Rabu, 20 Maret 2013

Perizinan dan izin peraturan kebijaksanaan


MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERIZINAN DAN IZIN PERATURAN KEBIJAKSANAAN


DI SUSUN OLEH : JEFFRY HUTAHAEAN
1.   



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2012/2013


KATA PENGANTAR

  Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran Hukum Administrasi Negara).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Pangkalpinang, 7 Mei 2012
Kelompok B















PENDAHULUAN

Dengan memberikan izin, penguasa memperkenankan orang yang dalammemohonya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, ini menyangkut perkenan bagisuatui tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khususatasnya.
Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari pengaturan yangbersifat pengendalaian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegaiatan yangdilakukan oleh masyarakat, dan izin untuk melakuakan suatu tindakan atau kegiatanusaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atauseseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau usaha.Masalah perizinan merupakan masalah yang sifatnya cukup prinsipal, dilihatdari perkara tidak boleh ditariknya keputusan, tidak boleh dicampur baurkan dengan halbahwa suatu keputusan tidak lagi penting, artinya setelah beberapa waktu karenamaksudnya hanya sebagai izin untuk melakukan suatu perbuatan tertentu saja,karenanya seseorang yang dalam melakukan tindakan berupa kegaiatan haruslahmempunyai izin dan pada dasarnya dapat diubah atau ditarik kembali. Tinjauan dariperizinan itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuatundang-undang tidak seluruhnya dianggap salah.Didalam Hukum, istilah izin disebut juga dengan Vergunning, dan tidaklahmudah untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Izin
Dalam suatu Negara hukum yang salah satu cirinya adalah bahwa setiap tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tindakan hukum pemerintahan itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan. Ketentuan peraturan perundang-undangan ini melahirkan kewenangan tertentu bagi Pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.
Namun demikian, meskipun peraturan perundang-undangan dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, nemun peraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan.Dimakalah ini akan membahas tentang izin dan perizina  peraturan kebijaksanaan.














BAB 1  PERIZINAN
Pengertian perizinan menurut :
-      Syahran Basah, Izin adalah perbuatan hukum administrasi. Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-      Bagir Manan, Izin dalam arti luas berarti persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
-      Ateng Syafrudin, Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
-      Mr.N.M.Spelt dan Mr. J.B.J.M.Ten Berge, Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (arti sempit).

Jadi,Perizinan dapat ditarik pengertian yaitu :
·         Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
·         Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi









 Istilah lain yang mempunyai kesejajaran dengan izin yaitu :
1.   DISPENSASI : keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari    kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.WF. Prins mengatakan Dispensasi merupakan tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa.Menurut Ateng Syafrudin, Dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2.   LISENSI, merupakan suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang.
3.   KONSESI, merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan pekerjaan besar yang erat kaitannya dengan kepentingan umum.Menurut HD. Van Wijk bentuk Konsesi digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum yang tidak mampu dikerjakan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada pihak swasta.
Fungsi dan tujuan perizinan
·           Izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu diwujudkan.
·           Sedangkan tujuan dari izin secara umumantara lain adalah :
a.       Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu
d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e.      Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas








Jenis Perizinan
Izin peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
  1. Izin Lokasi
    Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian > 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian > 1 Ha.

2.      Izin Pemanfaatan Tanah
Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian <= 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian <= 1 Ha,
    • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan


  1. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
    Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.

4.      Izin Konsolidisi Tanah
Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang


  1. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum



BAB 2 PERATURAN KEBIJAKSANAAN

Menurut Philipus : peraturan kebijaksanaan (beleidregels, Policy rule) pada hakekatnya merupakan produk dari tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebractht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis, namun tidak disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat TUN yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut secara praktis kewenangan diskresioner administrasi negara yang melahirkan peraturan kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan yaitu :
Menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan;

2.      Azas-azas pembatasan dan pengujian peraturan perundang-undangan tidak dapat   diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan;

3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat peraturan kebijaksanaan;

4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen;

5.      Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan kepada Doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah Azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);

6.      Dalam praktek diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan seperti : keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dll bahkan dijumpai dalam bentuk peraturan.



Persamaan Peraturan Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi persamaannya adalah
1.   Aturannya berlaku umum dan abstrak.
2.   Peraturan yang berlaku keluar artinya ditujukan untuk masyarakat umum.
3.   Kewenangan pengaturan yang bersifat umum / publik, artinya keduanya ditetapkan  oleh lembaga / pejabat yang mempunyai kewenangan umum / publik.
Perbedaan Peraturan Kebijaksanaan dengan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi yaitu :
1.   Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara yaitu kekuasaan dibidang legislatif sedangkan Peraturan Kebijaksanaan ada pada Pemerintah (arti sempit).
2.   Perbedaan materi muatan yaitu Peraturan Kebijaksanaan berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusan-keputusan, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan membuat rencana yang memang ada pada lembaga pemerintah sedangkan materi peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang lebih mendasar, misalnya suruhan dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat yang bisa disertai dengan sanksi pidana / pemaksa.
3.   Sanksi peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana / pemaksa sedangkan Peraturan Kebijaksanaan hanya sanksi administratif saja.
Fungsi Peraturan Kebijaksanaan menurut Marcus Lukman yaitu :
1.   Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan.
2.   Sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan
3.   Sarana pengaturan kepentingan-kepentingan yang belum terakomodir secara patut, layak, benar dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
4.   Untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5.   Untuk memperlancar tugas dan fungsi administrasi pemerintah dan pembangunan.


Penerapan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan :     
1.   Sesuai dan serasi dengan undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
2.   Sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
3.   Sesuai dan serasi dengan tujuan yang hendak dicapai.
Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
2.      Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Penormaan Peraturan kebijaksanaan
Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti :
1.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan;
2.      teoat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan;
3.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana bagio kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan;
4.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman;
5.      tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.


KESIMPULAN
Ø  PENGERTIAN PERIZINAN DAPAT DISIMPULKAN MENJADI DUA BAGIAN YAITU:
1.      Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
2.      Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi
Ø  kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).





Hukum Nasional sebagai beban untuk komunitas lokal



Hukum Nasional Sebagai Beban Untuk  Komunitas Lokal
Kita berfikir, bahwa dengan membuat hukum nasional sejak merdeka, segala sesuatunya menjadi beres dan dengan pandangan tegap ke depan bisa mengatakan, bahwa sejak hari ini Indonesia sudah mempunyai hukum yang di buatnya sendiri. Ternyata itu baru langkah awal saja, karena kita masih menghadapi sejumlah besar persoalan sehubungan dengan hukum Nasional kita.
Lambat laun diyakini, bahwa yang di namakan hukum Nasional itu baru satu lapis tipis saja yang menutupi sejumlah tebal lapisan di bawahnya, yang ingin saya namakan orde lokal. Orde atau tatanan lokal ini telah ada jauh sebelum datangnya era hukum Nasional. Kitab-kitab ”undang-undang”, seperti Amana Gappa, serta pepatah pepitih yang bisa di baca kembali, menunjukkan, bahwa wilayah Nusantara ini sarat dengan bangunan tatanan Nasional.

Dr. Bernard L. Tanya telah membuat disertasi yang berjudul Beban budaya lokal menghadapi regulasi negara di Universitas Diponegoro(2000) dan di sertasi tersebut sudah di terbitkan sebagai buku dengan judul Hukum dalam ruang sosial. Melalui studi lapangan, dengan menggunakan metode Antropologi, Bernard menemukan kenyataan, bahwa hukum Nasional tidak selalu compatible dengan hukum lokal di Sabu. Oleh peneliti kenyataan tersebut kemudian dirumuskannya dengan kalimat yang bernas, bahwa bagi masyarakat Sabu, hukum Nasional banyak menjadi beban.

Masyarakat Sabu adalah masyarakat yang sederhana. Bagaimanapun sederhana , mereka bukannya hidup tanpa tatanan, tanpa norma sosial, yang memandu kehidupan mereka. Rupa-rupanya mereka sudah merasa “di rumah” dan bahagia dengan itu. Kehidupan mereka penuh dengan dimensi spirit, seperti bahasa, aksara, simbol-simbol komunikasi serta berbagai negoisasi maknawi lainnya.

Ditengah suasana yang demikian itu, datanglah hukum Nasional yang memaksakan untuk di terima oleh masyarakat Sabu dan untuk berlaku. Masyarakat setempat dihadapkan kepada bentuk-bentuk baru tatanan sosial yang, seperti tatanan kehidupan ini mereka kenal, juga memberikan norma-norma untuk membangun ketertiban dalam masyarakat.





Diceritan oleh Bernard, betapa aparatur dengan simbol-simbol kedinasan, dibaca sebagai orang-orang yang tidak dapat “ditemui” dengan cara pribumi yang serba bersahaja dan intim, seperti menggunakan bahasa lokal yang penuh rasa, menghampirinya dengan berkain sarung dan selimut tanpa baju, mengajak makan sirih-pinang sebagai tanda pertemuan bersahabat, mencium, dan sebagainya.

Hukum sebagai beban bagi masyarakat lokal akan sangat terasa, apabila masyarakat tersebut belum banyak di jamaah oleh perubahan sosial yang besar, seperti Industrialisasi dan penetrasi kehidupan modern. Masyarakat Sabu merupakan contoh dari sekian banyak komunitas lokal Indonesia, yang secara tradisional masih memiliki integritas.

Indonesia diwakili oleh Jawa dan Bali, memiliki budaya hukum yang tidak bisa mengakomodasi secara baik digunakannya hukum modern. Benturan yang di dokumentasikan oleh Lev, sebetulnya menunjukkan watak liberal dari hukum modern yang luas digunakan di seluruh dunia, yang pada akhirnya akan di rasakan sebagai beban bagi masyarakat yang di dasarkan pada kolektivisme.

Indonesia berbeda dibanding dengan negara-negara yang sudah hampir Urbanized secara total. Masih terlalu banyak kantong-kantong lokal tradisional yang ada di Indonesia. Jarak antara Jakarta dan Irian tidak hanya bersifat fisik, tetapi budaya, yang mungkin malah berbilang abad. Keadaan yang demikian itu membutuhkan kearifan berhukum tersendiri dan tidak bisa menerapkan hukum secara seragam untuk seluruh Indonesia.

Konfigurasi sosial yang demikian itu memberikan beban tambahan pada pemerintah dan lembaga pembuat hukum, untuk berbuat lebih berhati-hati. Pembuatan undang-undang tidak bisa dilakukan dengan serampangan, dalam arti manganggap Indonesia sebagai masyarakat yang sungguh-sungguh homogen. Cara bertindak yang didasarkan pada persepsi demikian itu bisa berakibat cukup fatal.

Sebuah contoh yang menonjol adalah pembuatan UU nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan di desa. Berdasarkan keinginan untuk secara cepat memodernisasikan desa-desa di seluruh wilayah negeri ini, maka semua komunitas asli di tingkat lokal di babat habis. Untuk desa-desa di Jawa yang memang sudah banyak tergerus oleh arus industrialisasi/modernisasi, UU tersebut tidak menimbulkan masalah, berbeda dengan desa-desa di luar Jawa. Rumah yang namanya desa itu tidak bisa di gantikan oleh desa ala UU nomor 5 tahun 1979.







Tatanan sosial di Indonesia adalah begitu majemuk dan kompleks, sehingga di butuhkan kearifan dan kehati-hatian tersendiri untuk merawatnya. Apabila peringatan tersebut tidak diperhatikan, maka bagi banyak komunitas lokal, hukum Nasional malah lebih menjadi beban daripada menciptakan ketertiban dan kesejahteraan.
Maka disini kembali diajukan ajakan, agar hukum di Indonesia dibiarkan mengalir saja, dalam hal ini, menerima realitas-realitas lokal dan mengakomodasi perbedaan-perbedaan lokal kedalam satu Indonesia yang utuh dalam kemajemukannya.

Jumat, 15 Maret 2013

tujuan hukum pidana


HUKUM PIDANA

PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM PIDANA

on Minggu, 12 Agustus 2012

A.    Definisi hukum pidana menurut beberapa pakar hukum
Beberapa pendapat pakar hukum dari barat (eropa) mengenai Hukum Pidana, antara lain:
1.    Pompe, menyatakan bahwa hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
2.    Alpedoorn, menyatakan bahwa hukum pidana dibedakan dan diberikan arti:
Hukum pidana materiil yang menunjuk pada perbuatan pidana dan yang oleh sebab perbuatan itu dapat dipidana, dimana perbuatan pidana itu mempunyai dua bagian, yaitu:
a.    Bagian objek merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif , sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggaranya.
b.    Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk pada prilaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimna hukum pidana materiil dapat ditegakkan.
3.    D. Hazewinkel-suringa, dalam bukunya membegi hukum pidana dalam arti:
a.    Objektif (ius poenale), yang meliputi:
1)    Perintah dan larangan yang pelanggarnya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak.
2)    Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat digunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum Panitensier.
b.    Subjektif (ius puniendi), yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.
4.    Vos, menyatakan bahwa hukum pidana diberikan dalam arti bekerjanya sebagai:
a.    Peraturan hukum objektif (ius poenale)yang dibagi menjadi:
1)    Hukum Pidana militer yaitu peraturan tentang syarat-syarat bilamana, siapa dan bagaiman sesuatu dapat dipidana.
2)    Hukum pidana formal hukum acara pidana.
b.    Hukum subjektif (ius punaenandi), yaitu meliputi hukum yang memberikan kekuasaan untuk menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan dan melaksanakan pidana yang hanya dibebenkan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
c.    Hukum pidana umum (algemene strafrechts), yaitu hukum pidana yang berlaku bagi semua orang.
d.    Hukum pidana khusus (byzondere strafrechts), yaitu dalam bentuk ius speciale sebagai seperti hukum pidana militer, dan sebagai ius singulare seperti hukum pidana fiscal.
5.    Algrajanssen, menyatakan bahwa hukum pidana adalah alat yang dipergunakan oleh seorang penguasa (hakim)untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan, reaksi dari penguasa tersebut mencabuat kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan dan harta kekayaan, yaitu seandainya ia telah melakukan suatu tindak pidana.
Beberapa pendapat pakar hukum Indonesia mengenai hukum pidana, antara lain sebagai berikut:
1.    Moelkatno mengatakan bahwa hukum pidana adalah bagian darai keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:
a.    Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggara larangan tersebut.
b.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimna yang telah diancamkan.
c.    Menentukan dengan cara bagaimna pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
2.    Satochid Kartanegara, bahwa hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudaut, yaitu:
a.    Hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan-larangan atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya yang diancam dengan hukuman.
b.    Hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
3.    Soedarto, mengatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi yang negatif, ia diterapkan, jika sarana lain sudah tidak memadai, maka hukum pidana dikatakan mempunyai fungsi, yang subsider. Pidana termasuk juga tindakan (maatregelen), bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan, suatu yang dirasakan tidak enak oleh orang lain yang dikenai, oleh karena itu, hakikat dan tujuan pidana dan pemidanaan, untuk memberikan alasan pembenaran (justification) pidana itu.
4.    Martiman Prodjohamidjojo, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan tertentu:
a.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman dan sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
b.    Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melakukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimna yang telah diancamkan.
c.    Menentukan dengan cara bagaimna pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut.
5.    Roeslan Saleh, mengatakan bahwa setiap perbuatan yang oleh masyarakat yang dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, suatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau pertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat. Sehingga isis pokok dari hukum pidana itu dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.    Hukum pidana sebagai hukum positif.
b.    Substansi hukum pidana adalah hukum yang menentukan tentang perbuatan pidana dan menentukan tentang kesalahan bagi pelakunya.
6.    Bambang Poernomo, mengatakan bahwa hukum pidana adalah hukuman sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri-ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum yang lain, yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi diluar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat.
7.    Teguh Prasetyo, menyatakan bahwa hukum pidana adalah ssekumpulan peraturan hukum yang dibuat oleh negara, yang isinya berupa larangan maupun keharusan sedang bagi pelanggar terhadap larangan dan keharusan tersebut dikenakan sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik yang berisi ketentuantentang:
1.    Aturan hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan tertentu yang disertai dengan ancaman berupa sanksi pidana bagi yang melangar larangan itu. Aturan umum hukum pidana dapat dilihat dalam KUHP maupun yang lainnya.
2.    Syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi sipelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana. Berisi tentang:
a.    Kesalahan/schuld.
b.    Pertanggung jawaban pidana pada si pembuat/toerekeningsvadbaarheid.
Dalam hukum pidana asas geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan), artinya seorang dapat dipidana apabila perbuatannya nyata melanggar larangan hukum pidana. Hal ini diatur pada pasal 44 KUHP tentang tidak mampu bertanggung jawab bagi si pembuat atas perbuatannya, dan pasal 48 KUHP tentang tidak dipidananya si pembuat karena dalam keadaan daya paksa (overmacht), kedua keadaan ini termasuk dalam “alasan penghapus pidana”, merupakan sebagian dari bab II buku II KUHP.
3.    Tindakan dan upaya yang harus dilakukan negara melalui aparat hukum terhadap tersangka/terdakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka mentukan menjatuhkan dan melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh tersangka/terdakwa dalam usaha mempertahankan hak-haknya. Dikatakan sebagai hukum pidana dalam arti bergaerak (formal) memuat aturan tentang bagaimana negara harus berbuat dalam rangka menegakkan hukum pidana dalam arti diam (materiil) sebagaimna dilihat dalam huruf a dan b diatas.

B.    Tujuan hukum pidana 

Mengenai tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu:
Mengenai tujuan hukum pidana dikenal dua aliran, yaitu:
1.    Untuk menakut-nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)
2.    Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungan  (aliran modern).
Menurut aliran klasik tujuan hukum pidana untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Sebaliknya menurut aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan, dengan demikian hukum pidana harus memeperhatikan kejahatan dan keadaan penjahat, maka aliran ini mendapat pengaruh dari perkembangan kriminologi.
Vos memandang perlu adanya aliran ketiga, yang merupakan kompromi aliran klasik dan aliran modern. Dalam rancangan KUHP juli tahun 2006, tujuan pemidanaan ditentukan dalam pasal 51, yaitu: pemidanaan bertujuan:
1.    Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat,
2.    Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna,
3.    Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat,
4.    Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Untuk mencapai tujuan pemidanaan dikenal tiga teori, yaitu:
1.    Teori pembalasan, diadakannya pidana adalah untuk pembalasan. Teori ini dikenal pada akhir ke-18 dengan pengikut Immanuel Kant, Hegel, Herbert, dan Stahl. Adapun masing-masing pemikirannya dalah sebagai berikut:
a.    Immanuel mempunyai jalan pikiran bahwa perbuatan jahat itu akan menimbulkan ketidak adilan. Oleh karena itu, sang pelakunya pun harus merasakan sebuah ketidak adilan dengan wujut nestapa (derita).
b.    Hegel mempunyai jalan pikiran bahwa hukum yang tersendikan keadilan merupakan sebuah kenyataan. Apabila seseorang tersebut melakukan kejahatan, maka dapat dikategorikan sebagai bentuk penyangkalan dari adanya hukum yang tersendikan keadilan itu. Dengan pertimbangan ini, akan merupakan suatu yang wajar apabila sang pelakunya pun harus merasakan (dilengkapkan) dari keadilan tersebutberupa penjatuhan pidana bagi sang pelakunya tadi.
c.    Herbath mempunyai jalan pikiran bhwa seorang yang melakukan kejahatan, berarti dirinya akan menyebabkan adanya tidak rasa puas bagi masyarakat umum. Sehingga kepuasan masyarkat tersebut harus dipulihkan kembali dengan jalan menjatuhkan pidana kepada pihak (seseorang) yang telah menyebabkan ketidak puasan tadi.
d.    Stahl mempunyai jalan pikiran bahwa tuhan menciptakan negara sebagai wakilnya dalam menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia ini. Konsekuensinya apabila ada seseorang yang melakukan kejahatan berarti dirinya telah tidak membuat tertib hukum di dunia ini. Untuk mengembalikan ketertiban tersebut, maka penjahat harus menerima sanksi pidana karena perbuatannya.
2.    Teori tujuan atau relatif, jika teori absolut melihat kepada kesalahan yang sudah dilakukan, sebaliknya teori-teori relatif ataupun tujuan berusaha untuk mencegah kesalahan pada masa mendatang, dengan perkataan lain pidana merupakan sarana untuk mencegah kejahatan, oleh karena itu juga sering disebut teori prevensi, yang dapat kita tinjau dari dua segi, yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Dengan dijatuhkannya sanksi pidana diharapkan penjahat potensial mengurungkan niatnya, karena ada perasaan takut akan akibat yang dilihatnya, jadi ditujukan kepada masyarakat pada umumnya. Sedangkan prevensi khusus ditujukan kepada pelaku agar ia tidak mengulangi perbuatan jahatnya.
3.    Teori gabungan, gabungan dari teori di atas.
Tujuan hukum pidana ini sebenarnya mengandung makna pencegahan terhadap gejala-gejala sosial yang kurang sehat di samping pengobatan bagi yang sudah terlanjur tidak berbuat baik. Jadi hukum pidana, ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum, akan tetapi kalau di dalam kehidupan ini masih ada manusia yang melakukan perbuatan yang tidak baik yang kadang-kadang merusak lingkungan hidup manusia lain, sebenarnya sebagai akibat dari moralitas individu.

by: Jeffry Hutahaean.

Senin, 11 Maret 2013

kata kata mutiara

Orang yang berpikiran negatif selalu melihat kesulitan dalam setiap kesempatan, Sedangkan orang sukses selalu mencari kesempatan dalam setiap kesulitan.

Hati-hati dengan cinta, karena cinta juga dapat membuat orang sehat menjadi sakit, orang gemuk menjadi kurus, orang normal menjadi gila, orang kaya menjadi miskin, raja menjadi budak, jika cintanya itu disambut oleh para pecinta palsu.

Lebih mudah untuk melawan ribuan orang bersenjata lengkap dibandingkan melawan kesombongan diri sendiri.

Apa yang anda lakukan hari ini, merupakan kunci kebaikan ataupun juga kehancuran hari esok anda. Lakukanlah yang terbaik untuk hari ini.

Hal tersulit dalam kehidupan ini bukanlah untuk melampaui orang lain, tetapi melampaui ego dan diri kita sendiri.

Banggalah pada dirimu sendiri, Meski ada yang tak Menyukai. Kadang mereka membenci karena Mereka tak mampu menjadi seperti dirimu.


Sukses itu bagaikan bayangan, Semakin dikejar semakin menjauh. Jadi, abaikan hal itu dan jalanilah hidup apa adanya. Niscaya sukses akan mengikutimu.

Jika niat sudah terpancang karena Allah, tidak akan ada halangan yang bisa menghentikan seseorang melakukan sesuatu. Niat karena Allah ialah motivator yang utama dan seharusnya menjadi satu-satunya motivator kita.

Jangan sampai kita terlena untuk memenuhi kekayaan duniawi yang sifatnya hanya sementara saja, hingga kita lupa akan tugas kita yang sesungguhnya di dunia ini yaitu mengumpulkan perbekalan untuk menuju kampung akhirat yang kekal. Jadi perkayalah diri Anda baik dengan materi maupun dengan rohani, dan bagikan kekayaan tersebut kepada yang lebih membutuhkan.

Ketika satu pintu kebahagiaan tertutup, pintu yang lain dibukakan. Tetapi sering kali kita terpaku terlalu lama pada pintu yang tertutup sehingga tidak melihat pintu lain yang dibukakan bagi kita.

Dalam hidup,terkadang kita lebih banyak mendapatkan apa yang tidak kita inginkan. Dan ketika kita mendapatkan apa yang kita inginkan, akhirnya kita tahu bahwa yang kita inginkan terkadang tidak dapat membuat hidup kita menjadi lebih bahagia.

Bermimpilah tentang apa yang ingin kamu impikan, pergilah ke tempat-tempat kamu inginkan, Jadilah seperti yang kamu inginkan, karena kamu hanya memiliki satu kehidupan dan satu kesempatan untuk melakukan hal-hal yang ingin kamu lakukan.

Dalam cinta, jangan menjadi NUMBER ONE dlm hidupnya, karena yg kamu butuh adalah menjadi ONLY ONE di hatinya.

Jangan hiraukan mereka yg berusaha menjatuhkanmu, mereka melakukan itu karena mereka telah berada di bawahmu.

Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik

Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.

Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.

Kita tidak bisa mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.

Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.

Masa depan yang cerah berdasarkan pada masa lalu yang telah dilupakan
Kamu tidak dapat melangkah dengan baik dalam kehidupan kamu sampai kamu melupakan kegagalan kamu dan rasa sakit hati.

Waktu kamu lahir, kamu menangis dan orang-orang di sekelilingmu tersenyum.
Jalanilah hidupmu sehingga pada waktu kamu meninggal, kamu tersenyum dan orang-orang di sekelilingmu menangis.

Semoga kamu mendapat cukup kebahagiaan untuk membuat kamu bahagia, cukup
cobaan untuk membuat kamu kuat, cukup penderitaan untuk membuat kamu menjadi
manusia yang sesungguhnya, dan cukup harapan untuk membuat kamu positif terhadap kehidupan.

Yang memimpin wanita bukan akalnya, melainkan hatinya. Hari ini bila ia datang, jangan biarkan ia berlalu pergi. Esok kalau ia masih bertandang, jangan harap ia akan datang kembali.

Wanita sulit jatuh cinta, karena lebih baik menunggu pria setia daripada menerima yg datang, tapi bisa pergi kapan saja.

Jangan terburu-buru dalam cinta. Lebih baik menunggu seseorang yg tepat bagi hidupmu selamanya daripada hanya sementara.

Jika dia memilih tuk tinggalkanmu, jgn memohonnya bertahan. Jika dia tak bisa terima kamu apa adanya, temukan seseorang yg bisa!

Jika kamu biarkan masa lalu mengusik hidupmu saat ini, kamu tak akan pernah bisa berikan yg terbaik tuk dapat masa depan yg baik

Belajarlah dari mereka di atasmu. Nikmati hidup bersama mereka di sampingmu. Jangan remehkan mereka di bawahmu.

Kadang kamu terlalu memikirkan indahnya masa lalu hingga menutup diri saat ini. Lupakan mereka, temukan bahagiamu.

Kita tdk bs mencegah atau menghapus perasaan. Kita hanya bs mengendalikannya, atau dikendalikan olehnya.

Masa lalu memang menyimpan banyak kenangan, namun itu bukan alasan tuk tak terus melangkah ke depan.

Banyak hal dalam hidup ini yg bisa membahagiakanmu, namun tak ada yg lebih bahagia daripada cinta dari seseorang yg kamu cintai.

chord a thousand years

Intro:G D Em D C G D

C
Heartbeats fast
           Em
Colors and promises

How to be brave
          D              C
How can I love when I'm afraid to fall
                 Em
But watching you stand alone
                         C                 D    Am
All of my doubt suddenly goes away somehow
         Em   D
One step closer

G
I have died everyday waiting for you
C                              D
Darling don't be afraid I have loved you
       C
For a thousand years
                 D
I love you for a thousand more

C
Time stands still
          Em
Beauty in all she is

I will be brave
           D             C
I will not let anything take away
                   Em
What's standing in front of me

Every breath
      C                D         Am
Every hour has come to this
         Em    D
One step closer


G
I have died everyday waiting for you
C                              D
Darling don't be afraid I have loved you
       C
For a thousand years
                 D
I love you for a thousand more


G
And all along I believed I would find you
Em
Time has brought your heart to me
       D                C
I have loved you for a thousand years
                 D
I love you for a thousand more

G Em D C D Am
         Em    D     Am
One step closer
         Em    D
One step closer

G
I have died everyday waiting for you
C                              D
Darling don't be afraid I have loved you
       C
For a thousand years
                 D
I love you for a thousand more


G
And all along I believed I would find you
Em
Time has brought your heart to me
       D                C
I have loved you for a thousand years
                 D
I love you for a thousand more

Outro:C Em C Em D