MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERIZINAN DAN IZIN PERATURAN KEBIJAKSANAAN
DI SUSUN OLEH : JEFFRY HUTAHAEAN
1.
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2012/2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr. Wb
Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita
berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan
apa pun.
Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan
bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah
mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran Hukum Administrasi Negara).
Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati
anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun
demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
Wassalamualaikum wr. Wb
Pangkalpinang, 7 Mei 2012
Kelompok
B
PENDAHULUAN
Dengan memberikan izin, penguasa memperkenankan orang yang dalammemohonya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, ini menyangkut
perkenan bagisuatui tindakan yang demi
kepentingan umum mengharuskan pengawasan khususatasnya.
Perizinan
merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari pengaturan yangbersifat pengendalaian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap
kegiatan-kegaiatan yangdilakukan oleh
masyarakat, dan izin untuk melakuakan suatu tindakan atau kegiatanusaha
yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan
atauseseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau
usaha.Masalah perizinan merupakan masalah yang sifatnya cukup prinsipal,
dilihatdari perkara tidak boleh ditariknya keputusan, tidak boleh dicampur
baurkan dengan halbahwa suatu keputusan
tidak lagi penting, artinya setelah beberapa waktu karenamaksudnya hanya sebagai izin untuk melakukan suatu
perbuatan tertentu saja,karenanya
seseorang yang dalam melakukan tindakan berupa kegaiatan haruslahmempunyai izin
dan pada dasarnya dapat diubah atau ditarik kembali. Tinjauan dariperizinan itu
sendiri adalah untuk mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuatundang-undang
tidak seluruhnya dianggap salah.Didalam
Hukum, istilah izin disebut juga dengan Vergunning, dan tidaklahmudah
untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Izin
Dalam suatu Negara hukum yang salah satu cirinya adalah bahwa setiap
tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau
harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tindakan
hukum pemerintahan itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam
rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan-peraturan
perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani
kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan Undang-Undang yang
bersangkutan. Ketentuan
peraturan perundang-undangan ini melahirkan kewenangan tertentu bagi Pemerintah
untuk melakukan tindakan tertentu.
Namun demikian, meskipun peraturan perundang-undangan dianggap sebagai
sumber hukum administrasi negara yang paling penting, nemun peraturan
perundang-undangan sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan.Dimakalah ini akan membahas tentang izin dan perizina peraturan kebijaksanaan.
BAB
1 PERIZINAN
Pengertian perizinan menurut
:
- Syahran
Basah, Izin adalah perbuatan hukum administrasi. Negara bersegi satu
yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan
prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bagir
Manan, Izin dalam arti luas berarti persetujuan dari penguasa
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan tindakan
atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
- Ateng
Syafrudin, Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang
dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam
peristiwa kongkrit.
- Mr.N.M.Spelt
dan Mr. J.B.J.M.Ten Berge, Izin merupakan suatu persetujuan dari
penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan
tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (arti sempit).
Jadi,Perizinan dapat ditarik pengertian yaitu :
·
Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu
berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa
konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
·
Izin adalah sebagai
perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi
adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan
antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi
Istilah lain yang mempunyai kesejajaran dengan izin yaitu :
1. DISPENSASI : keputusan
administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan
tersebut.WF. Prins mengatakan Dispensasi merupakan tindakan pemerintah yang
menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi
sesuatu hal yang istimewa.Menurut Ateng Syafrudin, Dispensasi bertujuan untuk
menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi
dispensasi menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2. LISENSI, merupakan
suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi
digunakan menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang.
3. KONSESI, merupakan suatu izin yang
diberikan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan pekerjaan besar
yang erat kaitannya dengan kepentingan umum.Menurut HD. Van Wijk bentuk Konsesi
digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum yang tidak
mampu dikerjakan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada pihak swasta.
Fungsi dan tujuan perizinan
·
Izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai
pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu diwujudkan.
·
Sedangkan tujuan dari izin secara umumantara lain
adalah :
a.
Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b.
Izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c.
Keinginan melindungi objek-objek tertentu
d.
Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e. Izin
memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas
Jenis
Perizinan
Izin
peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
- Izin
Lokasi
Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut: - untuk
usaha pertanian > 25 Ha,
- untuk
usaha non pertanian > 1 Ha.
2. Izin
Pemanfaatan Tanah
Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
- untuk
usaha pertanian <= 25 Ha,
- untuk
usaha non pertanian <= 1 Ha,
- untuk
kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah
Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.
4.
Izin Konsolidisi Tanah
Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang
Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang
- Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum
Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum
BAB
2 PERATURAN KEBIJAKSANAAN
Menurut Philipus : peraturan
kebijaksanaan (beleidregels, Policy rule) pada hakekatnya merupakan
produk dari tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebractht
schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis,
namun tidak disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat TUN
yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut secara praktis kewenangan
diskresioner administrasi negara yang melahirkan peraturan kebijaksanaan
mengandung dua aspek yaitu :
1. Kebebasan
menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif
/ bebas menilai)
2. Kebebasan untuk
menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki
administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas
kebijaksanaan).
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan yaitu :Menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.
Peraturan kebijaksanaan bukan
merupakan peraturan perundang-undangan;
2.
Azas-azas pembatasan dan pengujian
peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan;
3.
Peraturan kebijaksanaan tidak
dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar
peraturan perundang-undangan untuk membuat peraturan kebijaksanaan;
4.
Peraturan kebijaksanaan
dibuat berdasarkan Freies Ermessen;
5.
Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan
lebih diserahkan kepada Doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah
Azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);
6.
Dalam praktek diberi format dalam
berbagai bentuk dan jenis aturan seperti : keputusan, instruksi, surat edaran,
pengumuman, dll bahkan dijumpai dalam bentuk peraturan.
Persamaan Peraturan Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi persamaannya adalah
1. Aturannya berlaku umum dan abstrak.
2. Peraturan yang berlaku keluar
artinya ditujukan untuk masyarakat umum.
3. Kewenangan
pengaturan yang bersifat umum / publik, artinya keduanya ditetapkan oleh lembaga / pejabat yang mempunyai
kewenangan umum / publik.
Perbedaan Peraturan Kebijaksanaan dengan Peraturan
Perundang-undangan :Menurut A. Hamid Attamimi yaitu :
1. Pembentukan
peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara yaitu kekuasaan dibidang
legislatif sedangkan Peraturan Kebijaksanaan ada pada Pemerintah (arti
sempit).
2. Perbedaan materi
muatan yaitu Peraturan Kebijaksanaan berhubungan dengan kewenangan membentuk
keputusan-keputusan, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan
kewenangan membuat rencana yang memang ada pada lembaga pemerintah sedangkan
materi peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang
lebih mendasar, misalnya suruhan dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat
yang bisa disertai dengan sanksi pidana / pemaksa.
3. Sanksi peraturan
perundang-undangan adalah sanksi pidana / pemaksa sedangkan Peraturan
Kebijaksanaan hanya sanksi administratif saja.
Fungsi Peraturan Kebijaksanaan menurut Marcus Lukman
yaitu :
1. Sebagai sarana pengaturan yang
melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan.
2. Sarana pengaturan bagi keadaan
vakum peraturan perundang-undangan
3. Sarana pengaturan
kepentingan-kepentingan yang belum terakomodir secara patut, layak, benar dan
adil dalam peraturan perundang-undangan.
4. Untuk mengatasi kondisi peraturan
perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5. Untuk memperlancar tugas dan fungsi
administrasi pemerintah dan pembangunan.
Penerapan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan :
1. Sesuai dan serasi dengan undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
2. Sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
3. Sesuai dan serasi dengan tujuan yang hendak dicapai.
Ciri-ciri
Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri
peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.
Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
2.
Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak
dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
3.
Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena
memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan
peraturan kebijaksanaan tersebut.
4.
Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan freies Ermessen dan
ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan
Penormaan Peraturan kebijaksanaan
Menurut Marcus Lukman, peraturan
kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang
berarti :
1.
tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi,
menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan
perundang-undangan;
2.
teoat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan bagi keadaan vakum
peraturan perundang-undangan;
3.
tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana bagio kepentingan-kepentingan yang
belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan
perundang-undangan;
4.
tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan untuk mengatasi kondisi
peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman;
5.
tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi
administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah
atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
KESIMPULAN
Ø PENGERTIAN PERIZINAN DAPAT DISIMPULKAN MENJADI DUA BAGIAN YAITU:
1. Izin adalah
perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan
tertentu
2. Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan
oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua,
yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang
diberi konsesi atau penerima konsesi
Ø kebijaksanaan mengandung dua
aspek yaitu :
1.
Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam
peraturan dasar wewenangnya. (kebebasan
menilai objektif / bebas menilai)
2.
Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang
yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif
/ bebas kebijaksanaan).

