Selasa, 12 Januari 2016

Lisensi dan Waralaba dalam Alih Teknologi di Indonesia

Bab I
A.   Pendahuluan
tidak dapat dipungkiri bahwa pada akhirnya arus informasi dan tranformasi sebagai hasil dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut, telah membawa kita ke era yang disebut dengan era globalisasi, salah satunya adalah globalisasi ekonomi, di mana tidak ada satu pun Negara yang bisa berdiri sendiri dan berkembang tanpa melakukan hubungan ekonomi dengan Negara-negara lain. Di Indonesia sistem bisnis dengan franchise berkembang sejak tahun 1980-an, pengembangan franchise dalam 5 tahun se- jak 1985 diperkirakan telah beroperasi 119 (seratus sembilan belas) franchise asing, sedangkan franchise lokal diperkirakan sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.[1]
            Usaha waralaba sebenarnya telah lama ada di Eropa dengan nama franchise. pengertian waralaba dapat diambilkan dari pengertian franchising. Franchising (kadangkala disebut orang perjanjian franchise untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan/jasaberupa Janis produk dan bentuk yang diusahakan termaksud identitas perusahaan (logo, merek dan desain perusahaan), penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas, waktu/saat/jam oprasional, pakaian usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/jasa milik franchisee  sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang/jasa milik franchisor.


Di Indonesia, perjanjian alih teknologi harus tunduk pada hukum perjanjian yang  berlaku, antara lain ketentuan-ketentuan umum  tentang perjanjian yang diatur dalam Buku III Burgelijk Wetboek atau yang disebut dengan KUH Perdata. KUHPerdata menganut asas kebebasan berperjanjian sebagaimana yang termuat dalam Pasal 1338 ayat (1) yaitu setiap orang bebas untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan dengan siapa akan membuat perjanjian, bebas untuk menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian, bebas menentukan bentuk perjanjian dan bebas untuk memilih hukum yang berlaku untuk perjanjian tersebut. Namun meskipun begitu perjanjian tersebut harus tetap memenuhi syarat mutlak sah-nya suatu perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan asas kebebasan berperjanjian para pihak berhak menentukan isi dari perjanjian, dalam perjanjian lisensi alih teknologi terkadang ditemukan klausula restriktif atau disebut dengan Restrictive Business Practices (RBP), yaitu klausula membatasi penerima lisensi dalam  menjual produk-produknya.[2]
            Pemberi teknologi disebut dengan licensor, sedangkan untuk penerima teknologi disebut dengan licensee.
Licensee atau penerima lisensi memerlukan perlindungan dalam perjanjian alih teknologi, antara lain yaitu:
a.    Lisensi perlu bersifat eksklusif agar licensee tidak harus membuang energi untuk bersaing dengan pihak ketiga;
b.    Ruang lingkup hak yang diberikan harus lengkap, supaya licensee memang dapat menggunakannya. Jangan sampai misalnya terjadi bahwa yang diperoleh adalah hanya hak manufaktur tanpa mengenai kejelasan dalam hal pemasarannya;
c.    Pembatasan jenis kegiatan yang dituntut oleh licensor adalah memang “calculable” bila ditinjau dari segi teknik maupun finansial dalam menggunakan lisensi yang bersangkutan; dan
d.    Jaminan licencor bahwa lisensi yang diberikan adalah benar-benar lengkap dan dapat berfungsi serta mutunya terjamin jangan sampai licensee hanya memperoleh lisensi yang sebenarnya sudah usang.[3]
Pelaksanaan alih teknologi telah terjadi apabila tenaga kerja Indonesia sebagai penerima teknologi telah mampu membuat alat dan mengoperasikan sendiri teknologi yang dialihkan dari pemberi teknologi. Peran perjanjian alih teknologi sangat penting dalam membantu terciptanya peralihan teknologi yang menguntungkan kedua belah pihak bukan untuk kepentingan pemberi saja. Oleh karena itu, hukum nasional mempunyai peranan yang tidak kalah penting untuk melindungi penerima teknologi agar terhindar dari kerugian yang ditimbulkan dengan adanya alih teknologi. Berdasarkan amanat Pasal 72 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten atau selanjutnya disebut dengan UU Paten yang mengatur bahwa perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya kemudian dalam Pasal 73 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian lisensi diatur dengan peraturan pemerintah, namun sampai saat ini peraturan pemerintah yang mengatur mengenai lisensi yang bersifat komersial belum disahkan sehingga hal ini tentu saja berdampak pada perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian lisensi alih teknologi.














B.   Rumusan Masalah

1.    Apa itu Waralaba?
2.    Apa itu Lisensi
3.    Bagaimana kaitan Lisensi dan Waralaba dalam Alih Teknologi di Indonesia?

  
Bab II
Pembahasan

Waralaba (Franchising)
                Waralaba berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan. Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk disuatu daerah tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba, yaitu:
1.    Hak untuk berusaha dalam bisnis tententu
2.    Adanga hak berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa merek dagang atau merek jasa.
3.    Hak tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
4.    Adanya hak bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum perdata Indonesia.
            Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. perjanjian dibuat secara sah artinya bahwa perjanjian itu telah memenuhi syarat-asyarat yang ditentukan dalam undang-undang. Artinya perjanjian itu tidak bertentangan dengan Agama dan ketertiban umum, dan tidak bertentangan  dengan kesusilaan, dan undang-undang itu sendiri.
            Perjanjian waralaba dapat dikatakan suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama ketertiban umum dan kesusilaan, karena itu perjanjian waralaba itu sah, dan oleh karenanya perjanjian itu menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak. Pada dasarnya waralaba berkenaan dengan pemberian izin oleh seorang pemilik waralaba (franchisor) kepada orang lain atau beberapa orang untuk menggunakan sistem atau cara pengoprasian suatu bisnis.
Pemberian izin ini meliputi hak untuk menggunakan hak-hak pemilik waralaba yang berada di bidang hak milik intelektual (Intelectual property rights). Pemberian izin ini kadangkala disebut dengan pemberian izin lisensi.
            Perjanjian lisensi biasa tidak sama dengan pemberian (perjanjian) lisensi waralaba. Kalau pada pemberian (per janjian) lisensi biasanya hanya meliputi pemberian izin lisensi bagi penggunaan maerek tertentu. Sedangkan pada waralaba, pemberian izin lisensi meliputi berbagai macam hak milik intelektual, Menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan pemerintah No 42 tahun 2007 tentang Wara laba ,  waralaba diartikan sebagai berikut  “Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas kekuasaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”
            Bila dibedah secara lebih mendalam terhadap pasal-pasal yang diatur dalam PP No.42 Tahun 2007 tersebut tidak dijumpai secara lebih mendetail bagaiamana prosedur, persyaratan  dan mekanisme pemberian lisensi waralaba tersebut. Akibatnya perjanjian waralaba di Indonesia seolah-olah bebas bisa dilakukan tanpa memperhatikan aspek kepentingan umum dan kepentingan bangsa dan Negara. Misalnya apakah ayam dalam produk KFC telah memenuhi syarat “halal“ dalam proses produksinya, sejak pemotongan sampai dihidangkan. Inilah aspek yang belum mendapat pengaturan secara cermat.
            Hal itu tentunya berbeda dngan produk yang bukan makanan yang tidak menyangkut “ halal dan haram”, akan tetap saja me-merlukan pengaturan tentang alih teknologinya. Misalnya : “Penjualan khusus suatu produk di suatu daerah tertentu (seperti mesin jahit) di mana produsen  harus memberikan latihan kepada perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual produk di daerah yang telah ditentukan”.[4] Semua nya ber tujuan untuk mempercepat alih teknologi.
            Menurut Syamin dalam Ensklopedia Nasional Indonesia pengertian Franchise atau sistem Franchise adalah sebagai berikut:
“Suatu bentuk kerjasama manufaktur atau penjualan antara pemilik Franchise dan pembeli Franchise atas dasar kontrak dan pembayaran royalty. Kerjasama ini meliputi pemberian lisensi atau hak pakai oleh pemegang Franchise yang memeliki nama atau merek, gagasan, proses, formula, atau alat khusus ciptaanya kepada pihak pembeli Franchise disertai dukungan teknis dalam bentuk manajemen, pelatihan promosi dan sebagainya. Untuk itu, pembeli Franchise membayar hak pakai tersebut disertai royalti, yang pada umumnya merupakan persentase dari jumlah penjualan”.[5]
            Selanjutnya pengertian Waralaba atau Franchise menurut peraturan Menteri Perdagangan No 12 tahun 2006 sebagai berikut:
”Waralaba adalah perkaitan antara pemberi Waralaba atau Franchise dan penerima Waralaba atau Franchise di mana penerima Waralaba atau Franchise diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba atau Franchise dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang di tetapkan oleh pemberi Waralaba atau Franchise dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi oprasional yang berkesinam bungan oleh pemberi Waralaba atau Franchise pada penerima waralaba atau Franchise”.
Perjanjian-perjanjian yang terdapat pada dalam waralaba tidak saja tentang perjanjian pemberian lisensi tetapi lebih dari itu. Masih ada perjanjian-perjanjian lain yang terkait dengan waralaba tersebut, seperti:

a.      Perjanjian tentang hutang piutang.
b.      Penyewaan tempat usaha.
c.       Perjanjian pembangunan tempat usaha.
d.     Penyewaan peralatan.[6]
Franchise pada dasarnya adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Franchise dalam jangka waktu tertentu memberikan lisensi kepada Franchise untuk melakukan usaha pendistribusian barang-barang dan jasa di bawah nama dan identitas Franchise dalam wilayah tertentu. usaha tersebut harus dijalankan dengan sesuai prosedur dan cara yang ditetapkan Franchise. Franchise memberikan bantuan (assistance) terhadap Franchise. Sebagai imbalanya Franchise membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty.
Kata “Waralaba atau Franchise” pertama kali di kenalkan oleh lembaga pendidikan dan pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai kata padanan kata Franchise. Amir Karamoy menyatakan bahwa Waralaba atau Franchise bukan terjemahan langsung Franchise. Dalam konteks bisnis, Franchis berarti pembebasan untuk menjalankan usaha secara mandiri di wilayah tertentu.
Memang istilah dan pengertian “Waralaba atau Franchise” yang merupakan padanan kata Franchise terasa kurang mantap. Meskipun demikian, untuk masya rakat luas di Indonesia, penyebutan istilah dan pengertian Franchishing masih terlalu asing sehingga makin cepat dan makin sering istilah dan pengertian Waralaba atau Franchise dipakai, diharapkan akan mengurangi keberatan-keberatan yang ada.
Sebungan banyaknya ketentuan dalam perjanjian Franchise menampakkan ciri-ciri inequabilityof bargaining power (daya tawar menawar) yang tidak seimbang, di dalamnya posisi franchisor hampir selalu berada di pihak yang lebih kuat dan sebaliknya menempatkan franchisee pada kedudukan yang lemah, maka tidak cukup menyerahklan pengaturan isi dari pada perjanjian Franchisee hanya atas dasar kesepakatan para pihak.

Waralaba dan Alih Teknologi
Sebagaimana diketahui bahwa objek perjanjian lisensi adalah apa yang termasuk dalam Hak Milik Intelektual (Intelectual Property Right) serta hak-hak lain yang berkaitan dengan masalah teknologi. Berdasarkan wujudnya Indonesia mengenal 3 (tiga) macam hak milik intelektual, yaitu hak cipta, hak paten, dan hak merek.
Pendapat yang sama juga dinyatakan oleh Ehrbar mengenai lisensi dan transfer of technology yang mengutip dari The National Instiute Property (INPI) yang memberikan 5 (lima) kategori dalam pengklasifikasian “licensing and the transfer of technolog” yaitu:[7]
a.       Licensing of trade marks (perizinan merek dagang)
b.      Licensing of patens (perizinan paten)
c.       industrial-technology agreements (related to the production of consumption goods) perjanjian industry-teknologi (yang berhubungan dengan produksi barang kosumsi
d.      Technical industrial-cooperation agreements (related to capital goods); and perjanjian teknis industry-kerjasama yang berhubungan dengan barang modal, dan
e.       specialized technical-service agreements (planning, implementation, in stallation, inspection, and prational support such as specialized engineering service). khusus teknis-perjanjian layanan perncanaan, implementasi, instalasi, inspeksi dan dukungan oprasional seperti jasa rekayasa khusus.
Kaitanya dengan apa yang telah diuraikan tersebut memang tidak dapat disangkal bahwa teknologi mempunyai peranan yang sangat penting. Karena itu, perlu mendapat perlindungan hukum bagi penemunya atau penciptanya. Disamping itu, juga perlu legalisasi dalam bentuk campur tangan Negara (pemerintah) dalam proses pengalihanya. Untuk dapat mendorong kegiatan ke arah penemuan baru, sudah jelas betapa pentingnya sistem perlindungan hukum atas penemuan atau penciptaan tersebut dengan cara memberikan hak paten.
Bisnis Franchise yang juga perlu mendapat perhatian karena menyangkuti penanaman modal, penggunaan teknologi, serta kemampuan berorganisasi dan manajemen. Khusus dalam kaitanya dengan teknologi sudah menjadi tekad bangsa Indonesia untuk menguasainya.
            Tekad bangsa Indonesia ini sesuai dengan kenyataan bahwa Negara-negara yang kemampuan ekonominya tinggi juga mempunyai kekuatan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Dapat dikatakan teknologi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi. Sehingga dapat dikatakan bahwa penguasaan teknologi merupakan condition sine qua non  bagi pertumbuhan ekonomi.[8]
Namun, disadari sebagai bagian bagi bangsa-bangsa yang sedang berkembang, kemampuan bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi sangat terbatas. Dibandingkan dengan keterbatasan kemampuan modal, maka keterbatasan di bidang teknologi relative lebih sulit diatasi. Dengan demikian, salah satu kebijakan yang telah diputuskan adalah peningkatan kemampuan alih teknologi. Dari kebijakan di atas, maka jelas alih teknologi telah dinyatakan sebagai sasaran strategis bagi peningkatan kemampuan penguasaan teknologi, dengan melihat kenyataan bahwa pada umumnya kegiatan alih teknologi selalu menggambarkan aliran teknologi dari Negara maju ke Negara berkembang. Dengan demikian, harapan untuk memperoleh pengalihan teknologi hanya dapat digantungkan pada kerjasama dengan Negara-negara maju yang salah satu bentuknya melalui perjanjian waralaba.[9]
Dalam Undang-undang tentang Penanaman Modal ( UU Nomor 25 Tahun 2007) pasal 18 ayat (3 huruf d) menyatakan penanaman modal yang mendapat fasilitas, salah satunya harus memenuhi kriteria melakukan alih teknologi. Begitupula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi bahwa perjanjian waralaba harus mampu melindungi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan.

Franchise merupakan bentuk khusus dari perjanjian lisensi. Melalui perjanjian Franchise sistem bisnis tertentu menjadi objek perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian lisensinya, baik dalam bentuk pelatihan, bentuk tehnik,maupun manajemen. sejalan dengan lisensi sebagai cara yang paling sering digunakan dalam Kontrak-kontrak alih teknologi, sebagian bagian dari perjanjian lisensi dengan berbagai keistimewaan, Franchisepun merupakan sarana pengalihan teknologi. Dov Izraeli mengemukakan beberapa hal yang harus dimuat dalam perjanjian franchise, di antaranya:[10]
a.       Hak untuk menggunakan Trade Name, trade mark, dan nama baik franchisor.
b.      Hak untuk menggunakan penyusunan desain, paten, cara kerja, perlengkapan, dan pengembangan produk franchisor.
c.       Hak untuk menggunakan seluruh pusat pelayanan (The sentral services) kegitan pengembangan untuk membantu franchise. Hal ini meliputi pelatihan, konsultasi, manajemen, produksi, pemasaran, bantuan dan desain, pelaksanaan dan biaya atas konstruksi, dan perlengkapan yang di perlukan untuk melakukan bisnis, pusat pembelian dan penyaluran, barang/produk dengan harga yang lebih murah, periklanan dan teknik lain dalam promosi, pembukuan akutansi dan perencanaan asuransi.
d.      Hak eksklusif untuk beroperasi, di lokasi atau di daerah tertentu tanpa adanya kopetensi dari franchisor dan franchise lainnya.

Lisensi
Pada umumnya bagi negara-negara yang telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu lisensi wajib, lisensi karena permufakatan dan lisensi karena berlakunya hukum.Lisensi wajib adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat pemerintah bentuk lisensi ini jarang dipergunakan.Lisensi karena permupakatan yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.[11]
Berdasarkan pada pernyataan di atas seseorang atau badan hukum dapat menggunakan teknologi orang lain untuk diproduksi, asalkan teknologi itu sudah melewati jangka waktu tertentu dan belum dilaksanakan di Indonesia dimana paten tersebut didaftarkan.Lisensi wajib ini diberikan tidak lain karena keperluan. Pasar dan penerima lisensi wajib untuk membayar royalti kepada pemegang paten dengan harga yang mereka sepakati bersama.Pasal 21 UU paten; Dalam suatu hal produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk pemegang paten berhak untuk melindungi paten tersebut.Dengan demikian maka paten tidak dapat begitu saja ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan pemegang paten asing pemegang paten asing masih dapat melakukan perlindungan hukum atas patennya di Indonesia.
Untuk itu kalau terjadi pejanjian lisensi antara pihak asing dan Indonesia dapat didaftarkan perjanjian tersebut kepada kantor paten. Bagaimana kalau para pihak mamakai asas konsensualitas dalam berkontrak dan mereka tidak mendaftarkan kontrak mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta kepada investor asing untuk mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten agar kepentingan dapat terlindungi.[12]
Jenis-jenis Lisensi
a)      Lisensi Sukarela adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak lain yang ingin mengeksploitasi paten tersebut secara sah dan dibuat berdasarkan perjanjian, yang pada dasarnya hanya bersifat poemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten yang bersangkutan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu pula.
b)      Lisensi wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten yang diberikan berdasarkan keputusan Ditjen HKI atas dasar permohonan. Ketentuan mengenai lisensi Wajib dalam undang-undang Paten diatur dalam Pasal 74 hingga Pasal 87. Menurut ketentuan Pasal 74, Lisensi Wajib diartikan sebagai lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal HKI. Ini berati Lisensi Wajib diberikan atas permohonan suatu pihak kepada Dierktorat Jenderal Hak ata Kekayaan Intelektual (HKI). Permohonan tersebut dapat diajukan oleh setiap orang setelah lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam ) bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten dan diajukan kepada Dierktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual. Keputusan pemberian lisensi wajib harus diberikan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak permohonan diajukan.[13]
Pemberian Lisensi wajib  dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
1.      Lisensi wajib bersifat non eksklusif.
2.      Alasan pemberian Lisensi Wajib.
3.      Bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi wajib.
4.      Jangka waktu lisensi wajib.
5.      Besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang lisensi wajib kepada pemegang paten dan cara pembayarannya.
6.      Syarat berakhirnya Lisensi wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
7.      Lisensi wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri.
8.      Lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
Secara umum bahwa arti dari perjanjian  dalam KUHPerdata, perjanjian lisensi itu termasuk dalam jenis timbal balik. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau mana dua orang itu saling berjanjian untuk melaksanakan sesuatu hal.[14] Dari rumusan yang ada dalam pasal 1313 KUHPerdata tersebut mengandung makna bahwa dari sutau perjanjian timbul suatu kewajiban atau prestasi dari satu atau lebih pihak (orang) kepada satu atau lebih pihak (orang) lainnya. Adapun peristia yang disebutkan oleh Subekti dalam pengertian perjanjian tersebut, akan menimbulkan suatu hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menimbulkan perikatan dua orang yang membuatnya. Dalam bentuk perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Suatu perjanjian atau perikatan hukum yang bdilahirkan oleh suatu perjanjian mempunya dua sudut: sudut kewajiban-kewajiban yang dipikul oleh lain pihak, yaitu hak-hak untuk menuntut dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian. Perkataan mengikatkan diri ditujukan pada sudut kewajiban-kewajiban, sedangkan perkataan minta ditetapkan suatu perjanjian ditujuakn pada sudut hak-hak yang diperoleh dari perjanjian.[15] Pengaturan Lisensi sebagai bentuk perjanjian atau kontrak, tidak secara khusus didalam sistem hukum perdata Indonesia. Pengatran perjanjian atau kontrak secara umum didalam sistem hukum perdata di Indonesia duatrur dalam KUHPerdata Buku ke III dari pasal 1233 sampai dengan pasal 1864. Tidak dalam perkembangan nya lisensi hak paten masuk dalam kelompok kontrak-kontrak transaksi bisnis.
Lisensi itu sendiri merupakan suatu proses dimana pemilik dari suatu hak milik intelektual, yaitu licensor, memberikan keizinan kepada pihak lain, yaitu license untuk memakai hak milik intelektual dimaksud, dengan imbalan pembayaran royalti kepada licensor. Hak milik intelektual yang dapat dilisensikan dapat berupa paten , merek, hak cipta, atau rahasia dagang yang tidak dipatenkan.

Bab III

Kesimpulan
Secara teoritis, masuknya modal asing ke Indonesia dewasa ini ikut mendorong bangkitnya penanaman modal dalam negeri dengan memperhatikan keunggulan mutlak maupun komparatifnya. Investasi asing tersebut merupakan salah satu bentuk perdagangan internasional, baik itu antara negara, negara dengan pihak swasta asing, maupun antara swasta lokal dengan swasta asing.
Alih teknologi yang terjadi di Indonesia dalam rangka investasi asing langsung, ternyata tidak berjalan secara otomatis, artinya apa yang isyaratkan dalam pasal 11 dan 12 UUPMA tidak berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan bahwa pihak asing selalu berusaha mendapatkan keuntungan lebih dari investasi tersebut, sehingga alih teknologi yang dikehendaki oleh pihak nasional baru dapat direalisasikan apabila diadakan kontrak tersendiri untuk kepentingan tersebut.
            Lisensi bisa merupakan suatu tidakan hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah suatu cara pemegang HaKI memilih atau memberikan hak berdasarkan perjanjian keperdataan hak-hak ekonomi hak kekayaan intelektual kepada pihak lain sebagai pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasi. Lisensi merupakan cara pemberian hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa memperhatikan apakah pemilik menghendakinya atau tidak.
Umumnya pemegang lisensi akan bernegoisasi dan mengadakan mufakat tentang pemberian pemanfaatan ekonomi HaKI dalam cangkupan lisensi. Cangkupan lisensi yaitu batasan mengenai apa yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemegang lisensi terhadap HaKI yang dialihkan dan biasanya diuraikan dalam perjanjian lisensi. Perjanjian lisensi bisa merupakan kontrak-kontrak yang sederhana, pendek, atau panjang sangat detail bagaikan sebuah buku. Seringkali perjanjian lisensi merupakan perjanjian standar dimana pemilik HaKI (lisensor) menguasai isi dari kontrak dan tidak ada kemungkinan tawar menawar bagi penerima lisensi.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar