Selasa, 24 Februari 2015

Konstitusi, Dasar-dasar Konstitusional Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah



Nama               :           Jeffry Hutahaean
Matakuliah      :           Legal Drafting


KONSTITUSI
DASAR-DASAR KONSTITUSIONAL PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH.
Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis yang disebut dengan constituer yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar.
Dalam bahasa sehari-hari, konstitusi dapat diartikan sebagai sistem yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan baik tertulis, maupun tidak tertulis yang menjadi pola dasar acuan suatu Negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
            Suatu Negara tanpa adanya Konstitusi ibarat singa tanpa gigi (ompong), karena suatu negara lahir sudah jelas harus memiliki peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya. Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya. Akan tetapi apabila ditemukan suatu aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Konstitusi negara tersebut, karena suatu peraturan itu dianggap tidak dapat lagi menyesuaikan terhadap konstitusi dan kebutuhan hukum yang semakin berkembang, konstitusi negara tersebut dapat di perbaharui (amandemen) dengan tidak mengubah atau mengalihkan keseluruhan makna dari konstitusi tadi.

Tujuan dari Konstitusi itu sendiri yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak . selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi Hak Azasi Manusia, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Dan Konstitusi juga dapat menjadi Pedoman penyelengaraan negara. Artinya, tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada dasarnya, konstitusi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
1.      konstitusi tertulis yaitu seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara atau aturan pokok sebagai dasar yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara yang dimuat dalam berupa tulisan.
2.      Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan yang timbul berupa kebiasaan ketatanegaraan yang dianggap sebagai landasan dalam menjalankan suatu perundang-undangan.
Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Dalam hal konstitusi sebagai landasan suatu negara, tentu harus memiliki sifat yang dapat menyesuaikan ataupun disesuaikan terhadap kepentingan negara maupun masyarakat demi terciptanya suatu peraturan yang dianggap tidak berat sebelah bagi masyarakat. Dalam arti konstitusi tersebut harus bersifat  fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Artinya, perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara terletak  pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Kesimpulannya, suatu negara lahir tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara. Oleh sebab itu, konstitusi dianggap sebagai penyeimbang suatu negara terhadap hukum ataupun peraturan-peraturan suatu negara, yang dapat menyelaraskan baik terhadap masyarakat maupun sistem pemerintahan di negara tersebut.

kritik dan saran sangat diharapkan dari pembaca. Terimakasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar