Kamis, 21 November 2013

perdagangan orang, anak dan perempuan.



OVER VIEW
RATIFIKASI INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN ORANG DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG NO 21 TAHUN 2007


Oleh:
NAMA           :        JEFFRY HUTAHAEAN
NIM     :        4011 211 049

Fakultas Hukum
Universitas Bangka Belitung

BAB I
PENDAHULUAN

Fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak ditandatanganinya Convention on Traffic in Person. Hal ini kemudian berkembang ketika banyak laporan tentang terjadinya tindakan perdagangan perempuan pada Beijing Plat Forn of Action yang dilanjutkan dengan convention on elimination of All Form of Descrimination Agains Woman (CEDAW) dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap perempuan. PBB dalam sidang umum tahun 1994 menyetujui resolusi menentang perdagangan perempuan dan anak perempuan, memberikan defenisi sebagai berikut:
“Pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi, dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk kedalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga dalam tindakan illegal ;ainnya yang berhubungan dengan perdagangan manusia seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap, dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, perdagangan,dan sindikat kejahatan”.[1]
            Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 merumuskan tindak pidana orang adalah:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorong dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Indonesia, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00”.[2]
Setelah adanya Undang-undang tersebut segala hak tentang penjualan orang sudah diatur baik itu sudah adanya persetujuan dari orng yang bersangkutan maupun tanpa ada persetujuan yang berbau tentang penjualan orang telah diatur tegas haknya dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 tersebut.
           














BAB II
PERMASALAHAN

1.1              Bagaimana pengaturan Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia?
1.2              Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab Trafiking?













BAB III
PEMBAHASAN

3.1.      Pengaturan Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia.
Perlu di tegaskan bahwa perdagangan orang berbeda dengan penyeludupan orang, dimana penyeludupan orang lebih ditekankan pada pengiriman orang secara ilegal dari suatu Negara ke Negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi si penyeludup, dalam arti tidak terkandung adanya ekspoitasi terhadapnya sedangkan perdagangan orang dari sejak awal sudah mempunyai tujuan, yaitu orang yang dikirim merupakan objek eksploitasi. Trafiking yang mengandung arti “perdagangan illegal” yang di fokuskan pada perdagangan manusia (perempuan dan anak) erat kaitannya dengan perbudakan, ketika tindakan tersebut mengarah pada mengeksploitasi secara jasmani (tenaga) maupun seksual untuk keuntungan seseorang maupun sekelompok orang.
Perlindungan terhadap korban tindak pidana orang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Sanksi dan Korban kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang perdagangan orang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
                        Sebelum diberlakukannya Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia terlebih dahulu PBB merumuskan solusi tentang perdagangan orang yang lebih di kenakan kepada wanita dan anak sebagai kaum rentan, karena pada umumnya yang dijadikan objek penjualan orang ialah wanita dan anak. Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 297 KUHP. Akan tetapi, karena perdagangan orang sudah berkembang menjadi kejahatan Transnasional yang Terorganisir sejak di mulainya dari masa penjajahan dimana wanita di perjual belikan kepada penjajah untuk melayani perwira tinggi selain dari kerja paksa, maka diperlukan adanya pembaharuan komitmen untuk memerangi sebagai mana tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak dan gugus tugas yang beranggotakan lintas sektoral untuk Implementasinya.
Usaha menanggulangi kejahatan perdagangan orang memerlukan sumber daya yang besar dan waktu yang lama, apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan Transnasional yang Terorganisir. Perkembangan upaya hukum untuk penghapusan perbudakan serta praktek serupa perbudakan dan trafiking manusia secara Internasional dapat dilihat dari rentetan instrument hukum Internasional yaitu konvensi ILO Nomor 29 tentang Kerja paksa, deklarasi umum hak asasi manusia PBB tahun1948, konvensi ILO Nomor 105 tahun 1957 tentang penghapusan kerja paksa (diratifikasi Indonesia tahun 1999), konvrensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 yang di ratifikasi Indonesia pada tahun 1990, Konvensi ILO Nomoe 182 tentang Larangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan Anak (diratifikasi indonesia tahun 2000), Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, IN HUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA), dan terakhir Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafiking).
                        Beberapa kewajiban pokok tehadap Negara-negara yang menyetujui protocol perdagangan orang sebagai berikut.
a.       Menganggap perdagangan orang sebagai tindak kejahatan.
b.      (Bagi Negara asal), menunjang dan menerima, secara langsung atau tanpa penundaan yang tidak semestinya, kepulangan secara sukarela para warga Negara yang mengalami perdagangan orang dan mereka yang memiliki hak tinggal tetap dalam wilayah mereka demi keselamatan orang-orang tersebut,
c.       (Bagi negara tujuan), mernjamin bahwa kepulangan adalah demi keselamatan orang yang mengalami perdagangan orang dan status proses hukum yang berhubngan dengan kenyataan bahwa telah menjadi korban perdagangan orang.
d.      Melakukan kerja sama lewat pertukaran informasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku atau korban perdagangan manusia, serta cara-cara dan sarana yang di gunakan oleh para pelaku perdagangan orang.
e.       Memberikan atau memperkuat pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas imigrasi dan petugas terkait lainnya yang bertujuan untuk mencegah perdagangan orang maupun peradilan terhadap pelaku perdagangan orang dan perlindungan bagi hak-hak korban. Pelatihan mencakup suatu focus terhadap cara-cara untuk melindungi hak-hak korban. Perlu dijelaskan kebutuhan untuk mempertimbangkan soal-soal yang peka terhadap hak asai manusia, anak-anak dan jender serta mendukunga kerja sama dengan LSM maupun sejumlah organisasi lainnya yang relafan serta unsure-unsur masyarakat sipil lainnya.
f.       Memperketat control perbatasan yang perlu untuk mendeteksi dan mencegah perdagangan orang, melakukan langkah-langkah legislative atau langkah-langkah lain yang berguna mencegah pengangkutan komersial yang di gunakan dalam proses perdagangan orang dan menghukum keterlibatan tersebut, serta mengambil sejumlah langkah yang perlu guna menjamin integritas dokumen perjalanan yang di terbitkan atas nama mereka dan mencegah perdagangan manusia kecurangan pemakaian ataupun penyalahgunaannya.
g.      Menetapkan kebiijakan, program dan langkah-langkah lain yang bertujuan untuk mencegah perdagangan manusia dan melindungi orang-orang yang mengalami perdagangan orang agar tidak terjatuh korban lagi.
h.      Berupaya melakukan langkah-langkah lain termasuk kampanye informasi dan prakarsa social dan ekonomi guna mencegah perdagangan orang, lanagkah-langkah ini hendaknya menyangkut kerjasama dengan pihak LSM, organisasi-organisasi yang relavan dan beberapa unsur masyarakat sipil lainnya.[3]

3.2.      Faktor – Faktor Terjadinya Perdagangan Orang di Indonesia
a.       FAKTOR EKONOMI
Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah asalnya dengan resiko yang tidak sedikit. Kemiskinan yang begitu berat dan langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan migrasi di dalam dan ke luar negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi diri mereka dan keluarga mereka.
Dengan demikian pengaruh kemiskinan dan pengangguran merupakan salahsatu factor terjadinya perdagangan orang. Oleh karena itu kemiskinan dan keinginan untuk mempebaiki keadaan seseorang masih menjadi factor yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
b.      FAKTOR EKOLOGIS
Letak Indonesia amat strategis sebagai Negara asal dan transit dalam perdagangan orang, karena banyak memiliki pelabuhan udara dan pelabuhan kapal laut serta letaknya berbatasan dengan Negara lain, terutama di perbatasan darat seperti Kalimantan barat dengan Sabah, Australia di bagian selatan, Timurleste di baguan timur, dan Irian jaya dengan Papua nugini.
Karakteristik kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang, baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak adalah keluarga miskin dari pedesaan atau kawasan kumu perkotaan yang memaksakan diri keluar daerah sampai keluar negeri untuk bekerja walaupun dengan kemampuan dan pengetahuan yang sangat terbatas dan informasi yang sangat terbatas.sehingga hal ini mendorong mereka pergi untuk mencari pekerjaan meskipun proses dan bentuk pekerjaannya illegal.
c.       FAKTOR SOSIAL BUDAYA
Keragaman buidaya di manifestasikan dalam banyak macam suku bangsa, tradisi dan pola pemukiman yang kemudian menghasilkan keragaman gugus budaya dan social. Secara keseluruhan, pola keturunan paling umum di Indonesia adalah pola keturunan bilateral, denga patrilinier sebagai pola keturunan kedua paling lazim, tetapi ada banyak fariasi. Norma yang dipelajari oleh setiap individu diatur oleh budaya dimana individu berada. Dalam sebuah masyarakat homogeny yang sehat, hal tersebuit di atas dilakukan dengan jalur hukum dan ditegakkan oleh anggota-anggota masyarakat, mereka menerima norma itu sebagai suatu hal yang benar. Apabila hal ini tidak terjadi, maka konflik budaya akan muncul yakni primary and secondary conflict.
Primary counflict adalah konflik yang timbul diantara dua budaya yang berbeda. Teori primary culture counflict ini, masalah kejahatan muncul karena adanya imigrasi. Adapun secondary counflict ini konflik muncul dalam suatu budaya khususnya ketika budaya itu mengembangkan subkebudayaan masinhg-masing dengan norma tingklahlakunya sendiri.
Hukum biasanya akan mewakili aturan atau budaya dominan. Norma kelompok lain (kebudayaan) sering kali tidak hanya berbeda tetapi berlawanan dengan norma dominan sehingga dapat merupakan kejahatan di bawah hukum. Dengan individu yang hidup denga norma tingkahlaku subkebudayaan yang macam itu mereka dapat melanggar hukum dari budaya dominan. Dari apa yang telah di uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa kaitan teori ini dengan perdagangan orang tidak terlepas penyebab terjadinya melalui interaksi dan komunikasi yang baik dengan orang. Motif seseorang berubah dengan melihat perilaku orang lain melalui interaksi langsung maupun tidak langsung sehingga seseorang berusaha untuk memenuhi dorongan melalui jalan pintas. Hal ini berkembang di tengah-tengah masyarakat denga bentuk-bentuk perdagangan orang yang beraneka ragam.
d.      KETIDAKADAAN KESETARAAN GENDEL
Nilai social budaya arkiyang masih kuat ini menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda yang tidak setara. Hal ini di tandai dengan adanya pembakuan peran yaitu sebagai istri, pengelolah rumah tangga, mendidik anak di rumah, mencari nafkah tambahan dan jenis pekerjaanya pun serupa dengan tugas di dalam rumah tangga misalnya menjadi pembantu rumah tangga dan mengasuh anak. Selain peran perempuan tersebut perempuan juga mempunyai peran ganda, subordinasi, marginalisasi,dan kekerasan terhadap perempuan yang kesemuaan itu berasal dari diskriminasi terhadap perempuan yang menyebabkan mereka tidak atau kurang memiliki akses, kesempatan dan control atas pembangunan, serta tidak atau kurang memperoleh manfaat pembangunan yang adil dan setara dengan laki-laki.
Oleh sebab itu di sinyalir bahwa factor social budaya yang merupakan penyebab terjadinya kesenjangan gender antara lain sebagai berikut.
1.      Lemahnya pemberdayaan ekonomi perempuan dibandingkan dengan laki-laki, yang di tandai dengan masih rendahnya peluang perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta rendahnya akses sumberdaya ekonomi seperti teknologi, informasi, pasar, kredit, dan modal kerja.
2.      Kurangnya pengetahuan pada perempuan dibandingkan dengan laki-laki.
3.      Ketidak tahuan perempuan dan anak-anak tentang apa yang sebenarnya terjadi di era globalisasi
4.      Perempuan kurang mempunyai hak untuk mengambil keputusan di dalam keluarga di banding dengan laki-laki.
Dari banyak peneelitian-penelitian bahwa banyak perempuan yang menjadi korban, hal ini karena dalam masyarakat terjadi perkawinan usia muda yang di jadikan cara untuk keluar dari garis kemiskinan. Sekarang sudah terjadi perubahan terhadap peran perempuan yang di dukung oleh pemerintah. Perempuan sudah banyak yang berhasil dalam pendidikan yang tinggi dan bekerja dengan menduduki posisi yang strategis, akan tetapi kesempatan ini hanya dirasakan oleh golongan menengah ke atas, sementara golongan bawah terutama di pedesaan masih terbatas untuk mengikuti pendidikan yang tinggi.
 Hal ini karena lembaga pendidikan yaitu sekolah masih dirasakan mahal. Kondisi ini bertamba parah karena masih ada ungkapan di masyarakat bahwa perempuan tidak usa sekolah tinggi karena pada akhirnya hanya kedapur dan mengurus suami dan anak sehingga kebutuhan pendidikan bagi anak perempuan akhirnya terabaikan.
e.       FAKTOR PENEGAKAN HUKUM.
Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum tidak terjadi dalam masyarakat karena ketidak serasian antara nilai, kaidah, pola perilaku. Oleh karena itu, permasalahan dalam penegakan hukum terletak pada factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri. Factor-faktor yang mempengaruhi factor penegakan hukum adalah factor hukumnya sendiri, factor penegak hukum, factor sarana atau fasilitas, factor masyarakat dan kebudayaan. Di Indonesia disimpulkan bahwa factor perdagangan orang, yaitu perdagangan anak karena faktor:
1.               Anak-anak menikah muda atau perceraian;
2.               Dorongan kuat dari orang tua atau lingkungan untuk bekerja;
3.               Kemiskinan dan putus sekolah;
4.               Dibayangi jika turis akan membayar lebih;
5.               Melayani petugas polisi atau militer;
6.               Kelas menengah yang bekerja;
7.               Konsumsi berlebih-lebihan dan gaya hidup mewah;
8.               Krisis dalam negri;
9.               Dipaksa oleh keadaan;
10.           Upah yang sangat minimum;
11.           Wanita muda usia tinggal dalam kebebasan;
12.           Perilaku seksual terbuka;
13.           Role modeling;
14.           Penghargaan social;
15.           Kebutuhan anak-anak yang m,asih muda untuk bekerja sebagai pembantu yang domestic terutama mengasuh atau merawat orangtu;
16.           Sanak saudara gagal memenuhi janjinya menyekolahkan anak-anak dan mereka di perdagangkan untuk perdagangan obat;
Fakta menunjukkan bahwa dalam masyarakat dunia termasuk Indonesia masih terjadi tindakan serupa perbudakan dan tindakan trafiking manusia terutama perempuan dan anak. Data trafiking perempuan dan anak malahan menunjukkan tran yang meningkat seiring dengan peningkatan sarana transportasi, kecanggihan sarana elektronik, globalisasi, kalahnya hati nurani terhadap keuntungan financial komersialisasi, dan sebagainya. Hasil berbagai penelitian menunjukkan bahwa kerugian dan penderitaan korban trafiking dialaminya dalam proses sebagai berikut :
1.      Perekrutan
Pada umumnya perekrutan dilakukan oleh “calo”. Mereka mendekati keluarga ataupun orang tua calon korban dan murid sekolah (anak) di luar sekolah. Yang dibayangkan kepada calon korban atau orangtuanya adalah adalah pekerjaan yang baik dengan upah yang menggiurkan. Ada sebagian orang tua yang member persetujuan kepada mereka lalu di berikan sejumlah uang (yang pada umumnya diperhitungkan calo sebagai hutang calon korban).

2.      Pemalsuan Dokumen
Pada umumnya para korban trafiking di berikan tanda pengenal (KTP atau paspor) yang nama, umur, dan sebagainya telah di manipulasi. Dari segi keuangan, Negara dirugikan anggaran sekian jumlah paspor yang tidak masuk ke kas Negara, tetapi dari segi kemanusiaan mereka yang keluar negri dan tidak terdaftar menjadi “tidak ada atau pun stateless”.
3.      Penyekapan sebelum berangkat
Calo/agen sangat sering tidak segera mengirimkan/memberangkatan (calon) korban trafiking, sehingga terjadi kekerasan penyekapan. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan yang mirip malahan lebih kejam dari perbudakan, tempat penyekapan/penampungan pun amat tidak manusiawi.
4.      Pengangkutan dalam perjalanan
Dalam perjalanan ternyata ada korban yang mengalami pemerkosaan dan kekerasan lainnya yang sangat melanggar ham.
5.      Di tempat kerja
Modus operandi di luar negri adalah pemegang paspor (benar ataupun dengan identitas yang di palsukan) pada umumnya diberikan visa yang berlaku 3-6 bulan. Di dalam negeri pekerja paksa, apakah sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pekerja seks mengalami penyekapan dengan segala perlakuan yang tidak manusiawi ataupun mirip perbudakan yang menjadikan hal tersebut sebagai dasar tidak adanya pemulangan bagi korban trafficking.
6.      Perjalanan pulang
Terdapat juga korban yang berhasil melarikan diri dan pulang ke tempat asalnya di Indonesia. Namun dalam perjalanan pulang mereka masih mengalami kekerasan, penipuan, pemerasan dan sebagainya.
7.      Pemulihan atau rehabilitas
Setelah kembali di tempat asalnya, cemoohan masyarakat menjadi beban yang masih harus dipikulnya. Ada keluarga yang menolak menerimanya kembali di rumah karena malu.

Sebagai contoh kasus trafficking yang terjadi di Sulawesi utara. Kasus menjadi pelayan bar dan resto. Anak gadis atau perempuan dewasa direkrut dari desa-desa oleh germo laki-laki atau perempuan, kadang-kadang mereka mengaku suami istri atau teman dagang, diiming-imingi bekerja diluar daerah dengan gaji tinggi. Mereka ditampung di salah satu tempat diluar desanya/kelurahannya tempat anak itu tinggal. Di tempat penampungan ini surat-suratnya diurus oleh si germo dengan nama dan alamat palsu demikian umur dan nama orang tua.
Secara berkelompok (kecil) mereka diangkut dengan kapal terbang atau kapal laut ke tempat tujuan. Pada saat naik ke kapal pun mereka biasanya naik paling terakhir pada saat kapal bertiup tanda segera berangkat, sehingga surat-surat palsunya lolos dari pengamatan petugas (kadang-kadang petugasnya tahu atau bahkan ikut menunjukkan cara tersebut).
Tiba di tempat tujuan mereka dipekerjakan di Bar atau Restaurant sebagai pelayan, diberi tempat tinggal di asrama, jarang diijinkan keluar. Sebaga pelayan Restoran, tidak jarang mereka juga diminta untuk melayani lelaki hidung belang (mau atau tidak, kadang dipaksa). Jika menolak mereka dipaksa dan bahkan disakiti atau tidak diberi makan. Dalam beberapa informasi ternyata mereka sering dibawa pindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya dan dikatakan barang baru sehingga harganya tentu lebih mahal. Jika mereka masih melawan, si penjahat menunjukkan daftar hutang yang harus dibayar. Ternyata semua urusan pada saat akan ke tempat tujuan ditanggungkan kepada korban/jumlah tersebut ditentukan sendiri oleh si penjahat dan jumlahnya besar sehingga tidak mungkin di bayar si korban.
Contoh lainnya beberapa ibu yang baru saja mendengar ceramah bahaya trafficking yang diadakan convention watch UI, mendapat berita bahwa beberapa anak gadis baru saja mengikuti audisi (katanya untuk menjadi tenaga kerja). Mereka diminta untuk memakai pakaian bikini dan berpose dengan berbagai pose. Anak-anak gadis tersebut mengatakan, sebenarnya kami malu tapi dipaksa berfoto seperti itu. ibu-ibu tersebut langsung mengetahui bahwa itu perbuatan penjahat trafficking dan berhasil menggagalkan kepergian anak-anak tersebut.



BAB III
KESIMPULAN

Trafiking adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia karena perempuan dan anak menjadi objek perdagangan dan ekspoitasi. Trafiking merupakan pengingkaran terhadap kedudukan hakiki manusia sebagai subjek hukum, telah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sekaligus merendahkan martabar manusia. Untuk menanggulangi segala akibat perbuatan pemerintah dan masyarakat terutama tokoh agama, tokoh masyarakat serta semua lembaga yang ada dalam komunitas lokal harus mengambil langkah-langkah nyata untuk pencegahan, pemberantasan, dan pemulihan korban trafiking.
Kejahatan trafiking dilakukan dengan segala bentuk penipuan, pemerasan, eksploitasi dan kekerasan. Kejahatan ini merupakan fenomena gunung es sehingga sukar dideteksi, karna itu memerlukan keterampilan dan pengalaman untuk sampai pada pengungkapan kasus yang sebenarnya. Kerja sama masyarakat terutama lembaga gereja dan tokoh agama serta penegak hukum sangat diperlukan dalam pemberantasan trafiking.
Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang dengan cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Jika salah satu diatas terpenuhi, maka terjadi perdagangan orang yang termasuk sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
Setiap korban perdagangan orang, berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rahabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan, dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan masih berstatus sekolah.


BAB IV
PENUTUP

Sesungguhnya komponen substansi hukum untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan trafiking, walaupun belum ideal, namun sudah cukup, jika kemauan (politik) untuk menanggulangi masalah trafiking benar-benar serius. Sosialisasi dan langkah tindak penanggulangan trafiking manusia ini dilakukan secara simultan, dari atas, mulai dari pengambil keputusan tertinggi dalam Negara dan pengambil keputusan di semua lini, sampai ke komunitas terkecil, demikian pula dari daerah bawah, mulai dari pemberdayaan individu yang mungkin adalah calon korban, keluarga, lembaga agama, sekolah, masyarakat atau komunitas terkecil, perkumpulan, desa, kecamatan dan seterusnya sampai masyarakat Negara. Berbagai sarana publikasi serta media masa, sarana-sarana lainnya hendaknya dikearahkan untuk antara lain mensosialisasikan seluk beluk dan bahaya termasuk aspek hukum kejahatan trafiking manusia khususnya perempuan dan anak.
Ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia, khususnya harkat, martabat, dan hak perempuan dan anak perlu disosialisasikan dan di internalisasi anggota masyarakat. Dalam era masyarakat madani dewasa ini, perlu diberdayakan komunitas mulai dari yang terkecil. Dengan pengetahuan dan kesadaran akan seluk beluk pengiriman buruh migran, (calon) korban trafiking, komunitas terkecil ini dapat mengawasi pelanggaran, yang terjadi pada fase perekrutan,  memonitor pelanggaran pada fase berikutnya, sampai pada waktu buruh migrant dan trafiking itu kembali. Pemberdayaan komunitas terkecil ini sangat penting bukan hanya untuk perlindungan buruh migrant dan pencegahan korban trafiking, tetapi untuk berbagai upaya pencegahan kejahatan transnasional seperti narkoba, money laundering, pemalsuan uang, trafiking senjata, terorisme.


[1] Ruth Rosenberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Jakarta, USAID, 2003, hal287
[2] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2.
[3] Farhana, Aspek hukum perdagangan orang diIndonesia, Jkarta, sinargrafika, hal 96

Rabu, 20 Maret 2013

Perizinan dan izin peraturan kebijaksanaan


MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERIZINAN DAN IZIN PERATURAN KEBIJAKSANAAN


DI SUSUN OLEH : JEFFRY HUTAHAEAN
1.   



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2012/2013


KATA PENGANTAR

  Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran Hukum Administrasi Negara).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Pangkalpinang, 7 Mei 2012
Kelompok B















PENDAHULUAN

Dengan memberikan izin, penguasa memperkenankan orang yang dalammemohonya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, ini menyangkut perkenan bagisuatui tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khususatasnya.
Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari pengaturan yangbersifat pengendalaian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegaiatan yangdilakukan oleh masyarakat, dan izin untuk melakuakan suatu tindakan atau kegiatanusaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atauseseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau usaha.Masalah perizinan merupakan masalah yang sifatnya cukup prinsipal, dilihatdari perkara tidak boleh ditariknya keputusan, tidak boleh dicampur baurkan dengan halbahwa suatu keputusan tidak lagi penting, artinya setelah beberapa waktu karenamaksudnya hanya sebagai izin untuk melakukan suatu perbuatan tertentu saja,karenanya seseorang yang dalam melakukan tindakan berupa kegaiatan haruslahmempunyai izin dan pada dasarnya dapat diubah atau ditarik kembali. Tinjauan dariperizinan itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuatundang-undang tidak seluruhnya dianggap salah.Didalam Hukum, istilah izin disebut juga dengan Vergunning, dan tidaklahmudah untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Izin
Dalam suatu Negara hukum yang salah satu cirinya adalah bahwa setiap tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tindakan hukum pemerintahan itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan. Ketentuan peraturan perundang-undangan ini melahirkan kewenangan tertentu bagi Pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.
Namun demikian, meskipun peraturan perundang-undangan dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, nemun peraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan.Dimakalah ini akan membahas tentang izin dan perizina  peraturan kebijaksanaan.














BAB 1  PERIZINAN
Pengertian perizinan menurut :
-      Syahran Basah, Izin adalah perbuatan hukum administrasi. Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-      Bagir Manan, Izin dalam arti luas berarti persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
-      Ateng Syafrudin, Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
-      Mr.N.M.Spelt dan Mr. J.B.J.M.Ten Berge, Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (arti sempit).

Jadi,Perizinan dapat ditarik pengertian yaitu :
·         Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
·         Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi









 Istilah lain yang mempunyai kesejajaran dengan izin yaitu :
1.   DISPENSASI : keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari    kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.WF. Prins mengatakan Dispensasi merupakan tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa.Menurut Ateng Syafrudin, Dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2.   LISENSI, merupakan suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang.
3.   KONSESI, merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan pekerjaan besar yang erat kaitannya dengan kepentingan umum.Menurut HD. Van Wijk bentuk Konsesi digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum yang tidak mampu dikerjakan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada pihak swasta.
Fungsi dan tujuan perizinan
·           Izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu diwujudkan.
·           Sedangkan tujuan dari izin secara umumantara lain adalah :
a.       Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu
d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e.      Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas








Jenis Perizinan
Izin peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
  1. Izin Lokasi
    Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian > 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian > 1 Ha.

2.      Izin Pemanfaatan Tanah
Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian <= 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian <= 1 Ha,
    • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan


  1. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
    Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.

4.      Izin Konsolidisi Tanah
Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang


  1. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum



BAB 2 PERATURAN KEBIJAKSANAAN

Menurut Philipus : peraturan kebijaksanaan (beleidregels, Policy rule) pada hakekatnya merupakan produk dari tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebractht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis, namun tidak disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat TUN yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut secara praktis kewenangan diskresioner administrasi negara yang melahirkan peraturan kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan yaitu :
Menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan;

2.      Azas-azas pembatasan dan pengujian peraturan perundang-undangan tidak dapat   diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan;

3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat peraturan kebijaksanaan;

4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen;

5.      Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan kepada Doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah Azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);

6.      Dalam praktek diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan seperti : keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dll bahkan dijumpai dalam bentuk peraturan.



Persamaan Peraturan Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi persamaannya adalah
1.   Aturannya berlaku umum dan abstrak.
2.   Peraturan yang berlaku keluar artinya ditujukan untuk masyarakat umum.
3.   Kewenangan pengaturan yang bersifat umum / publik, artinya keduanya ditetapkan  oleh lembaga / pejabat yang mempunyai kewenangan umum / publik.
Perbedaan Peraturan Kebijaksanaan dengan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi yaitu :
1.   Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara yaitu kekuasaan dibidang legislatif sedangkan Peraturan Kebijaksanaan ada pada Pemerintah (arti sempit).
2.   Perbedaan materi muatan yaitu Peraturan Kebijaksanaan berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusan-keputusan, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan membuat rencana yang memang ada pada lembaga pemerintah sedangkan materi peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang lebih mendasar, misalnya suruhan dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat yang bisa disertai dengan sanksi pidana / pemaksa.
3.   Sanksi peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana / pemaksa sedangkan Peraturan Kebijaksanaan hanya sanksi administratif saja.
Fungsi Peraturan Kebijaksanaan menurut Marcus Lukman yaitu :
1.   Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan.
2.   Sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan
3.   Sarana pengaturan kepentingan-kepentingan yang belum terakomodir secara patut, layak, benar dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
4.   Untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5.   Untuk memperlancar tugas dan fungsi administrasi pemerintah dan pembangunan.


Penerapan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan :     
1.   Sesuai dan serasi dengan undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
2.   Sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
3.   Sesuai dan serasi dengan tujuan yang hendak dicapai.
Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
2.      Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Penormaan Peraturan kebijaksanaan
Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti :
1.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan;
2.      teoat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan;
3.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana bagio kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan;
4.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman;
5.      tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.


KESIMPULAN
Ø  PENGERTIAN PERIZINAN DAPAT DISIMPULKAN MENJADI DUA BAGIAN YAITU:
1.      Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
2.      Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi
Ø  kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).





Hukum Nasional sebagai beban untuk komunitas lokal



Hukum Nasional Sebagai Beban Untuk  Komunitas Lokal
Kita berfikir, bahwa dengan membuat hukum nasional sejak merdeka, segala sesuatunya menjadi beres dan dengan pandangan tegap ke depan bisa mengatakan, bahwa sejak hari ini Indonesia sudah mempunyai hukum yang di buatnya sendiri. Ternyata itu baru langkah awal saja, karena kita masih menghadapi sejumlah besar persoalan sehubungan dengan hukum Nasional kita.
Lambat laun diyakini, bahwa yang di namakan hukum Nasional itu baru satu lapis tipis saja yang menutupi sejumlah tebal lapisan di bawahnya, yang ingin saya namakan orde lokal. Orde atau tatanan lokal ini telah ada jauh sebelum datangnya era hukum Nasional. Kitab-kitab ”undang-undang”, seperti Amana Gappa, serta pepatah pepitih yang bisa di baca kembali, menunjukkan, bahwa wilayah Nusantara ini sarat dengan bangunan tatanan Nasional.

Dr. Bernard L. Tanya telah membuat disertasi yang berjudul Beban budaya lokal menghadapi regulasi negara di Universitas Diponegoro(2000) dan di sertasi tersebut sudah di terbitkan sebagai buku dengan judul Hukum dalam ruang sosial. Melalui studi lapangan, dengan menggunakan metode Antropologi, Bernard menemukan kenyataan, bahwa hukum Nasional tidak selalu compatible dengan hukum lokal di Sabu. Oleh peneliti kenyataan tersebut kemudian dirumuskannya dengan kalimat yang bernas, bahwa bagi masyarakat Sabu, hukum Nasional banyak menjadi beban.

Masyarakat Sabu adalah masyarakat yang sederhana. Bagaimanapun sederhana , mereka bukannya hidup tanpa tatanan, tanpa norma sosial, yang memandu kehidupan mereka. Rupa-rupanya mereka sudah merasa “di rumah” dan bahagia dengan itu. Kehidupan mereka penuh dengan dimensi spirit, seperti bahasa, aksara, simbol-simbol komunikasi serta berbagai negoisasi maknawi lainnya.

Ditengah suasana yang demikian itu, datanglah hukum Nasional yang memaksakan untuk di terima oleh masyarakat Sabu dan untuk berlaku. Masyarakat setempat dihadapkan kepada bentuk-bentuk baru tatanan sosial yang, seperti tatanan kehidupan ini mereka kenal, juga memberikan norma-norma untuk membangun ketertiban dalam masyarakat.





Diceritan oleh Bernard, betapa aparatur dengan simbol-simbol kedinasan, dibaca sebagai orang-orang yang tidak dapat “ditemui” dengan cara pribumi yang serba bersahaja dan intim, seperti menggunakan bahasa lokal yang penuh rasa, menghampirinya dengan berkain sarung dan selimut tanpa baju, mengajak makan sirih-pinang sebagai tanda pertemuan bersahabat, mencium, dan sebagainya.

Hukum sebagai beban bagi masyarakat lokal akan sangat terasa, apabila masyarakat tersebut belum banyak di jamaah oleh perubahan sosial yang besar, seperti Industrialisasi dan penetrasi kehidupan modern. Masyarakat Sabu merupakan contoh dari sekian banyak komunitas lokal Indonesia, yang secara tradisional masih memiliki integritas.

Indonesia diwakili oleh Jawa dan Bali, memiliki budaya hukum yang tidak bisa mengakomodasi secara baik digunakannya hukum modern. Benturan yang di dokumentasikan oleh Lev, sebetulnya menunjukkan watak liberal dari hukum modern yang luas digunakan di seluruh dunia, yang pada akhirnya akan di rasakan sebagai beban bagi masyarakat yang di dasarkan pada kolektivisme.

Indonesia berbeda dibanding dengan negara-negara yang sudah hampir Urbanized secara total. Masih terlalu banyak kantong-kantong lokal tradisional yang ada di Indonesia. Jarak antara Jakarta dan Irian tidak hanya bersifat fisik, tetapi budaya, yang mungkin malah berbilang abad. Keadaan yang demikian itu membutuhkan kearifan berhukum tersendiri dan tidak bisa menerapkan hukum secara seragam untuk seluruh Indonesia.

Konfigurasi sosial yang demikian itu memberikan beban tambahan pada pemerintah dan lembaga pembuat hukum, untuk berbuat lebih berhati-hati. Pembuatan undang-undang tidak bisa dilakukan dengan serampangan, dalam arti manganggap Indonesia sebagai masyarakat yang sungguh-sungguh homogen. Cara bertindak yang didasarkan pada persepsi demikian itu bisa berakibat cukup fatal.

Sebuah contoh yang menonjol adalah pembuatan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan di desa. Berdasarkan keinginan untuk secara cepat memodernisasikan desa-desa di seluruh wilayah negeri ini, maka semua komunitas asli di tingkat lokal di babat habis. Untuk desa-desa di Jawa yang memang sudah banyak tergerus oleh arus industrialisasi/modernisasi, UU tersebut tidak menimbulkan masalah, berbeda dengan desa-desa di luar Jawa. Rumah yang namanya desa itu tidak bisa di gantikan oleh desa ala UU nomor 5 tahun 1979.







Tatanan sosial di Indonesia adalah begitu majemuk dan kompleks, sehingga di butuhkan kearifan dan kehati-hatian tersendiri untuk merawatnya. Apabila peringatan tersebut tidak diperhatikan, maka bagi banyak komunitas lokal, hukum Nasional malah lebih menjadi beban daripada menciptakan ketertiban dan kesejahteraan.
Maka disini kembali diajukan ajakan, agar hukum di Indonesia dibiarkan mengalir saja, dalam hal ini, menerima realitas-realitas lokal dan mengakomodasi perbedaan-perbedaan lokal kedalam satu Indonesia yang utuh dalam kemajemukannya.

Jumat, 15 Maret 2013

tujuan hukum pidana


HUKUM PIDANA

PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM PIDANA

on Minggu, 12 Agustus 2012

A.    Definisi hukum pidana menurut beberapa pakar hukum
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat (eropa) mengenai Hukum Pidana, antara lain:
1.    Pompe, menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
2.    Alpedoorn, menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dan diberikan arti:
Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
a.    Bagian objek merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif , sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggaranya.
b.    Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk pada prilaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimna hukum pidana materiil dapat ditegakkan.
3.    D. Hazewinkel-suringa, dalam bukunya membegi hukum pidana dalam arti:
a.    Objektif (ius poenale), yang meliputi:
1)    Perintah dan larangan yang pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak.
2)    Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat digunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum Panitensier.
b.    Subjektif (ius puniendi), yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.
4.    Vos, menyatakan bahwa hukum pidana diberikan dalam arti bekerjanya sebagai:
a.    Peraturan hukum objektif (ius poenale)yang dibagi menjadi:
1)    Hukum Pidana militer yaitu peraturan tentang syarat-syarat bilamana, siapa dan bagaiman sesuatu dapat dipidana.
2)    Hukum pidana formal hukum acara pidana.
b.    Hukum subjektif (ius punaenandi), yaitu meliputi hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan dan melaksanakan pidana yang hanya dibebenkan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
c.    Hukum pidana umum (algemene strafrechts), yaitu hukum pidana yang berlaku bagi semua orang.
d.    Hukum pidana khusus (byzondere strafrechts), yaitu dalam bentuk ius speciale sebagai seperti hukum pidana militer, dan sebagai ius singulare seperti hukum pidana fiscal.
5.    Algrajanssen, menyatakan bahwa hukum pidana adalah alat yang dipergunakan oleh seorang penguasa (hakim)untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan, reaksi dari penguasa tersebut mencabuat kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan dan harta kekayaan, yaitu seandainya ia telah melakukan suatu tindak pidana.
Beberapa pendapat pakar hukum Indonesia mengenai hukum pidana, antara lain sebagai berikut:
1.    Moelkatno mengatakan bahwa hukum pidana adalah bagian darai keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
a.    Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggara larangan tersebut.
b.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimna yang telah diancamkan.
c.    Menentukan dengan cara bagaimna pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
2.    Satochid Kartanegara, bahwa hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudaut, yaitu:
a.    Hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya yang diancam dengan hukuman.
b.    Hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
3.    Soedarto, mengatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan, jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi, yang subsider. Pidana termasuk juga tindakan (maatregelen), bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, suatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu, hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu.
4.    Martiman Prodjohamidjojo, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan tertentu:
a.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman dan sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
b.    Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melakukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimna yang telah diancamkan.
c.    Menentukan dengan cara bagaimna pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.
5.    Roeslan Saleh, mengatakan bahwa setiap perbuatan yang oleh masyarakat yang dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, suatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau pertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat. Sehingga isis pokok dari hukum pidana itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Hukum pidana sebagai hukum positif.
b.    Substansi hukum pidana adalah hukum yang menentukan tentang perbuatan pidana dan menentukan tentang kesalahan bagi pelakunya.
6.    Bambang Poernomo, mengatakan bahwa hukum pidana adalah hukuman sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri-ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi diluar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat.
7.    Teguh Prasetyo, menyatakan bahwa hukum pidana adalah ssekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuantentang:
1.    Aturan hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan tertentu yang disertai dengan ancaman berupa sanksi pidana bagi yang melangar larangan itu. Aturan umum hukum pidana dapat dilihat dalam KUHP maupun yang lainnya.
2.    Syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi sipelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana. Berisi tentang:
a.    Kesalahan/schuld.
b.    Pertanggung jawaban pidana pada si pembuat/toerekeningsvadbaarheid.
Dalam hukum pidana asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), artinya seorang dapat dipidana apabila perbuatannya nyata melanggar larangan hukum pidana. Hal ini diatur pada pasal 44 KUHP tentang tidak mampu bertanggung jawab bagi si pembuat atas perbuatannya, dan pasal 48 KUHP tentang tidak dipidananya si pembuat karena dalam keadaan daya paksa (overmacht), kedua keadaan ini termasuk dalam “alasan penghapus pidana”, merupakan sebagian dari bab II buku II KUHP.
3.    Tindakan dan upaya yang harus dilakukan negara melalui aparat hukum terhadap tersangka/terdakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka mentukan menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh tersangka/terdakwa dalam usaha mempertahankan hak-haknya. Dikatakan sebagai hukum pidana dalam arti bergaerak (formal) memuat aturan tentang bagaimana negara harus berbuat dalam rangka menegakkan hukum pidana dalam arti diam (materiil) sebagaimna dilihat dalam huruf a dan b diatas.

B.    Tujuan hukum pidana 

Mengenai tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu:
Mengenai tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu:
1.    Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)
2.    Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan  (aliran modern).
Menurut aliran klasik tujuan hukum pidana untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Sebaliknya menurut aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan, dengan demikian hukum pidana harus memeperhatikan kejahatan dan keadaan penjahat, maka aliran ini mendapat pengaruh dari perkembangan kriminologi.
Vos memandang perlu adanya aliran ketiga, yang merupakan kompromi aliran klasik dan aliran modern. Dalam rancangan KUHP juli tahun 2006, tujuan pemidanaan ditentukan dalam pasal 51, yaitu: pemidanaan bertujuan:
1.    Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat,
2.    Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna,
3.    Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,
4.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Untuk mencapai tujuan pemidanaan dikenal tiga teori, yaitu:
1.    Teori pembalasan, diadakannya pidana adalah untuk pembalasan. Teori ini dikenal pada akhir ke-18 dengan pengikut Immanuel Kant, Hegel, Herbert, dan Stahl. Adapun masing-masing pemikirannya dalah sebagai berikut:
a.    Immanuel mempunyai jalan pikiran bahwa perbuatan jahat itu akan menimbulkan ketidak adilan. Oleh karena itu, sang pelakunya pun harus merasakan sebuah ketidak adilan dengan wujut nestapa (derita).
b.    Hegel mempunyai jalan pikiran bahwa hukum yang tersendikan keadilan merupakan sebuah kenyataan. Apabila seseorang tersebut melakukan kejahatan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyangkalan dari adanya hukum yang tersendikan keadilan itu. Dengan pertimbangan ini, akan merupakan suatu yang wajar apabila sang pelakunya pun harus merasakan (dilengkapkan) dari keadilan tersebutberupa penjatuhan pidana bagi sang pelakunya tadi.
c.    Herbath mempunyai jalan pikiran bhwa seorang yang melakukan kejahatan, berarti dirinya akan menyebabkan adanya tidak rasa puas bagi masyarakat umum. Sehingga kepuasan masyarkat tersebut harus dipulihkan kembali dengan jalan menjatuhkan pidana kepada pihak (seseorang) yang telah menyebabkan ketidak puasan tadi.
d.    Stahl mempunyai jalan pikiran bahwa tuhan menciptakan negara sebagai wakilnya dalam menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia ini. Konsekuensinya apabila ada seseorang yang melakukan kejahatan berarti dirinya telah tidak membuat tertib hukum di dunia ini. Untuk mengembalikan ketertiban tersebut, maka penjahat harus menerima sanksi pidana karena perbuatannya.
2.    Teori tujuan atau relatif, jika teori absolut melihat kepada kesalahan yang sudah dilakukan, sebaliknya teori-teori relatif ataupun tujuan berusaha untuk mencegah kesalahan pada masa mendatang, dengan perkataan lain pidana merupakan sarana untuk mencegah kejahatan, oleh karena itu juga sering disebut teori prevensi, yang dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Dengan dijatuhkannya sanksi pidana diharapkan penjahat potensial mengurungkan niatnya, karena ada perasaan takut akan akibat yang dilihatnya, jadi ditujukan kepada masyarakat pada umumnya. Sedangkan prevensi khusus ditujukan kepada pelaku agar ia tidak mengulangi perbuatan jahatnya.
3.    Teori gabungan, gabungan dari teori di atas.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi hukum pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum, akan tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan yang tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu.

by: Jeffry Hutahaean.

Senin, 11 Maret 2013

kata kata mutiara

Orang yang berpikiran negatif selalu melihat kesulitan dalam setiap kesempatan, Sedangkan orang sukses selalu mencari kesempatan dalam setiap kesulitan.

Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta palsu.

Lebih mudah untuk melawan ribuan orang bersenjata lengkap dibandingkan melawan kesombongan diri sendiri.

Apa yang anda lakukan hari ini, merupakan kunci kebaikan ataupun juga kehancuran hari esok anda. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini.

Hal tersulit dalam kehidupan ini bukanlah untuk melampaui orang lain, tetapi melampaui ego dan diri kita sendiri.

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.


Sukses itu bagaikan bayangan, Semakin dikejar semakin menjauh. Jadi, abaikan hal itu dan jalanilah hidup apa adanya. Niscaya sukses akan mengikutimu.

Jika niat sudah terpancang karena Allah, tidak akan ada halangan yang bisa menghentikan seseorang melakukan sesuatu. Niat karena Allah ialah motivator yang utama dan seharusnya menjadi satu-satunya motivator kita.

Jangan sampai kita terlena untuk memenuhi kekayaan duniawi yang sifatnya hanya sementara saja, hingga kita lupa akan tugas kita yang sesungguhnya di dunia ini yaitu mengumpulkan perbekalan untuk menuju kampung akhirat yang kekal. Jadi perkayalah diri Anda baik dengan materi maupun dengan rohani, dan bagikan kekayaan tersebut kepada yang lebih membutuhkan.

Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi sering kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

Dalam hidup,terkadang kita lebih banyak mendapatkan apa yang tidak kita inginkan. Dan ketika kita mendapatkan apa yang kita inginkan, akhirnya kita tahu bahwa yang kita inginkan terkadang tidak dapat membuat hidup kita menjadi lebih bahagia.

Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu inginkan, Jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

Dalam cinta, jangan menjadi NUMBER ONE dlm hidupnya, karena yg kamu butuh adalah menjadi ONLY ONE di hatinya.

Jangan hiraukan mereka yg berusaha menjatuhkanmu, mereka melakukan itu karena mereka telah berada di bawahmu.

Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik

Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.

Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.

Kita tidak bisa mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.

Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.

Masa depan yang cerah berdasarkan pada masa lalu yang telah dilupakan
Kamu tidak dapat melangkah dengan baik dalam kehidupan kamu sampai kamu melupakan kegagalan kamu dan rasa sakit hati.

Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.

Semoga kamu mendapat cukup kebahagiaan untuk membuat kamu bahagia, cukup
cobaan untuk membuat kamu kuat, cukup penderitaan untuk membuat kamu menjadi
manusia yang sesungguhnya, dan cukup harapan untuk membuat kamu positif terhadap kehidupan.

Yang memimpin wanita bukan akalnya, melainkan hatinya. Hari ini bila ia datang, jangan biarkan ia berlalu pergi. Esok kalau ia masih bertandang, jangan harap ia akan datang kembali.

Wanita sulit jatuh cinta, karena lebih baik menunggu pria setia daripada menerima yg datang, tapi bisa pergi kapan saja.

Jangan terburu-buru dalam cinta. Lebih baik menunggu seseorang yg tepat bagi hidupmu selamanya daripada hanya sementara.

Jika dia memilih tuk tinggalkanmu, jgn memohonnya bertahan. Jika dia tak bisa terima kamu apa adanya, temukan seseorang yg bisa!

Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik

Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.

Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.

Kita tdk bs mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.

Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.

Banyak hal dalam hidup ini yg bisa membahagiakanmu, namun tak ada yg lebih bahagia daripada cinta dari seseorang yg kamu cintai.

chord a thousand years

Intro:G D Em D C G D

C
Heartbeats fast
           Em
Colors and promises

How to be brave
          D              C
How can I love when I'm afraid to fall
                 Em
But watching you stand alone
                         C                 D    Am
All of my doubt suddenly goes away somehow
         Em   D
One step closer

G
I have died everyday waiting for you
C                              D
Darling don't be afraid I have loved you
       C
For a thousand years
                 D
I love you for a thousand more

C
Time stands still
          Em
Beauty in all she is

I will be brave
           D             C
I will not let anything take away
                   Em
What's standing in front of me

Every breath
      C                D         Am
Every hour has come to this
         Em    D
One step closer


G
I have died everyday waiting for you
C                              D
Darling don't be afraid I have loved you
       C
For a thousand years
                 D
I love you for a thousand more


G
And all along I believed I would find you
Em
Time has brought your heart to me
       D                C
I have loved you for a thousand years
                 D
I love you for a thousand more

G Em D C D Am
         Em    D     Am
One step closer
         Em    D
One step closer

G
I have died everyday waiting for you
C                              D
Darling don't be afraid I have loved you
       C
For a thousand years
                 D
I love you for a thousand more


G
And all along I believed I would find you
Em
Time has brought your heart to me
       D                C
I have loved you for a thousand years
                 D
I love you for a thousand more

Outro:C Em C Em D