KUALIFIKASI HUKUM PERDATA INTERNASIONAL.
Oleh: Jeffry Hutahaean.
Bab. I
PENDAHULUAN
Dibandingkan dengan umumnya
peristiwa hukum yang dihadapi orang dalam kehidupan sehari- hari, baik di
bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum bisnis,
serta bidang- bidag hukum lain, semakin banyak dijumpai peristiwa- peristiwa
hukum yang menunjukkan ciri khusus, yang membedakannya dari umumnya peristiwa
hukum tadi.
Sebuah sistem hukum negara yang
berdaulat seringkali dihadapkan pada masalah- masalah yang tidak sepenuhnya
bersifat intern- domestik, tetapi menunjukkan adanya kaitan dengan
unsur- unsur asing (foreign elements). Hubungan/peristiwa hukum, baik di
bidang hukum keperdataan maupun nonkeperdataan, yang mengandung unsur-unsur
yang melampaui batas teritorial negara atau unsur-unsur transnasional itulah yang
seharusnya diatur oleh bidang hukum yang dikenal dengan hukum perdata
internasional.
Foreign element
merupakan pertautan (contact) dengan sebuah sistem hukum lain di luar
sistem hukum negara (negara tempat pengadilan yang mengadili perkara), dan pertautan
itu sebenarnya ada di dalam fakta-fakta dari perkara.
Hukum Perdata Internasional
merupakan seperangkat kaidah- kaidah, asas-asas, dan atau aturan-aturan hukum
nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang
mengandung unsur-unsur transnasional (atau unsur-unsur ekstrateritorial).
Perbedaan dan keunikan sistem
politik, budaya, serta perkembangan sejarah pelbagai kesatuan kebangsaan di
dunia ini telah membawa keunikan-keunikan pula terhadap bentuk, corak serta
sifat sistem-sistem hukum di dunia, tidak terkecuali terhadapa sistem HPI-nya.
Dalam penyelesaian perkara HPI perlu disadari bahwa pranata-pranata tradisional
HPI dapat dilihat sebagai alat yang memungkinkan pengadilan atau pengguna hukum
lainnya untuk merekayasa isi kesimpulan atas persoalan HPI yang hendak
dibuatnya. Dalam makalah ini penyusun akan mencoba menjelaskan tentang pranata
tradisional yaitu kualifikasi masalah hukum dan teori- teori kualifikasi HPI,
contoh konflik kualifikasi dalam sebuah perkara HPI dan kontroversi tentang
langkah yang seharusnya dijalankan oleh hakim.
Bab.II
Pembahasan
Dalam
setiap proses pengambila keputusan, tindakan kualifikasi adalah bagian dari
proses yang hampir pasti dilalui karena dengan kualifikasi, orang mencoba untuk
menata sekumpulan fakta yang dihadapinya (sebagai persoalan hukum),
mendefenisikannya, dan kemudian menempatkannya kedalam suatu kategori yuridik
tertentu.
Dalam
HPI, persoalan kualifikasi masalah hukum (classification of the cause of
action) ini ditangani secara lebih khusus karena dalam perkara-perkara HPI
orang selalu berurusan dengan kemungkinan berlakunya lebih dari satu sistem
atau aturan hukum dari dua negara yang berbeda, untuk mengatur sekumpulan fakta
tertentu. Singkatnya, kenyataan ini dapat menimbulkan masalah utama, yaitu
proses kualifikasi dalam HPI harus dilakukan dalam berdasarkan sistem hukum
mana/apa, diantara pelbagi (berbagai) sistem hukum yang relavan dalam suatu
negara.[1]
Dalam
hukum orang perlu membedakan dua jenis kualifikasi, yaitu :
1.
Kualifikasi fakta (classification of facts)
Yaitu proses kualifikasi yang
dilakukan terhadap sekumpulan fakta yang dihadapi dalam sebuah peristiwa hukum
(atau perkara) untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih peristiwa atau masalah
hukum (legal issues), sesuai dengan sistem klasifikasi kaidah-kaidah hukum yang
berlaku di dalam suatu sistem hukum tertentu.
2. Kualifikasi hukum (legal
classification)
Yaitu penetapan tentang
penggolongan/pembagian seluruh kaidah hukum di dalam sebuah sistem hukum ke
dalam pembidangan, pengelompokan atau pengkategorian hukum tertentu. Dalam
hukum Indonesia, misalnya, orang mengenal klasifikasi hukum perdata ke dalam hukum
tentang orang, benda, perikatan, pewarisan, dan sebagainya. Lebih lanjut lagi
hukum tentang benda dibedakan ke dalam hukum tentang benda bergerak dan benda
tetap atau pewarisan testamenter dan ab intestatis, dan sebagainya.[2]
Proses kualifikasi fakta ini mencakup
langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Kualifikasi sekumpulan fakta dalam perkara dan mendefinisikan peristiwa hukum
yang dihadapi itu berdasarkan dan ke dalam kategori/klasifikasi hukum yang
sudah ada dalam Sistem Hukum Tertentu.
Contoh :
Atas permintaan tergugat, penggugat telah berjanji untuk memberikan sejumlah uang tertentu kepada tergugat, dengan syarat bahwa apabila tergugat di kemudian hari telah menjadi pejabat negara, tergugat akan memberikan sejumlah fasilitas untuk kemudahan usaha penggugat. Penggugat memberikan sejumlah uang yang diminta itu. Namun, ternyata setelah penggugat menjadi pejabat, ia mengingkari janjinya dan tidak memberikan fasilitas apa pun kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat di Pengadilan Indonesia karena ia telah melakukan investasi yang cukup besar dengan mengandalkan janji tergugat tersebut.
Apakah gugatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai masalah wanprestasi atau sebagai masalah perbuatan melawan hukum.
Atas permintaan tergugat, penggugat telah berjanji untuk memberikan sejumlah uang tertentu kepada tergugat, dengan syarat bahwa apabila tergugat di kemudian hari telah menjadi pejabat negara, tergugat akan memberikan sejumlah fasilitas untuk kemudahan usaha penggugat. Penggugat memberikan sejumlah uang yang diminta itu. Namun, ternyata setelah penggugat menjadi pejabat, ia mengingkari janjinya dan tidak memberikan fasilitas apa pun kepada penggugat. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat di Pengadilan Indonesia karena ia telah melakukan investasi yang cukup besar dengan mengandalkan janji tergugat tersebut.
Apakah gugatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai masalah wanprestasi atau sebagai masalah perbuatan melawan hukum.
2.
Kualifikasi sekumpulan fakta yang telah dikualifikasikan tadi ke dalam
kaidah-kaidah hukum yang dianggap harus berlaku (the Applicable Law).
Contoh : Seandainya sekumpulan
fakta di atas telah dikualifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum
(tort), perkara ini harus diatur oleh kaidah/aturan hukum positif Indonesia
yang dianggap paling relevan. Apakah pasal 1365 KUHPerdata Indonesia atau
ketentuan-ketentuan tentang wanprestasi di dalam KUH Perdata ? Di sini orang
dikatakan melakukan kualifikasi hukum.[3]
Persoalan timbul dalam HPI
apabila ternyata tergugat adalah WNI sedangkan penggugat adalah WN Singapura,
dan sistem hukum masing-masing pihak ternyata mengkualifikasikan masalah yang
sama ke dalam kategori yuridik yang berbeda. Misalnya hukum Indonesia
mengkategorikan fakta-fakta di atas sebagai perbuatan melawan hukum, sedangkan
hukum Singapura mengkategorikan sebagai perkara wanprestasi dalam perjanjian.
Apakah Pengadilan Indonesia harus mengkualifikasikan fakta-fakta di atas
sebagai perkara perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Beberapa hal yang menyebabkan
rumitnya persoalan kualifikasi HPI adalah :
1. Pelbagai sistem hukum
menggunakan istilah (terminologi) hukum yang sama atau serupa, tetapi untuk
menyatakan hal yang berbeda.
Misalnya istilah domisili
berdasarkan hukum Indonesia yang berarti tempat kediaman sehari-hari (habitual
residence), dibandingkan dengan pengertian domicile dalam hukum Inggris, yang
dapat berarti domicile of origin, domicile of dependence, atau domicile of
choice.
2. Pelbagai sistem hukum
mengenal konsep/lembaga hukum tertentu yang ternyata tidak dikenal di dalam
sistem hukum yang lain.[4]
Misalnya, lembaga trust yang
khas dikenal dalam tradisi common law dan tidak dikenal di dalam hukum
Indonesia. Atau lembaga pengangkatan anak yang dikenal di dalam hukum adat dan
dilandasi motivasi untuk melanjutkan keturunan dan preservasi harta kekayaan
keluarga dengan adopsi di dalam hukum Belanda yang dikenal dalam kaitan dengan
tujuan menjamin kesejahteraan seorang anak.
3. Pelbagai sistem hukum
menyelesaikan perkara-perkara hukum yang secara faktual sama, tetapi dengan
menetapkan kategori yuridik yang berlainan.
Misalnya, seorang janda yang
menuntut sebagian dari hasil sebidang tanah peninggalan suaminya, menurut hukum
Prancis dianggap sebagai masalah pewarisan, sedangkan menurut hukum Inggris
dikategorikan sebagai hak janda untuk menuntut bagian dari harta perkawinan.
4. Pelbagai sistem hukum
mensyaratkan sekumpulan fakta yang berbeda-beda, untuk menetapkan adanya suatu
peristiwa hukum yang pada dasarnya sama.
Contoh : Masalah peralihan hak
milik dan saat terjadinya peralihan hak milik dituntut fakta-fakta yang berbeda
(antara hukum Perancis dan hukum Belanda).[5]
5. Pelbagai sistem hukum menempuh
proses/prosedur yang berbeda-beda untuk mewujudkan atau menerbitkan hasil atau
status hukum yang pada dasarnya sama.
Contoh : Suatu perjanjian baru
dianggap mengikat bila dibuat secara bilateral (hukum Inggris) atau
dimungkinkan adanya perjanjian sepihak (hukum Indonesia/KUHPerdata)
Kesulitan-kesulitan khas tersebut, sebenarnya dapat dipersempit menjadi dua hal, yaitu bahwa dalam kualifikasi HPI terdapat masalah :
Kesulitan-kesulitan khas tersebut, sebenarnya dapat dipersempit menjadi dua hal, yaitu bahwa dalam kualifikasi HPI terdapat masalah :
a. kesulitan untuk menentukan ke
dalam kategori apa sekumpulan fakta dalam perkara harus digolongkan.
b. Apa yang harus dilakukan bila dalam suatu perkara tersangkut lebih dari satu system hukum, dan masing-masing menetapkan cara kualifikasi yang berbeda (Konflik Kualifikasi)
b. Apa yang harus dilakukan bila dalam suatu perkara tersangkut lebih dari satu system hukum, dan masing-masing menetapkan cara kualifikasi yang berbeda (Konflik Kualifikasi)
Jadi masalah utama yang dihadapi
adalah : Berdasarkan system hukum apa kualifikasi dalam suatu perkara HPI harus
dilakukan.[6]
Teori Kualifikasi.
1. Teori Kualifikasi Lex Fori
Tokoh-tokohnya adalah : Franz
Kahn (Jerman) dan Bartin (Prancis). Baik F Kahn maupun Bartin bertitik tolak
dari anggapan bahwa : Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan hukum dari
pengadilan yang mengadili perkara (Lex Fori), sebab kualifikasi adalah bagian
dari hukum intern forum. Franz Kahn lebih lanjut beranggapan bahwa kualifikasi
dilakukan berdasarkan Lex Fori karena alasan-alasan :
a.
Kesederhanaan (simplicity), sebab bila kualifikasi dilakukan berdasarkan Lex
Fori maka pengertian/ batasan tentang hukum yang digunakan adalah
pengertian-pengertian yang telah dikenal oleh hakim.
b. Kepastian
(certainty ), sebab orang-orang yang berkepentingan dalam suatu perkara akan
telah mengetahui terlebih dahulu sebagai peristiwa hukum apa suatu peristiwa
hukum akan dikualifikasikan oleh hakim, beserta segala konsekuensinya.
Bartin menambahkan pandangannya
sebagai berikut : Kualifikasi harus dilakukan berdasarkan Lex Fori karena
sebenarnya seorang hakim telah disumpah untuk menegakkan hukumnya sendiri dan
bukan sistem hukum asing manapun. Menurut Bartin, seorang hakim memberlakukan
suatu sistem hukum asing hanyalah sebagai wujud dari kesukarelaan forum untuk
membatasi kedaulatan lex fori. Pembatasan inipun hanya dapat dilakukan setelah
pengertian /konsep-konsep hukum asing yang bersangkutan dikualifikasikan
berdasarkan lex fori terlebih dahulu. Demikian pula, dalam hal Hakim menghadapi
konsep-konsep hukum asing yang tidak dikenal pada Lex Fori, maka ia harus
menerapkan konsep-konsep hukumnya sendiri yang setara dengan konsep hukum asing
itu.[7]
Para penganut teori ini umumnya sependapat bahwa terhadap kewajiban kualifikasi
berdasarkan Lex Fori terdapat perkecualian-perkecualian, yaitu :
- Bila persoalan menyangkut
hakekat suatu benda bergerak atau benda tetap, maka kualifikasi harus dilakukan
berdasarkan Lex Situs (hukum dari tempat di mana benda berada ).
- Dalam hal perkara menyangkut
penentuan tempat pembuatan kontrak atau masalah hukum yang berlaku atas suatu
kontrak yang dibuat melalui korespondensi, maka kualifikasi harus dilakukan
berdasarkan Lex Loci Contractus (hukum yang seharusnya berlaku adalah hukum dari
tempat pembuatan kontrak ).
Kebaikan dari teori ini adalah :
Kaidah-kaidah hukum Lex Fori
paling dikenal oleh Hakim, sehingga perkara lebih mudah diselesaikan.
Kelemahan dari teori ini: Adakalanya
menimbulkan ketidakadilan, sebab kualifikasi dijalankan dengan menggunakan
ukuran-ukuran yang tidak selalu sesuai dengan sistem hukum asing yang
seharusnya diberlakukan, atau bahkan dengan ukuran-ukuran yang tidak dikenal
oleh sistem hukum asing tersebut.
2. Teori Kualifikasi Lex Causae
Pendukung Teori ini adalah : Martin
Wolff dan G.C. Cheshire.
Teori ini beranggapan bahwa :
Setiap kualifikasi sebaiknya dilakukan sesuai dengan sistem serta ukuran dari
keseluruhan hukum yang bersangkutan dengan perkara. Tindakan kualifikasi
dimaksudkan untuk: Menentukan kaidah HPI mana dari lex fori yang erat kaitannya
dengan kaidah hukum asing yang seharusnya berlaku. Penentuan ini dilakukan
dengan mendasarkan diri pada hasil kualifikasi yang telah dilakukan berdasarkan
sistem hukum asing yang bersangkutan. Setelah lembaga hukum tersebut ditetapkan
barulah ditetapkan kaidah-kaidah hukum apa diantara kaidah-kaidah HPI lex fori
yang harus digunakan untuk menyelesaikan perkara.
Sunaryati Hartono berpendapat
bahwa: Dalam hal kualifikasi dilakukan berdasarkan lex causae, maka kesulitan
akan timbul apabila suatu sistem hukum asing tertentu ternyata tidak memiliki
sistem kualifikasi yang lengkap, atau tidak mengenal lembaga hukum yang
dihadapi dalam perkara.Selanjutnya Sunaryati Hartono beranggapan bahwa dalam
menghadapi kekosongan hukum semacam itu, hakim biasanya melakukan
konstruksi-konstruksi hukum yang serupa/sejenis pada sistem-sistem hukum yang
dianggap mempunyai dasar yang sama. Bila cara itu belum juga daat membantu
penyelesaian perkara, maka barulah kualifikasi itu dilakukan berdasarkan Lex
Fori.
G.C. Cheshire melihat masalah ini secara agak
berbeda. Dalam praktek, kualifikasi seringkali dilakukan berdasarkan Lex Fori. Tetapi
karena kualifikasi diperlukan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang
mengandung unsur asing, maka sebenarnya kualifikasi HPI tidak selalu harus
dilakukan dengan cara yang sama dengan proses kualifikasi dalam perkara-perkara
intern biasa. Menurut Cheshire, kualifikasi dimaksudkan untuk menyelesaikan
perkara HPI, dan salah satu fungsi HPI adalah menetapkan aturan-aturan yang
dapat diterapkan pada perkara-perkara yang merasuk ke dalam suatu sistem hukum
asing.[8]
Karena itu jelaslah bahwa Hakim
dalam perkara HPI harus juga mempertimbangkan aturan-aturan dan lembaga-lembaga
hukum asing. Karena itu pula hakim tidak boleh terikat secara kaku pada konsep
dan kategori lex fori saja, sebab sikap demikian dapat mengakibatkan
dikesampingkannya suatu lembaga hukum asing yang seharusnya digunakan, hanya
karena alasan tidak dikenalnya lembaga hukum itu oleh Lex Fori.
3. Teori Kualifikasi Bertahap
Tokohnya : Adolph Schnitzer;
didukung oleh Dr Sunaryati Hartono, Ehrenzweig.
Teori ini bertitik tolak dari
keberatan-keberatan terhadap teori kualifikasi Lex Causae. Kualifikasi tidak
mungkin dilakukan berdasarkan Lex Causae saja, sebab sistem hukum apa/ mana
yang hendak ditetapkan sebagai Lex Causae masih harus ditetapkan terlebih
dahulu. Hal ini hanya dapat dilakukan melalui proses kualifikasi pula (dengan
dibantu titik-titik taut). Karena itu untuk menentukan Lex Causae, mau tidak
mau kualifikasi harus dilakukan berdasarkan lex fori terlebih dahulu. Jadi
proses Kualifikasi harus melalui dua tahap yaitu:
a.
Kualifikasi Tahap Pertama
- Kualifikasi pada tahap ini
dilakukan dalam rangka menemukan lex causae.- Kualifikasi pada tahap ini dilakukan
berdasarkan Lex Fori.
- Kaidah-kaidah HPI Lex Fori
harus ditentukan melalui kualifikasi yang juga didasarkan pada kaidah-kaidah
internal dari lex fori.
- Pada tahap ini orang berusaha
mencari kepastian tentang pengertian-pengertian hukum, untuk kemudian
menetapkan kaidah HPI apa dari Lex Fori yang akan digunakan untuk menetapkan
Lex Causae.
b.
Kualifikasi Tahap Kedua
- Kualifikasi ini dilakukan
setelah hakim menetapkan system hukum yang merupakan Lex Causae.
- Kualifikasi pada tahap ini
harus dilakukan berdasarkan lex causae yang telah ditetapkan.
- Pada tahap ini, semua fakta
dalam perkara harus dikualifikasikan kembali berdasarkan system kualifikasi
yang ada pada lex causae itu. [9]
4. Teori Kualifikasi
Analitis/Otonom
Tokoh-tokohnya : Ernst Rabel dan
Beckett.
Teori ini pada dasarnya
menggunakan metode perbandingan hukum untuk membangun suatu system kualifikasi
HPI yang berlaku secara universal. Menurut para penganut teori ini, tindakan
kualifikasi terhadap sekumpulan fakta harus dilakukan secara terlepas dari
kaitannya terhadap suatu system hukum lokal/ nasional tertentu (Otonom).
Artinya, dalam HPI seharusnya ada pengertian-pengertian hukum yang khas dan
berlaku umum serta mempunyai makna yang sama di manapun di dunia. Untuk
mewujudkan hal tersebut, menurut Rabel haruslah digunakan metode Perbandingan
Hukum dalam rangka mencari pengertian-pengertian HPI yang dapat diberlakukan di
mana-mana. Tujuannya : menciptakan suatu Sistem HPI yang utuh dan sempurna
serta yang berisi konsep-konsep dasar yang bersifat mutlak.
Gagasan yang menarik dari teori
ini dalam kenyataannya sulit diwujudkan sebab :
a. Menemukan dan menetapkan
pengertian-pengertian hukum yang dapat dianggap sebagai pengertian yang berlaku
umum, adalah pekerjaan yang sangat sulit dilaksanakan.
b. Hakim yang hendak menggunakan
cara kualifikasi /system kualifikasi ini harus mengenal semua system hukum di
dunia agar ia dapat menemukan konsep-konsep yang memang diakui di seluruh
dunia.
Prof. Sudargo Gautama
beranggapan bahwa : walaupun teori kualifikasi ini sulit dijalankan, tetapi hal
yang dapat ditarik sebagai pelajaran adalah cara pendekatan/sikap seperti itu
perlu dibina dalam HPI, walaupun seseorang akan mengkualifikasikan sekumpulan
fakta berdasarkan lex fori sekalipun. Artinya konsep-konsep HPI jangan
diartikan hanya berdasarkan pengertian lex fori belaka, tetapi harus juga
disandarkan pada prinsip-prinsip yang dikenal secara universal, dengan
memperhatikan konsepsi-konsepsi di dalam system hukum asing yang dianggap
hamper sama (analogous)[10]
5. Teori Kualifikasi Hukum Perdata
Internasional.
Tokohnya adalah G. Kegel.
Teori ini bertitik tolak dari
pandangan bahwa : Setiap kaidah HPI harus dianggap memiliki suatu tujuan
tertentu yang hendak dicapai. Adapun tujuan yang hendak dicapai oleh suatu
kaidah HPI haruslah diletakan di dalam konteks kepentingan-kepentingan HPI
yaitu :
- keadilan dalam pergaulan
internasional
- kepastian hukum dalam
pergaulan internasional
- ketertiban dalam pergaulan internasional
- kelancaran lalu lintas
pergaulan internasional
Karena itu, pada dasarnya
masalah bagaimana proses kualifikasi harus dijalankan tidaklah dapat ditetapkan
terlebih dahulu, melainkan merupakan hal yang baru akan ditetapkan setelah
penentuan kepentingan HPI apa yang hendak dilindungi oleh suatu kaidah HPI
tertentu. Kepentingan-kepentingan itu dapat meliputi, misalnya : Kepentingan
para pihak dalam suatu hubungan HPI, kepastian hukum dalam lalu lintas
pergaulan internasional, ketertiban umum, atau keadilan dalam pergaulan
internasional.[11]
KUALIFIKASI MASALAH SUBSTANSIAL
DAN PROSEDURAL
Pembedaan masalah ke dalam
persoalan substansial dan persoalan prosedural adalah hal yang perlu disadari
dalam perkara-perkara HPI.
- Masalah substansial berkenaan
dengan persoalan mengenai hak-hak dan kewajiban subjek hukum yang dijamin oleh
kaidah hukum objektif.
- Masalah prosedural berkenaan
dengan upaya-upaya hukum (remedies) yang hendak dilakukan oleh subjek hukum
untuk menegakkan hak-hak dan kewajiban yang terbit dan dijamin berdasarkan
kaidah-kaidah hukum objektif dengan bantuan pengadilan.
- Asas yang secara umum diterima
dalam HPI mengenai hal ini adalah bahwa semua persoalan hukum yang
dikualifikasikan sebagai masalah prosedural harus ditentukan berdasarkan atau
tunduk pada lex fori.
Masalah yang seringkali timbul
dalam HPI adalah :
- Bagaimana orang harus mengkualifikasikan
suatu kaidah hukum sebagai kaidah hukum acara atau kaidah hukum materiil.
- Pada umumnya diterima
pandangan bahwa apabila suatu kaidah hukum dikualifikasikan sebagai kaidah
prosedural, kaidah hukum itu harus diberlakukan walaupun hukum yang seharusnya
berlaku sebagai lex causae adalah hukum asing. [12]
Beberapa masalah khusus dalam
Kualifikasi Substansial dan Prosedural.
1. Masalah
Daluwarsa (Statute of Limitation). Secara tradisional, HPI menganggap bahwa
masalah daluwarsa pada umumnya harus dikategorikan sebagai masalah prosedural
sehingga ia tunduk pada aturan-aturan lex fori.
Secara modern terdapat dua pandangan :
Secara modern terdapat dua pandangan :
- Apabila menyangkut tenggang
waktu untuk mengajukan tuntutan, maka daluwarsa dikategorikan sebagai masalah
prosedural.
- Namun apabila daluwarsa
tersebut menyangkut daluwarsa untuk perolehan hak tertentu maka hal tersebut
dikategorikan sebagai masalah substansial.
2. Masalah
Perbedaan Sistem Pembuktian. Setiap sistem hukum memiliki asas-asas dan sistem
pembuktian yang mungkin khas untuk menentukan kebenaran, keabsahan, serta
dasar-dasar pengajuan fakta-fakta yang diajukan sebagai bukti ke depan
pengadilan tertentu. Apakah, misalnya, suatu perjanjian harus dibuktikan dengan
bukti tertulis, apakah pembuktian harus didukung oleh fakta konkret tertentu,
apakah persyaratan harus menjadi saksi yang sah dalam suatu perkara, dan
sebagainya harus ditentukan berdasarkan hukum dari tempat di mana pertanyaan atau
masalah pembuktian itu timbul.
Bab. III
Penutup
Kesimpulan
Dari Penjelasan di atas dapat
diambil sebuah kesimpulan bahwa Perbedaan dan keunikan sistem politik, budaya,
serta perkembangan sejarah pelbagai kesatuan kebangsaan di dunia ini telah
membawa keunikan-keunikan pula terhadap bentuk, corak serta sifat sistem-sistem
hukum di dunia, tidak terkecuali terhadapa sistem HPI-nya.
Dalam penyelesaian perkara HPI perlu
disadari bahwa pranata-pranata tradisional HPI dapat dilihat sebagai alat yang
memungkinkan pengadilan atau pengguna hukum lainnya untuk merekayasa isi
kesimpulan atas persoalan HPI yang hendak dibuatnya.
Oleh karena itu dalam
penyelesaiannya harus memperhatiak beberapa pranata maupun asas atau
teori-teori. Pranata tradisional tidak dapat dilepaskan begitu saja bahkan
sangat diperlukan.
Seperti pranata tradisional
kualifikasi yang memunculkan kaidah-kaidah atau teori-teori kualifikasi karena
suatu kasus Anton VS Bartolo. Kasus ini merupakan konflik kualifikasi dalam
sebuah perkara HPI dan kontroversi tentang langkah yang seharusnya dijalankan
oleh hakim.
Daftar Pustaka:
Hardjowahono,
Bayu Seto. 2006. Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT
Citra Aditya Bakti.
Khairandi,
Ridwan. 1999. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Gama Media:
Yogyakarta.
Subekti, R.
Aspek-asprk Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung 1976
Sudargo Gautama,
1990. Aneka Masalah dalam Praktek Pembaharuan Hukum di Indonesia, Citra Aditya
Bakti: Bandung
[1]
Hardjowahono, Bayu Seto. 2006. Dasar – Dasar Hukum Perdata Internasional.
Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hal 68
[2] Ibid,
Hardjowahono. hal 68
[4] Op.cit.
Hardjowahono, hal 72.
[5] Khairandi, Ridwan. 1999. Pengantar
Hukum Perdata Internasional Indonesia. Gama Media: Yogyakarta. Hal 88
[7] Op.cit.
Hardjowahono, hal 76
[8] Op.cit Khairandi,
Ridwan. Hal 92
[9] Subekti, R. Aspek-asprk Hukum
Perikatan Nasional, Alumni, Bandung 1976
[10] Sudargo
Gautama, 1990. Aneka Masalah dalam Praktek Pembaharuan Hukum di Indonesia,
Citra Aditya Bakti: Bandung
[11] Ibid, Sudargo Gautama.
Demikian dulu ya postingan dari saya mengenai Kualifikasi Hukum Perdata Internasional.
Keritik dan saran ditunggu dari pembaca.
salam hangat dari saya Jeffry Hutahaean.