Kamis, 21 November 2013

perdagangan orang, anak dan perempuan.



OVER VIEW
RATIFIKASI INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN ORANG DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG NO 21 TAHUN 2007


Oleh:
NAMA           :        JEFFRY HUTAHAEAN
NIM     :        4011 211 049

Fakultas Hukum
Universitas Bangka Belitung

BAB I
PENDAHULUAN

Fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak ditandatanganinya Convention on Traffic in Person. Hal ini kemudian berkembang ketika banyak laporan tentang terjadinya tindakan perdagangan perempuan pada Beijing Plat Forn of Action yang dilanjutkan dengan convention on elimination of All Form of Descrimination Agains Woman (CEDAW) dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap perempuan. PBB dalam sidang umum tahun 1994 menyetujui resolusi menentang perdagangan perempuan dan anak perempuan, memberikan defenisi sebagai berikut:
“Pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi, dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk kedalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga dalam tindakan illegal ;ainnya yang berhubungan dengan perdagangan manusia seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap, dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, perdagangan,dan sindikat kejahatan”.[1]
            Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 merumuskan tindak pidana orang adalah:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorong dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Indonesia, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00”.[2]
Setelah adanya Undang-undang tersebut segala hak tentang penjualan orang sudah diatur baik itu sudah adanya persetujuan dari orng yang bersangkutan maupun tanpa ada persetujuan yang berbau tentang penjualan orang telah diatur tegas haknya dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 tersebut.
           














BAB II
PERMASALAHAN

1.1              Bagaimana pengaturan Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia?
1.2              Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab Trafiking?













BAB III
PEMBAHASAN

3.1.      Pengaturan Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia.
Perlu di tegaskan bahwa perdagangan orang berbeda dengan penyeludupan orang, dimana penyeludupan orang lebih ditekankan pada pengiriman orang secara ilegal dari suatu Negara ke Negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi si penyeludup, dalam arti tidak terkandung adanya ekspoitasi terhadapnya sedangkan perdagangan orang dari sejak awal sudah mempunyai tujuan, yaitu orang yang dikirim merupakan objek eksploitasi. Trafiking yang mengandung arti “perdagangan illegal” yang di fokuskan pada perdagangan manusia (perempuan dan anak) erat kaitannya dengan perbudakan, ketika tindakan tersebut mengarah pada mengeksploitasi secara jasmani (tenaga) maupun seksual untuk keuntungan seseorang maupun sekelompok orang.
Perlindungan terhadap korban tindak pidana orang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Sanksi dan Korban kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang perdagangan orang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
                        Sebelum diberlakukannya Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia terlebih dahulu PBB merumuskan solusi tentang perdagangan orang yang lebih di kenakan kepada wanita dan anak sebagai kaum rentan, karena pada umumnya yang dijadikan objek penjualan orang ialah wanita dan anak. Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 297 KUHP. Akan tetapi, karena perdagangan orang sudah berkembang menjadi kejahatan Transnasional yang Terorganisir sejak di mulainya dari masa penjajahan dimana wanita di perjual belikan kepada penjajah untuk melayani perwira tinggi selain dari kerja paksa, maka diperlukan adanya pembaharuan komitmen untuk memerangi sebagai mana tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak dan gugus tugas yang beranggotakan lintas sektoral untuk Implementasinya.
Usaha menanggulangi kejahatan perdagangan orang memerlukan sumber daya yang besar dan waktu yang lama, apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan Transnasional yang Terorganisir. Perkembangan upaya hukum untuk penghapusan perbudakan serta praktek serupa perbudakan dan trafiking manusia secara Internasional dapat dilihat dari rentetan instrument hukum Internasional yaitu konvensi ILO Nomor 29 tentang Kerja paksa, deklarasi umum hak asasi manusia PBB tahun1948, konvensi ILO Nomor 105 tahun 1957 tentang penghapusan kerja paksa (diratifikasi Indonesia tahun 1999), konvrensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 yang di ratifikasi Indonesia pada tahun 1990, Konvensi ILO Nomoe 182 tentang Larangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan Anak (diratifikasi indonesia tahun 2000), Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, IN HUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA), dan terakhir Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafiking).
                        Beberapa kewajiban pokok tehadap Negara-negara yang menyetujui protocol perdagangan orang sebagai berikut.
a.       Menganggap perdagangan orang sebagai tindak kejahatan.
b.      (Bagi Negara asal), menunjang dan menerima, secara langsung atau tanpa penundaan yang tidak semestinya, kepulangan secara sukarela para warga Negara yang mengalami perdagangan orang dan mereka yang memiliki hak tinggal tetap dalam wilayah mereka demi keselamatan orang-orang tersebut,
c.       (Bagi negara tujuan), mernjamin bahwa kepulangan adalah demi keselamatan orang yang mengalami perdagangan orang dan status proses hukum yang berhubngan dengan kenyataan bahwa telah menjadi korban perdagangan orang.
d.      Melakukan kerja sama lewat pertukaran informasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku atau korban perdagangan manusia, serta cara-cara dan sarana yang di gunakan oleh para pelaku perdagangan orang.
e.       Memberikan atau memperkuat pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas imigrasi dan petugas terkait lainnya yang bertujuan untuk mencegah perdagangan orang maupun peradilan terhadap pelaku perdagangan orang dan perlindungan bagi hak-hak korban. Pelatihan mencakup suatu focus terhadap cara-cara untuk melindungi hak-hak korban. Perlu dijelaskan kebutuhan untuk mempertimbangkan soal-soal yang peka terhadap hak asai manusia, anak-anak dan jender serta mendukunga kerja sama dengan LSM maupun sejumlah organisasi lainnya yang relafan serta unsure-unsur masyarakat sipil lainnya.
f.       Memperketat control perbatasan yang perlu untuk mendeteksi dan mencegah perdagangan orang, melakukan langkah-langkah legislative atau langkah-langkah lain yang berguna mencegah pengangkutan komersial yang di gunakan dalam proses perdagangan orang dan menghukum keterlibatan tersebut, serta mengambil sejumlah langkah yang perlu guna menjamin integritas dokumen perjalanan yang di terbitkan atas nama mereka dan mencegah perdagangan manusia kecurangan pemakaian ataupun penyalahgunaannya.
g.      Menetapkan kebiijakan, program dan langkah-langkah lain yang bertujuan untuk mencegah perdagangan manusia dan melindungi orang-orang yang mengalami perdagangan orang agar tidak terjatuh korban lagi.
h.      Berupaya melakukan langkah-langkah lain termasuk kampanye informasi dan prakarsa social dan ekonomi guna mencegah perdagangan orang, lanagkah-langkah ini hendaknya menyangkut kerjasama dengan pihak LSM, organisasi-organisasi yang relavan dan beberapa unsur masyarakat sipil lainnya.[3]

3.2.      Faktor – Faktor Terjadinya Perdagangan Orang di Indonesia
a.       FAKTOR EKONOMI
Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah asalnya dengan resiko yang tidak sedikit. Kemiskinan yang begitu berat dan langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan migrasi di dalam dan ke luar negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi diri mereka dan keluarga mereka.
Dengan demikian pengaruh kemiskinan dan pengangguran merupakan salahsatu factor terjadinya perdagangan orang. Oleh karena itu kemiskinan dan keinginan untuk mempebaiki keadaan seseorang masih menjadi factor yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
b.      FAKTOR EKOLOGIS
Letak Indonesia amat strategis sebagai Negara asal dan transit dalam perdagangan orang, karena banyak memiliki pelabuhan udara dan pelabuhan kapal laut serta letaknya berbatasan dengan Negara lain, terutama di perbatasan darat seperti Kalimantan barat dengan Sabah, Australia di bagian selatan, Timurleste di baguan timur, dan Irian jaya dengan Papua nugini.
Karakteristik kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang, baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak adalah keluarga miskin dari pedesaan atau kawasan kumu perkotaan yang memaksakan diri keluar daerah sampai keluar negeri untuk bekerja walaupun dengan kemampuan dan pengetahuan yang sangat terbatas dan informasi yang sangat terbatas.sehingga hal ini mendorong mereka pergi untuk mencari pekerjaan meskipun proses dan bentuk pekerjaannya illegal.
c.       FAKTOR SOSIAL BUDAYA
Keragaman buidaya di manifestasikan dalam banyak macam suku bangsa, tradisi dan pola pemukiman yang kemudian menghasilkan keragaman gugus budaya dan social. Secara keseluruhan, pola keturunan paling umum di Indonesia adalah pola keturunan bilateral, denga patrilinier sebagai pola keturunan kedua paling lazim, tetapi ada banyak fariasi. Norma yang dipelajari oleh setiap individu diatur oleh budaya dimana individu berada. Dalam sebuah masyarakat homogeny yang sehat, hal tersebuit di atas dilakukan dengan jalur hukum dan ditegakkan oleh anggota-anggota masyarakat, mereka menerima norma itu sebagai suatu hal yang benar. Apabila hal ini tidak terjadi, maka konflik budaya akan muncul yakni primary and secondary conflict.
Primary counflict adalah konflik yang timbul diantara dua budaya yang berbeda. Teori primary culture counflict ini, masalah kejahatan muncul karena adanya imigrasi. Adapun secondary counflict ini konflik muncul dalam suatu budaya khususnya ketika budaya itu mengembangkan subkebudayaan masinhg-masing dengan norma tingklahlakunya sendiri.
Hukum biasanya akan mewakili aturan atau budaya dominan. Norma kelompok lain (kebudayaan) sering kali tidak hanya berbeda tetapi berlawanan dengan norma dominan sehingga dapat merupakan kejahatan di bawah hukum. Dengan individu yang hidup denga norma tingkahlaku subkebudayaan yang macam itu mereka dapat melanggar hukum dari budaya dominan. Dari apa yang telah di uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa kaitan teori ini dengan perdagangan orang tidak terlepas penyebab terjadinya melalui interaksi dan komunikasi yang baik dengan orang. Motif seseorang berubah dengan melihat perilaku orang lain melalui interaksi langsung maupun tidak langsung sehingga seseorang berusaha untuk memenuhi dorongan melalui jalan pintas. Hal ini berkembang di tengah-tengah masyarakat denga bentuk-bentuk perdagangan orang yang beraneka ragam.
d.      KETIDAKADAAN KESETARAAN GENDEL
Nilai social budaya arkiyang masih kuat ini menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda yang tidak setara. Hal ini di tandai dengan adanya pembakuan peran yaitu sebagai istri, pengelolah rumah tangga, mendidik anak di rumah, mencari nafkah tambahan dan jenis pekerjaanya pun serupa dengan tugas di dalam rumah tangga misalnya menjadi pembantu rumah tangga dan mengasuh anak. Selain peran perempuan tersebut perempuan juga mempunyai peran ganda, subordinasi, marginalisasi,dan kekerasan terhadap perempuan yang kesemuaan itu berasal dari diskriminasi terhadap perempuan yang menyebabkan mereka tidak atau kurang memiliki akses, kesempatan dan control atas pembangunan, serta tidak atau kurang memperoleh manfaat pembangunan yang adil dan setara dengan laki-laki.
Oleh sebab itu di sinyalir bahwa factor social budaya yang merupakan penyebab terjadinya kesenjangan gender antara lain sebagai berikut.
1.      Lemahnya pemberdayaan ekonomi perempuan dibandingkan dengan laki-laki, yang di tandai dengan masih rendahnya peluang perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta rendahnya akses sumberdaya ekonomi seperti teknologi, informasi, pasar, kredit, dan modal kerja.
2.      Kurangnya pengetahuan pada perempuan dibandingkan dengan laki-laki.
3.      Ketidak tahuan perempuan dan anak-anak tentang apa yang sebenarnya terjadi di era globalisasi
4.      Perempuan kurang mempunyai hak untuk mengambil keputusan di dalam keluarga di banding dengan laki-laki.
Dari banyak peneelitian-penelitian bahwa banyak perempuan yang menjadi korban, hal ini karena dalam masyarakat terjadi perkawinan usia muda yang di jadikan cara untuk keluar dari garis kemiskinan. Sekarang sudah terjadi perubahan terhadap peran perempuan yang di dukung oleh pemerintah. Perempuan sudah banyak yang berhasil dalam pendidikan yang tinggi dan bekerja dengan menduduki posisi yang strategis, akan tetapi kesempatan ini hanya dirasakan oleh golongan menengah ke atas, sementara golongan bawah terutama di pedesaan masih terbatas untuk mengikuti pendidikan yang tinggi.
 Hal ini karena lembaga pendidikan yaitu sekolah masih dirasakan mahal. Kondisi ini bertamba parah karena masih ada ungkapan di masyarakat bahwa perempuan tidak usa sekolah tinggi karena pada akhirnya hanya kedapur dan mengurus suami dan anak sehingga kebutuhan pendidikan bagi anak perempuan akhirnya terabaikan.
e.       FAKTOR PENEGAKAN HUKUM.
Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum tidak terjadi dalam masyarakat karena ketidak serasian antara nilai, kaidah, pola perilaku. Oleh karena itu, permasalahan dalam penegakan hukum terletak pada factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri. Factor-faktor yang mempengaruhi factor penegakan hukum adalah factor hukumnya sendiri, factor penegak hukum, factor sarana atau fasilitas, factor masyarakat dan kebudayaan. Di Indonesia disimpulkan bahwa factor perdagangan orang, yaitu perdagangan anak karena faktor:
1.               Anak-anak menikah muda atau perceraian;
2.               Dorongan kuat dari orang tua atau lingkungan untuk bekerja;
3.               Kemiskinan dan putus sekolah;
4.               Dibayangi jika turis akan membayar lebih;
5.               Melayani petugas polisi atau militer;
6.               Kelas menengah yang bekerja;
7.               Konsumsi berlebih-lebihan dan gaya hidup mewah;
8.               Krisis dalam negri;
9.               Dipaksa oleh keadaan;
10.           Upah yang sangat minimum;
11.           Wanita muda usia tinggal dalam kebebasan;
12.           Perilaku seksual terbuka;
13.           Role modeling;
14.           Penghargaan social;
15.           Kebutuhan anak-anak yang m,asih muda untuk bekerja sebagai pembantu yang domestic terutama mengasuh atau merawat orangtu;
16.           Sanak saudara gagal memenuhi janjinya menyekolahkan anak-anak dan mereka di perdagangkan untuk perdagangan obat;
Fakta menunjukkan bahwa dalam masyarakat dunia termasuk Indonesia masih terjadi tindakan serupa perbudakan dan tindakan trafiking manusia terutama perempuan dan anak. Data trafiking perempuan dan anak malahan menunjukkan tran yang meningkat seiring dengan peningkatan sarana transportasi, kecanggihan sarana elektronik, globalisasi, kalahnya hati nurani terhadap keuntungan financial komersialisasi, dan sebagainya. Hasil berbagai penelitian menunjukkan bahwa kerugian dan penderitaan korban trafiking dialaminya dalam proses sebagai berikut :
1.      Perekrutan
Pada umumnya perekrutan dilakukan oleh “calo”. Mereka mendekati keluarga ataupun orang tua calon korban dan murid sekolah (anak) di luar sekolah. Yang dibayangkan kepada calon korban atau orangtuanya adalah adalah pekerjaan yang baik dengan upah yang menggiurkan. Ada sebagian orang tua yang member persetujuan kepada mereka lalu di berikan sejumlah uang (yang pada umumnya diperhitungkan calo sebagai hutang calon korban).

2.      Pemalsuan Dokumen
Pada umumnya para korban trafiking di berikan tanda pengenal (KTP atau paspor) yang nama, umur, dan sebagainya telah di manipulasi. Dari segi keuangan, Negara dirugikan anggaran sekian jumlah paspor yang tidak masuk ke kas Negara, tetapi dari segi kemanusiaan mereka yang keluar negri dan tidak terdaftar menjadi “tidak ada atau pun stateless”.
3.      Penyekapan sebelum berangkat
Calo/agen sangat sering tidak segera mengirimkan/memberangkatan (calon) korban trafiking, sehingga terjadi kekerasan penyekapan. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan yang mirip malahan lebih kejam dari perbudakan, tempat penyekapan/penampungan pun amat tidak manusiawi.
4.      Pengangkutan dalam perjalanan
Dalam perjalanan ternyata ada korban yang mengalami pemerkosaan dan kekerasan lainnya yang sangat melanggar ham.
5.      Di tempat kerja
Modus operandi di luar negri adalah pemegang paspor (benar ataupun dengan identitas yang di palsukan) pada umumnya diberikan visa yang berlaku 3-6 bulan. Di dalam negeri pekerja paksa, apakah sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pekerja seks mengalami penyekapan dengan segala perlakuan yang tidak manusiawi ataupun mirip perbudakan yang menjadikan hal tersebut sebagai dasar tidak adanya pemulangan bagi korban trafficking.
6.      Perjalanan pulang
Terdapat juga korban yang berhasil melarikan diri dan pulang ke tempat asalnya di Indonesia. Namun dalam perjalanan pulang mereka masih mengalami kekerasan, penipuan, pemerasan dan sebagainya.
7.      Pemulihan atau rehabilitas
Setelah kembali di tempat asalnya, cemoohan masyarakat menjadi beban yang masih harus dipikulnya. Ada keluarga yang menolak menerimanya kembali di rumah karena malu.

Sebagai contoh kasus trafficking yang terjadi di Sulawesi utara. Kasus menjadi pelayan bar dan resto. Anak gadis atau perempuan dewasa direkrut dari desa-desa oleh germo laki-laki atau perempuan, kadang-kadang mereka mengaku suami istri atau teman dagang, diiming-imingi bekerja diluar daerah dengan gaji tinggi. Mereka ditampung di salah satu tempat diluar desanya/kelurahannya tempat anak itu tinggal. Di tempat penampungan ini surat-suratnya diurus oleh si germo dengan nama dan alamat palsu demikian umur dan nama orang tua.
Secara berkelompok (kecil) mereka diangkut dengan kapal terbang atau kapal laut ke tempat tujuan. Pada saat naik ke kapal pun mereka biasanya naik paling terakhir pada saat kapal bertiup tanda segera berangkat, sehingga surat-surat palsunya lolos dari pengamatan petugas (kadang-kadang petugasnya tahu atau bahkan ikut menunjukkan cara tersebut).
Tiba di tempat tujuan mereka dipekerjakan di Bar atau Restaurant sebagai pelayan, diberi tempat tinggal di asrama, jarang diijinkan keluar. Sebaga pelayan Restoran, tidak jarang mereka juga diminta untuk melayani lelaki hidung belang (mau atau tidak, kadang dipaksa). Jika menolak mereka dipaksa dan bahkan disakiti atau tidak diberi makan. Dalam beberapa informasi ternyata mereka sering dibawa pindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya dan dikatakan barang baru sehingga harganya tentu lebih mahal. Jika mereka masih melawan, si penjahat menunjukkan daftar hutang yang harus dibayar. Ternyata semua urusan pada saat akan ke tempat tujuan ditanggungkan kepada korban/jumlah tersebut ditentukan sendiri oleh si penjahat dan jumlahnya besar sehingga tidak mungkin di bayar si korban.
Contoh lainnya beberapa ibu yang baru saja mendengar ceramah bahaya trafficking yang diadakan convention watch UI, mendapat berita bahwa beberapa anak gadis baru saja mengikuti audisi (katanya untuk menjadi tenaga kerja). Mereka diminta untuk memakai pakaian bikini dan berpose dengan berbagai pose. Anak-anak gadis tersebut mengatakan, sebenarnya kami malu tapi dipaksa berfoto seperti itu. ibu-ibu tersebut langsung mengetahui bahwa itu perbuatan penjahat trafficking dan berhasil menggagalkan kepergian anak-anak tersebut.



BAB III
KESIMPULAN

Trafiking adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia karena perempuan dan anak menjadi objek perdagangan dan ekspoitasi. Trafiking merupakan pengingkaran terhadap kedudukan hakiki manusia sebagai subjek hukum, telah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sekaligus merendahkan martabar manusia. Untuk menanggulangi segala akibat perbuatan pemerintah dan masyarakat terutama tokoh agama, tokoh masyarakat serta semua lembaga yang ada dalam komunitas lokal harus mengambil langkah-langkah nyata untuk pencegahan, pemberantasan, dan pemulihan korban trafiking.
Kejahatan trafiking dilakukan dengan segala bentuk penipuan, pemerasan, eksploitasi dan kekerasan. Kejahatan ini merupakan fenomena gunung es sehingga sukar dideteksi, karna itu memerlukan keterampilan dan pengalaman untuk sampai pada pengungkapan kasus yang sebenarnya. Kerja sama masyarakat terutama lembaga gereja dan tokoh agama serta penegak hukum sangat diperlukan dalam pemberantasan trafiking.
Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang dengan cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Jika salah satu diatas terpenuhi, maka terjadi perdagangan orang yang termasuk sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
Setiap korban perdagangan orang, berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rahabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan, dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan masih berstatus sekolah.


BAB IV
PENUTUP

Sesungguhnya komponen substansi hukum untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan trafiking, walaupun belum ideal, namun sudah cukup, jika kemauan (politik) untuk menanggulangi masalah trafiking benar-benar serius. Sosialisasi dan langkah tindak penanggulangan trafiking manusia ini dilakukan secara simultan, dari atas, mulai dari pengambil keputusan tertinggi dalam Negara dan pengambil keputusan di semua lini, sampai ke komunitas terkecil, demikian pula dari daerah bawah, mulai dari pemberdayaan individu yang mungkin adalah calon korban, keluarga, lembaga agama, sekolah, masyarakat atau komunitas terkecil, perkumpulan, desa, kecamatan dan seterusnya sampai masyarakat Negara. Berbagai sarana publikasi serta media masa, sarana-sarana lainnya hendaknya dikearahkan untuk antara lain mensosialisasikan seluk beluk dan bahaya termasuk aspek hukum kejahatan trafiking manusia khususnya perempuan dan anak.
Ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia, khususnya harkat, martabat, dan hak perempuan dan anak perlu disosialisasikan dan di internalisasi anggota masyarakat. Dalam era masyarakat madani dewasa ini, perlu diberdayakan komunitas mulai dari yang terkecil. Dengan pengetahuan dan kesadaran akan seluk beluk pengiriman buruh migran, (calon) korban trafiking, komunitas terkecil ini dapat mengawasi pelanggaran, yang terjadi pada fase perekrutan,  memonitor pelanggaran pada fase berikutnya, sampai pada waktu buruh migrant dan trafiking itu kembali. Pemberdayaan komunitas terkecil ini sangat penting bukan hanya untuk perlindungan buruh migrant dan pencegahan korban trafiking, tetapi untuk berbagai upaya pencegahan kejahatan transnasional seperti narkoba, money laundering, pemalsuan uang, trafiking senjata, terorisme.


[1] Ruth Rosenberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Jakarta, USAID, 2003, hal287
[2] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2.
[3] Farhana, Aspek hukum perdagangan orang diIndonesia, Jkarta, sinargrafika, hal 96