Kamis, 21 November 2013

perdagangan orang, anak dan perempuan.



OVER VIEW
RATIFIKASI INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL DI BIDANG PERDAGANGAN ORANG DIATUR DALAM UNDANG – UNDANG NO 21 TAHUN 2007


Oleh:
NAMA           :        JEFFRY HUTAHAEAN
NIM     :        4011 211 049

Fakultas Hukum
Universitas Bangka Belitung

BAB I
PENDAHULUAN

Fenomena tentang perdagangan orang telah ada sejak tahun 1949, yaitu sejak ditandatanganinya Convention on Traffic in Person. Hal ini kemudian berkembang ketika banyak laporan tentang terjadinya tindakan perdagangan perempuan pada Beijing Plat Forn of Action yang dilanjutkan dengan convention on elimination of All Form of Descrimination Agains Woman (CEDAW) dan telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1984 tentang penghapusan segala bentuk deskriminasi terhadap perempuan. PBB dalam sidang umum tahun 1994 menyetujui resolusi menentang perdagangan perempuan dan anak perempuan, memberikan defenisi sebagai berikut:
“Pemindahan orang melewati batas nasional dan internasional secara gelap dan melanggar hukum, terutama dari Negara berkembang dan dari Negara dalam transisi ekonomi, dengan tujuan memaksa perempuan dan anak perempuan masuk kedalam situasi penindasan dan eksploitasi secara seksual dan ekonomi, sebagaimana juga dalam tindakan illegal ;ainnya yang berhubungan dengan perdagangan manusia seperti pekerja paksa domestik, kawin palsu, pekerja gelap, dan adopsi palsu demi kepentingan perekrutan, perdagangan,dan sindikat kejahatan”.[1]
            Dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 merumuskan tindak pidana orang adalah:
“Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorong dengan ancaman, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau member bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Indonesia, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00”.[2]
Setelah adanya Undang-undang tersebut segala hak tentang penjualan orang sudah diatur baik itu sudah adanya persetujuan dari orng yang bersangkutan maupun tanpa ada persetujuan yang berbau tentang penjualan orang telah diatur tegas haknya dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 pasal 2 tersebut.
           














BAB II
PERMASALAHAN

1.1              Bagaimana pengaturan Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia?
1.2              Faktor-faktor apa saja yang menjadi penyebab Trafiking?













BAB III
PEMBAHASAN

3.1.      Pengaturan Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia.
Perlu di tegaskan bahwa perdagangan orang berbeda dengan penyeludupan orang, dimana penyeludupan orang lebih ditekankan pada pengiriman orang secara ilegal dari suatu Negara ke Negara lain yang menghasilkan keuntungan bagi si penyeludup, dalam arti tidak terkandung adanya ekspoitasi terhadapnya sedangkan perdagangan orang dari sejak awal sudah mempunyai tujuan, yaitu orang yang dikirim merupakan objek eksploitasi. Trafiking yang mengandung arti “perdagangan illegal” yang di fokuskan pada perdagangan manusia (perempuan dan anak) erat kaitannya dengan perbudakan, ketika tindakan tersebut mengarah pada mengeksploitasi secara jasmani (tenaga) maupun seksual untuk keuntungan seseorang maupun sekelompok orang.
Perlindungan terhadap korban tindak pidana orang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Sanksi dan Korban kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang perdagangan orang yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
                        Sebelum diberlakukannya Undang-undang tentang perdagangan orang di Indonesia terlebih dahulu PBB merumuskan solusi tentang perdagangan orang yang lebih di kenakan kepada wanita dan anak sebagai kaum rentan, karena pada umumnya yang dijadikan objek penjualan orang ialah wanita dan anak. Sejak awal Indonesia telah mengkriminalisasikan perdagangan orang yang diatur dalam Pasal 297 KUHP. Akan tetapi, karena perdagangan orang sudah berkembang menjadi kejahatan Transnasional yang Terorganisir sejak di mulainya dari masa penjajahan dimana wanita di perjual belikan kepada penjajah untuk melayani perwira tinggi selain dari kerja paksa, maka diperlukan adanya pembaharuan komitmen untuk memerangi sebagai mana tertuang dalam keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak dan gugus tugas yang beranggotakan lintas sektoral untuk Implementasinya.
Usaha menanggulangi kejahatan perdagangan orang memerlukan sumber daya yang besar dan waktu yang lama, apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan Transnasional yang Terorganisir. Perkembangan upaya hukum untuk penghapusan perbudakan serta praktek serupa perbudakan dan trafiking manusia secara Internasional dapat dilihat dari rentetan instrument hukum Internasional yaitu konvensi ILO Nomor 29 tentang Kerja paksa, deklarasi umum hak asasi manusia PBB tahun1948, konvensi ILO Nomor 105 tahun 1957 tentang penghapusan kerja paksa (diratifikasi Indonesia tahun 1999), konvrensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989 yang di ratifikasi Indonesia pada tahun 1990, Konvensi ILO Nomoe 182 tentang Larangan dan Tindakan Segera Untuk Penghapusan Bentuk-bentuk Terburuk Pekerjaan Anak (diratifikasi indonesia tahun 2000), Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan CONVENTION AGAINST TORTURE AND OTHER CRUEL, IN HUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT (KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA), dan terakhir Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafiking).
                        Beberapa kewajiban pokok tehadap Negara-negara yang menyetujui protocol perdagangan orang sebagai berikut.
a.       Menganggap perdagangan orang sebagai tindak kejahatan.
b.      (Bagi Negara asal), menunjang dan menerima, secara langsung atau tanpa penundaan yang tidak semestinya, kepulangan secara sukarela para warga Negara yang mengalami perdagangan orang dan mereka yang memiliki hak tinggal tetap dalam wilayah mereka demi keselamatan orang-orang tersebut,
c.       (Bagi negara tujuan), mernjamin bahwa kepulangan adalah demi keselamatan orang yang mengalami perdagangan orang dan status proses hukum yang berhubngan dengan kenyataan bahwa telah menjadi korban perdagangan orang.
d.      Melakukan kerja sama lewat pertukaran informasi yang bertujuan untuk mengidentifikasi pelaku atau korban perdagangan manusia, serta cara-cara dan sarana yang di gunakan oleh para pelaku perdagangan orang.
e.       Memberikan atau memperkuat pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas imigrasi dan petugas terkait lainnya yang bertujuan untuk mencegah perdagangan orang maupun peradilan terhadap pelaku perdagangan orang dan perlindungan bagi hak-hak korban. Pelatihan mencakup suatu focus terhadap cara-cara untuk melindungi hak-hak korban. Perlu dijelaskan kebutuhan untuk mempertimbangkan soal-soal yang peka terhadap hak asai manusia, anak-anak dan jender serta mendukunga kerja sama dengan LSM maupun sejumlah organisasi lainnya yang relafan serta unsure-unsur masyarakat sipil lainnya.
f.       Memperketat control perbatasan yang perlu untuk mendeteksi dan mencegah perdagangan orang, melakukan langkah-langkah legislative atau langkah-langkah lain yang berguna mencegah pengangkutan komersial yang di gunakan dalam proses perdagangan orang dan menghukum keterlibatan tersebut, serta mengambil sejumlah langkah yang perlu guna menjamin integritas dokumen perjalanan yang di terbitkan atas nama mereka dan mencegah perdagangan manusia kecurangan pemakaian ataupun penyalahgunaannya.
g.      Menetapkan kebiijakan, program dan langkah-langkah lain yang bertujuan untuk mencegah perdagangan manusia dan melindungi orang-orang yang mengalami perdagangan orang agar tidak terjatuh korban lagi.
h.      Berupaya melakukan langkah-langkah lain termasuk kampanye informasi dan prakarsa social dan ekonomi guna mencegah perdagangan orang, lanagkah-langkah ini hendaknya menyangkut kerjasama dengan pihak LSM, organisasi-organisasi yang relavan dan beberapa unsur masyarakat sipil lainnya.[3]

3.2.      Faktor – Faktor Terjadinya Perdagangan Orang di Indonesia
a.       FAKTOR EKONOMI
Faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya perdagangan manusia yang dilatarbelakangi kemiskinan dan lapangan kerja yang tidak ada atau tidak memadai dengan besarnya jumlah penduduk, sehingga kedua hal inilah yang menyebabkan seseorang untuk melakukan sesuatu, yaitu mencari pekerjaan meskipun harus keluar dari daerah asalnya dengan resiko yang tidak sedikit. Kemiskinan yang begitu berat dan langkanya kesempatan kerja mendorong jutaan penduduk Indonesia untuk melakukan migrasi di dalam dan ke luar negeri guna menemukan cara agar dapat menghidupi diri mereka dan keluarga mereka.
Dengan demikian pengaruh kemiskinan dan pengangguran merupakan salahsatu factor terjadinya perdagangan orang. Oleh karena itu kemiskinan dan keinginan untuk mempebaiki keadaan seseorang masih menjadi factor yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan.
b.      FAKTOR EKOLOGIS
Letak Indonesia amat strategis sebagai Negara asal dan transit dalam perdagangan orang, karena banyak memiliki pelabuhan udara dan pelabuhan kapal laut serta letaknya berbatasan dengan Negara lain, terutama di perbatasan darat seperti Kalimantan barat dengan Sabah, Australia di bagian selatan, Timurleste di baguan timur, dan Irian jaya dengan Papua nugini.
Karakteristik kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang, baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak adalah keluarga miskin dari pedesaan atau kawasan kumu perkotaan yang memaksakan diri keluar daerah sampai keluar negeri untuk bekerja walaupun dengan kemampuan dan pengetahuan yang sangat terbatas dan informasi yang sangat terbatas.sehingga hal ini mendorong mereka pergi untuk mencari pekerjaan meskipun proses dan bentuk pekerjaannya illegal.
c.       FAKTOR SOSIAL BUDAYA
Keragaman buidaya di manifestasikan dalam banyak macam suku bangsa, tradisi dan pola pemukiman yang kemudian menghasilkan keragaman gugus budaya dan social. Secara keseluruhan, pola keturunan paling umum di Indonesia adalah pola keturunan bilateral, denga patrilinier sebagai pola keturunan kedua paling lazim, tetapi ada banyak fariasi. Norma yang dipelajari oleh setiap individu diatur oleh budaya dimana individu berada. Dalam sebuah masyarakat homogeny yang sehat, hal tersebuit di atas dilakukan dengan jalur hukum dan ditegakkan oleh anggota-anggota masyarakat, mereka menerima norma itu sebagai suatu hal yang benar. Apabila hal ini tidak terjadi, maka konflik budaya akan muncul yakni primary and secondary conflict.
Primary counflict adalah konflik yang timbul diantara dua budaya yang berbeda. Teori primary culture counflict ini, masalah kejahatan muncul karena adanya imigrasi. Adapun secondary counflict ini konflik muncul dalam suatu budaya khususnya ketika budaya itu mengembangkan subkebudayaan masinhg-masing dengan norma tingklahlakunya sendiri.
Hukum biasanya akan mewakili aturan atau budaya dominan. Norma kelompok lain (kebudayaan) sering kali tidak hanya berbeda tetapi berlawanan dengan norma dominan sehingga dapat merupakan kejahatan di bawah hukum. Dengan individu yang hidup denga norma tingkahlaku subkebudayaan yang macam itu mereka dapat melanggar hukum dari budaya dominan. Dari apa yang telah di uraikan di atas, dapat disimpulkan bahwa kaitan teori ini dengan perdagangan orang tidak terlepas penyebab terjadinya melalui interaksi dan komunikasi yang baik dengan orang. Motif seseorang berubah dengan melihat perilaku orang lain melalui interaksi langsung maupun tidak langsung sehingga seseorang berusaha untuk memenuhi dorongan melalui jalan pintas. Hal ini berkembang di tengah-tengah masyarakat denga bentuk-bentuk perdagangan orang yang beraneka ragam.
d.      KETIDAKADAAN KESETARAAN GENDEL
Nilai social budaya arkiyang masih kuat ini menempatkan laki-laki dan perempuan pada kedudukan dan peran yang berbeda yang tidak setara. Hal ini di tandai dengan adanya pembakuan peran yaitu sebagai istri, pengelolah rumah tangga, mendidik anak di rumah, mencari nafkah tambahan dan jenis pekerjaanya pun serupa dengan tugas di dalam rumah tangga misalnya menjadi pembantu rumah tangga dan mengasuh anak. Selain peran perempuan tersebut perempuan juga mempunyai peran ganda, subordinasi, marginalisasi,dan kekerasan terhadap perempuan yang kesemuaan itu berasal dari diskriminasi terhadap perempuan yang menyebabkan mereka tidak atau kurang memiliki akses, kesempatan dan control atas pembangunan, serta tidak atau kurang memperoleh manfaat pembangunan yang adil dan setara dengan laki-laki.
Oleh sebab itu di sinyalir bahwa factor social budaya yang merupakan penyebab terjadinya kesenjangan gender antara lain sebagai berikut.
1.      Lemahnya pemberdayaan ekonomi perempuan dibandingkan dengan laki-laki, yang di tandai dengan masih rendahnya peluang perempuan untuk bekerja dan berusaha, serta rendahnya akses sumberdaya ekonomi seperti teknologi, informasi, pasar, kredit, dan modal kerja.
2.      Kurangnya pengetahuan pada perempuan dibandingkan dengan laki-laki.
3.      Ketidak tahuan perempuan dan anak-anak tentang apa yang sebenarnya terjadi di era globalisasi
4.      Perempuan kurang mempunyai hak untuk mengambil keputusan di dalam keluarga di banding dengan laki-laki.
Dari banyak peneelitian-penelitian bahwa banyak perempuan yang menjadi korban, hal ini karena dalam masyarakat terjadi perkawinan usia muda yang di jadikan cara untuk keluar dari garis kemiskinan. Sekarang sudah terjadi perubahan terhadap peran perempuan yang di dukung oleh pemerintah. Perempuan sudah banyak yang berhasil dalam pendidikan yang tinggi dan bekerja dengan menduduki posisi yang strategis, akan tetapi kesempatan ini hanya dirasakan oleh golongan menengah ke atas, sementara golongan bawah terutama di pedesaan masih terbatas untuk mengikuti pendidikan yang tinggi.
 Hal ini karena lembaga pendidikan yaitu sekolah masih dirasakan mahal. Kondisi ini bertamba parah karena masih ada ungkapan di masyarakat bahwa perempuan tidak usa sekolah tinggi karena pada akhirnya hanya kedapur dan mengurus suami dan anak sehingga kebutuhan pendidikan bagi anak perempuan akhirnya terabaikan.
e.       FAKTOR PENEGAKAN HUKUM.
Inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Penegakan hukum tidak terjadi dalam masyarakat karena ketidak serasian antara nilai, kaidah, pola perilaku. Oleh karena itu, permasalahan dalam penegakan hukum terletak pada factor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum itu sendiri. Factor-faktor yang mempengaruhi factor penegakan hukum adalah factor hukumnya sendiri, factor penegak hukum, factor sarana atau fasilitas, factor masyarakat dan kebudayaan. Di Indonesia disimpulkan bahwa factor perdagangan orang, yaitu perdagangan anak karena faktor:
1.               Anak-anak menikah muda atau perceraian;
2.               Dorongan kuat dari orang tua atau lingkungan untuk bekerja;
3.               Kemiskinan dan putus sekolah;
4.               Dibayangi jika turis akan membayar lebih;
5.               Melayani petugas polisi atau militer;
6.               Kelas menengah yang bekerja;
7.               Konsumsi berlebih-lebihan dan gaya hidup mewah;
8.               Krisis dalam negri;
9.               Dipaksa oleh keadaan;
10.           Upah yang sangat minimum;
11.           Wanita muda usia tinggal dalam kebebasan;
12.           Perilaku seksual terbuka;
13.           Role modeling;
14.           Penghargaan social;
15.           Kebutuhan anak-anak yang m,asih muda untuk bekerja sebagai pembantu yang domestic terutama mengasuh atau merawat orangtu;
16.           Sanak saudara gagal memenuhi janjinya menyekolahkan anak-anak dan mereka di perdagangkan untuk perdagangan obat;
Fakta menunjukkan bahwa dalam masyarakat dunia termasuk Indonesia masih terjadi tindakan serupa perbudakan dan tindakan trafiking manusia terutama perempuan dan anak. Data trafiking perempuan dan anak malahan menunjukkan tran yang meningkat seiring dengan peningkatan sarana transportasi, kecanggihan sarana elektronik, globalisasi, kalahnya hati nurani terhadap keuntungan financial komersialisasi, dan sebagainya. Hasil berbagai penelitian menunjukkan bahwa kerugian dan penderitaan korban trafiking dialaminya dalam proses sebagai berikut :
1.      Perekrutan
Pada umumnya perekrutan dilakukan oleh “calo”. Mereka mendekati keluarga ataupun orang tua calon korban dan murid sekolah (anak) di luar sekolah. Yang dibayangkan kepada calon korban atau orangtuanya adalah adalah pekerjaan yang baik dengan upah yang menggiurkan. Ada sebagian orang tua yang member persetujuan kepada mereka lalu di berikan sejumlah uang (yang pada umumnya diperhitungkan calo sebagai hutang calon korban).

2.      Pemalsuan Dokumen
Pada umumnya para korban trafiking di berikan tanda pengenal (KTP atau paspor) yang nama, umur, dan sebagainya telah di manipulasi. Dari segi keuangan, Negara dirugikan anggaran sekian jumlah paspor yang tidak masuk ke kas Negara, tetapi dari segi kemanusiaan mereka yang keluar negri dan tidak terdaftar menjadi “tidak ada atau pun stateless”.
3.      Penyekapan sebelum berangkat
Calo/agen sangat sering tidak segera mengirimkan/memberangkatan (calon) korban trafiking, sehingga terjadi kekerasan penyekapan. Hasil penelitian menunjukkan perlakuan yang mirip malahan lebih kejam dari perbudakan, tempat penyekapan/penampungan pun amat tidak manusiawi.
4.      Pengangkutan dalam perjalanan
Dalam perjalanan ternyata ada korban yang mengalami pemerkosaan dan kekerasan lainnya yang sangat melanggar ham.
5.      Di tempat kerja
Modus operandi di luar negri adalah pemegang paspor (benar ataupun dengan identitas yang di palsukan) pada umumnya diberikan visa yang berlaku 3-6 bulan. Di dalam negeri pekerja paksa, apakah sebagai pembantu rumah tangga atau sebagai pekerja seks mengalami penyekapan dengan segala perlakuan yang tidak manusiawi ataupun mirip perbudakan yang menjadikan hal tersebut sebagai dasar tidak adanya pemulangan bagi korban trafficking.
6.      Perjalanan pulang
Terdapat juga korban yang berhasil melarikan diri dan pulang ke tempat asalnya di Indonesia. Namun dalam perjalanan pulang mereka masih mengalami kekerasan, penipuan, pemerasan dan sebagainya.
7.      Pemulihan atau rehabilitas
Setelah kembali di tempat asalnya, cemoohan masyarakat menjadi beban yang masih harus dipikulnya. Ada keluarga yang menolak menerimanya kembali di rumah karena malu.

Sebagai contoh kasus trafficking yang terjadi di Sulawesi utara. Kasus menjadi pelayan bar dan resto. Anak gadis atau perempuan dewasa direkrut dari desa-desa oleh germo laki-laki atau perempuan, kadang-kadang mereka mengaku suami istri atau teman dagang, diiming-imingi bekerja diluar daerah dengan gaji tinggi. Mereka ditampung di salah satu tempat diluar desanya/kelurahannya tempat anak itu tinggal. Di tempat penampungan ini surat-suratnya diurus oleh si germo dengan nama dan alamat palsu demikian umur dan nama orang tua.
Secara berkelompok (kecil) mereka diangkut dengan kapal terbang atau kapal laut ke tempat tujuan. Pada saat naik ke kapal pun mereka biasanya naik paling terakhir pada saat kapal bertiup tanda segera berangkat, sehingga surat-surat palsunya lolos dari pengamatan petugas (kadang-kadang petugasnya tahu atau bahkan ikut menunjukkan cara tersebut).
Tiba di tempat tujuan mereka dipekerjakan di Bar atau Restaurant sebagai pelayan, diberi tempat tinggal di asrama, jarang diijinkan keluar. Sebaga pelayan Restoran, tidak jarang mereka juga diminta untuk melayani lelaki hidung belang (mau atau tidak, kadang dipaksa). Jika menolak mereka dipaksa dan bahkan disakiti atau tidak diberi makan. Dalam beberapa informasi ternyata mereka sering dibawa pindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya dan dikatakan barang baru sehingga harganya tentu lebih mahal. Jika mereka masih melawan, si penjahat menunjukkan daftar hutang yang harus dibayar. Ternyata semua urusan pada saat akan ke tempat tujuan ditanggungkan kepada korban/jumlah tersebut ditentukan sendiri oleh si penjahat dan jumlahnya besar sehingga tidak mungkin di bayar si korban.
Contoh lainnya beberapa ibu yang baru saja mendengar ceramah bahaya trafficking yang diadakan convention watch UI, mendapat berita bahwa beberapa anak gadis baru saja mengikuti audisi (katanya untuk menjadi tenaga kerja). Mereka diminta untuk memakai pakaian bikini dan berpose dengan berbagai pose. Anak-anak gadis tersebut mengatakan, sebenarnya kami malu tapi dipaksa berfoto seperti itu. ibu-ibu tersebut langsung mengetahui bahwa itu perbuatan penjahat trafficking dan berhasil menggagalkan kepergian anak-anak tersebut.



BAB III
KESIMPULAN

Trafiking adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia karena perempuan dan anak menjadi objek perdagangan dan ekspoitasi. Trafiking merupakan pengingkaran terhadap kedudukan hakiki manusia sebagai subjek hukum, telah menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sekaligus merendahkan martabar manusia. Untuk menanggulangi segala akibat perbuatan pemerintah dan masyarakat terutama tokoh agama, tokoh masyarakat serta semua lembaga yang ada dalam komunitas lokal harus mengambil langkah-langkah nyata untuk pencegahan, pemberantasan, dan pemulihan korban trafiking.
Kejahatan trafiking dilakukan dengan segala bentuk penipuan, pemerasan, eksploitasi dan kekerasan. Kejahatan ini merupakan fenomena gunung es sehingga sukar dideteksi, karna itu memerlukan keterampilan dan pengalaman untuk sampai pada pengungkapan kasus yang sebenarnya. Kerja sama masyarakat terutama lembaga gereja dan tokoh agama serta penegak hukum sangat diperlukan dalam pemberantasan trafiking.
Perdagangan orang bertentangan dengan hak asasi manusia karena perdagangan orang dengan cara ancaman, pemaksaan, penculikan, penipuan, kecurangan, kebohongan dan penyalahgunaan kekuasaan serta bertujuan prostitusi, pornografi, kekerasan atau eksploitasi, kerja paksa, perbudakan atau praktik-praktik serupa. Jika salah satu diatas terpenuhi, maka terjadi perdagangan orang yang termasuk sebagai kejahatan yang melanggar hak asasi manusia.
Setiap korban perdagangan orang, berhak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rahabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan, dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan masih berstatus sekolah.


BAB IV
PENUTUP

Sesungguhnya komponen substansi hukum untuk pencegahan, penanganan, dan pemulihan trafiking, walaupun belum ideal, namun sudah cukup, jika kemauan (politik) untuk menanggulangi masalah trafiking benar-benar serius. Sosialisasi dan langkah tindak penanggulangan trafiking manusia ini dilakukan secara simultan, dari atas, mulai dari pengambil keputusan tertinggi dalam Negara dan pengambil keputusan di semua lini, sampai ke komunitas terkecil, demikian pula dari daerah bawah, mulai dari pemberdayaan individu yang mungkin adalah calon korban, keluarga, lembaga agama, sekolah, masyarakat atau komunitas terkecil, perkumpulan, desa, kecamatan dan seterusnya sampai masyarakat Negara. Berbagai sarana publikasi serta media masa, sarana-sarana lainnya hendaknya dikearahkan untuk antara lain mensosialisasikan seluk beluk dan bahaya termasuk aspek hukum kejahatan trafiking manusia khususnya perempuan dan anak.
Ketentuan-ketentuan hukum yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia, khususnya harkat, martabat, dan hak perempuan dan anak perlu disosialisasikan dan di internalisasi anggota masyarakat. Dalam era masyarakat madani dewasa ini, perlu diberdayakan komunitas mulai dari yang terkecil. Dengan pengetahuan dan kesadaran akan seluk beluk pengiriman buruh migran, (calon) korban trafiking, komunitas terkecil ini dapat mengawasi pelanggaran, yang terjadi pada fase perekrutan,  memonitor pelanggaran pada fase berikutnya, sampai pada waktu buruh migrant dan trafiking itu kembali. Pemberdayaan komunitas terkecil ini sangat penting bukan hanya untuk perlindungan buruh migrant dan pencegahan korban trafiking, tetapi untuk berbagai upaya pencegahan kejahatan transnasional seperti narkoba, money laundering, pemalsuan uang, trafiking senjata, terorisme.


[1] Ruth Rosenberg, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Jakarta, USAID, 2003, hal287
[2] Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2.
[3] Farhana, Aspek hukum perdagangan orang diIndonesia, Jkarta, sinargrafika, hal 96

Rabu, 20 Maret 2013

Perizinan dan izin peraturan kebijaksanaan


MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERIZINAN DAN IZIN PERATURAN KEBIJAKSANAAN


DI SUSUN OLEH : JEFFRY HUTAHAEAN
1.   



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2012/2013


KATA PENGANTAR

  Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran Hukum Administrasi Negara).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Pangkalpinang, 7 Mei 2012
Kelompok B















PENDAHULUAN

Dengan memberikan izin, penguasa memperkenankan orang yang dalammemohonya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, ini menyangkut perkenan bagisuatui tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khususatasnya.
Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari pengaturan yangbersifat pengendalaian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegaiatan yangdilakukan oleh masyarakat, dan izin untuk melakuakan suatu tindakan atau kegiatanusaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atauseseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau usaha.Masalah perizinan merupakan masalah yang sifatnya cukup prinsipal, dilihatdari perkara tidak boleh ditariknya keputusan, tidak boleh dicampur baurkan dengan halbahwa suatu keputusan tidak lagi penting, artinya setelah beberapa waktu karenamaksudnya hanya sebagai izin untuk melakukan suatu perbuatan tertentu saja,karenanya seseorang yang dalam melakukan tindakan berupa kegaiatan haruslahmempunyai izin dan pada dasarnya dapat diubah atau ditarik kembali. Tinjauan dariperizinan itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuatundang-undang tidak seluruhnya dianggap salah.Didalam Hukum, istilah izin disebut juga dengan Vergunning, dan tidaklahmudah untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Izin
Dalam suatu Negara hukum yang salah satu cirinya adalah bahwa setiap tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tindakan hukum pemerintahan itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan. Ketentuan peraturan perundang-undangan ini melahirkan kewenangan tertentu bagi Pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.
Namun demikian, meskipun peraturan perundang-undangan dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, nemun peraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan.Dimakalah ini akan membahas tentang izin dan perizina  peraturan kebijaksanaan.














BAB 1  PERIZINAN
Pengertian perizinan menurut :
-      Syahran Basah, Izin adalah perbuatan hukum administrasi. Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-      Bagir Manan, Izin dalam arti luas berarti persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
-      Ateng Syafrudin, Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
-      Mr.N.M.Spelt dan Mr. J.B.J.M.Ten Berge, Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (arti sempit).

Jadi,Perizinan dapat ditarik pengertian yaitu :
·         Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
·         Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi









 Istilah lain yang mempunyai kesejajaran dengan izin yaitu :
1.   DISPENSASI : keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari    kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.WF. Prins mengatakan Dispensasi merupakan tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa.Menurut Ateng Syafrudin, Dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2.   LISENSI, merupakan suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang.
3.   KONSESI, merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan pekerjaan besar yang erat kaitannya dengan kepentingan umum.Menurut HD. Van Wijk bentuk Konsesi digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum yang tidak mampu dikerjakan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada pihak swasta.
Fungsi dan tujuan perizinan
·           Izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu diwujudkan.
·           Sedangkan tujuan dari izin secara umumantara lain adalah :
a.       Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu
d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e.      Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas








Jenis Perizinan
Izin peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
  1. Izin Lokasi
    Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian > 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian > 1 Ha.

2.      Izin Pemanfaatan Tanah
Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian <= 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian <= 1 Ha,
    • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan


  1. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
    Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.

4.      Izin Konsolidisi Tanah
Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang


  1. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum



BAB 2 PERATURAN KEBIJAKSANAAN

Menurut Philipus : peraturan kebijaksanaan (beleidregels, Policy rule) pada hakekatnya merupakan produk dari tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebractht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis, namun tidak disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat TUN yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut secara praktis kewenangan diskresioner administrasi negara yang melahirkan peraturan kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan yaitu :
Menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan;

2.      Azas-azas pembatasan dan pengujian peraturan perundang-undangan tidak dapat   diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan;

3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat peraturan kebijaksanaan;

4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen;

5.      Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan kepada Doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah Azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);

6.      Dalam praktek diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan seperti : keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dll bahkan dijumpai dalam bentuk peraturan.



Persamaan Peraturan Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi persamaannya adalah
1.   Aturannya berlaku umum dan abstrak.
2.   Peraturan yang berlaku keluar artinya ditujukan untuk masyarakat umum.
3.   Kewenangan pengaturan yang bersifat umum / publik, artinya keduanya ditetapkan  oleh lembaga / pejabat yang mempunyai kewenangan umum / publik.
Perbedaan Peraturan Kebijaksanaan dengan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi yaitu :
1.   Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara yaitu kekuasaan dibidang legislatif sedangkan Peraturan Kebijaksanaan ada pada Pemerintah (arti sempit).
2.   Perbedaan materi muatan yaitu Peraturan Kebijaksanaan berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusan-keputusan, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan membuat rencana yang memang ada pada lembaga pemerintah sedangkan materi peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang lebih mendasar, misalnya suruhan dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat yang bisa disertai dengan sanksi pidana / pemaksa.
3.   Sanksi peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana / pemaksa sedangkan Peraturan Kebijaksanaan hanya sanksi administratif saja.
Fungsi Peraturan Kebijaksanaan menurut Marcus Lukman yaitu :
1.   Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan.
2.   Sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan
3.   Sarana pengaturan kepentingan-kepentingan yang belum terakomodir secara patut, layak, benar dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
4.   Untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5.   Untuk memperlancar tugas dan fungsi administrasi pemerintah dan pembangunan.


Penerapan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan :     
1.   Sesuai dan serasi dengan undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
2.   Sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
3.   Sesuai dan serasi dengan tujuan yang hendak dicapai.
Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
2.      Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Penormaan Peraturan kebijaksanaan
Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti :
1.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan;
2.      teoat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan;
3.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana bagio kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan;
4.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman;
5.      tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.


KESIMPULAN
Ø  PENGERTIAN PERIZINAN DAPAT DISIMPULKAN MENJADI DUA BAGIAN YAITU:
1.      Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
2.      Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi
Ø  kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).