Hukum Nasional Sebagai Beban Untuk Komunitas Lokal
Kita berfikir, bahwa dengan
membuat hukum nasional sejak merdeka, segala sesuatunya menjadi beres dan
dengan pandangan tegap ke depan bisa mengatakan, bahwa sejak hari ini Indonesia
sudah mempunyai hukum yang di buatnya sendiri. Ternyata itu baru langkah awal
saja, karena kita masih menghadapi sejumlah besar persoalan sehubungan dengan
hukum Nasional kita.
Lambat laun
diyakini, bahwa yang di namakan hukum Nasional itu baru satu lapis tipis saja
yang menutupi sejumlah tebal lapisan di bawahnya, yang ingin saya namakan orde
lokal. Orde atau tatanan lokal ini telah ada jauh sebelum datangnya era hukum
Nasional. Kitab-kitab ”undang-undang”, seperti Amana Gappa, serta pepatah
pepitih yang bisa di baca kembali, menunjukkan, bahwa wilayah Nusantara ini
sarat dengan bangunan tatanan Nasional.
Dr. Bernard
L. Tanya telah membuat disertasi yang berjudul Beban budaya lokal menghadapi
regulasi negara di Universitas Diponegoro(2000) dan di sertasi tersebut sudah
di terbitkan sebagai buku dengan judul Hukum dalam ruang sosial. Melalui studi
lapangan, dengan menggunakan metode Antropologi, Bernard menemukan kenyataan,
bahwa hukum Nasional tidak selalu compatible dengan hukum lokal di Sabu. Oleh
peneliti kenyataan tersebut kemudian dirumuskannya dengan kalimat yang bernas,
bahwa bagi masyarakat Sabu, hukum Nasional banyak menjadi beban.
Masyarakat
Sabu adalah masyarakat yang sederhana. Bagaimanapun sederhana , mereka bukannya
hidup tanpa tatanan, tanpa norma sosial, yang memandu kehidupan mereka.
Rupa-rupanya mereka sudah merasa “di rumah” dan bahagia dengan itu. Kehidupan
mereka penuh dengan dimensi spirit, seperti bahasa, aksara, simbol-simbol
komunikasi serta berbagai negoisasi maknawi lainnya.
Ditengah
suasana yang demikian itu, datanglah hukum Nasional yang memaksakan untuk di
terima oleh masyarakat Sabu dan untuk berlaku. Masyarakat setempat dihadapkan
kepada bentuk-bentuk baru tatanan sosial yang, seperti tatanan kehidupan ini
mereka kenal, juga memberikan norma-norma untuk membangun ketertiban dalam
masyarakat.
Diceritan
oleh Bernard, betapa aparatur dengan simbol-simbol kedinasan, dibaca sebagai
orang-orang yang tidak dapat “ditemui” dengan cara pribumi yang serba bersahaja
dan intim, seperti menggunakan bahasa lokal yang penuh rasa, menghampirinya
dengan berkain sarung dan selimut tanpa baju, mengajak makan sirih-pinang
sebagai tanda pertemuan bersahabat, mencium, dan sebagainya.
Hukum
sebagai beban bagi masyarakat lokal akan sangat terasa, apabila masyarakat
tersebut belum banyak di jamaah oleh perubahan sosial yang besar, seperti
Industrialisasi dan penetrasi kehidupan modern. Masyarakat Sabu merupakan
contoh dari sekian banyak komunitas lokal Indonesia, yang secara tradisional masih
memiliki integritas.
Indonesia
diwakili oleh Jawa dan Bali, memiliki budaya hukum yang tidak bisa
mengakomodasi secara baik digunakannya hukum modern. Benturan yang di
dokumentasikan oleh Lev, sebetulnya menunjukkan watak liberal dari hukum modern
yang luas digunakan di seluruh dunia, yang pada akhirnya akan di rasakan
sebagai beban bagi masyarakat yang di dasarkan pada kolektivisme.
Indonesia
berbeda dibanding dengan negara-negara yang sudah hampir Urbanized secara
total. Masih terlalu banyak kantong-kantong lokal tradisional yang ada di
Indonesia. Jarak antara Jakarta dan Irian tidak hanya bersifat fisik, tetapi
budaya, yang mungkin malah berbilang abad. Keadaan yang demikian itu
membutuhkan kearifan berhukum tersendiri dan tidak bisa menerapkan hukum secara
seragam untuk seluruh Indonesia.
Konfigurasi
sosial yang demikian itu memberikan beban tambahan pada pemerintah dan lembaga
pembuat hukum, untuk berbuat lebih berhati-hati. Pembuatan undang-undang tidak
bisa dilakukan dengan serampangan, dalam arti manganggap Indonesia sebagai
masyarakat yang sungguh-sungguh homogen. Cara bertindak yang didasarkan pada
persepsi demikian itu bisa berakibat cukup fatal.
Sebuah
contoh yang menonjol adalah pembuatan UU nomor 5 tahun 1979 tentang
pemerintahan di desa. Berdasarkan keinginan untuk secara cepat memodernisasikan
desa-desa di seluruh wilayah negeri ini, maka semua komunitas asli di tingkat
lokal di babat habis. Untuk desa-desa di Jawa yang memang sudah banyak tergerus
oleh arus industrialisasi/modernisasi, UU tersebut tidak menimbulkan masalah,
berbeda dengan desa-desa di luar Jawa. Rumah yang namanya desa itu tidak bisa
di gantikan oleh desa ala UU nomor 5 tahun 1979.
Tatanan
sosial di Indonesia adalah begitu majemuk dan kompleks, sehingga di butuhkan kearifan
dan kehati-hatian tersendiri untuk merawatnya. Apabila peringatan tersebut
tidak diperhatikan, maka bagi banyak komunitas lokal, hukum Nasional malah
lebih menjadi beban daripada menciptakan ketertiban dan kesejahteraan.
Maka disini kembali diajukan ajakan, agar hukum di Indonesia dibiarkan mengalir saja, dalam hal ini, menerima realitas-realitas lokal dan mengakomodasi perbedaan-perbedaan lokal kedalam satu Indonesia yang utuh dalam kemajemukannya.
Maka disini kembali diajukan ajakan, agar hukum di Indonesia dibiarkan mengalir saja, dalam hal ini, menerima realitas-realitas lokal dan mengakomodasi perbedaan-perbedaan lokal kedalam satu Indonesia yang utuh dalam kemajemukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar