Selasa, 24 Februari 2015

Politik Hukum, Politik Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah



POLITIK HUKUM

POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Politik adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis keinginan agar kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai. Hukum adalah seperangkat peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Dari defenisi diatas, Politik hukum dapat kita artikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan akan berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan. Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata proses dan kata lembaga dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik.
Beberapa pendapat mengungkapkan bahwa hukum  dianggap sebagai tujuan dari politik. Artinya, maksud dari politik agar ide-ide hukum  seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum  positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum  itu merupakan tujuan dari proses politik. Selanjutnya, bahwa hukum  sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan hukum  positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum  tersebut.
Dari bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tatausaha negara.
            Dengan demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum  positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Politik dan hukum  mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah kemasyarakatan, di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis.
            Dari uraian diatas, jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum  dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan. Politik hukum  tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum  yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.
Pentingnya politik didalam hukum atau sebalikya yaitu dianggap sebagai suatu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya Hukum tampaknya perlu diartikan sebagai proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu, karna kata lain dari politik itu sendiri adalah kebijakan. Maka diperlukanlah politik terhadap hukum tersebut dan sebalinya.
Politik hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain, penyusunan politik hukum harus selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu Politik Hukum sebagai arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara. Dan Politik Hukum diartikan sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Akan tetapi, dalam proses penjalanan antara politik dan hukum haruslah seimbang (balance) agar tidak adanya timpang tindih antara kepentingan politik itu sendiri maupun antara hukum tersebut. Dalam hal kekuasaan politik hukum, tidak seluruhnya hukum dapat dicampurkan dengan politik, hal ini jelas terlihat dari beberapa bagian hukum seperti di Indonesia. Dalam hukum perdata jelas merupakan hukum privat atau hubungan antara orang-perorangan yang dimana pengaturannya hanya terjadi pagi paraa pihak yang bersangketa saja, tanpa memerlukan pendapat atau campurtangan politik, berbeda halnya dengan hukum tatanegara (publik) ataupun hukum pidana, dimana hukum publik memiliki ruang lingkup yang cakup luas sehingga tidak menyalahkan kemungkinan bahwa hal politik harus ada di dalamnya sebagai pertimbangan-pertimbangan ataupun kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu bagi kepentingan masyarakat maupun kepentingan hukum itu sendiri. 
kesimpulannya, Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Perkembangan hukum dalam aspek kelembagaan sedikitnya dapat diamati melalui pembidangan dan tingkatan peradilan, jumlah dan tingkat kemampuan (pendidikan) personal hukum, dan fungsionaris atau penegak hukum. Ilmu politik dan ilmu hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Sesungguhnya, ilmu politik berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kritik dan saran diharapkan dari pembaca.
oleh Jeffry Hutahaean.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar