JURNAL
RUANG LINGKUP PERSEROAN TERBATAS
DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG PERSEROAN TERBATAS.
Oleh:
Jeffry
hutahaean
Fakultas
Hukum
Universitas
Bangka Belitung
Latar belakang
Dalam
menjalankan bisnisnya, berbagai bentuk usaha ditempuh oleh pebisnis sesuai
dengan sifat dan hakikat dari bisnis tersebut. Dewasa ini ada berbagai bentuk
perusahaan yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda, dimana dalam
bidang ini, hukum sangat intest mengaturnya. Dengan perkembangan zaman yang ada
saat sekarang ini banyak terbentuk seperangkat peraturan hukum yang mengatur
tentang berbagai bentuk usaha dengan berbagai konsekuensinya.
Perseroan
terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila
perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula
berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah
mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
Perseroan
terbatas ini merupakan badan hukum yang
pengaturannya di atur secara khusus di dalam Undang Undang Perseroan Terbatas.
Dan akta pendiriannya mendapat pengesahan dari Menteri kehakiman. Pengurus dari
PT ini disebut dengan direksi, pengawasan dilakukan oleh komisaris. Untuk lebih
jelasnya akan kami paparkan lebih jelas tentang perseroan terbatas ini.
PEMBAHASAN
Seiring
dengan perkmbangan dunia usaha, maka berbagai pihak mengajukan untuk melakukan
pengkajian terhadap dunia usaha tersebut secara komprehensif, baik dari sudut
pandang praktis maupun teoritis. Munculnya pemikiran semacam itu, rasanya
memang suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan pada saat sekarang ini, karena
jika berbicara tentang konteks bisnis hampir tidak ada lagi batasan-batasan
negara. Hal tersebut disebabkan karena dekade terakhir ini mobilitas bisnis
melintas antar negara begitu cepat. Untuk itu, tanpa terasa norma hukum maupun
karakteristik dari perusahaan yang akan melakukan kegiatannya di suatu negara
sedikit banyak juga akan dipengaruhi oleh sistem hukum dari negara asal
perusahaan yang bersangkutan.
Oleh
karena itu dalam membicarakan topik hukum Perusahaan, hal utama yang harus di
bahas dahulu adalah mengenai apakah setiap aktivitas bisnis, baik yang dikelola
secara pribadi maupun yang telah berstatus sebagai badan usaha yang dikelola
secara profesional termasuk dalam kualifikasi perusahaan ataukah ada suatu
kriteria tertentu yang harus dipenuhi untuk dapat diebut sebagai perusahaan
terutama mngenai Perseroan Terbatas. Suatu rumusan tentang perusahaan yang
menarik disimak adalah apa yang dikemukaan olehn M.Smith dan Fred Skousen,
perseroan adalah badan usaha yang dibentuk berdasarkan undang-undang, mempunyai
eksistensi yang terpisahdari para pemiliknya dan dapat melakukan usaha dalam
batasan-batasantertentu sebagaimana lazimnya manusia biasa.[1]
sedangkan dalam rumusan normatif tentang perusahaan dapat dilihat dalam pasal 1 butir b undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajub Daftar Perusahaan (UUWDP) disebutkan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia, untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.[2]
sedangkan dalam rumusan normatif tentang perusahaan dapat dilihat dalam pasal 1 butir b undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang Wajub Daftar Perusahaan (UUWDP) disebutkan bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Republik Indonesia, untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.[2]
A.
Pendirian Perseroan Terbatas
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu
sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan
Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah
berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus
didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan
tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan
negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007,
kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan
juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (
BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku
pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi
sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan
kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka
perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya
sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal
yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham
dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal
yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Untuk
pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT) dibutuhkan beberapa persyaratan,
yang terdiri atas syarat formal dan syarat materil.
1.
Syarat Formil.
Suatu
PT yang hendak didirikan harus dibuat dengan akta notaris. Hal ini dengan tegas
disebutkan dalam pasal 7 UU PT, sebagai berikut.
a.
Perseroan didirikan oleh dua orang atau
lebuh dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
b.
Dalam hal setelah perseroan disahkan
pemegang saham menjadi kurang dari dua orang, maka dalam waktu paling lama enam
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain.
c.
Dalam hal setelah lampau jangka waktu
sebagai mana yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap dua orang, maka
pemegang saham harus bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan
atau kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan,
pengadilan negri dapat membubarkan perseroan.[3]
Dalam
hal pendirian PT yang merupakan naungan BUMN ditegaskan dalam pasal 7 ayat 5 UUPT
yang mengemukakan sebagai berikut: ketentuan yang mewajibkan perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih sebagai mana dimaksud dalam ayat 1, dan
ketentuan dalam ayat 3, serta ayat 4, tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selanjutnya dalam penjelasan pasal ini
disebutkan karena status dan karakteristiknya yang khusus, maka persyaratan
jumlah pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam peraturan
perundang-undangan tersendiri.
2.
Syarat Materil.
Yang
dimaksud dengan syrat materil di sini adalah dalam pendirian PT harus ada
modal. Modal dalam PT terdiri dalam 2 jenis, yaitu:
a. Modal
dasar atau sering juga disebut sebagai modal Anggaran Dadasar (AD) PT. Dengan
ketentuan jumlah minimum yang harus ada dalam PT yaitu minimal Rp 20.000.000
yang diatur dalam UUPT pasal 25 ayat 1.
b. Modal
disetor yaitu modal yang benar-benar ada dalam kas perseroan. Modal ini disetor
oleh para pemegang saham. Dalam pasal 26 ayat 2 UUPT disebutkan, setiap
penetapan sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 harus telah disetor paling sedikit
50% dari nilai nominal setiap saham yang dikeluarkan. Seluruhn saham yang
dikeluarkan harus disetor penuh pada saat pengesahan perseroan denga bukti
penyetoran yang sah.
B. Modal
dan Saham Perseroan Terbatas.
1. Modal
Perseroan
a. Modal
dasar atau modal statuter merupakan keseluruhan nilai nominal saham yang ada
dalam perseroan. Berdasarkan dalam pasal 32 UUPT, modal dasar perseroan paling
sedikit Rp 50.000.000 sedangkan undang-undang yang mengatur kegiatan usaha
tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseorangan yang lebih besar
daripada ketentuan modal dasar tersebut.[4]
Adanya modal minumum dikarenakan agar ketika PT didirikan setidak-tidaknya
sudah memiliki modal yakni sebesar modal yang disetor dan juga dapat menjadi
jaminanbagi setiap tagihan dari pihak ketiga terhadap PT dan semuanya ini
bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap tagihan pihak ketiga.
b. Modal
yang ditempatkan merupakan modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor
kedalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Modal ditempatkan dan
disetor penuh harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Yang dimaksud
dengan bukti penyetoran yang sah antara lain bukti setoran pemegang saham
kedalam rekening bank atas nama perseroan, data dari laporan keuangan yang telah
diaudit oleh akuntan, atau neraca perseroan yang telah ditanda tangani oleh
direksi dan dewan komisaris.[5]
Sebagi mana modal dasar, modal yang ditempatkan ini pun belum memberikan
kekuatan yang finansial riil perseroan, karena modal tersebut belum berupa uang
tunai atau belum ada sama sekali dalam kas perseroan.
c. Modal
yang disetor merupakan modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau
bentuk lainnya yang diserahkan pendiri pada kas perseroan pada saat perseroan
didirikan. Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang, namun tidak
ditutup kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda
berwujud maupun benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang
secara nyata lebih diterima oleh perseroan. Untuk penyetoran saham selain uang
harus disertai dengan rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau
macam, status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi
kejelasan mengenai penyetoran tersebut.[6]
Modal
yang telah disebut di atas adalah modal awal ketika perseroan didirikan.
Apabila perseroan membutuhkan tambahan dana dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu pertama, perseroan dapat menambah dana ekuitsasdengan meminta para
pemegang saham untuk menambah penyetoran modal terhadap modal yang disanggupi atau
dengan penyetoran saham sampai dengan batas maksimum modal dasar. Sedangkan
yang kedua, menerbitkan debt securities yaitu menciptakan adanya hubungan
kreditor-debitor dimana perseroan meminjam uang dari investor yang memegang
debt securities yang diterbitkan oleh PT tersebut. PT berjanji untuk membayar
bunga dari uang ang dipinjam dan membayarkannya ke pemegang debt securities
sebelum jatuh tempo.
2. Saham
Saham
merupakan tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan (sebagai bukti pemilik
hak). Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya. Persyaratan kepemilikan
saham dapat ditepatkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan
yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Saham diberikan hak kepada pemiliknya untuk
a. Menghindari
dan mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
b. Menerima
hasil pembayaran defiden dan sisa kekayaan hasil likuidasi
c. Menjalankan
hak lainnya berdasarkan UUPT.
Hak
tersebut baru berlaku setelah saham dicatat dalam daftar pemegang saham atas
nama pemiliknya.setiap saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat
dibagi. Setiap ssaham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegang
nya hak yang sama.Namun dalam hal terdapat lebih dari satu klasifikasi saham,
anggaran dasar menetapkan salah satu diantaranya sebagai saham biasa.
Klasifikasi saham yang dimaksut tersebut adalah sebagai berikut
a. Saham
dengan hak suara atau tanpa hak suara.
b. Saham
dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota direksi dan atau anggota dewan
komisaris.
c. Saham
yang setelah dalam jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukardengan
klasifikasi saham lain.
d. Saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima deviden lebih dahulu dari
saham pemegang klasifikasi lain atas pembagian deviden secara kumulatif maupun
nonkumulatif.
e. Saham
yang memberi hak kepada pemegangnya untuk menerima terlebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan perseroan dalam
likuidasi.[7]
Jenis
jenis saham dalam Perseroan Terbatas terdiri dari
a. Saham
biasa yaitu saham yang mempunya hak suara untuk mengambil keputusa dalam RUPS
mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan perseroan, menerima hak
untuk menerima deviden yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan
hasillikuidasi.
b. Saham
yang mengandung atau memiliki keistimewaan yaitu saham yang memiliki
keunghgulan atau keistimewaan dari saham biasa. Keunggulan tersebut diantaranya
berkaitan dengan pembagian deviden, pembagian sisa kekayaan perseroan setelah
perseroan dibubarkan atau diikuidasi.
1) Saham
utama yaitu saham yang memiliki hak lebih dari saham biasa dalam hal keuntungan
dan saldo pada saat perseroan diikuidasi.
2) Saham
utama kumulatif yaitu saham yang memiliki hak lebih daripada saham utama.
Selain memiliki hak atas keuntungan dan saldo pada saat perseroan diikuidasi,
juga memiliki hak atas dividen tunggakan.
3) Saham
istimewa atau prioritas yaitu saham yang memberikan kepada pemegangnya hak
berbicara khusus. Ini adalah kewenangan yang tidak diberikan undang-undang
kepada RUPS.
4) Saham
pendiri yaitu saham yang diberikan sebagai balas jasa terhadap jasa-jasa para
pendiri dalam mendirikan dan mengembangkan perseroan.
5) Saham
bonus yaitu saham biasa yang diberikan kepada pemegang saham yang telah ada
tanpapenyetoran.
6) Saham
atas nama yaitu saham yang mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya sehingga
peralihannya dilakukan dengan akta pemindahan hak.
7) Saham
atas tunjuk yaitu saham yang tidak mencantumkan nama pemegang atau pemiliknya
dilakukan dengan penyerahan secara fisik.[8]
C. Organ
dalam Perseroan Terbatas
organ Perseroan Terbatas, menurut Undang-undang Perseroan Terbatas, terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris – UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas. Ketiga organ tersebut melakukan metabolisme tubuh
di dalam badan hukum PT, menjalankan roda kegiatan PT ke arah visi-misinya.
Kegiatan organ-organ itu meliputi fungsi pembuatan kebijakan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
1. Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS
adalah organ perseroan yang kmemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi dan komisaris
(Pasal 1 angka 3)
a.
Hakikat Dan Wewenang
1.1 Di atas
telah dikemukakan bahwa perseroan pada hakikatnya adalah badan hukum dan wadah
perwujudan kerjasama para pemegang saham (persekutuan modal). Hakikat ini
berakibat bahwa demi kelangsungan keberadaannya perseroan mutlak membutuhkan
organ yaitu RUPS di mana para pemilik modal sebagai pihak yang berkepentingan
berwenang sepenuhnya untuk menentukan kepada siapa akan mereka percayakan
pengurusan perseroan, direksi yang oleh UUPT ditugaskan mengurus dan mewakili
perseroan, dan dewan komisaris yang oleh UUPT ditugaskan melakukan pengawasan
serta memberi nasehat kepada direksi.
1.2 Dapat
dikatakan bahwa keputusan-keputusan yang menyangkut struktur organisasi
perseroan misalnya perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan,
pemisahan, pembubaran dan likuidasi perseroan, hak dan kewajiban para pemegang
saham, pengeluaran saham baru dan pembagian atau penggunaan keuntungan yang
dibuat perseroan sepenuhnya termasuk wewenang RUPS.
1.3 Dikatakan
bahwa RUPS mempunyai kekuasaan tertinggi dalam perseroan, RUPS menjalankan
kekuasaan perseroan secara De Facto, secara eksklusif kewenangan diatur dalam
anggaran dasar dan pembatasan tertentu bagi direksi yang memerlukan persetujuan
RUPS. Tetapi perwakilan untuk pengurusan perseroan di dalam maupun di luar
pengadilan tidak termasuk wewenang RUPS.[9]
b. Pengaturan
Oligarkis Dan Hak Suara
Pengaturan oligarkis adalah pembagian saham dalam saham prioritas dan saham
biasa. Saham prioritas adalah jenis saham yang lazimnya memberi kepada
pemegangnya kekuasaan tertentu berkaitan dengan hal ikhwal perseroan, seperti
misalnya membuat pencalonan yang mengikat dalam hal pengangkatan anggota
direksi dan dewan komisaris.
Berkaitan
dengan pengaturan oligarkis tersebut perlu diperhatikan bahwa tidak dibenarkan
adanya ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang mensyaratkan bahwa anggota
direksi dan dewan komisaris hanya dapat diberhentikan apabila hal itu disetujui
oleh jenis saham tertentu (saham prioritas). Pengaturan demikian memberikan hak
veto kepada jenis saham tertentu, hal mana bertentangan dengan hak RUPS untuk
sewaktu-waktu memberhentikan mereka.
Pengaturan hak suara melalui
suatu perjanjian antara para pemegang saham pada dasarnya dapat dibenarkan.
Mengingat bahwa hak suara diberikan kepada pemegang saham oleh UUPT agar dapat
menjaga kepentingannya sebagaimana ia kehendaki, sehingga pemegang saham pada
dasarnya bebas mengikat dirinya berkenaan dengan cara pelaksanaan hak suara
yang ia miliki dalam suatu perjanjian hak suara. Walaupun perjanjian tersebut
membatasi kebebasan pemegang saham, tetapi sungguhnya kebebasan itu tetap ada.
Pemegang
saham yang telah membuat perjanjian hak suara tetap bebas mengeluarkan hak
suaranya sebagaimana ia kehendaki. Juga apabila ia mengeluarkan suaranya tidak
sesuai dengan perjanjian hak suara, suaranya tetap sah sekalipun ia telah
melanggar perjanjian yang bersangkutan dan oleh karena itu cidera janji. Ini
penting diperhatikan, terutama dalam hal pemberian kuasa. Tidak jarang dalam
hal gadai saham, kepada pemegang gadai diberikan kuasa mutlak untuk
mengeluarkan suara atas saham-saham yang digadaikan. Perlu diketahui bahwa
kuasa dimaksud tidak dapat meniadakan hak suara pemberi gadai. Oleh karena itu
pemberi gadai senantiasa dapat hadir sendiri pada RUPS dan kehadirannya
tersebut dengan sendirinya karena hukum akan membatalkan hak pemegang gadai
untuk mengeluarkan suara. Kenyataan ini bersumber pada ketentuan bahwa hanya pemegang saham yang mempunyai hak
suara dan oleh karena itu hak suara tidak dapat dialihkan terlepas dari
pemilikan saham.[10]
2.
Direksi
a.
Tugas Dan Wewenang.
Direksi
ditugaskan dan oleh karena itu bewenang :
2.1 mengatur dan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha perseroan.
2.2 Mengelola
kekayaan perusahaan.
2.3 Mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan wewenang untuk melakukan pengurusan
perseroan adalah tugas dan wewenang setiap anggota direksi. Ditegaskan dalam
tanggung jawab pribadi secara tanggung renteng yang diatur dalam pasal 97 ayat
(4) UUPT. Namun tugas dan wewenang direksi dibatasi oleh peraturan
undang-undang, maksud dan tujuan perseroan dan pembatasan-pembatasan dalam
anggaran dasar. Sehubungan dengan pembatasan-pembatasan yang mengikat direksi
tersebut di atas UUPT dengan tegas dan jelas mengatur bahwa pembatasan dimaksud
pada dasarnya tidak mempunyai akibat keluar yaitu bahwa perbuatan hukum yang
dilakukan direksi tanpa persetujuan RUPS atau Dewan Komisaris tetap mengikat
perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Berarti bahwa pihak lain dimaksud dilindungi oleh praduga itikad baik yang
merupakan suatu asas dalam Hukum Perdata Indonesia.[11]
b.
Tanggung Jawab Pribadi Secara Tanggung Renteng
Tanggung jawab tersebut bersumber pada dua kenyataan
yaitu : perseroan adalah subyek hukum dan perseroan sebagai ciptaan hukum
adalah orang buatan yang mutlak memerlukan direksi yang ditugaskan untuk
menjalankan pengurusan dan perwakilan perseroan. Pasal 92 ayat (1) dan pasal 98
ayat (2) UUPT menetapkan bahwa direksi adalah pengurus dan wakil perseroan.
Tugas tersebut melahirkan kewajiban pada setiap anggota direksi untuk
senantiasa menjaga dan membela kepentingan perseroan. Kelalaian dalam
melaksanakan tugas tersebut berakibat bahwa setiap anggota direksi secara
tanggung renteng dapat dipertanggungjawabkan. Selama anggota direksi
menjalankan kewajibannya dalam batas-batas kewenangannya, anggota direksi tidak
dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan.
c.
Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi
RUPS selaku organ yang satu-satunya berwenang
mengangkat dan memberhentikan anggota direksi. Berkaitan dengan pemberhentian
anggota direksi perlu diperhatikan bahwa hubungan anggota dengan perseroan
adalah unik. Direksi merupakan bagian yang essensial dari perseroan dan di lain
pihak anggota direksi mempunyai hubungan kontraktual yang tidak melahirkan
hubungan kerja dengan perseroan karena anggota direksi bukanlah karyawan
perseroan.[12]
3.
Dewan Komisaris
a.
Tugas Dan Wewenang
Dewan
Komisaris adalah organ pengawas mandiri yang tidak dikenal dalam sistem hukum
perseroan Anglo-Amerika. Menurut ketentuan pasal 1 angka 6 UUPT jelas bahwa ada
keharusan bagi setiap perseroan mempunyai dewan komisaris. Tugas utama dewan
komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan
direksi, jalannya pengurusan tersebut pada umumnya, baik mengenai perseroan
maupun usaha perseroan, dan memberi nasehat kepada direksi. Dewan komisaris
tidak mempunyai peran dan fungsi eksekutif. Sekalipun anggaran dasar menentukan
bahwa perbuatan-perbuatan direksi tertentu memerlukan persetujuan dewan
komisaris, persetujuan dimaksud bukan pemberian kuasa dan bukan pula perbuatan
pengurusan. Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa tugas dan kewenangan
pengawasan dipercayakan kepada dewan komisaris demi kepentingan perseroan,
bukan kepentingan satu atau beberapa orang pemegang saham.
Hal ini
ditegaskan dalam pasal 85 ayat (4) UUPT yang melarang anggota dewan komisaris
untuk bertindak selaku kuasa pemegang saham dalam pemungutan suara sewaktu
RUPS. Dalam pengurusan perseroan
kedudukan direksi dan dewan komisaris adalah setara.[13]
b.
Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tanggung
jawab dewan komisaris mirip dengan tanggung jawab direksi. Perbedaannya adalah
bahwa tanggung jawab dewan komisaris terdapat dalam bidang pengawasan atas
kebijakan pengurusan yang dilakukan direksi dan pemberian nasehat kepada
direksi, sedangkan tanggung jawab direksi terdapat dalam bidang pengurusan dan
perwakilan perseroan. Tanggung jawab dewan komisaris terbagi atas tanggung
jawab ke luar dan tanggung jawab ke dalam.
Mengingat
tugas dewan komisaris adalah melakukan pengawasan, maka dewan komisaris
bertanggung jawab atas pengawasan perseroan. Pertanggung jawaban tersebut
diberikan sekali setahun pada waktu RUPS tahunan. Sedangkan tanggung jawab
keluar, berkaitan dengan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Dalam dal
ini berlaku pula tanggung jawab seperti halnya direksi. Hal tersebut ditegaskan
dalam padal 115 UUPT yang mengatur bahwa setiap anggota dewan komisaris
bertanggung jawab secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan direksi
atas kewajiban (utang) perseroan yang belum dilunasi bilamana terjadi
kepailitan perseroan karena kesalahan atau kelalaian dewan komisaris dalam
melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilakukan direksi. Selanjutnya
diatur pula dalam pasal 115 ayat (2) bahwa tanggung jawab tersebut berlaku juga
bagi anggota dewan komisaris yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum
putusan pernyataan pailit diucapkan. Ketentuan serupa ditetapkan pula bagi
mantan anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya selagi menjabat
telah menyebabkan perseroan dinyatakan pailit.[14]
c.
Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Komisaris
Dewan direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Dewan komisaris mempunyai hubungan ganda dengan perseroan, karena sebagai organ
secara ia merupakan bagian essensial perseroan dan selain itu ia mempunyai
hubungan kontraktual dengan perseroan sebagai badan hukum mandiri. Hubungan
kontraktual dewan komisaris dengan perseroan tidak melahirkan hubungan kerja.
Anggota dewan komisaris bukan karyawan perseroan. RUPS sebagai organ yang
secara ekslusif mempunyai kewenangan mengangkat anggota dewan komisaris,
senantiasa dan sewaktu-waktu berhak memberhentikan mereka.
Dikatakan bahwa RUPS mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam perseroan, RUPS menjalankan kekuasaan perseroan
secara De Facto, secara ekslusif kewenangan diatur dalam anggaran dasar dan
pembatasan tertentu bagi direksi yang memerlukan persetujuan RUPS. Tetapi
perwakilan untuk pengurusan perseroan di dalam maupun di luar pengadilan tidak
termasuk wewenang RUPS.
Berdasarkan dari apa yang telah
diuraikan di atas, maka dapatlah Direksi ditugaskan dan oleh karena itu
bewenang :
a. mengatur dan
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan usaha perseroan.
b. Mengelola
kekayaan perusahaan.
c. Mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan.
Dewan Komisaris adalah organ
pengawas mandiri yang tidak dikenal dalam sistem hukum perseroan Anglo-Amerika.
Menurut ketentuan pasal 1 angka 6 UUPT jelas bahwa ada keharusan bagi setiap
perseroan mempunyai dewan komisaris. Tugas utama dewan komisaris adalah
melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan yang dijalankan direksi,
jalannya pengurusan tersebut pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha
perseroan, dan memberi nasehat kepada direksi. Dewan komisaris tidak mempunyai
peran dan fungsi eksekutif. Sekalipun anggaran dasar menentukan bahwa
perbuatan-perbuatan direksi tertentu memerlukan persetujuan dewan komisaris,
persetujuan dimaksud bukan pemberian kuasa dan bukan pula perbuatan pengurusan.
Selanjutnya perlu diperhatikan bahwa tugas dan kewenangan pengawasan
dipercayakan kepada dewan komisaris demi kepentingan perseroan, bukan
kepentingan satu atau beberapa orang pemegang saham.
Kelebihan dan keburukan Perseroan Terbatas
Kelebihan
Perseroan Terbatas
1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan.
Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan
punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan.
Tidak lebih.
- Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.
- Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
- Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
- Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Keburukan Perseroan Terbatas
1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang
terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang
saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang
saham yang bersangkutan.
- Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
- Biaya pembentukannya relatif tinggi.
- Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.[15]
KESIMPULAN
Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam PT bahwa harta kekayaan
yang dipisahkan dari kekayaan pribadi masing-masing pendiri perseroan terbatas
(pemegang saham) dengan tujuan untuk membentuk sejumlah modal sebagai jaminan
bagi semua perikatan perseroan terbatas.
pemegang saham (persero) yang tanggung
jawabnya terbatas pada jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya. Para
persero ini tergabung dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ
perseroan terbatas yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas.
Adanya pengurus yang dinamakan dengan direksi dan pengawas yang dinamakan
komisaris yang juga merupakan organ perseroan terbatas, yang tugas kewenangan
dan kewajibannya diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar perseroan terbatas
atau keputusan RUPS.
Untuk diakui
sebagai badan hukum, dengan segala konsekuensi hukumnya, akta pendirian suatu
perseroan terbatas harus disetujui oleh menteri kehakiman terlebih dahulu,
selanjutnya untuk melindungi kepentingan direksi perseroan, maka perseroan
tersebut harus didaftarkan dalam daftar perusahaan dan diumumkan dalam berita
negara.
Daftar
Pustaka
M.smith and Fres Skousen.
Akuntansi Intermediate. Jakarta: Airlangga, 1993.
Undang-undang no 3 tahun 1982
tentang wajib daftar perusahaan (UUWDP)
Sentosa Sembiring , Hukumi
perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung 2006.
Hendri
Raharjo SH, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia 2005.
http://www.hukumperseroanterbatas.com/2013/11/06/klasifikasi-saham-perseroan-terbatas/ tgl 20 nov 2014
Adib
Bahari, Paduan mendirikan perseroan terbatas,Pustaka Yustisia,Yogyakarta 2008.
Idjaya,Rai.
Hukum Perusahaan, forum sahabat, jakarta 2000.
http://kapten-arema.blogspot.com/2012/10/makalah-mengenai-perseroan-terbatas-pt_7150.html
tgl 20 nov 2014
[1] M.smith
and Fres Skousen. Akuntansi Intermediate. Jakarta: Airlangga, 1993. Hal 104.
[2]
Undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan (UUWDP)
[3] Sentosa
Sembiring , Hukumi perusahaan tentang Perseroan Terbatas, Nuansa Aulia, Bandung
2006 hal17.
[4] Hendri
Raharjo SH, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia 2005 hal 83
[5] Ibid hal
84
[6] Ibid hal
85
[7] Op.cit,
Sentosa Sembiring hal 23
[8] http://www.hukumperseroanterbatas.com/2013/11/06/klasifikasi-saham-perseroan-terbatas/
[9] M.smith and Fres Skousen hal 156
[10] Adib
Bahari, Paduan mendirikan perseroan terbatas,Pustaka Yustisia,Yogyakarta 2008,hal
88
[11] Ibid,
hal 92
[12] Ibid,
hal 97
[13]
Idjaya,Rai. Hukum Perusahaan, forum sahabat, jakarta 2000, hal 150
[14] Op.cit,
M.smith and Fres Skousen hal 249
[15] http://kapten-arema.blogspot.com/2012/10/makalah-mengenai-perseroan-terbatas-pt_7150.html
Demikianlah pembahasan yang saya uraikan mengenai Perseroan Terbatas (PT), baik menurut pandangan hukum dagang maupun hukum perusahaan.
salam hangat buat pembaca, jangan lupa ya ninggalin coretan di blog saya. hehee
Jeffry Hutahaean
Tidak ada komentar:
Posting Komentar