Nama : Jeffry
Hutahaean
Matakuliah : Legal
Drafting
KONSTITUSI
DASAR-DASAR KONSTITUSIONAL
PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH.
Kata
konstitusi berasal dari bahasa Perancis yang disebut dengan constituer yang berarti
membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara.
Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu
maknanya adalah Undang-Undang Dasar.
Dalam
bahasa sehari-hari, konstitusi dapat diartikan sebagai sistem yang dituangkan
dalam bentuk peraturan-peraturan baik tertulis, maupun tidak tertulis yang
menjadi pola dasar acuan suatu Negara dalam menjalankan roda pemerintahan.
Konstitusi juga dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan
suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur
pemerintahan negara. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan
ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan
dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang
ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam
ketatanegaraan.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi
konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi
tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan
pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Sedangkan konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu.
Suatu Negara tanpa adanya Konstitusi
ibarat singa tanpa gigi (ompong), karena suatu negara lahir sudah jelas harus
memiliki peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi
salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya.
Undang-Undang
Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena
setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan
peraturan perundangan yang ada di atasnya. Akan tetapi apabila ditemukan suatu
aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Konstitusi negara tersebut,
karena suatu peraturan itu dianggap tidak dapat lagi menyesuaikan terhadap
konstitusi dan kebutuhan hukum yang semakin berkembang, konstitusi negara
tersebut dapat di perbaharui (amandemen) dengan tidak mengubah atau mengalihkan
keseluruhan makna dari konstitusi tadi.
Tujuan dari Konstitusi itu sendiri yaitu:
Membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa
membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan
bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak .
selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi Hak Azasi Manusia,
maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Dan Konstitusi juga dapat
menjadi Pedoman penyelengaraan negara. Artinya, tanpa adanya pedoman konstitusi
negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada dasarnya, konstitusi dibedakan
menjadi dua jenis, yaitu
1. konstitusi
tertulis yaitu seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu
negara atau aturan pokok sebagai dasar yang mengatur perikehidupan suatu bangsa
didalam persekutuan hukum negara yang dimuat dalam berupa tulisan.
2. Konstitusi
tidak tertulis yaitu aturan yang timbul berupa kebiasaan ketatanegaraan yang
dianggap sebagai landasan dalam menjalankan suatu perundang-undangan.
Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan
berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu
dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu
ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Dalam hal
konstitusi sebagai landasan suatu negara, tentu harus memiliki sifat yang dapat
menyesuaikan ataupun disesuaikan terhadap kepentingan negara maupun masyarakat
demi terciptanya suatu peraturan yang dianggap tidak berat sebelah bagi
masyarakat. Dalam arti konstitusi tersebut harus bersifat fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku).
Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya
perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan Konstitusi
dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui
amandemen.
Pada dasarnya
ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia
dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu
konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara
keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua
negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah,
maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Artinya, perubahan terhadap konstitusi
tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan
lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Hubungan atau keterkaitan dasar
negara dengan konstitusi suatu negara terletak pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan
negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu
negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk
peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam
mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah
dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Kesimpulannya,
suatu negara lahir tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai hukum dasar
dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan
sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi
berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara.
Oleh sebab itu, konstitusi dianggap sebagai penyeimbang suatu negara terhadap
hukum ataupun peraturan-peraturan suatu negara, yang dapat menyelaraskan baik
terhadap masyarakat maupun sistem pemerintahan di negara tersebut.
kritik dan saran sangat diharapkan dari pembaca. Terimakasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar