KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH
MEMPEROLEH LEGALISASI DARI NOTARIS
Disusun oleh : Jeffry
Hutahean
KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH
MEMPEROLEH LEGALISASI DARI NOTARIS
BAB 1
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Notaris dengan kewenangan yang diberikan oleh
undang-undang itu, memegang peran yang penting dalam pembuatan akta-akta yang
resmi (otentik). Notaries adalah pejabat yang satu-satunya erwenaguntuk membuat
akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan
oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk
dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan
aktanya dan memberikan grasse atau salinan dan kutipan, semuanya sepanjang
pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
Akta
yang dibuat notaries merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan
secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat
atau disaksikan oleh pemuat akta tersebut, yaitu akta notaries sendiri. Akta
tersebut dinamakan akta yang dibuat oleh notaries sebagai pejabat umum.
Sejak zaman Belanda, memang ada
pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan
serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti
misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian-perjanjian
diantara para pihak, dimana hasil atau kutipan dari catatan-catatan tersebut
dianggap sebagai akta
yang
otentik. Arti sesungguhnya dari akta otentik adalah: akta-akta tersebut harus
selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan.
Mengenai definisi dari akta otentik
dituangkan dalam Pasal 1868 KUH
Perdata,
yang mengatakan bahwa:
“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai
umum yang berkuasa untuk itu, di tempat di mana akta dibuatnya.”
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah praktek legalisasi oleh Notaris?
2. Dalam
hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris, apa
akibat
hukumnya dalam pembuktian di pengadilan ?
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui
tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta di bawah
tangan
yang dilegalisainya.
2. Untuk
mengetahui akibat hukumnya dalam pembuktian di pengadilan
dalam
hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaries.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Praktek legalisasi oleh Notaris
Berdasarkan sejarah, Notaris adalah
seorang pejabat Negara / pejabat
umum yang dapat diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas tugas Negara dalam
pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai
pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Pengertian Notaris
dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan
tersendiri, yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa "Notaris adalah
pejabat umum yang bcrwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam Undangundang ini.
Ketentuan mengenai Notaris di Indonesia
diatur oleh Undang- Undang
Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dimana mengenai pengertian Notaris
diatur oleh Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa Notaris adalah Pejabat
umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
Notaris
berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh yang berkepentingan
untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse,
salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan
akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada
pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam kenyataan yang terjadi
di masyarakat, sebagian dari masyarakat kurang
menyadari pentingnya suatu dokumen sebagai alat bukti sehingga kesepakatan
diantara para pihak cukup dilakukan dengan rasa saling kepercayaan
dan dibuat secara lisan terutama pada masyarakat yang masih diliputi
oleh adat kebiasaan yang kuat, untuk peristiwa-peristiwa yang penting
dibuktikan dengan kesaksian dari beberapa orang saksi, biasanya
yang menjadi saksi-saksi untuk peristiwa-peristiwa itu ialah
tetangga-tetangga, teman-teman sekampung atau pegawai desa.
Peristiwa-peristiwa itu
dapat berupa peristiwa-peristiwa biasa yang sudah
inherent dalam kehidupan masyarakat itu, seperti pemberian nama kepada,
anak yang baru lahir, tetapi dapat juga merupakan peristiwa yang mempunyai
akibat hukum yang penting, umpamanya dalam transaksi jual beli atau
sewa menyewa serta mengenai peristiwa penting lainnya dalam lingkungan
keluarga, umpamanya pembagian warisan, pengangkatan anak bagi
orang yang tidak mempunyai anak sendiri dengan hak untuk mewaris.60 Sesungguhnya
di dalam kesaksian dengan mempergunakan beberapa saksi
tersebut terdapat kelemahan-kelemahan, apabila terdapat suatu peristiwa
yang harus dibuktikan kebenarannya, dalam hal terjadi sengketa antara
pihak-pihak yang berkepentingan, maka saksi-saksi itulah yang akan membuktikan
kebenarannya dengan memberikan kesaksiannya.
Mengenai kesaksian ini, selama saksi itu masih hidup pada waktu sesuatu
peristiwa itu harus dibuktikan kebenarannya, maka tidak akan timbul kesukaran,
tetapi apabila saksi-saksi itu sudah tidak ada lagi, baik karena saksi itu
sudah rneninggal dunia atau sudah pindah ke tempat lain yang jauh dan tidak
diketahui alamat tempat tinggalnya, maka akan timbul kesukaran dalam melakukan
pembuktian.
Istilah akta berasal dari
bahasa Belanda yaitu Akte. Dalam mengartikan
akta ini ada dua pendapat yaitu. Pendapat pertama mengartikan
akta sebagai surat dan pendapat kedua mengartikan
akta sebagai perbuatan hukum. Beberapa sarjana yang menganut pendapat pertama
yang mengartikan akta sebagai surat antara lain Pitlo mengartikan akta sebagai
berikut: surat yang
ditandatangani, diperbuat untuk dipahami sebagai bukti dan untuk dipergunakan
oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.
Jenis-Jenis
Akta Akta dapat diberikan dalam 2
macam yaitu akta otentik dan akta
dibawah tangan. Akta otentik dibagi dalam dua macam yaitu akta pejabat (ambtelijk
acte) dan akta para pihak (partij
acte).
Diatas telah diterangkan
bahwa wewenang serta pekerjaan pokok dari
Notaris adalah membuat akta otentik, baik yang dibuat di hadapan yaitu
(partij acten) maupun oleh Notaris (relaas acten) apabila orang mengatakan
akta otentik, maka pada umumnya yang dimaksudkan tersebut tidak lain adalah
akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris.
a. Formalitas Causa
Akta dapat mempunyai fungsi
formil (formalitas causa), yang berarti bahwa
untuk lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya)
suatu perbuatan hukum haruslah dibuat suatu akta.. Disini akta merupakan
syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Disamping fungsinya yang
formil akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti karena akta itu dibuat sejak
semula dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu
perjanjian dalam bentuk akta itu tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah
agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.
b. Probabilitas Causa
Pada Kekuatan pembuktian
lahir dari akta otentik berlaku asas acta
publica probant sese ipsa, yang
berarti bahwa suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta
otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai
akta otentik, sampai terbukti sebaliknya. Hal ini berarti bahwa tandatangan
pejabat dianggap sebagai aslinnya sampai ada pembuktian
sebaliknya. Beban pembuktiannya terletak pada siapa yang
mempersoalkan tentang otentiknya akta tersebut.
Kekuatan pembuktian lahir
ini berlaku bagi kepentingan atau keuntungan dan terhadap
setiap orang dan tidak terbatas pada para pihak
saja, dan sebagai alat bukti maka akta atentik baik akta pejabat maupun
akta para pihak keistimewaannya terletak pada kekuatan
Dalam suatu perkara perdata
atau dari keseluruhan tahap persidangan dalam
penyeleksian perkara perdata, pembuktian memegang peranan
yang sangat penting. Dikatakan demikian karena dalam tahap pembuktian
inilah para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan untuk
mengemukakan kebenaran dari dalil-dalil yang dikemukakannya. Sehingga
berdasarkan pembuktian inilah hakim atau majelis hakim akan dapat
menentukan mengenai ada atau tidaknya suatu peristiwa atau hak, yang
kemudian pada akhirnya hakim dapat menerapkan hukumnya secara tepat,
benar, adil, atau dengan kata lain putasan hakim yang tepat dan adil baru
dapat ditentukan setelah melalui tahap pembuktian dalam persidangan
penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Hukum
pembuktian adalah bagian dari hukum acara. perdata. Hukum
Pembuktian dalam KUH Perdata yang diatur dalam buku keempat di
dalamnya mengandung segala aturan-aturan pokok pembuktian dalam bidang
hubungan keperdataan.
2. Jenis-Jenis Alat Bukti
Sehubungan dengan hukum
pembuktian, maka untuk keperluan suatu pembuktian, diperlukan
alat bukti. Menurut ketentuan Pasal 1866 KUH
Perdata menyatakan bahwa Alat pembuktian meliputi :
a.
bukti
tertulis;
b.
bukti
saksi;
c.
persangkaan;
d.
pengakuan;
e.
sumpah.
Mengenai legalisasi dalam Pasal 1874
KUHPerdata menyatakan:
Sebagai tulisan-tulisan di
bawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani
di bawah tangan, surat-surat, register-register,surat-surat urusan rumah tangga
dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang
Pegawai umum. Dengan penandatanganan sepucuk tulisan di bawah tangan dipersamakan
suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai
lain yang ditunjuk oleh undang-undang darimana ternyata
bahwa ia mengenal si pembubuh cap jempol, atau bahwa
orang ini telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta
telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol
tersebut dibubuhkan dihadapan pegawai umum. Pegawai ini
harus membukukan tulisan tersebut.
Dengan undang undang dapat
diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan
Definisi di atas mengandung
pengertian bahwa akta yang diperbuat oleh para pihak
yang dibubuhi dengan tandatangan tersebut, mendapat
pengesahannya dari notaris atau pejabat yang berwenang untuk
itu.
Legalisasi dalam pengertian sebenarnya adalah membuktikan bahwa
dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar-benar di
tanda tangani oleh para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu diperlukan
kesaksian seorang Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk
itu yang dalam hal ini adalah Notaris untuk menyaksikan penanda tanganan
tersebut pada tanggal yang sama dengan waktu penanda tanganan
itu. Dengan demikian Legalisasi itu adalah melegalize dokumen
yang dimaksud dihadapan Notaris dengan membuktikan kebenaran
tandan tangan penada tangan dan tanggalnya.
Selain Waarmerking dan Legalisasi
sebagaimana tersebut diatas, biasanya para pihak
juga melakukan pencocokan fotocopy yang kadangkala
diistilahkan dengan istilah yang sama yaitu “legalisir”. Dalam
prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan
fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan
Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap
halaman yang di fotocopi dengan paraf Notaris
dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan
bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.
2.
Akibat
Hukum Dalam Pembuktian Di Pengadilan Dalam Hal Ada Akta Di
bawah Tangan yang Dilegalisasi Oleh Notaris
Bukti tulisan dalam perkara
perdata merupakan bukti yang utama, karena dalam lalulintas
keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan
suatu bukti dalam membuat perjanjian yang dapat dipakai kalau timbul
suatu perselisihan.
Pada umumnya dapat
dikatakan, bahwa jika seorang dengan jalan kesepakatan mengadakan
sesuatu perjanjian, oleh karena orang tersebut menghendakinya,
maka yang menjadi dasar dari mengikatkan diri itu ialah kehendak
atau niatnya.
Niat orang tidak dapat diketahui secara langsung, oleh karena itu
maka di dalam pergaulan hidup, orang dapat
mengetahui apa yang dikehendaki oleh sesamanya
hanya dari pernyataannya saja yang diucapkan baik secara lisan atau
yang dituliskan.
Didalam tulisan pernyataan itulah yang mewujudkan kehendak orang dan
oleh sebab niat orang tidak dapat diraba atau dilihat maka terikatnya seseorang
kepada pernyataan tersebut merupakan perwujudan dari niat atau kehendaknya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di dalam undang-undang
diakui adanya keadaan mengikat; baik menurut peraturan yang tertulis,
maupun menurut peraturan yang tidak tertulis atau adat.
Secara teori, suatu perjanjian timbul atas dasar kata sepakat,
terjadinya oleh karena ada niat dari orang-orang yang bersangkutan akan
tetapi secara praktis yang merupakan pegangan ialah pernyataan kehendak atau
niat tersebut.
Berdasarkan pernyataan niat yang timbal balik tersebut, maka
terjadilah suatu perjanjian dan dari perjanjian itu keluarlah hak dan
kewajiban buat kedua belah pihak atau salah satu pihak diantaranya.
Hak dari salah satu pihak
adalah berlawanan dengan kewajiban dari pihak
yang lainnya, maka hal ini memberikan hak untuk menuntut. Di dalam perjanjian
yang timbal balik maka kedua belah pihak masing-masing mempunyai
hak untuk menuntut dan masing- masing mempunyai kewajiban.
Hal terikat kepada pertanyaan kehendak atau niat itu, adalah amat penting
untuk digunakan sebagai bukti surat. Penggunaan bukti surat oleh pihak
di dalam akta terhadap pihak lain mempunyai akibat lain terhadap atau oleh
pihak ketiga.
Hakim pada suatu persidangan sangat memerlukan adanya alat-alaT bukti
untuk dapat memberikan penyelesaian (putusan) berdasarkan pembuktian
yang diajukan. Dalam proses pembuktian akan dapat
ditentukan kebenaran menurut hukum serta dapat menjamin perlindungan
terhadap hakhak para pihak yang berperkara secara seimbang.
Sehingga bagi hakim akan sangat mudah dan tidak ragu-ragu
mengabulkan gugatan penggugat yang telah didukung dengan
alat bukti akta otentik.
Akta di bawah tangan berisi
juga catatan dari suatu perbuatan hukum, akan
tetapi bedanya dengan akta otentik, bahwa akta di bawah tangan tidak dibuat
dihadapan pegawai umum, melainkan oleh para pihak sendiri. Kekuatan
bukti yang pada umumnya dimiliki oleh akta otentik, tidaklah ada
pada akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan hanya mempunyai
kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu
diakui (dan ini sebenarnya sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti
pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan.
Berdasarkan hal tersebut maka isi akta yang diakui, adalah sungguh-sungguh pernyataan
pihak-pihak yang bersangkutan, apa yang masih dapat disangkal
ialah bahwa pernyataan itu diberikan pada tanggal yang tertulis didalam
akta itu, sebab tanggal tidak termasuk isi pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan.
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa pihak-pihak yang menandatangani
akta tersebut sudah tentu dapat mengetahui dengan pasti kapan
membubuhkan tandatangannya dalam akta.
Akan tetapi secara material, kekuatan pembuktian akka di bawah tangan
tersebut hanya berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu diberikan,
sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya tergantung pada
penilaian hakim (pembuktian bebas). Semua perkara di persidangan semata-mata
adalah kekuasaan dan kewenangan hakim atau pengadilan untuk
memutusnya Hakim atau pengadilan ini merupakan alat perlengkapan dalam
suatu negara hukum yang ditugaskan menetapkan hubungan hokum yang
sebenarnya antara para pihak yang terlibat dalam perselisihan atau sengketa
Di dalam persidangan bila
yang diajukan hanya berupa akta di bawah tangan
mengingat kekuatan pembuktiannya yang terbatas, sehingga masih diupayakan
alat bukti lain yang mendukungnya sehingga diperoleh bukti lain yang
dianggap cukup untuk mencapai kebenaran menurut hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka akta otentik dan akta di
bawah tangan yang diakui, terhadap siapapun merupakan bukti yang tidak
dapat disangkal lagi, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan telah
meletakkan penyataan seperti yang tertulis dalam akta akta itu.
Perbedaan tentang kekuatan
sebagai bukti dari suatu akta otentik dengan
suatu akta di bawah tangan, ialah bahwa akta otentik itu menjadi bukti kebenaran
seluruh isinya, sampai ada bukti yang menandakan kepalsuan akta itu,
sedangkan akta di bawah tangan barulah mempunyai kekuatan bukti, jika kemudian
tandatangannya itu diakui atau dianggap sebagai diakui
kebenarannya, adapun tentang tanggalnya akta itu, terhadap pihak
ketiga mempunyai
kekuatan sebagai bukti.
Kekuatan sebagai bukti dari suatu akta baik yang otentik maupun
yang di bawah tangan yang diakui adalah saana. Akta itu membuktikan
pernyataan kehendak atau niat dari kedua belah pihak, membuktikan adanya kata
sepakat jika akta itu ditepati oleh salah satu pihak terhadap pihak
lainnya di dalam akta maka pihak itu dengan
demikian dapat membuktikan, bahwa ia mempunyai hak
untuk menuntut lawannya.
Istilah “bukti yang
sempurna” dalam Pasal tersebut diatas artinya bahwa perjanjian
yang dilukiskan di dalam akta itu dianggap terbukti nyata, selama pihak
lawan belum memberikan bukti yang sebaliknya, Selama belum ada bukti
yang berlawanan, maka pembuktian dengan akta itu diterima sebagai cukup
dan buat hakim akta itu adalah menentukan.
Dalam hal pembuktian di Pengadilan, hakim harus mengakui kekuatan akta
otentik dan akta di bawah tangan sebagai bukti diantara pihak-pihak yang berselisih,
meskipun hakim tidak yakin akan kebenaran isinya, akan tetapi ini tidak
berarti menjadi suatu penghalang bagi pihak lawan untuk mengadakan perlawanan
mengenai bukti tersebut.
Pertama lawan dapat
mengemukakan, bahwa memang benar telah mengadakan
perjanjian yang dimuat dalam akta itu, namun tidak dengan sukarela,
melainkan dengan paksaan, atau bahwa karena ia telah ditipu. Dalam
hal itu, lawan mencoba menunjukkan bahwa pernyataan niatnya itu tidak
didasarkan kepada kehendak yang bebas sehingga perjanjian itu tidak dapat
dianggap telah terjadi secara sah menurut hukum. Segala
yang diajukan sebagai perlawanan itu, sudah tentu harus dibuktikan
pula menurut Pasal 283 RBg. Surat-surat di bawah tangan
yang diakui oleh orang terhadap siapa surat itu
digunakannya atau yang dianggap diakui menurut cara yang sah menjadi
bukti yang cukup seperti suatu akta otentik terhadap yang menandatanganinya
dan ahli waris mereka serta yang mendapatkan haknya.
Dengan demikian hakim harus
menganggap benar isi dari akta tersebut sepanjang
tidak dapat dibuktikan oleh lawan ketidakbenarannya. Seseorang
terhadap siapa surat di bawah tangan itu digunakan, diwajibkan
dengan tegas membenarkan atau memungkiri tulisanmya atau tandatangannya
ita, akan tetapi ahli warisnya atau yang mendapat hak daripadanya
sudah cukup dengan menerangkan, bahwa pihak tersebut tidak mengenal
tulisan atau tandatangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang diwakilinya
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang
telah dikemukakan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Praktek legalisasi oleh
Notaris bahwa legalisasi merupakan pengakuan mengenai
tanggal dibuatnya perjanjian, sehingga akta di bawah tangan yang
telah memperoleh legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai
tanggal, identitas, maupun tandatangan dari para pihak yang bersangkutan
dan terkait dalam perjanjian tersebut. Dalam hal ini para pihak
yang namanya tercantum dalam surat itu dan membubuhkan tandatangannya
di bawah surat itu tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak
atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, karena isinya telah
dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan
tandatangannya dihadapan pejabat umum yang bersangkutan dan dihadapan saksi-saksi.
Tanggungjawab Notaris atas
kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisainya
adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang
tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan
demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal
orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya
seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain.
Jika yang melegalisasi
kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan
tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari
dan tanggal itu juga. Selain itu sepanjang masih mempunyai wewenang
untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris.
Akibat hukum dalam
pembuktian di pengadilan dalam hal ada akta dibawah tangan
yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna karena terletak pada tandatangan para pihak yang
jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di
bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi
keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak member bukti,
sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas.
Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang
pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya
berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya.
Daftar Pustaka