Bab I
A.
Pendahuluan
tidak dapat dipungkiri bahwa pada akhirnya arus informasi dan
tranformasi sebagai hasil dari kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut,
telah membawa
kita ke era
yang disebut
dengan era globalisasi, salah satunya adalah
globalisasi ekonomi, di mana tidak ada satu pun Negara yang bisa berdiri
sendiri dan berkembang tanpa melakukan hubungan ekonomi dengan Negara-negara
lain. Di Indonesia sistem bisnis dengan franchise berkembang sejak tahun
1980-an, pengembangan franchise dalam 5 tahun se- jak 1985 diperkirakan
telah beroperasi 119 (seratus sembilan belas) franchise asing, sedangkan
franchise lokal diperkirakan sekitar 32 (tiga puluh dua) perusahaan.[1]
Usaha waralaba
sebenarnya telah lama ada di Eropa dengan nama franchise. pengertian
waralaba dapat diambilkan dari pengertian franchising. Franchising (kadangkala
disebut orang perjanjian franchise untuk menggunakan kekhasan usaha atau
ciri pengenal bisnis di bidang perdagangan/jasaberupa Janis produk dan bentuk
yang diusahakan termaksud identitas perusahaan (logo, merek dan desain
perusahaan), penggunaan rencana pemasaran serta pemberian bantuan yang luas,
waktu/saat/jam oprasional, pakaian usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/jasa
milik franchisee sama dengan
kekhasan usaha atau bisnis dagang/jasa milik franchisor.
Di Indonesia, perjanjian alih teknologi harus
tunduk pada hukum perjanjian yang berlaku, antara lain
ketentuan-ketentuan umum tentang
perjanjian yang diatur dalam Buku III Burgelijk Wetboek atau yang
disebut dengan KUH Perdata. KUHPerdata menganut asas kebebasan berperjanjian sebagaimana
yang termuat dalam Pasal 1338 ayat (1) yaitu setiap orang bebas untuk membuat
atau tidak membuat perjanjian, bebas menentukan dengan siapa akan membuat
perjanjian, bebas untuk menentukan isi dan syarat-syarat perjanjian, bebas
menentukan bentuk perjanjian dan bebas untuk memilih hukum yang berlaku untuk
perjanjian tersebut. Namun meskipun begitu perjanjian tersebut harus tetap
memenuhi syarat mutlak sah-nya suatu perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320
KUH Perdata. Berdasarkan asas kebebasan berperjanjian para pihak berhak menentukan
isi dari perjanjian, dalam perjanjian lisensi alih teknologi terkadang
ditemukan klausula restriktif atau disebut dengan Restrictive Business Practices
(RBP), yaitu klausula membatasi penerima lisensi dalam menjual produk-produknya.[2]
Pemberi teknologi disebut dengan licensor, sedangkan untuk
penerima teknologi disebut dengan licensee.
Licensee atau penerima lisensi memerlukan
perlindungan dalam perjanjian alih teknologi, antara lain yaitu:
a. Lisensi perlu bersifat eksklusif agar licensee tidak harus
membuang energi untuk bersaing dengan pihak ketiga;
b. Ruang lingkup hak yang diberikan harus lengkap, supaya licensee
memang dapat menggunakannya. Jangan sampai misalnya terjadi bahwa yang
diperoleh adalah hanya hak manufaktur tanpa mengenai kejelasan dalam hal
pemasarannya;
c. Pembatasan jenis kegiatan yang dituntut oleh licensor
adalah memang “calculable” bila ditinjau dari segi teknik maupun
finansial dalam menggunakan lisensi yang bersangkutan; dan
d. Jaminan licencor bahwa lisensi yang diberikan adalah
benar-benar lengkap dan dapat berfungsi serta mutunya terjamin jangan sampai licensee
hanya
memperoleh lisensi yang sebenarnya sudah usang.[3]
Pelaksanaan alih teknologi telah terjadi apabila tenaga kerja
Indonesia sebagai penerima teknologi telah mampu membuat alat dan
mengoperasikan sendiri teknologi yang dialihkan dari pemberi teknologi. Peran
perjanjian alih teknologi sangat penting dalam membantu terciptanya peralihan
teknologi yang menguntungkan kedua belah pihak bukan untuk kepentingan pemberi
saja. Oleh karena itu, hukum nasional mempunyai peranan yang tidak kalah penting
untuk melindungi penerima teknologi agar terhindar dari kerugian yang
ditimbulkan dengan adanya alih teknologi. Berdasarkan amanat Pasal 72
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten atau selanjutnya disebut dengan
UU Paten yang mengatur bahwa perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan
dikenai biaya kemudian dalam Pasal 73 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut
mengenai perjanjian lisensi diatur dengan peraturan pemerintah, namun sampai
saat ini peraturan pemerintah yang mengatur mengenai lisensi yang bersifat
komersial belum disahkan sehingga hal ini tentu saja berdampak pada
perlindungan hukum bagi para pihak yang melakukan perjanjian lisensi alih teknologi.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa itu Waralaba?
2. Apa itu Lisensi
3. Bagaimana kaitan Lisensi dan Waralaba dalam Alih Teknologi di
Indonesia?
Bab II
Pembahasan
Waralaba (Franchising)
Waralaba
berarti hak untuk menjalankan usaha/bisnis didaerah yang telah ditentukan.
Secara historis, waralaba didefinisikan sebagai penjualan khusus suatu prosuk
disuatu daerah tertentu dimana produsen memberikan latihan kepada perwakilan
penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan, sementara ia mengontrol
perwakilan yang menjual produk didaerah yang telah ditentukan.
Terdapat 4 unsur hak kebendaan yang terdapat dalam hak
kebendaan yang terdapat dalam hukum waralaba, yaitu:
1. Hak untuk
berusaha dalam bisnis tententu
2. Adanga hak
berupa penggunaan tanda pengenal usaha sekaligus menjadi ciri pengenal, berupa
merek dagang atau merek jasa.
3. Hak tersebut
dapat dialihkan kepada pihak lain dengan lisensi yang berupa penggunaan rencana
pemasaran dan bantuan manajeman dan lain-lain secara luas.
4. Adanya hak
bagi franchisor untuk mendapatkan prestasi dalam perjanjian lisensi tersebut.
Jika kemudian adanya pengalihan terhadap hak tersebut
melalui perjanjian lisensi, maka selanjutnya untuk proses pengalihannya tunduk
pada asas-asas hukum perikatan. Usulan diatas dimaksudkan, jika terdapat
keinginan untuk menempatkan figure hukum waralaba ini kedalam kerangka hukum
perdata Indonesia.
Pasal
1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatakan bahwa perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
perjanjian dibuat secara sah artinya bahwa perjanjian itu telah memenuhi
syarat-asyarat yang ditentukan dalam undang-undang. Artinya perjanjian itu
tidak bertentangan dengan Agama dan ketertiban umum, dan tidak
bertentangan dengan kesusilaan, dan
undang-undang itu sendiri.
Perjanjian
waralaba dapat dikatakan suatu perjanjian yang tidak bertentangan dengan
undang-undang, agama ketertiban umum dan kesusilaan, karena itu perjanjian
waralaba itu sah, dan oleh karenanya perjanjian itu menjadi undang-undang bagi
mereka yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak. Pada dasarnya waralaba
berkenaan dengan pemberian izin oleh seorang pemilik waralaba (franchisor)
kepada orang lain atau beberapa orang untuk menggunakan sistem atau cara
pengoprasian suatu bisnis.
Pemberian izin ini meliputi hak untuk menggunakan hak-hak
pemilik waralaba yang berada di bidang hak milik intelektual (Intelectual
property rights). Pemberian izin ini kadangkala disebut dengan pemberian
izin lisensi.
Perjanjian
lisensi biasa tidak sama dengan pemberian (perjanjian) lisensi waralaba. Kalau
pada pemberian (per janjian) lisensi biasanya hanya meliputi pemberian izin
lisensi bagi penggunaan maerek tertentu. Sedangkan pada waralaba, pemberian
izin lisensi meliputi berbagai macam hak milik intelektual, Menurut Pasal 1
ayat (1) Peraturan pemerintah No 42 tahun 2007 tentang Wara laba , waralaba diartikan sebagai berikut “Perikatan di mana salah satu pihak
diberikan hak untuk memanfaatkan dan menggunakan hak atas kekuasaan intelektual
atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa”
Bila dibedah secara lebih mendalam terhadap pasal-pasal yang
diatur dalam PP No.42 Tahun 2007 tersebut tidak dijumpai secara lebih mendetail
bagaiamana prosedur, persyaratan dan
mekanisme pemberian lisensi waralaba tersebut. Akibatnya perjanjian waralaba di
Indonesia seolah-olah bebas bisa dilakukan tanpa memperhatikan aspek
kepentingan umum dan kepentingan bangsa dan Negara. Misalnya apakah ayam dalam
produk KFC telah memenuhi syarat “halal“ dalam proses produksinya, sejak
pemotongan sampai dihidangkan. Inilah aspek yang belum mendapat pengaturan
secara cermat.
Hal itu
tentunya berbeda dngan produk yang bukan makanan yang tidak menyangkut “ halal
dan haram”, akan tetap saja me-merlukan pengaturan tentang alih teknologinya.
Misalnya : “Penjualan khusus suatu produk di
suatu daerah tertentu (seperti mesin jahit) di mana produsen harus memberikan latihan kepada
perwakilan penjualan dan menyediakan produk informasi dan iklan,
sementara ia mengontrol perwakilan yang menjual
produk di daerah yang telah ditentukan”.[4]
Semua nya ber tujuan untuk mempercepat alih teknologi.
Menurut Syamin dalam Ensklopedia Nasional Indonesia pengertian Franchise
atau sistem Franchise adalah sebagai berikut:
“Suatu bentuk kerjasama manufaktur
atau penjualan antara pemilik Franchise
dan pembeli Franchise atas dasar kontrak
dan pembayaran royalty. Kerjasama
ini meliputi pemberian lisensi atau hak pakai
oleh pemegang Franchise yang memeliki
nama atau merek, gagasan, proses, formula,
atau alat khusus
ciptaanya kepada pihak pembeli Franchise disertai
dukungan teknis dalam bentuk
manajemen, pelatihan promosi
dan sebagainya. Untuk itu, pembeli
Franchise membayar hak pakai tersebut
disertai royalti, yang pada umumnya
merupakan persentase dari jumlah
penjualan”.[5]
Selanjutnya pengertian Waralaba atau Franchise menurut
peraturan Menteri Perdagangan No 12 tahun 2006 sebagai berikut:
”Waralaba adalah perkaitan antara pemberi Waralaba atau
Franchise dan penerima Waralaba atau Franchise di mana penerima Waralaba atau
Franchise diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau
menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang
dimiliki pemberi waralaba atau Franchise dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang di tetapkan oleh pemberi Waralaba atau Franchise dengan
sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi oprasional yang berkesinam
bungan oleh pemberi Waralaba atau Franchise pada penerima waralaba atau Franchise”.
Perjanjian-perjanjian yang terdapat pada dalam waralaba tidak
saja tentang perjanjian pemberian lisensi tetapi lebih dari itu. Masih ada perjanjian-perjanjian
lain yang terkait dengan waralaba tersebut, seperti:
a.
Perjanjian tentang hutang piutang.
b.
Penyewaan tempat usaha.
c.
Perjanjian pembangunan tempat usaha.
d.
Penyewaan peralatan.[6]
Franchise pada dasarnya adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian
barang dan jasa kepada konsumen. Franchise dalam jangka waktu tertentu memberikan
lisensi kepada Franchise untuk melakukan usaha pendistribusian barang-barang
dan jasa di bawah nama dan identitas Franchise dalam wilayah tertentu. usaha
tersebut harus dijalankan dengan sesuai prosedur dan cara yang ditetapkan Franchise.
Franchise memberikan bantuan (assistance) terhadap Franchise.
Sebagai imbalanya Franchise membayar sejumlah uang berupa initial fee
dan royalty.
Kata “Waralaba atau Franchise” pertama
kali di kenalkan oleh lembaga pendidikan dan pembinaan Manajemen (LPPM) sebagai
kata padanan kata Franchise. Amir Karamoy menyatakan bahwa Waralaba atau
Franchise bukan terjemahan langsung Franchise. Dalam konteks
bisnis, Franchis berarti pembebasan untuk menjalankan usaha secara
mandiri di wilayah tertentu.
Memang istilah dan pengertian “Waralaba
atau Franchise” yang merupakan padanan kata Franchise terasa
kurang mantap. Meskipun demikian, untuk masya rakat luas di Indonesia,
penyebutan istilah dan pengertian Franchishing masih terlalu asing
sehingga makin cepat dan makin sering istilah dan pengertian Waralaba atau Franchise
dipakai, diharapkan akan mengurangi keberatan-keberatan yang ada.
Sebungan banyaknya ketentuan dalam perjanjian Franchise
menampakkan ciri-ciri inequabilityof bargaining power (daya tawar
menawar) yang tidak seimbang, di dalamnya posisi franchisor hampir
selalu berada di pihak yang lebih kuat dan sebaliknya menempatkan franchisee
pada kedudukan yang lemah, maka tidak cukup menyerahklan pengaturan isi
dari pada perjanjian Franchisee hanya atas dasar kesepakatan para pihak.
Waralaba dan Alih
Teknologi
Sebagaimana diketahui bahwa objek perjanjian lisensi adalah apa
yang termasuk dalam Hak Milik
Intelektual (Intelectual Property
Right) serta
hak-hak lain yang
berkaitan dengan
masalah teknologi. Berdasarkan wujudnya Indonesia
mengenal 3 (tiga) macam hak milik
intelektual, yaitu hak cipta, hak paten, dan hak merek.
Pendapat yang sama juga dinyatakan oleh Ehrbar mengenai lisensi
dan transfer of technology yang mengutip dari The National
Instiute Property (INPI) yang memberikan 5 (lima) kategori dalam
pengklasifikasian “licensing and the transfer of technolog”
yaitu:[7]
a.
Licensing of trade
marks (perizinan merek dagang)
b.
Licensing of patens (perizinan paten)
c.
industrial-technology
agreements (related to the production of consumption goods) perjanjian industry-teknologi (yang berhubungan dengan produksi
barang
kosumsi
d.
Technical
industrial-cooperation agreements (related to capital goods); and perjanjian teknis industry-kerjasama yang berhubungan
dengan barang modal, dan
e.
specialized
technical-service agreements (planning, implementation, in stallation,
inspection, and prational support such as specialized engineering service). khusus teknis-perjanjian layanan
perncanaan, implementasi, instalasi, inspeksi dan dukungan oprasional seperti
jasa rekayasa khusus.
Kaitanya dengan apa yang telah
diuraikan tersebut memang tidak dapat disangkal bahwa teknologi mempunyai
peranan yang sangat penting. Karena itu, perlu mendapat perlindungan hukum bagi
penemunya atau penciptanya. Disamping itu, juga perlu legalisasi dalam bentuk
campur tangan Negara (pemerintah) dalam proses pengalihanya. Untuk dapat
mendorong kegiatan ke arah penemuan baru, sudah jelas betapa pentingnya sistem
perlindungan hukum atas penemuan atau penciptaan tersebut dengan cara
memberikan hak paten.
Bisnis Franchise yang juga perlu mendapat perhatian
karena menyangkuti penanaman modal, penggunaan teknologi, serta kemampuan
berorganisasi dan manajemen. Khusus dalam kaitanya dengan teknologi sudah
menjadi tekad bangsa Indonesia untuk menguasainya.
Tekad bangsa
Indonesia ini sesuai dengan kenyataan bahwa Negara-negara yang kemampuan
ekonominya tinggi juga mempunyai kekuatan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dapat dikatakan teknologi merupakan mesin pertumbuhan ekonomi. Sehingga dapat
dikatakan bahwa penguasaan teknologi merupakan condition sine qua
non bagi pertumbuhan ekonomi.[8]
Namun, disadari sebagai bagian bagi bangsa-bangsa yang sedang
berkembang, kemampuan bangsa Indonesia dalam penguasaan teknologi sangat
terbatas. Dibandingkan dengan keterbatasan kemampuan modal, maka keterbatasan
di bidang teknologi relative lebih sulit diatasi. Dengan demikian, salah satu
kebijakan yang telah diputuskan adalah peningkatan kemampuan alih teknologi.
Dari kebijakan di atas, maka jelas alih teknologi telah dinyatakan sebagai
sasaran strategis bagi peningkatan kemampuan penguasaan teknologi, dengan
melihat kenyataan bahwa pada umumnya kegiatan alih teknologi selalu
menggambarkan aliran teknologi dari Negara maju ke Negara berkembang. Dengan
demikian, harapan untuk memperoleh pengalihan teknologi hanya dapat
digantungkan pada kerjasama dengan Negara-negara maju yang salah satu bentuknya
melalui perjanjian waralaba.[9]
Dalam Undang-undang tentang Penanaman
Modal ( UU Nomor 25 Tahun 2007) pasal 18 ayat (3 huruf d) menyatakan penanaman
modal yang mendapat fasilitas, salah satunya harus memenuhi kriteria melakukan
alih teknologi. Begitupula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005
tentang Alih Teknologi bahwa perjanjian waralaba harus mampu melindungi
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh
perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan.
Franchise merupakan bentuk khusus dari perjanjian lisensi. Melalui
perjanjian Franchise sistem bisnis tertentu menjadi objek perjanjian yang tidak
terpisahkan dari perjanjian lisensinya, baik dalam bentuk pelatihan, bentuk
tehnik,maupun manajemen. sejalan dengan lisensi sebagai cara yang paling sering
digunakan dalam Kontrak-kontrak alih teknologi, sebagian bagian dari perjanjian
lisensi dengan berbagai keistimewaan, Franchisepun merupakan sarana pengalihan
teknologi. Dov Izraeli mengemukakan beberapa hal yang harus dimuat dalam
perjanjian franchise, di antaranya:[10]
a.
Hak untuk menggunakan
Trade Name, trade mark, dan nama baik franchisor.
b.
Hak untuk menggunakan
penyusunan desain, paten, cara kerja, perlengkapan, dan pengembangan produk
franchisor.
c.
Hak untuk menggunakan
seluruh pusat pelayanan (The sentral services) kegitan pengembangan
untuk membantu franchise. Hal ini meliputi pelatihan, konsultasi, manajemen,
produksi, pemasaran, bantuan dan desain, pelaksanaan dan biaya atas konstruksi,
dan perlengkapan yang di perlukan untuk melakukan bisnis, pusat pembelian dan
penyaluran, barang/produk dengan harga yang lebih murah, periklanan dan teknik
lain dalam promosi, pembukuan akutansi dan perencanaan asuransi.
d.
Hak eksklusif untuk
beroperasi, di lokasi atau di daerah tertentu tanpa adanya kopetensi dari franchisor dan
franchise lainnya.
Lisensi
Pada umumnya bagi negara-negara yang
telah memiliki perundangan yang mengatur tentang perjanjian lisensi yaitu
lisensi wajib, lisensi karena permufakatan dan lisensi karena berlakunya
hukum.Lisensi wajib adalah lisensi yang didasarkan pada pengaturan pejabat
pemerintah bentuk lisensi ini jarang dipergunakan.Lisensi karena permupakatan
yaitu seorang atau badan hukum menerima lisensi boleh memberi suatu lisensi
dibawah penemuan patennya kepada orang lain melalui suatu kontrak.[11]
Berdasarkan pada
pernyataan di atas seseorang atau badan hukum dapat menggunakan teknologi orang
lain untuk diproduksi, asalkan teknologi itu sudah melewati jangka waktu
tertentu dan belum dilaksanakan di Indonesia dimana paten tersebut
didaftarkan.Lisensi wajib ini diberikan tidak lain karena keperluan. Pasar dan
penerima lisensi wajib untuk membayar royalti kepada pemegang paten dengan
harga yang mereka sepakati bersama.Pasal 21
UU paten; Dalam suatu hal produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk pemegang
paten berhak untuk melindungi paten tersebut.Dengan demikian maka paten tidak
dapat begitu saja ditiru dan dilisensi tanpa persetujuan pemegang paten asing
pemegang paten asing masih dapat melakukan perlindungan hukum atas patennya di
Indonesia.
Untuk itu kalau
terjadi pejanjian lisensi antara pihak asing dan Indonesia dapat didaftarkan
perjanjian tersebut kepada kantor paten. Bagaimana kalau para pihak mamakai
asas konsensualitas dalam berkontrak dan mereka tidak mendaftarkan kontrak
mereka ke kontor paten. Untuk itu diminta kepada investor asing untuk
mendaftarkan lisensi tersebut kepada kantor paten agar kepentingan dapat
terlindungi.[12]
Jenis-jenis Lisensi
a)
Lisensi
Sukarela adalah lisensi yang diberikan oleh pemegang paten kepada pihak
lain yang ingin mengeksploitasi paten tersebut secara sah dan dibuat
berdasarkan perjanjian, yang pada dasarnya hanya bersifat poemberian hak untuk
menikmati manfaat ekonomi dari paten yang bersangkutan dalam jangka waktu
tertentu dan syarat tertentu pula.
b)
Lisensi
wajib adalah lisensi untuk melaksanakan paten
yang diberikan berdasarkan keputusan Ditjen HKI atas dasar permohonan.
Ketentuan mengenai lisensi Wajib dalam undang-undang
Paten diatur dalam Pasal 74 hingga Pasal 87. Menurut ketentuan Pasal 74,
Lisensi Wajib diartikan sebagai lisensi untuk melaksanakan Paten yang diberikan
berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal HKI. Ini berati Lisensi Wajib
diberikan atas permohonan suatu pihak kepada Dierktorat Jenderal Hak ata
Kekayaan Intelektual (HKI). Permohonan tersebut dapat diajukan oleh setiap
orang setelah lewatnya jangka waktu 36 (tiga puluh enam ) bulan terhitung sejak
tanggal pemberian paten dan diajukan kepada Dierktorat Jenderal Hak atas
Kekayaan Intelektual. Keputusan pemberian lisensi wajib harus diberikan dalam
jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak permohonan diajukan.[13]
Pemberian Lisensi wajib
dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Lisensi wajib bersifat non
eksklusif.
2. Alasan pemberian Lisensi Wajib.
3. Bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk
dijadikan dasar pemberian Lisensi wajib.
4. Jangka waktu lisensi wajib.
5. Besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang lisensi wajib
kepada pemegang paten dan cara pembayarannya.
6. Syarat berakhirnya Lisensi wajib dan hal yang dapat
membatalkannya;
7. Lisensi wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar
di dalam negeri.
8. Lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak
yang bersangkutan secara adil.
Secara umum bahwa arti dari
perjanjian dalam KUHPerdata, perjanjian
lisensi itu termasuk dalam jenis timbal balik. Hal ini dapat dilihat dalam
pasal 1313 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan
dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana
seorang berjanji kepada seorang lain atau mana
dua orang itu saling berjanjian untuk melaksanakan sesuatu hal.[14]
Dari rumusan yang ada dalam pasal 1313 KUHPerdata tersebut mengandung makna
bahwa dari sutau perjanjian timbul suatu kewajiban atau prestasi dari satu atau
lebih pihak (orang) kepada satu atau lebih pihak (orang) lainnya. Adapun
peristia yang disebutkan oleh Subekti dalam pengertian perjanjian tersebut,
akan menimbulkan suatu hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menimbulkan perikatan dua orang yang membuatnya. Dalam bentuk
perjanjian itu berupa suatu rangkaian perikatan yang mengandung janji-janji
atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Suatu perjanjian atau perikatan hukum
yang bdilahirkan oleh suatu perjanjian mempunya dua sudut: sudut
kewajiban-kewajiban yang dipikul oleh lain pihak, yaitu hak-hak untuk menuntut
dilaksanakannya sesuatu yang disanggupi dalam perjanjian. Perkataan mengikatkan
diri ditujukan pada sudut kewajiban-kewajiban, sedangkan perkataan minta
ditetapkan suatu perjanjian ditujuakn pada sudut hak-hak yang diperoleh dari perjanjian.[15] Pengaturan
Lisensi sebagai bentuk perjanjian atau kontrak, tidak secara khusus didalam
sistem hukum perdata Indonesia. Pengatran perjanjian atau kontrak secara umum
didalam sistem hukum perdata di Indonesia duatrur dalam KUHPerdata Buku ke III
dari pasal 1233 sampai dengan pasal 1864. Tidak dalam perkembangan nya lisensi
hak paten masuk dalam kelompok kontrak-kontrak transaksi bisnis.
Lisensi itu sendiri merupakan suatu
proses dimana pemilik dari suatu hak milik intelektual, yaitu licensor,
memberikan keizinan kepada pihak lain, yaitu license untuk
memakai hak milik intelektual dimaksud, dengan
imbalan pembayaran royalti kepada licensor.
Hak milik intelektual yang dapat dilisensikan dapat berupa paten , merek, hak
cipta, atau rahasia dagang yang tidak dipatenkan.
Bab III
Kesimpulan
Secara
teoritis, masuknya modal asing ke Indonesia dewasa ini ikut mendorong
bangkitnya penanaman modal dalam negeri dengan memperhatikan keunggulan mutlak
maupun komparatifnya. Investasi asing tersebut merupakan salah satu bentuk
perdagangan internasional, baik itu antara negara, negara dengan pihak swasta
asing, maupun antara swasta lokal dengan swasta asing.
Alih
teknologi yang terjadi di Indonesia dalam rangka investasi asing langsung,
ternyata tidak berjalan secara otomatis, artinya apa yang isyaratkan dalam
pasal 11 dan 12 UUPMA tidak berjalan dengan baik. Hal ini disebabkan bahwa
pihak asing selalu berusaha mendapatkan keuntungan lebih dari investasi
tersebut, sehingga alih teknologi yang dikehendaki oleh pihak nasional baru
dapat direalisasikan apabila diadakan kontrak tersendiri untuk kepentingan
tersebut.
Lisensi bisa merupakan suatu tidakan
hukum berdasarkan kesukarelaan atau kewajiban. Lisensi sukarela adalah suatu
cara pemegang HaKI memilih atau memberikan hak berdasarkan perjanjian
keperdataan hak-hak ekonomi hak kekayaan intelektual kepada pihak lain sebagai
pemegang hak lisensi untuk mengeksploitasi. Lisensi merupakan cara pemberian
hak ekonomi yang diharuskan perundang-undangan, tanpa memperhatikan apakah
pemilik menghendakinya atau tidak.
Umumnya
pemegang lisensi akan bernegoisasi dan mengadakan mufakat tentang pemberian
pemanfaatan ekonomi HaKI dalam cangkupan lisensi. Cangkupan lisensi yaitu
batasan mengenai apa yang dapat atau tidak dapat dilakukan pemegang lisensi
terhadap HaKI yang dialihkan dan biasanya diuraikan dalam perjanjian lisensi.
Perjanjian lisensi bisa merupakan kontrak-kontrak yang sederhana, pendek, atau
panjang sangat detail bagaikan sebuah buku. Seringkali perjanjian lisensi
merupakan perjanjian standar dimana pemilik HaKI (lisensor) menguasai isi dari
kontrak dan tidak ada kemungkinan tawar menawar bagi penerima lisensi.