POLITIK HUKUM
POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN DALAM
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Politik
adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan
kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita
Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis
keinginan agar kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara
tersebut lebih mudah tercapai. Hukum adalah seperangkat peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang.
Dari
defenisi diatas, Politik hukum dapat
kita artikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum
yang akan, sedang dan akan berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Pengertian
hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu
perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam
masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang
diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan. Dari kenyataan ini disadari,
adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah
institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu,
ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan
dalam hukum yakni mencakup kata proses dan kata lembaga dalam mewujudkan
suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan
semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi
politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam
institusi politik.
Beberapa
pendapat mengungkapkan bahwa hukum dianggap sebagai tujuan dari politik.
Artinya, maksud dari politik agar ide-ide hukum
seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam
hukum positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide
hukum itu merupakan tujuan dari proses politik. Selanjutnya, bahwa hukum
sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan
hukum positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya
dalam arti merealisasikan ide-ide hukum tersebut.
Dari bagian
hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum
publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut
pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tatausaha negara.
Dengan
demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum positif, politik dapat
mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Politik dan
hukum mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah
kemasyarakatan, di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek
yang statis.
Dari uraian
diatas, jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik
hukum dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan. Politik hukum
tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara
keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai
ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum
yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.
Pentingnya
politik didalam hukum atau sebalikya yaitu dianggap sebagai suatu kebutuhan
yang tidak dapat dipisahkan. Artinya Hukum tampaknya perlu diartikan sebagai
proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang menentukan
pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga,
antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan
diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan
kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu
pengelompokan masyarakat yang terpadu, karna kata lain dari politik itu sendiri
adalah kebijakan. Maka diperlukanlah politik terhadap hukum tersebut dan
sebalinya.
Politik
hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain, penyusunan politik hukum harus
selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi,
politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat
dipahami dalam dua pengertian yaitu Politik Hukum sebagai arah kebijakan
pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah,
sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara. Dan Politik Hukum diartikan
sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Akan
tetapi, dalam proses penjalanan antara politik dan hukum haruslah seimbang
(balance) agar tidak adanya timpang tindih antara kepentingan politik itu
sendiri maupun antara hukum tersebut. Dalam hal kekuasaan politik hukum, tidak
seluruhnya hukum dapat dicampurkan dengan politik, hal ini jelas terlihat dari
beberapa bagian hukum seperti di Indonesia. Dalam hukum perdata jelas merupakan
hukum privat atau hubungan antara orang-perorangan yang dimana pengaturannya
hanya terjadi pagi paraa pihak yang bersangketa saja, tanpa memerlukan pendapat
atau campurtangan politik, berbeda halnya dengan hukum tatanegara (publik)
ataupun hukum pidana, dimana hukum publik memiliki ruang lingkup yang cakup
luas sehingga tidak menyalahkan kemungkinan bahwa hal politik harus ada di
dalamnya sebagai pertimbangan-pertimbangan ataupun kebijakan-kebijakan yang
dianggap perlu bagi kepentingan masyarakat maupun kepentingan hukum itu
sendiri.
kesimpulannya,
Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik.
Perkembangan hukum dalam aspek kelembagaan sedikitnya dapat diamati melalui
pembidangan dan tingkatan peradilan, jumlah dan tingkat kemampuan (pendidikan)
personal hukum, dan fungsionaris atau penegak hukum. Ilmu politik dan ilmu
hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu
masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat,
dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Sesungguhnya, ilmu politik
berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kritik dan saran diharapkan dari pembaca.
oleh Jeffry Hutahaean.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar