Rabu, 20 Maret 2013

Hukum Nasional sebagai beban untuk komunitas lokal



Hukum Nasional Sebagai Beban Untuk  Komunitas Lokal
Kita berfikir, bahwa dengan membuat hukum nasional sejak merdeka, segala sesuatunya menjadi beres dan dengan pandangan tegap ke depan bisa mengatakan, bahwa sejak hari ini Indonesia sudah mempunyai hukum yang di buatnya sendiri. Ternyata itu baru langkah awal saja, karena kita masih menghadapi sejumlah besar persoalan sehubungan dengan hukum Nasional kita.
Lambat laun diyakini, bahwa yang di namakan hukum Nasional itu baru satu lapis tipis saja yang menutupi sejumlah tebal lapisan di bawahnya, yang ingin saya namakan orde lokal. Orde atau tatanan lokal ini telah ada jauh sebelum datangnya era hukum Nasional. Kitab-kitab ”undang-undang”, seperti Amana Gappa, serta pepatah pepitih yang bisa di baca kembali, menunjukkan, bahwa wilayah Nusantara ini sarat dengan bangunan tatanan Nasional.

Dr. Bernard L. Tanya telah membuat disertasi yang berjudul Beban budaya lokal menghadapi regulasi negara di Universitas Diponegoro(2000) dan di sertasi tersebut sudah di terbitkan sebagai buku dengan judul Hukum dalam ruang sosial. Melalui studi lapangan, dengan menggunakan metode Antropologi, Bernard menemukan kenyataan, bahwa hukum Nasional tidak selalu compatible dengan hukum lokal di Sabu. Oleh peneliti kenyataan tersebut kemudian dirumuskannya dengan kalimat yang bernas, bahwa bagi masyarakat Sabu, hukum Nasional banyak menjadi beban.

Masyarakat Sabu adalah masyarakat yang sederhana. Bagaimanapun sederhana , mereka bukannya hidup tanpa tatanan, tanpa norma sosial, yang memandu kehidupan mereka. Rupa-rupanya mereka sudah merasa “di rumah” dan bahagia dengan itu. Kehidupan mereka penuh dengan dimensi spirit, seperti bahasa, aksara, simbol-simbol komunikasi serta berbagai negoisasi maknawi lainnya.

Ditengah suasana yang demikian itu, datanglah hukum Nasional yang memaksakan untuk di terima oleh masyarakat Sabu dan untuk berlaku. Masyarakat setempat dihadapkan kepada bentuk-bentuk baru tatanan sosial yang, seperti tatanan kehidupan ini mereka kenal, juga memberikan norma-norma untuk membangun ketertiban dalam masyarakat.





Diceritan oleh Bernard, betapa aparatur dengan simbol-simbol kedinasan, dibaca sebagai orang-orang yang tidak dapat “ditemui” dengan cara pribumi yang serba bersahaja dan intim, seperti menggunakan bahasa lokal yang penuh rasa, menghampirinya dengan berkain sarung dan selimut tanpa baju, mengajak makan sirih-pinang sebagai tanda pertemuan bersahabat, mencium, dan sebagainya.

Hukum sebagai beban bagi masyarakat lokal akan sangat terasa, apabila masyarakat tersebut belum banyak di jamaah oleh perubahan sosial yang besar, seperti Industrialisasi dan penetrasi kehidupan modern. Masyarakat Sabu merupakan contoh dari sekian banyak komunitas lokal Indonesia, yang secara tradisional masih memiliki integritas.

Indonesia diwakili oleh Jawa dan Bali, memiliki budaya hukum yang tidak bisa mengakomodasi secara baik digunakannya hukum modern. Benturan yang di dokumentasikan oleh Lev, sebetulnya menunjukkan watak liberal dari hukum modern yang luas digunakan di seluruh dunia, yang pada akhirnya akan di rasakan sebagai beban bagi masyarakat yang di dasarkan pada kolektivisme.

Indonesia berbeda dibanding dengan negara-negara yang sudah hampir Urbanized secara total. Masih terlalu banyak kantong-kantong lokal tradisional yang ada di Indonesia. Jarak antara Jakarta dan Irian tidak hanya bersifat fisik, tetapi budaya, yang mungkin malah berbilang abad. Keadaan yang demikian itu membutuhkan kearifan berhukum tersendiri dan tidak bisa menerapkan hukum secara seragam untuk seluruh Indonesia.

Konfigurasi sosial yang demikian itu memberikan beban tambahan pada pemerintah dan lembaga pembuat hukum, untuk berbuat lebih berhati-hati. Pembuatan undang-undang tidak bisa dilakukan dengan serampangan, dalam arti manganggap Indonesia sebagai masyarakat yang sungguh-sungguh homogen. Cara bertindak yang didasarkan pada persepsi demikian itu bisa berakibat cukup fatal.

Sebuah contoh yang menonjol adalah pembuatan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan di desa. Berdasarkan keinginan untuk secara cepat memodernisasikan desa-desa di seluruh wilayah negeri ini, maka semua komunitas asli di tingkat lokal di babat habis. Untuk desa-desa di Jawa yang memang sudah banyak tergerus oleh arus industrialisasi/modernisasi, UU tersebut tidak menimbulkan masalah, berbeda dengan desa-desa di luar Jawa. Rumah yang namanya desa itu tidak bisa di gantikan oleh desa ala UU nomor 5 tahun 1979.







Tatanan sosial di Indonesia adalah begitu majemuk dan kompleks, sehingga di butuhkan kearifan dan kehati-hatian tersendiri untuk merawatnya. Apabila peringatan tersebut tidak diperhatikan, maka bagi banyak komunitas lokal, hukum Nasional malah lebih menjadi beban daripada menciptakan ketertiban dan kesejahteraan.
Maka disini kembali diajukan ajakan, agar hukum di Indonesia dibiarkan mengalir saja, dalam hal ini, menerima realitas-realitas lokal dan mengakomodasi perbedaan-perbedaan lokal kedalam satu Indonesia yang utuh dalam kemajemukannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar