara pada tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial. Akan tetapi hingga tingkat kasasi pun pekerja outsourcing tidak dapat menuntut hak-haknya yang menurut undang-undang ketenagakerjaan kedudukannya beralih dari  menjadi pekerja di perusahaan pemberi kerja apabila perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja. Kasus karyawan koperasi Setia Kawan melawan PT Bakrie Tosan Jaya karena buruh menuntut agar dibayarkan upah pesangon sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT Bakrie Tosan Jaya oleh karena hubungan kerja diputus secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasanya yaitu Koperasi Setia Kawan. Dasar pemikiran para karyawan tersebut yang berjumlah 60 orang adalah karena diatur bahwa buruh yang dipekerjakan melalui perusahaan penyedia jasa berubah status hukumnya menjadi  pekerja di perusahaan pengguna dengan segala hak dan kewajibannya. Kelemahan kedudukan dan hak pekerja outsourcing tersirat dalam Putusan Kasasi No.192 K/PHI/2007  yang memenangkan PT Bakrie Tosan Jaya oleh karena pada dasarnya buruh outsourcing tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pengguna, sehingga tidak mendapat perlindungan karena terjadi pengakhiran hubungan kerja.[6]

3.      Pekerja Kontrak dan Rendahnya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing
Masalah-masalah mengenai pelaksanaan outsourcing sebenarnya dalam penerapannya banyak terkait dengan Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan bidang hukum ketenagakerjaan. Bidang hukum ketenagakerjaan berlaku untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja pada saat mereka sepakat untuk melakukan suatu pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan fungsi Hukum Perdata terutama menata hubungan antara perusahaan dengan perusahaan dalam perjanjian kerja sama. Oleh karena perjanjian kerja yang bersifat waktu tertentu (PKWT) antara pemberi kerja dengan penerima kerja pada umumnya dibatasi masa berlakunya, maka tidak ada kepastian kesinambungan dalam pekerjaan sehingga pekerja merasa terancam. Persoalan yang muncul adalah bahwa setelah pekerjaan yang diperjanjikan selesai, maka otomatis para pekerja akan berhenti bekerja. Oleh karena itu untuk menghindar dari kewajiban membayar gaji kepada pekerja dalam hal tidak ada pekerjaan bagi pekerja, pengusaha mensyaratkan kontrak kerja. Pada pelaksanaannya kontrak kerja dapat berlangsung secara bertahun-tahun dan walaupun hal tersebut bertentangan dengan undang-undang, pengusaha menempuh jalan pekerja yang selesai masa kontraknya diistirahatkan dulu selama beberapa bulan, kemudian masuk kembali ke perusahaan yang sama dengan status sebagai pekerja baru dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Pekerja dalam hal ini tidak dapat menentukan penawaran dan mengajukan persyaratan kepada pengusaha oleh karena sempitnya lapangan kerja yang tersedia. Pengusaha dengan mudah dapat menolak pekerja outsourcing yang menuntut haknya terlalu banyak oleh karena masih banyak pelamar lain yang bersedia bekerja dengan syarat-syarat yang memberatkan pekerja yang ditetapkan oleh pengusaha.


4.      Rendahnya Hak-hak Pekerja Outsourcing
Pada kegiatan outsourcing, perjanjian kerja sama bukan ditandatangani oleh pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, akan tetapi antara perusahaan pengguna dengan perusahaan pemberi kerja, maka negosiasi mengenai upah dan hak-hak pekerja outsourcing lainnya hanya diperjanjikan di antara kedua perusahaan tersebut tanpa diketahui oleh pekerja. Oleh karena bisnis perusahaan penerima pekerjaan adalah dengan mempekerjakan pekerja untuk kepentingan perusahaan lain, maka dari jasa tersebut perusahaan pemberi kerja memperoleh keuntungan. Keuntungan perusahaan penyedia jasa tersebut diperoleh dari selisih antara upah yang diberikan perusahaan pengguna dengan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja outsourcing. Oleh karenanya upah yang diterima oleh pekerja outsourcing biasanya sangat kecil dan paling tinggi hanya untuk memenuhi ketentuan upah minimum. Berdasarkan hal tersebut pula, maka banyak perusahaan penyedia jasa yang semakin kaya raya dan para pekerja tetap hidup dengan upah di bawah standar atau maksimal dengan upah sesuai dengan ketentuan mengenai upah minimum. Beberapa kasus menggambarkan hal tersebut seperti kasus petugas kebersihan atau cleaning service dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menerima upah antara Rp 460.000,- sampai Rp 700.000,- perbulan yang jauh lebih rendah dari upah minimum provinsi DKI tahun 2006 yang mencapai Rp 819.000,- perbulan untuk pekerja lajang.[7] Para pekerja outsourcing dalam hal upah ini tidak dapat berbuat banyak untuk menuntut pengusaha. Sebab pada satu sisi upah yang diberikan telah memenuhi ketentuan mengenai upah minimum, akan tetapi di sisi lain pengusaha tidak akan menerima tuntutan pekerja outsourcing untuk disamakan kedudukannya dalam menerima upah dengan pekerja yang lain, karena status dan kedudukannya hanya tergantung kepada perusahaan pemberi kerja.









5.      Pengabaian Pengembangan Kemampuan Pekerja Outsourcing
Kesulitan lain yang dihadapi oleh pekerja outsourcing adalah peningkatan kemampuan seorang pekerja yang sulit diperolehnya dari pengusaha. Sebab pada umumnya pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja outsourcing adalah pekerjaan yang dilakukan berulang-ulang. Selain itu pengembangan kemampuan dan karier pada pekerja outsourcing juga dibatasi oleh adanya spesialisasi yang dilakukan perusahaan pemberi kerja sehingga yang dihasilkan perusahaan memberi kesan kuat pada perusahaan pengguna untuk menggunakan jasa tenaga kerja yang ada pada perusahaan pemberi kerja.


B. Sistem Outsourcing
Outsourcing atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya.Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.
Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business perusahaan perusahaan otomotif tersebut terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Namun seiring dengan waktu pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten dengan sistem outsourcing, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.
Outsourcing dalam regulasi ketenagakerjaan bisa juga mencakup tenaga kerja pada proses pendukung (non core business unit), ataupun secara praktek semua lini kerja bisa dialihkan sebagai unit outsourcing seperti yang banyak terjadi di Indonesia.
Beberapa ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing, yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses utama atau core business perusahaan). Karyawan outsourcing bisa merupakan karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya (apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan pengelola outsorcing itu.

B.       Keterkaitan Antara Etika dan Outsourcing Ketenagakerjaan
Kegiatan outsourcing pada hakikatnya adalah kegiatan pembelian, yaitu: pembelian jasa. Pembelian itu sendiri adalah bagian kegiatan bisnis perusahaan sehingga terhadap kegiatan pembelian berlaku pula etika bisnis.
Walaupun hak-hak karyawan merupakan hal yang cukup jelas, namun dalam pelaksanaannya tidaklah semudah itu. Dalam banyak hal cukup sulit untuk memberikan gaji karyawan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut karena kemampuan perusahaan. Hal ini banyak dialami perusahaan di negara berkembang. Memang tidak semua hal berlaku demikian, artinya tidak semua perusahaan terpaksa memberikan gaji rendah karena faktor mempertahankan hidup perusahaan. Ada perusahaan yang terlalu serakah dalam mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan mengorbankan kepentingan pokok karyawannya. Pada negara yang sedang berkembang, persoalannya tidak hanya itu. selalu ada persoalan dilematis antara memperkerjakan sedikit orang dengan gaji cukup atau memperkerjakan banyak orang dengan gaji kurang sementara angka pengangguran begitu tinggi. Oleh karena itu, mungkin persoalannya adalah etiskah apabila mengorbankan suatu persoalan etis demi mempertahankan masalah etis yang lebih besar? Bagaimanapun juga isu etika dalam outsourcing tetap ada dan wajib untuk dicermati dan diperhatikan secara serius.
Keuntungan (profit) merupakan motivasi yang sangat penting dalam masyarakat dewasa ini, namun pencariannya tidak boleh membenarkan pengingkaran terhadap komitmen terhadap kepentingan dan hak-hak karyawan. Dalam menerapkan outsourcing, manajemen harus mempertimbangkan pentingnya kesetiaan dan keamanan kelangsungan kerja. Pengurangan biaya yang dicari dengan cara outsourcing haruslah pertama-tama dilakukan dengan cara-cara lain dan cara-cara pengurangan gaji dan hak-hak karyawan hanyalah opsi terakhir dan kalau perlu tidak dilakukan pengurangan hak-hak karyawan tersebut.
Salah satu tujuan yang penting dari outsorcing adalah untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan menekan biaya operasi. Oleh karena itu, banyak wujud outsourcing yang berupa mengganti pekerjaan karyawan tetap dan purna waktu dengan karyawan yang tidak tetap dan paruh waktu, karyawan kontrak atau bentuk lain dimana karyawan tidak atau lebih sedikit menerima keuntungan. Dengan kata lain, outsourcing dapat berupa penggantian karyawan bergaji tinggi dengan karyawan temporer bergaji rendah. hal inilah yang yang menyebabkan outsourcing bersinggungan dengan etika. Beberapa orang menganggap adalah tidak etis bila perusahaan yang dalam kondisi persaingan ketat membebani penurunan biaya dalam bentuk pengurangan gaji dan peniadaan asuransi kesehatan bagi karyawan tingkat bawah dan buruh sementara para eksekutif menerima gaji yang sedemikian besarnya.

C.       Pandangan Masyarakat Indonesia Terhadap Outsourcing
Pandangan umum mengenai outsourcing seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika bisnis.Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dan lain lain). Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun).
Di indonesia praktet yang terjadi ,yang salah, adalah ketidakmampuan perusahaan outsourcing menciptakan nilai tambah sehingga ia mengandalkan upah murah sebagai cara mendapatkan profit. Akibatnya pekerjalah yang terus ditekan, dengan sistem kontrak maupun gaji yang minim. Perusahaan outsourcing juga gagal mendapatkan pekerjaan/kontrak yang lebih baik karena mengandalkan persaingan harga antar sesama perusahaan outsourcing. Bukan kelebihan dan pelayanan yang diutamakan, tapi mana yang dapat meyediakan jasa yang lebih murah, itu yang akan menang. Perusahaan yang melakukan outsourcing akan lebih efisien dan efektif, namun sebenarnya hal itu tidak lebih dari pengalihan beban saja ke pekerja outsourcing. Jika China sudah mengambil pekerjaan sebagai blue collar (pegawai pabrik) dari Amerika dengan adanya pabrik-pabrik di China, saat ini orang-orang India mengambil pekerjaan para white collar (pegawai kantoran) dengan berkembangnya bisnis outsourcing di India.
Selain itu, perusahaan outsourcing di Indonesia masih terfokus pada pekerjaan level bawah, seperti security, cleaning service, staf marketing, teller. Sebagai contoh di India, tidak hanya pekerjaan level bawah yang bisa didapatkan dalam sistem outsourcing. Programming yang melibatkan insinyur-insinyur berpendidikan tinggi juga dikerjakan di India. Teknologi tinggi juga dirangkai sedemikian rupa sehingga mampu mengangkat nilai kontrak outsourcing oleh perusahaan di India. Memang upah buruh di India murah, namun India mampu menciptakan nilai tambah lain yaitu lewat teknologi canggih. Kita melihat sekarang, insinyur india sangat maju perkembangannya baik dalam dunia IT, elektronik, mesin, bahkan nuklir India, adalah raja dalam hal bisnis outsourcing global. Perusahaan perusahaan outsourcing India melayani dari pengembangan software sampai dengan menjadi call center untuk perusahaan perusahaan global seperti Nokia, Prudential, dan Microsoft. Di India, Azim Premji dan Wipro menjadi perusahaan outsourcing global terbesar di India. Karyawan di India 61.000 dan di luar negeri mencapai 11.000. Yang menarik dari Premji dan bisnis outsourcingnya adalah cara Azim Premji memegang teguh nilai nilai etika adalah modal dasar dalam membangun organisasi yang kuat dan profesional.
Menurut beberapa masyarakat Indonesia, sistem kerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing merupakan 'buah' dari sistem kapitalisme. Sistem ini menempatkan manusia sama seperti alat produksi lainnya. Tidak ada jaminan ketenagakerjaan, tidak ada jaminan kesehatan, rendahnya perlindungan hukum. Dengan kata lain, sistem outrsourcing membawa berkah bagi pengusaha dan membawa 'suram' masa depan pekerjan.

















D.    Penutup
Pembatasan atau bahkan penolakan terhadap pemberlakuan ketentuan perundang-undangan mengenai pekerja outsourcing tidak dapat dilakukan walau seberapa kuat pekerja maupun serikat pekerja dari unit kerja sampai federasi memperjuangkannya. Hal ini disebabkan oleh karena perkembangan dari outsourcing itu sendiri yang menyebutkan bahwa bidang-bidang spesialisasi terutama dalam hal pengembangan produk barang dan pengembangan keahlian jasa semakin berkembang. Oleh karenanya membawa dampak bagi pekerja outsourcing untuk terbukanya lapangan kerja yang lebih luas.
Pada banyak negara industri di dunia seperti Amerika dan Inggris perkembangan outsourcing telah jauh lebih maju. Bahkan di Negara-negara tersebut, batas antara kegiatan utama dan yang bukan kegiatan utama atau kegiatan pokok semakin sulit dilihat. Semua kegiatan pekerjaan bahkan diserahkan kepada outsourcing sedangkan yang menjadi pekerjaan utama perusahaan lebih dititikberatkan pada sistem perizinan, pengawasan dan pengorganisasian kegiatan perusahaan yang dioutsource. Kegiatan utama perusahaan industri misalnya, juga hanya mengerjakan pekerjaan yang perlu kemampuan mengolah desain produk dan teknologi mesin yang andal sedangkan sisanya diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Hal-hal yang menjadi masalah pelaksanaan outsourcing di Indonesia memang terletak pada perlunya penegasan pengaturan mengenai batasan mengenai kegiatan pekerjaan apa yang dapat dilaksanakan pekerja outsourcing, besaran upah yang harus ditetapkan atau setidaknya kalaupun sudah ditetapkan, diketahui oleh pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja, hal mana yang paling menjadi pokok masalah pekerja outsourcing, di samping sistem kontrak bagi pekerja outsourcing yang harus dikaitkan dengan keberadaan perjanjian kerja sama antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan pengguna yang harus disinkronkan satu dengan yang lain; sehingga kepastian akan berlangsungnya dan jaminan adanya pekerjaan bagi pekerja outsourcing dapat memberikan rasa aman bagi pekerja outsourcing.  Pemerintah sebagai pengusul perubahan regulasi dan pemegang kendali pengawasan dalam pelaksanaan praktek outsourcing juga sebaiknya memperhatikan kepentingan para pihak dalam hal ini, sebab pada dasarnya pelaksanaan outsourcing akan dapat menguntungkan semua pihak yang berkaitan asalkan masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dan berada dalam koridor penegakan hukum ketenagakerjaan.





















Daftar Pustaka

Rr Ani Wijayati, “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Jakarta: UKI Press, 2004.

Sehat Damanik, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: DSS Publishing, 2007, cet.2,

Djimanto dalam acara Workshop Penyusunan Rancang Bangun Hubungan Industrial, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Hotel Kartika Chandra Jakarta, 14 Juli 2009.

Andari Yurikosari, Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2010,



[1]Pengertian atau definisi mengenai outsourcing tidak ditemukan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lihat Rr Ani Wijayati, “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003,” dalam Bunga Rampai Masalah-masalah Hukum Masa Kini, Jakarta: UKI Press, 2004, h.66.
[2]Sehat Damanik, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: DSS Publishing, 2007, cet.2, h.95.
[3] Ibid, hal 104
[4]Mengenai Pasal 65 Ayat (8) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur dalam hal pekerja outsourcing tidak mendapatkan hak-haknya dalam hubungan kerja dengan perusahaan penyedia jasa beralih hubungan kerjanya kepada perusahaan pengguna jasa. Djimanto dari APINDO menyebutkan bahwa hal ini sangat merugikan dan memberatkan pengusaha oleh karena maksud semula dari perusahaan mempekerjakan pekerja outsourcing memang demi alasan efisiensi, dikutip dari pendapat Djimanto dalam acara Workshop Penyusunan Rancang Bangun Hubungan Industrial, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Hotel Kartika Chandra Jakarta, 14 Juli 2009.
[5]Andari Yurikosari, Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2010, h.  83-84.
[6]Ibid., h.360-361.
[7]Kompas, 27 Mei 2006, h. 27.

Selasa, 24 Februari 2015

Politik Hukum, Politik Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah



POLITIK HUKUM

POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Politik adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis keinginan agar kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai. Hukum adalah seperangkat peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Dari defenisi diatas, Politik hukum dapat kita artikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan akan berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan. Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata proses dan kata lembaga dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik.
Beberapa pendapat mengungkapkan bahwa hukum  dianggap sebagai tujuan dari politik. Artinya, maksud dari politik agar ide-ide hukum  seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum  positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum  itu merupakan tujuan dari proses politik. Selanjutnya, bahwa hukum  sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan hukum  positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum  tersebut.
Dari bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tatausaha negara.
            Dengan demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum  positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Politik dan hukum  mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah kemasyarakatan, di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis.
            Dari uraian diatas, jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum  dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan. Politik hukum  tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum  yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.
Pentingnya politik didalam hukum atau sebalikya yaitu dianggap sebagai suatu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya Hukum tampaknya perlu diartikan sebagai proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu, karna kata lain dari politik itu sendiri adalah kebijakan. Maka diperlukanlah politik terhadap hukum tersebut dan sebalinya.
Politik hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain, penyusunan politik hukum harus selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu Politik Hukum sebagai arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara. Dan Politik Hukum diartikan sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Akan tetapi, dalam proses penjalanan antara politik dan hukum haruslah seimbang (balance) agar tidak adanya timpang tindih antara kepentingan politik itu sendiri maupun antara hukum tersebut. Dalam hal kekuasaan politik hukum, tidak seluruhnya hukum dapat dicampurkan dengan politik, hal ini jelas terlihat dari beberapa bagian hukum seperti di Indonesia. Dalam hukum perdata jelas merupakan hukum privat atau hubungan antara orang-perorangan yang dimana pengaturannya hanya terjadi pagi paraa pihak yang bersangketa saja, tanpa memerlukan pendapat atau campurtangan politik, berbeda halnya dengan hukum tatanegara (publik) ataupun hukum pidana, dimana hukum publik memiliki ruang lingkup yang cakup luas sehingga tidak menyalahkan kemungkinan bahwa hal politik harus ada di dalamnya sebagai pertimbangan-pertimbangan ataupun kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu bagi kepentingan masyarakat maupun kepentingan hukum itu sendiri. 
kesimpulannya, Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Perkembangan hukum dalam aspek kelembagaan sedikitnya dapat diamati melalui pembidangan dan tingkatan peradilan, jumlah dan tingkat kemampuan (pendidikan) personal hukum, dan fungsionaris atau penegak hukum. Ilmu politik dan ilmu hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Sesungguhnya, ilmu politik berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kritik dan saran diharapkan dari pembaca.
oleh Jeffry Hutahaean.

Konstitusi, Dasar-dasar Konstitusional Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah



Nama               :           Jeffry Hutahaean
Matakuliah      :           Legal Drafting


KONSTITUSI
DASAR-DASAR KONSTITUSIONAL PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH.
Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis yang disebut dengan constituer yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar.
Dalam bahasa sehari-hari, konstitusi dapat diartikan sebagai sistem yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan baik tertulis, maupun tidak tertulis yang menjadi pola dasar acuan suatu Negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
            Suatu Negara tanpa adanya Konstitusi ibarat singa tanpa gigi (ompong), karena suatu negara lahir sudah jelas harus memiliki peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya. Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya. Akan tetapi apabila ditemukan suatu aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Konstitusi negara tersebut, karena suatu peraturan itu dianggap tidak dapat lagi menyesuaikan terhadap konstitusi dan kebutuhan hukum yang semakin berkembang, konstitusi negara tersebut dapat di perbaharui (amandemen) dengan tidak mengubah atau mengalihkan keseluruhan makna dari konstitusi tadi.

Tujuan dari Konstitusi itu sendiri yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak . selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi Hak Azasi Manusia, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Dan Konstitusi juga dapat menjadi Pedoman penyelengaraan negara. Artinya, tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada dasarnya, konstitusi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
1.      konstitusi tertulis yaitu seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara atau aturan pokok sebagai dasar yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara yang dimuat dalam berupa tulisan.
2.      Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan yang timbul berupa kebiasaan ketatanegaraan yang dianggap sebagai landasan dalam menjalankan suatu perundang-undangan.
Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Dalam hal konstitusi sebagai landasan suatu negara, tentu harus memiliki sifat yang dapat menyesuaikan ataupun disesuaikan terhadap kepentingan negara maupun masyarakat demi terciptanya suatu peraturan yang dianggap tidak berat sebelah bagi masyarakat. Dalam arti konstitusi tersebut harus bersifat  fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Artinya, perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara terletak  pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Kesimpulannya, suatu negara lahir tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara. Oleh sebab itu, konstitusi dianggap sebagai penyeimbang suatu negara terhadap hukum ataupun peraturan-peraturan suatu negara, yang dapat menyelaraskan baik terhadap masyarakat maupun sistem pemerintahan di negara tersebut.

kritik dan saran sangat diharapkan dari pembaca. Terimakasih.