Selasa, 24 Februari 2015

Politik Hukum, Politik Perundang-undangan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah



POLITIK HUKUM

POLITIK PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Politik adalah sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai garis keinginan agar kebahagian bersama didalam masyarakat sebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai. Hukum adalah seperangkat peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Dari defenisi diatas, Politik hukum dapat kita artikan sebagai kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan akan berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Pengertian hukum yang memadai seharusnya tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan azas-azas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan. Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata proses dan kata lembaga dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dpengarhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik.
Beberapa pendapat mengungkapkan bahwa hukum  dianggap sebagai tujuan dari politik. Artinya, maksud dari politik agar ide-ide hukum  seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum  positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum  itu merupakan tujuan dari proses politik. Selanjutnya, bahwa hukum  sekaligus merupakan alat dari politik. Dalam hal ini politik mempergunakan hukum  positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum  tersebut.
Dari bagian hukum positif yang amat erat hubungannya dengan ilmu politik adalah hukum publik, khususnya hukum negara. Dan dari bagian hukum negara yang erat sangkut pautnya dengan ilmu politik adalah hukum konstitusi dan hukum tatausaha negara.
            Dengan demikian, dengan peraturan yang ada atau hukum  positif, politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan tertentu. Politik dan hukum  mempunyai peranan serta tugas yang sama yaitu memecahkan masalah kemasyarakatan, di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis.
            Dari uraian diatas, jelas bahwa hubungan antara politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum  dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan. Politik hukum  tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. Atau, dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum  yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan.
Pentingnya politik didalam hukum atau sebalikya yaitu dianggap sebagai suatu kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan. Artinya Hukum tampaknya perlu diartikan sebagai proses-proses, asas-asas, patokan-patokan, dan aturan-aturan, yang menentukan pola-pola hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lembaga, antara yang berkewenangan mengatur dan memerintah dengan yang diatur dan diperintah, dan untuk menanggulangi serta menyelesaikan soal-soal perbedaan kepentingan antara manusia-manusia dan lembaga-lembaga dalam suatu pengelompokan masyarakat yang terpadu, karna kata lain dari politik itu sendiri adalah kebijakan. Maka diperlukanlah politik terhadap hukum tersebut dan sebalinya.
Politik hukum tidak lepas dari kebijakan dibidang lain, penyusunan politik hukum harus selalu diusahakan seiring dengan aspek-aspek kebijakan dibidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi dan sebagainya. Cakupan politik hukum dapat dipahami dalam dua pengertian yaitu Politik Hukum sebagai arah kebijakan pembangunan hukum suatu negara, hal ini mencakup kebijakan hukum yang telah, sedang dan akan dilakukan oleh suatu negara. Dan Politik Hukum diartikan sebagai hubungan pengaruh timbal balik antara hukum dan politik.
Akan tetapi, dalam proses penjalanan antara politik dan hukum haruslah seimbang (balance) agar tidak adanya timpang tindih antara kepentingan politik itu sendiri maupun antara hukum tersebut. Dalam hal kekuasaan politik hukum, tidak seluruhnya hukum dapat dicampurkan dengan politik, hal ini jelas terlihat dari beberapa bagian hukum seperti di Indonesia. Dalam hukum perdata jelas merupakan hukum privat atau hubungan antara orang-perorangan yang dimana pengaturannya hanya terjadi pagi paraa pihak yang bersangketa saja, tanpa memerlukan pendapat atau campurtangan politik, berbeda halnya dengan hukum tatanegara (publik) ataupun hukum pidana, dimana hukum publik memiliki ruang lingkup yang cakup luas sehingga tidak menyalahkan kemungkinan bahwa hal politik harus ada di dalamnya sebagai pertimbangan-pertimbangan ataupun kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu bagi kepentingan masyarakat maupun kepentingan hukum itu sendiri. 
kesimpulannya, Politik diartikan sebagai usaha-usaha untuk mencapai kehidupan yang baik. Perkembangan hukum dalam aspek kelembagaan sedikitnya dapat diamati melalui pembidangan dan tingkatan peradilan, jumlah dan tingkat kemampuan (pendidikan) personal hukum, dan fungsionaris atau penegak hukum. Ilmu politik dan ilmu hukum positif, yaitu ilmu hukum yang mempelajari hukum yang berlaku di dalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Sesungguhnya, ilmu politik berperan penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

Kritik dan saran diharapkan dari pembaca.
oleh Jeffry Hutahaean.

Konstitusi, Dasar-dasar Konstitusional Pemerintahan Daerah dan Peraturan Daerah



Nama               :           Jeffry Hutahaean
Matakuliah      :           Legal Drafting


KONSTITUSI
DASAR-DASAR KONSTITUSIONAL PEMERINTAHAN DAERAH DAN PERATURAN DAERAH.
Kata konstitusi berasal dari bahasa Perancis yang disebut dengan constituer yang berarti membentuk. Maksudnya yaitu membentuk, menata, dan menyusun suatu negara. Konstitusi dalam kosa kata bahasa Inggris constitutional, yang salah satu maknanya adalah Undang-Undang Dasar.
Dalam bahasa sehari-hari, konstitusi dapat diartikan sebagai sistem yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan baik tertulis, maupun tidak tertulis yang menjadi pola dasar acuan suatu Negara dalam menjalankan roda pemerintahan. Konstitusi juga dapat diartikan sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan negara. Kedudukan konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan pada suatu negara sangat penting karena menjadi ukuran kehidupan dalam bernegara dan berbangsa untuk mengetahui aturan-aturan pokok yang ditujukan baik kepada penyelenggara negara maupun masyarakat dalam ketatanegaraan.
Secara teoritis, konstitusi dibedakan menjadi konstitusi politik dan konstitusi sosial. Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubungan antar lembaga negara. Sedangkan konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita-cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
            Suatu Negara tanpa adanya Konstitusi ibarat singa tanpa gigi (ompong), karena suatu negara lahir sudah jelas harus memiliki peraturan negara yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari peraturan perundangan lainnya yang berada di bawahnya. Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundangan-undangan, karena setiap perundangan yang berada di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada di atasnya. Akan tetapi apabila ditemukan suatu aturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Konstitusi negara tersebut, karena suatu peraturan itu dianggap tidak dapat lagi menyesuaikan terhadap konstitusi dan kebutuhan hukum yang semakin berkembang, konstitusi negara tersebut dapat di perbaharui (amandemen) dengan tidak mengubah atau mengalihkan keseluruhan makna dari konstitusi tadi.

Tujuan dari Konstitusi itu sendiri yaitu:
Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak . selain itu, konstitusi juga bertujuan untuk melindungi Hak Azasi Manusia, maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya. Dan Konstitusi juga dapat menjadi Pedoman penyelengaraan negara. Artinya, tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Pada dasarnya, konstitusi dibedakan menjadi dua jenis, yaitu
1.      konstitusi tertulis yaitu seperangkat aturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu negara atau aturan pokok sebagai dasar yang mengatur perikehidupan suatu bangsa didalam persekutuan hukum negara yang dimuat dalam berupa tulisan.
2.      Konstitusi tidak tertulis yaitu aturan yang timbul berupa kebiasaan ketatanegaraan yang dianggap sebagai landasan dalam menjalankan suatu perundang-undangan.
Hampir semua konstitusi tertulis diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis-jenis kekuasaan, dan kemudian berdasarkan jenis kekuasaan itu dibentuklah lembaga-lembaga negara. Dengan demikian, jenis kekuasaan itu perlu ditentukan terlebih dahulu, baru kemudian dibentuk lembaga negara yang bertanggung jawab untuk melaksanakan jenis kekuasaan tertentu itu.
Dalam hal konstitusi sebagai landasan suatu negara, tentu harus memiliki sifat yang dapat menyesuaikan ataupun disesuaikan terhadap kepentingan negara maupun masyarakat demi terciptanya suatu peraturan yang dianggap tidak berat sebelah bagi masyarakat. Dalam arti konstitusi tersebut harus bersifat  fleksibel (luwes) dan juga rigid (kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sedangkan Konstitusi dikatakan kaku apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun kecuali melalui amandemen.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang lazim digunakan dalam praktek ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem yang pertama adalah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka yang akan berlaku adalah konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (penggantian konstitusi). Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem yang kedua ialah bahwa apabila suatu konstitusi diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Artinya, perubahan terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi yang asli tadi. Dengan perkataan lain, amandemen tersebut merupakan atau menjadi bagian dari konstitusinya.
Hubungan atau keterkaitan dasar negara dengan konstitusi suatu negara terletak  pada gagasan dasar, cita-cita, dan tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan atau Mukadimah Undang-Undang Dasar suatu negara. Dari dasar negara inilah kehidupan negara yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan diatur dan diwujudkan. Salah satu perwujudan dalam mengatur dan menyelenggarakan kehidupan ketatanegaraan suatu negara adalah dalam bentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Kesimpulannya, suatu negara lahir tidak terlepas dari adanya konstitusi sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum tertinggi dalam suatu negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain yang ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan perundangan satu negara. Oleh sebab itu, konstitusi dianggap sebagai penyeimbang suatu negara terhadap hukum ataupun peraturan-peraturan suatu negara, yang dapat menyelaraskan baik terhadap masyarakat maupun sistem pemerintahan di negara tersebut.

kritik dan saran sangat diharapkan dari pembaca. Terimakasih.

Rabu, 11 Februari 2015

Hukum Pembuktian. Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Memperoleh Legalisasi dari Notaris



KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH MEMPEROLEH LEGALISASI DARI NOTARIS

Hukum Pembuktian

Disusun oleh : Jeffry Hutahean









KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG TELAH MEMPEROLEH LEGALISASI DARI NOTARIS



BAB 1

PENDAHULUAN



A.    LATAR BELAKANG

 Notaris dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang itu, memegang peran yang penting dalam pembuatan akta-akta yang resmi (otentik). Notaries adalah pejabat yang satu-satunya erwenaguntuk membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik, menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grasse atau salinan dan kutipan, semuanya sepanjang pembuatan akta itu oleh suatu peraturan umum tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.
            Akta yang dibuat notaries merupakan suatu akta yang memuat relaas atau menguraikan secara otentik suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pemuat akta tersebut, yaitu akta notaries sendiri. Akta tersebut dinamakan akta yang dibuat oleh notaries sebagai pejabat umum.
Sejak zaman Belanda, memang ada pejabat-pejabat tertentu yang ditugaskan untuk membuat pencatatan-pencatatan serta menerbitkan akta-akta tertentu mengenai keperdataan seseorang, seperti misalnya kelahiran, perkawinan, kematian, wasiat dan perjanjian-perjanjian diantara para pihak, dimana hasil atau kutipan dari catatan-catatan tersebut dianggap sebagai akta
yang otentik. Arti sesungguhnya dari akta otentik adalah: akta-akta tersebut harus selalu dianggap benar, kecuali jika dibuktikan sebaliknya di muka pengadilan.[1]
            Mengenai definisi dari akta otentik dituangkan dalam Pasal 1868 KUH

Perdata, yang mengatakan bahwa:
“akta otentik adalah akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, di tempat di mana akta dibuatnya.”


B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimanakah praktek legalisasi oleh Notaris?

2.      Dalam hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris, apa

akibat hukumnya dalam pembuktian di pengadilan ?





C.   Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta di bawah

tangan yang dilegalisainya.

2.      Untuk mengetahui akibat hukumnya dalam pembuktian di pengadilan

dalam hal ada akta di bawah tangan yang dilegalisasi oleh notaries.









BAB II

PEMBAHASAN



1.      Praktek legalisasi oleh Notaris

Berdasarkan sejarah, Notaris adalah seorang pejabat Negara / pejabat umum yang dapat diangkat oleh Negara untuk melakukan tugas tugas Negara dalam pelayanan hukum kepada masyarakat demi tercapainya kepastian hukum sebagai pejabat pembuat akta otentik dalam hal keperdataan. Pengertian Notaris dapat dilihat dalam peraturan perundang-undangan tersendiri, yakni dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyatakan bahwa "Notaris adalah pejabat umum yang bcrwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undangundang ini.
Ketentuan mengenai Notaris di Indonesia diatur oleh Undang- Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dimana mengenai pengertian Notaris diatur oleh Pasal 1 angka 1 yang menyatakan bahwa Notaris adalah Pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.[2]
            Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam kenyataan yang terjadi di masyarakat, sebagian dari masyarakat kurang menyadari pentingnya suatu dokumen sebagai alat bukti sehingga kesepakatan diantara para pihak cukup dilakukan dengan rasa saling kepercayaan dan dibuat secara lisan terutama pada masyarakat yang masih diliputi oleh adat kebiasaan yang kuat, untuk peristiwa-peristiwa yang penting
dibuktikan dengan kesaksian dari beberapa orang saksi, biasanya yang menjadi saksi-saksi untuk peristiwa-peristiwa itu ialah tetangga-tetangga, teman-teman sekampung atau pegawai desa.
Peristiwa-peristiwa itu dapat berupa peristiwa-peristiwa biasa yang sudah inherent dalam kehidupan masyarakat itu, seperti pemberian nama kepada, anak yang baru lahir, tetapi dapat juga merupakan peristiwa yang mempunyai akibat hukum yang penting, umpamanya dalam transaksi jual beli atau sewa menyewa serta mengenai peristiwa penting lainnya dalam lingkungan keluarga, umpamanya pembagian warisan, pengangkatan anak bagi orang yang tidak mempunyai anak sendiri dengan hak untuk mewaris.60 Sesungguhnya di dalam kesaksian dengan mempergunakan beberapa saksi tersebut terdapat kelemahan-kelemahan, apabila terdapat suatu peristiwa yang harus dibuktikan kebenarannya, dalam hal terjadi sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan, maka saksi-saksi itulah yang akan membuktikan kebenarannya dengan memberikan kesaksiannya.
Mengenai kesaksian ini, selama saksi itu masih hidup pada waktu sesuatu peristiwa itu harus dibuktikan kebenarannya, maka tidak akan timbul kesukaran, tetapi apabila saksi-saksi itu sudah tidak ada lagi, baik karena saksi itu sudah rneninggal dunia atau sudah pindah ke tempat lain yang jauh dan tidak diketahui alamat tempat tinggalnya, maka akan timbul kesukaran dalam melakukan pembuktian.
Istilah akta berasal dari bahasa Belanda yaitu  Akte. Dalam mengartikan akta ini ada dua pendapat yaitu. Pendapat pertama mengartikan akta sebagai surat dan pendapat kedua mengartikan akta sebagai perbuatan hukum. Beberapa sarjana yang menganut pendapat pertama yang mengartikan akta sebagai surat antara lain Pitlo mengartikan akta sebagai berikut:  surat yang ditandatangani, diperbuat untuk dipahami sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat.[3]
Jenis-Jenis Akta Akta dapat diberikan dalam 2 macam yaitu  akta otentik dan akta dibawah tangan. Akta otentik dibagi dalam dua macam yaitu akta pejabat (ambtelijk acte) dan akta para pihak (partij acte).[4]
Diatas telah diterangkan bahwa wewenang serta pekerjaan pokok dari Notaris adalah membuat akta otentik, baik yang dibuat di hadapan yaitu (partij acten) maupun oleh Notaris (relaas acten) apabila orang mengatakan akta otentik, maka pada umumnya yang dimaksudkan tersebut tidak lain adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris.
Fungsi Akta yaitu:[5]
a. Formalitas Causa
Akta dapat mempunyai fungsi formil (formalitas causa), yang berarti bahwa untuk lengkapnya atau sempurnanya (bukan untuk sahnya) suatu perbuatan hukum haruslah dibuat suatu akta.. Disini akta merupakan syarat formil untuk adanya suatu perbuatan hukum. Disamping fungsinya yang formil akta mempunyai fungsi sebagai alat bukti karena akta itu dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian dikemudian hari. Sifat tertulisnya suatu perjanjian dalam bentuk akta itu tidak membuat sahnya perjanjian tetapi hanyalah agar dapat digunakan sebagai alat bukti dikemudian hari.
b. Probabilitas Causa
Pada Kekuatan pembuktian lahir dari akta otentik berlaku asas acta publica probant sese ipsa, yang berarti bahwa suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, maka akta itu berlaku atau dapat dianggap sebagai akta otentik, sampai terbukti sebaliknya. Hal ini berarti bahwa tandatangan pejabat dianggap sebagai aslinnya sampai ada pembuktian sebaliknya. Beban pembuktiannya terletak pada siapa yang
mempersoalkan tentang otentiknya akta tersebut.
Kekuatan pembuktian lahir ini berlaku bagi kepentingan atau keuntungan dan terhadap setiap orang dan tidak terbatas pada para pihak saja, dan sebagai alat bukti maka akta atentik baik akta pejabat maupun akta para pihak keistimewaannya terletak pada kekuatan
pembuktian lahir.[6]
Dalam suatu perkara perdata atau dari keseluruhan tahap persidangan dalam penyeleksian perkara perdata, pembuktian memegang peranan yang sangat penting. Dikatakan demikian karena dalam tahap pembuktian inilah para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan untuk mengemukakan kebenaran dari dalil-dalil yang dikemukakannya. Sehingga berdasarkan pembuktian inilah hakim atau majelis hakim akan dapat menentukan mengenai ada atau tidaknya suatu peristiwa atau hak, yang kemudian pada akhirnya hakim dapat menerapkan hukumnya secara tepat, benar, adil, atau dengan kata lain putasan hakim yang tepat dan adil baru dapat ditentukan setelah melalui tahap pembuktian dalam persidangan penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Hukum pembuktian adalah bagian dari hukum acara. perdata. Hukum Pembuktian dalam KUH Perdata yang diatur dalam buku keempat di dalamnya mengandung segala aturan-aturan pokok pembuktian dalam bidang hubungan keperdataan.
2. Jenis-Jenis Alat Bukti
Sehubungan dengan hukum pembuktian, maka untuk keperluan suatu pembuktian, diperlukan alat bukti. Menurut ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata menyatakan bahwa Alat pembuktian meliputi :[7]
a.       bukti tertulis;
b.      bukti saksi;
c.       persangkaan;
d.      pengakuan;
e.       sumpah.
Mengenai legalisasi dalam Pasal 1874 KUHPerdata menyatakan:
Sebagai tulisan-tulisan di bawah tangan dianggap akta-akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat-surat, register-register,surat-surat urusan rumah tangga dan lain-lain tulisan yang dibuat tanpa perantaraan seorang Pegawai umum. Dengan penandatanganan sepucuk tulisan di bawah tangan dipersamakan suatu cap jempol, dibubuhi dengan suatu  pernyataan yang bertanggal dari seorang notaris atau seorang pegawai lain yang ditunjuk oleh undang-undang darimana ternyata bahwa ia mengenal si pembubuh cap jempol, atau bahwa orang ini telah diperkenalkan kepadanya, bahwa isinya akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan dihadapan pegawai umum. Pegawai ini harus membukukan tulisan tersebut.
Dengan undang undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan
pembukuan termaksud.[8]
Definisi di atas mengandung pengertian bahwa akta yang diperbuat oleh para pihak yang dibubuhi dengan tandatangan tersebut, mendapat pengesahannya dari notaris atau pejabat yang berwenang untuk itu.
Legalisasi dalam pengertian sebenarnya adalah membuktikan bahwa dokumen yang dibuat oleh para pihak itu memang benar-benar di tanda tangani oleh para pihak yang membuatnya. Oleh karena itu diperlukan kesaksian seorang Pejabat Umum yang diberikan wewenang untuk itu yang dalam hal ini adalah Notaris untuk menyaksikan penanda tanganan tersebut pada tanggal yang sama dengan waktu penanda tanganan itu. Dengan demikian Legalisasi itu adalah melegalize dokumen yang dimaksud dihadapan Notaris dengan membuktikan kebenaran tandan tangan penada tangan dan tanggalnya.
Selain Waarmerking dan Legalisasi sebagaimana tersebut diatas, biasanya para pihak juga melakukan pencocokan fotocopy yang kadangkala diistilahkan dengan istilah yang sama yaitu “legalisir”. Dalam prakteknya hal yang dilakukan untuk istilah “legalisir” ini adalah mencocokan fotocopy suatu dokumen dengan aslinya dengan judul Pencocokan Fotocopy. Pada fotocopy tersebut akan di-stempel/cap disetiap halaman yang di fotocopi dengan paraf  Notaris dan halaman terakhir dari Pencocokan Fotocopy tersebut akan dicantumkan keterangan bahwa fotocopy tersebut sama dengan aslinya.

2.      Akibat Hukum Dalam Pembuktian Di Pengadilan Dalam Hal Ada Akta Di
bawah Tangan yang Dilegalisasi Oleh Notaris
Bukti tulisan dalam perkara perdata merupakan bukti yang utama, karena dalam lalulintas keperdataan seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti dalam membuat perjanjian yang dapat dipakai kalau timbul suatu perselisihan.

Pada umumnya dapat dikatakan, bahwa jika seorang dengan jalan kesepakatan mengadakan sesuatu perjanjian, oleh karena orang tersebut menghendakinya, maka yang menjadi dasar dari mengikatkan diri itu ialah kehendak atau niatnya.
Niat orang tidak dapat diketahui secara langsung, oleh karena itu maka di dalam pergaulan hidup, orang dapat mengetahui apa yang dikehendaki oleh sesamanya hanya dari pernyataannya saja yang diucapkan baik secara lisan atau yang dituliskan.
Didalam tulisan pernyataan itulah yang mewujudkan kehendak orang dan oleh sebab niat orang tidak dapat diraba atau dilihat maka terikatnya seseorang kepada pernyataan tersebut merupakan perwujudan dari niat atau kehendaknya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka di dalam undang-undang diakui adanya keadaan mengikat; baik menurut peraturan yang tertulis, maupun menurut peraturan yang tidak tertulis atau adat.
Secara teori, suatu perjanjian timbul atas dasar kata sepakat, terjadinya oleh karena ada niat dari orang-orang yang bersangkutan akan tetapi secara praktis yang merupakan pegangan ialah pernyataan kehendak atau niat tersebut.
Berdasarkan pernyataan niat yang timbal balik tersebut, maka terjadilah suatu perjanjian dan dari perjanjian itu keluarlah hak dan kewajiban buat kedua belah pihak atau salah satu pihak diantaranya.
Hak dari salah satu pihak adalah berlawanan dengan kewajiban dari pihak yang lainnya, maka hal ini memberikan hak untuk menuntut. Di dalam perjanjian yang timbal balik maka kedua belah pihak masing-masing mempunyai hak untuk menuntut dan masing- masing mempunyai kewajiban.
Hal terikat kepada pertanyaan kehendak atau niat itu, adalah amat penting untuk digunakan sebagai bukti surat. Penggunaan bukti surat oleh pihak di dalam akta terhadap pihak lain mempunyai akibat lain terhadap atau oleh pihak ketiga.
Hakim pada suatu persidangan sangat memerlukan adanya alat-alaT bukti untuk dapat memberikan penyelesaian (putusan) berdasarkan pembuktian yang diajukan. Dalam proses pembuktian akan dapat ditentukan kebenaran menurut hukum serta dapat menjamin perlindungan terhadap hakhak para pihak yang berperkara secara seimbang.
Sehingga bagi hakim akan sangat mudah dan tidak ragu-ragu mengabulkan gugatan penggugat yang telah didukung dengan alat bukti akta otentik.
Akta di bawah tangan berisi juga catatan dari suatu perbuatan hukum, akan tetapi bedanya dengan akta otentik, bahwa akta di bawah tangan tidak dibuat dihadapan pegawai umum, melainkan oleh para pihak sendiri. Kekuatan bukti yang pada umumnya dimiliki oleh akta otentik, tidaklah ada pada akta di bawah tangan. Akta di bawah tangan hanya mempunyai
kekuatan pembuktian formal, yaitu bila tanda tangan pada akta itu diakui (dan ini sebenarnya sudah merupakan bukti pengakuan) yang berarti pernyataan yang tercantum dalam akta itu diakui dan dibenarkan.
Berdasarkan hal tersebut maka isi akta yang diakui, adalah sungguh-sungguh pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan, apa yang masih dapat disangkal ialah bahwa pernyataan itu diberikan pada tanggal yang tertulis didalam akta itu, sebab tanggal tidak termasuk isi pernyataan pihak-pihak yang bersangkutan.
Hal ini didasarkan pada keyakinan bahwa pihak-pihak yang menandatangani akta tersebut sudah tentu dapat mengetahui dengan pasti kapan membubuhkan tandatangannya dalam akta.
Akan tetapi secara material, kekuatan pembuktian akka di bawah tangan tersebut hanya berlaku terhadap orang untuk siapa pernyataan itu diberikan, sedangkan terhadap pihak lain, kekuatan pembuktiannya tergantung pada penilaian hakim (pembuktian bebas). Semua perkara di persidangan semata-mata adalah kekuasaan dan kewenangan hakim atau pengadilan untuk memutusnya Hakim atau pengadilan ini merupakan alat perlengkapan dalam suatu negara hukum yang ditugaskan menetapkan hubungan hokum yang sebenarnya antara para pihak yang terlibat dalam perselisihan atau sengketa
Di dalam persidangan bila yang diajukan hanya berupa akta di bawah tangan mengingat kekuatan pembuktiannya yang terbatas, sehingga masih diupayakan alat bukti lain yang mendukungnya sehingga diperoleh bukti lain yang dianggap cukup untuk mencapai kebenaran menurut hukum.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka akta otentik dan akta di bawah tangan yang diakui, terhadap siapapun merupakan bukti yang tidak dapat disangkal lagi, bahwa pihak-pihak yang bersangkutan telah meletakkan penyataan seperti yang tertulis dalam akta akta itu.
Perbedaan tentang kekuatan sebagai bukti dari suatu akta otentik dengan suatu akta di bawah tangan, ialah bahwa akta otentik itu menjadi bukti kebenaran seluruh isinya, sampai ada bukti yang menandakan kepalsuan akta itu, sedangkan akta di bawah tangan barulah mempunyai kekuatan bukti, jika kemudian tandatangannya itu diakui atau dianggap sebagai diakui
kebenarannya, adapun tentang tanggalnya akta itu, terhadap pihak ketiga mempunyai kekuatan sebagai bukti.
Kekuatan sebagai bukti dari suatu akta baik yang otentik maupun yang di bawah tangan yang diakui adalah saana. Akta itu membuktikan pernyataan kehendak atau niat dari kedua belah pihak, membuktikan adanya kata sepakat jika akta itu ditepati oleh salah satu pihak terhadap pihak lainnya di dalam akta maka pihak itu dengan demikian dapat membuktikan, bahwa ia mempunyai hak untuk menuntut lawannya.
Istilah “bukti yang sempurna” dalam Pasal tersebut diatas artinya bahwa perjanjian yang dilukiskan di dalam akta itu dianggap terbukti nyata, selama pihak lawan belum memberikan bukti yang sebaliknya, Selama belum ada bukti yang berlawanan, maka pembuktian dengan akta itu diterima sebagai cukup dan buat hakim akta itu adalah menentukan.
Dalam hal pembuktian di Pengadilan, hakim harus mengakui kekuatan akta otentik dan akta di bawah tangan sebagai bukti diantara pihak-pihak yang berselisih, meskipun hakim tidak yakin akan kebenaran isinya, akan tetapi ini tidak berarti menjadi suatu penghalang bagi pihak lawan untuk mengadakan perlawanan mengenai bukti tersebut.
Pertama lawan dapat mengemukakan, bahwa memang benar telah mengadakan perjanjian yang dimuat dalam akta itu, namun tidak dengan sukarela, melainkan dengan paksaan, atau bahwa karena ia telah ditipu. Dalam hal itu, lawan mencoba menunjukkan bahwa pernyataan niatnya itu tidak didasarkan kepada kehendak yang bebas sehingga perjanjian itu tidak dapat dianggap telah terjadi secara sah menurut hukum. Segala yang diajukan sebagai perlawanan itu, sudah tentu harus dibuktikan pula menurut Pasal 283 RBg. Surat-surat di bawah tangan yang diakui oleh orang terhadap siapa surat itu digunakannya atau yang dianggap diakui menurut cara yang sah menjadi bukti yang cukup seperti suatu akta otentik terhadap yang menandatanganinya dan ahli waris mereka serta yang mendapatkan haknya.
Dengan demikian hakim harus menganggap benar isi dari akta tersebut sepanjang tidak dapat dibuktikan oleh lawan ketidakbenarannya. Seseorang terhadap siapa surat di bawah tangan itu digunakan, diwajibkan dengan tegas membenarkan atau memungkiri tulisanmya atau tandatangannya ita, akan tetapi ahli warisnya atau yang mendapat hak daripadanya sudah cukup dengan menerangkan, bahwa pihak tersebut tidak mengenal tulisan atau tandatangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang  yang diwakilinya
















BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas, maka dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut :
Praktek legalisasi oleh Notaris bahwa legalisasi merupakan pengakuan mengenai tanggal dibuatnya perjanjian, sehingga akta di bawah tangan yang telah memperoleh legalisasi memberikan kepastian bagi hakim mengenai tanggal, identitas, maupun tandatangan dari para pihak yang bersangkutan dan terkait dalam perjanjian tersebut. Dalam hal ini para pihak yang namanya tercantum dalam surat itu dan membubuhkan tandatangannya di bawah surat itu tidak lagi dapat mengatakan bahwa para pihak atau salah satu pihak tidak mengetahui apa isi surat itu, karena isinya telah dibacakan dan dijelaskan terlebih dahulu sebelum para pihak membubuhkan tandatangannya dihadapan pejabat umum yang  bersangkutan dan dihadapan saksi-saksi.
Tanggungjawab Notaris atas kebenaran akta dibawah tangan yang dilegalisainya adalah mengenai kepastian tanda tangan artinya pasti bahwa yang tanda tangan itu memang pihak dalam perjanjian, bukan orang lain. Dikatakan demikian karena yang melegalisasi surat itu disyaratkan harus mengenal orang yang menandatangan tersebut dengan cara melihat tanda pengenalnya seperti Kartu Tanda Penduduk dan lain-lain.
Jika yang melegalisasi kenal benar orangnya, maka barulah mereka itu membubuhkan tandatangannya dihadapan yang melegalisasi pada saat, hari dan tanggal itu juga. Selain itu sepanjang masih mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris.
Akibat hukum dalam pembuktian di pengadilan dalam hal ada akta dibawah tangan yang dilegalisasi oleh notaris adalah tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna karena terletak pada tandatangan para pihak yang jika diakui, merupakan bukti sempurna seperti akta otentik. Suatu akta di bawah tangan hanyalah memberi pembuktian sempurna demi
keuntungan orang kepada siapa sipenandatanganan hendak member bukti, sedangkan terhadap pihak ketiga kekuatan pembuktiannya adalah bebas. Berbeda dengan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang pasti, maka terhadap akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya
berada di tangan hakim untuk mempertimbangkannya.







Daftar Pustaka


http: //raendhi.blogspot.com/2013/05/pengertian notaris, akses internet pada tanggal 26 november 2014

 Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga,2012)

http://idm.wikipediaa.org/wiki/aktabawahtangan, diakses pada 27 november 2014

http://m.artika.com/arti-337855-legalisasi.html, diakses pada 27 november 2014







[2] http: //raendhi.blogspot.com/2013/05/pengertian notaris, akses internet pada tanggal 26 november 2014

[3]  Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, (Jakarta: Erlangga,2012) hlm. 82
[4] Ibid
[5] http://idm.wikipediaa.org/wiki/aktabawahtangan, diakses pada 27 november 2014
[6] Op.cit,  Eddy O.S. Hiariej hal 91
[8]  http://m.artika.com/arti-337855-legalisasi.html, diakses pada 27 november 2014

 sekian pembahasan mengenai hukum pembuktian dari saya, semoga bermanfaat bagi pembaca. kritik dan saran sangat diharapkan bagi para pembaca. terimakasih