Jumat, 20 Juni 2014

Perizinan dan Izin Peraturan Kebijaksanaan Hukum Administrasi Negara


MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PERIZINAN DAN IZIN PERATURAN KEBIJAKSANAAN


DI SUSUN OLEH :
1.   



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BANGKA BELITUNG
2012/2013


KATA PENGANTAR

  Assalamualaikum wr. Wb
           
            Pertama-tama ucapan syukur pada Allah SWT yang telah memberi rahmat kepada kita berupa kesehatan sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tanpa halangan apa pun.
            Kedua kalinya kami mengharap makalah ini dapat memberikan sedikit pengetahuan bagi pembaca. Dan ucapan terima kasih kepada pembimbing kami karena telah mengarahkan kami pada hal-hal yang positif (pelajaran Hukum Administrasi Negara).
            Demikian kata-kata dari kami dan apabila ada kata yang tidak berkenan di hati anda kami mohon maaf, dan kami harapkan kritik dan saran dari pembaca itupun demi kesempurnaan dan kemajuan makalah kami.
            Wassalamualaikum wr. Wb


Pangkalpinang, 7 Mei 2012
Kelompok B















PENDAHULUAN

Dengan memberikan izin, penguasa memperkenankan orang yang dalammemohonya untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu, ini menyangkut perkenan bagisuatui tindakan yang demi kepentingan umum mengharuskan pengawasan khususatasnya.
Perizinan merupakan salah satu bentuk pelaksanaan dari pengaturan yangbersifat pengendalaian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegaiatan yangdilakukan oleh masyarakat, dan izin untuk melakuakan suatu tindakan atau kegiatanusaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh suatu organisasi perusahaan atauseseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan suatu kegiatan atau usaha.Masalah perizinan merupakan masalah yang sifatnya cukup prinsipal, dilihatdari perkara tidak boleh ditariknya keputusan, tidak boleh dicampur baurkan dengan halbahwa suatu keputusan tidak lagi penting, artinya setelah beberapa waktu karenamaksudnya hanya sebagai izin untuk melakukan suatu perbuatan tertentu saja,karenanya seseorang yang dalam melakukan tindakan berupa kegaiatan haruslahmempunyai izin dan pada dasarnya dapat diubah atau ditarik kembali. Tinjauan dariperizinan itu sendiri adalah untuk mengatur tindakan-tindakan yang oleh pembuatundang-undang tidak seluruhnya dianggap salah.Didalam Hukum, istilah izin disebut juga dengan Vergunning, dan tidaklahmudah untuk memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan Izin
Dalam suatu Negara hukum yang salah satu cirinya adalah bahwa setiap tindakan hukum pemerintahan harus selalu didasarkan pada asas legalitas atau harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya tindakan hukum pemerintahan itu pada dasarnya adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dalam rangka mengatur dan melayani kepentingan umum yang dikristalisasikan dalam ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan. Ketentuan peraturan perundang-undangan ini melahirkan kewenangan tertentu bagi Pemerintah untuk melakukan tindakan tertentu.
Namun demikian, meskipun peraturan perundang-undangan dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, nemun peraturan perundang-undangan sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan.Dimakalah ini akan membahas tentang izin dan perizina  peraturan kebijaksanaan.














BAB 1  PERIZINAN
Pengertian perizinan menurut :
-      Syahran Basah, Izin adalah perbuatan hukum administrasi. Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal kongkrit berdasarkan persyaratan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
-      Bagir Manan, Izin dalam arti luas berarti persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
-      Ateng Syafrudin, Izin bertujuan dan berarti menghilangkan halangan, hal yang dilarang menjadi boleh, atau sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa kongkrit.
-      Mr.N.M.Spelt dan Mr. J.B.J.M.Ten Berge, Izin merupakan suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-Undang atau peraturan pemerintah dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan larangan perundang-undangan (arti sempit).

Jadi,Perizinan dapat ditarik pengertian yaitu :
·         Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
·         Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi









 Istilah lain yang mempunyai kesejajaran dengan izin yaitu :
1.   DISPENSASI : keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari    kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut.WF. Prins mengatakan Dispensasi merupakan tindakan pemerintah yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa.Menurut Ateng Syafrudin, Dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus.
2.   LISENSI, merupakan suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. Lisensi digunakan menyatakan suatu izin yang memperkenankan seseorang.
3.   KONSESI, merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan pekerjaan besar yang erat kaitannya dengan kepentingan umum.Menurut HD. Van Wijk bentuk Konsesi digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum yang tidak mampu dikerjakan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada pihak swasta.
Fungsi dan tujuan perizinan
·           Izin berfungsi selaku ujung tombak instrument hukum sebagai pengarah, perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu diwujudkan.
·           Sedangkan tujuan dari izin secara umumantara lain adalah :
a.       Keinginan mengarahkan aktivitas-aktivitas tertentu
b.      Izin mencegah bahaya bagi lingkungan
c.       Keinginan melindungi objek-objek tertentu
d.      Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit
e.      Izin memberikan pengarahan, dengan menyeleksi orang-orang dan aktivitas-aktivitas








Jenis Perizinan
Izin peruntukan penggunaan tanah terdiri atas:
  1. Izin Lokasi
    Izin lokasi adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modal, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian > 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian > 1 Ha.

2.      Izin Pemanfaatan Tanah
Izin pemanfaatan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan, dengan batasan keluasan sebagai berikut:
    • untuk usaha pertanian <= 25 Ha,
    • untuk usaha non pertanian <= 1 Ha,
    • untuk kegiatan bidang sosial dan keagamaan tanpa batasan keluasan


  1. Izin Perubahan Penggunaan Tanah
    Izin perubahan penggunaan tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi non pertanian guna pembangnan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5.000 m2 (lima ribu meter persegi). Diberikan secara bertahap per-600 m2, untuk keluasan lebih dari 600 m2 dengan SKTBL.

4.      Izin Konsolidisi Tanah
Izin konsolidasi tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki kumpulan orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan penataan kembali penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat/pemilik tanah pada lokasi tersebut untuk kepentingan umum sesuai tata ruang


  1. Izin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
    Izin penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang akan melaksanakan pengadaan tanah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum



BAB 2 PERATURAN KEBIJAKSANAAN

Menurut Philipus : peraturan kebijaksanaan (beleidregels, Policy rule) pada hakekatnya merupakan produk dari tata usaha negara yang bertujuan “naar buiten gebractht schricftelijk beleid” yaitu menampakkan keluar suatu kebijakan tertulis, namun tidak disertai kewenangan pembuatan peraturan dari badan atau pejabat TUN yang menciptakan peraturan kebijaksanaan tersebut secara praktis kewenangan diskresioner administrasi negara yang melahirkan peraturan kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).
Ciri-ciri peraturan kebijaksanaan yaitu :
Menurut Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan;

2.      Azas-azas pembatasan dan pengujian peraturan perundang-undangan tidak dapat   diberlakukan pada peraturan kebijaksanaan;

3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat peraturan kebijaksanaan;

4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan Freies Ermessen;

5.      Pengujian terhadap peraturan kebijaksanaan lebih diserahkan kepada Doelmatigheid sehingga batu ujinya adalah Azas-azas umum pemerintahan yang baik (AAUPB);

6.      Dalam praktek diberi format dalam berbagai bentuk dan jenis aturan seperti : keputusan, instruksi, surat edaran, pengumuman, dll bahkan dijumpai dalam bentuk peraturan.



Persamaan Peraturan Kebijaksanaan dan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi persamaannya adalah
1.   Aturannya berlaku umum dan abstrak.
2.   Peraturan yang berlaku keluar artinya ditujukan untuk masyarakat umum.
3.   Kewenangan pengaturan yang bersifat umum / publik, artinya keduanya ditetapkan  oleh lembaga / pejabat yang mempunyai kewenangan umum / publik.
Perbedaan Peraturan Kebijaksanaan dengan Peraturan Perundang-undangan :
Menurut A. Hamid Attamimi yaitu :
1.   Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan fungsi negara yaitu kekuasaan dibidang legislatif sedangkan Peraturan Kebijaksanaan ada pada Pemerintah (arti sempit).
2.   Perbedaan materi muatan yaitu Peraturan Kebijaksanaan berhubungan dengan kewenangan membentuk keputusan-keputusan, kewenangan bertindak dalam bidang hukum privat dan kewenangan membuat rencana yang memang ada pada lembaga pemerintah sedangkan materi peraturan perundang-undangan mengatur tata kehidupan masyarakat yang lebih mendasar, misalnya suruhan dan larangan untuk berbuat atau tidak berbuat yang bisa disertai dengan sanksi pidana / pemaksa.
3.   Sanksi peraturan perundang-undangan adalah sanksi pidana / pemaksa sedangkan Peraturan Kebijaksanaan hanya sanksi administratif saja.
Fungsi Peraturan Kebijaksanaan menurut Marcus Lukman yaitu :
1.   Sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, mengisi kekosongan peraturan perundang-undangan.
2.   Sarana pengaturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan
3.   Sarana pengaturan kepentingan-kepentingan yang belum terakomodir secara patut, layak, benar dan adil dalam peraturan perundang-undangan.
4.   Untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman.
5.   Untuk memperlancar tugas dan fungsi administrasi pemerintah dan pembangunan.


Penerapan Peraturan Kebijaksanaan harus memperhatikan :     
1.   Sesuai dan serasi dengan undang-undang yang memberikan kebebasan bertindak.
2.   Sesuai dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
3.   Sesuai dan serasi dengan tujuan yang hendak dicapai.
Ciri-ciri Peraturan Kebijaksanaan
Bagir Manan menyebutkan ciri-ciri peraturan kebijaksanaan sebagai berikut :
1.      Peraturan kebijaksanaan bukan merupakan peraturan perundang-undangan.
2.      Asas-asas pembatasan dan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan tidak dapat diberlakukan pad peraturan kebijaksanaan.
3.      Peraturan kebijaksanaan tidak dapat diuji secara wetmatigheid, karena memang tidak ada dasar peraturan perundang-undangan untuk membuat keputusan peraturan kebijaksanaan tersebut.
4.      Peraturan kebijaksanaan dibuat berdasarkan  freies Ermessen dan ketiadaan wewenang administrasi bersangkutan membuat peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Penormaan Peraturan kebijaksanaan
Menurut Marcus Lukman, peraturan kebijaksanaan dapat difungsikan secara tepat guna dan berdaya guna, yang berarti :
1.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana pengaturan yang melengkapi, menyempurnakan, dan mengisi kekurangan-kekurangan yang ada pada peraturan perundang-undangan;
2.      teoat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan bagi keadaan vakum peraturan perundang-undangan;
3.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana bagio kepentingan-kepentingan yang belum terakomodasi secara patut, layak, benar, dan adil dalam peraturan perundang-undangan;
4.      tepat guna dan berdaya guna sebagai sarana peraturan untuk mengatasi kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ketinggalan zaman;
5.      tepat guna dan berdaya guna bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi administrasi di bidang pemerintahan dan pembangunan yang bersifat cepat berubah atau memerlukan pembaruan sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.


KESIMPULAN
Ø  PENGERTIAN PERIZINAN DAPAT DISIMPULKAN MENJADI DUA BAGIAN YAITU:
1.      Izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk diterapkan pada peristiwa konkret menurut prosedur dan persyaratan tertentu
2.      Izin adalah sebagai perbuatan hukum bersegi satu ang dilakukan oleh pemerintah, sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua, yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang member konsesi dengan yang diberi konsesi atau penerima konsesi
Ø  kebijaksanaan mengandung dua aspek yaitu :
1.   Kebebasan menafsirkan ruang lingkup wewenang yang dirumuskan dalam peraturan  dasar wewenangnya. (kebebasan menilai objektif / bebas menilai)
2.   Kebebasan untuk menentukan sendiri dengan cara bagaimana dan kapan wewenang yang dimiliki administrasi negara itu dilaksanakan (kebebasan menilai subjektif / bebas kebijaksanaan).





Selasa, 13 Mei 2014

Panggilan, Sangketa Wewenang Mengadili dan Kewenangan Relatif Pengadilan.


  PANGGILAN, SENGKETA WEWENANG MENGADILI DAN KEWENANGAN RELATIF


Oleh: JEFFRY HUTAHAEAN

 
A.   ACARA PEMERIKSAAN BIASA
B.   ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
C.   ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
D.   PEMBUKTIAN 

Kewenangan mengadili atau kompetensi yurisdiksi pengadilan adalah untuk menentukan pengadilan mana yang berwenang memeriksa dan memutus suatu perkara, sehingga pengajuan perkara tersebut dapat diterima dan tidak ditolak dengan alasan pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Kewenangan mengadili merupakan syarat formil sahnya gugatan, sehingga pengajuan perkara kepada pengadilan yang tidak berwenang mengadilinya menyebabkan gugatan tersebut dapat dianggap salah alamat dan tidak dapat diterima karena tidak sesuai dengan kewenangan absolut atau kewenangan relatif pengadilan.

Kewenangan Absolut Pengadilan
Kewenangan absolut pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu untuk memeriksa dan memutus suatu perkara berdasarkan jenis perkara yang akan diperiksa dan diputus. Menurut Undang-undang No. 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman (judicial power) yang berada di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan penyelenggara kekuasaan negara di bidang yudikatif yang dilakukan oleh lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Yahya Harahap, pembagian ligkungan peradilan tersebut merupakan landasan sistem peradilan negara (state court system) di Indonesia yang terpisah berdasarkan yurisdiksi (separation court system based on jurisdiction). Berdasarkan penjelasan Undang-undang No. 14 Tahun 1970, pembagian itu berdasarkan pada lingkungan kewenangan yang dimiliki masing-masing (diversity jurisdiction), kewenangan tersebut memberikan kewenangan absolut pada masing-masing lingkungan peradilan sesuai dengan subject matter of jurisdiction, sehingga masing-masing lingkungan berwenang mengadili sebatas kasus yang dilimpahkan undang-undang kepadanya.

Kewenangan Relatif Pengadilan
Kewenangan relatif pengadilan merupakan kewenangan lingkungan peradilan tertentu berdasarkan yurisdiksi wilayahnya, yaitu untuk menjawab pertanyaan “Pengadilan Negeri wilayah mana yang berwenang untuk mengadili suatu perkara?”. Dalam hukum acara perdata, menurut pasal 118 ayat (1) HIR, yang berwenang mengadili suatu perkara perdata adalah Pengadilan Negeri (PN) yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Mengajukan gugatan pada pengadilan diluar wilayah hukum tempat tinggal tergugat, tidak dibenarkan.
Dalam hal suatu perkara memiliki beberapa orang tergugat, dan setiap tergugat tidak tinggal dalam suatu wilayah hukum, maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah seorang tergugat. Kepada penggugat diberikan hak opsi, asalkan tergugat terdiri dari beberapa orang dan masing-masing tinggal di daerah hukum PN yang berbeda.

PEMERIKSAAN PIDANA MENURUT HUKUM ACARA PIDANA
jenis-jenis pemeriksaan pidana menurut hukum acara pidana dapt dijabarkan sebagai berikut,yaitu :
 A.   Acara Pemeriksaan Biasa
Pemeriksaan dalam acara pemeriksaan biasa,terkait dengan perbuatan pidana yang sulit pembuktiannya. Dimana dalam dengan isi ketentuan pasal 184 KUHAP yang berisi: pembuktian dalam pemeriksaan biasa dianggap sah apabila sesuai  dengan isi ketentuan pasal  184 KUHAP yang berisi:
     a.     Keterangan saksi
b.  Keterangan ahli
c.   Surat
d.   Petunjuk
e.   Keterangan terdakwa
Dimana alat bukti pun harus memenuhi syarat yaitu minimal harus dua sehingga bisa dijatuhkan suatu pidana kepada terdakwa oleh hakim(pasal 183 KUHAP).
Sistem menurut undang-undang tersebut mempunyai maksud
      Supaya terdakwa dapat dinyatakan salah diperlukan bukti minimum yang ditetapkan oleh undang-undang (pasal 183 KUHAP).
  Namun demikian biarpun alat bukti melebihi minimum yang ditetapkan undang-undang apabila hakim tidak yakin tentang kesalahn terdakwa ia tidak boleh menjatukan pidana.
Dalam hal memutuskan perkara di sidang pengadilan peranan hakim besar sekali, sebab meskipun alat bukti yang diajukan penuntut umum berlebih dari bukti minimum apabila hakim tidak yakin bahwa terdakwa salah ia harus dibebaskan.
B. Acara Pemeriksaan Singkat
Pada dasarnya pengertian tentang acara pemeriksaan singkat dapat disimpulkan dari pasal 203 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan pasal 205 dan menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana”
     Kata “mudah” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang Berdasarkan rumusan di atas maka acara pemeriksaan singkat adalah pemeriksaan perkara yang oleh penuntut umum pembuktian dan penerapan hukum mudah dan sifatnya dan sifatnya sederhana serta bukan serta bukan tindak pidana ringan atau perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Dengan rumusan di atas, perlu pengamatan cermat tentang pembuktian dandikeluarkan Departemen pendidikan dan kebudayaan tercantum artinya:”tidak memerlukan banyak tenaga atau pikiran dalam mengerjakan; tidak sukar, tidak berat, gampang.”
     Dengan demikian, pembuktian dan penerapan hukum gampang, tidak sukar, tidak memerlukan banyak pikiran dalam mengerjakannya.
     Dimana dalam putusan,tidak dibuat secara khusus melainkan dicatat langsung dalam berita acara siding(pasal 203(d)),dan surat tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara biasa(pasal 203(f))
     Pelimpahan perkara dalam acara pemeriksaan singkat tanpa disertai surat dakwaan hanya dicatat dalam berita acara dan dalam berita acara tindak pidana yang didakwakan antara lain:  


a. Unsur tindak pidana yang didakwakan .
          b. Menyebut tempat dan waktu tindak pidana dilakukan.
     c. Perbuatan materiil yang dilakukan terdakwa
Bahwa catatan tentang dakwaan dalam acara pemeriksaan singkat tersebut, diatur dalam pasal 143 ayat (2) b KUHAP yang berbunyi:
“Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.”
          tujuan agar perkara hari itu juga dapat diselesaikan dengan cepat dan biaya murah. Setelah hakim menyatakan sidang dibuka untuk umum lalu menanyakan identitas terdakwa, seterusnya penuntut umum menyampaikan kepada hakim tentang tindak pidana yang didakwakan yang diucapkan secara lisan dan panitera mencatat dakwaan yang diucapkan oleh jaksa atau penuntut umum yang fungsinya sebagai pengganti surat dakwaan seperti dalam acara pemeriksaan biasa.
         
C. Acara Pemeriksaan Cepat.
Pemeriksaan acara pemeriksaan cepat diatur dalam bagian keenam Bab XVI terdiri dari:
a. Paragraf I  : Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
b. Paragraf II: Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu Lintas Jalan
           A. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Menurut pasal 205 ayat (1), ialah perkara yang diancam dendan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 7500, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph II (pelangaran Lalu Lintas jalan)
          Bahwa setiap pengadilan negeri telah menetapkan jadwal dalam memeriksa perkara tindak pidana ringan pada hari ynag telah ditentukan dalam satu bulan dan frekuensinya tergantung banyak sedikitnya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan negeri. Dalam pasal 206 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan menetapka hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.”
          Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
          Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk datang ke sidang pengadilan pada hari, jam, tanggal, dan tempat yang ditentukan.
          Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang di terima harus segera disidangkan hari itu juga.
          Pemeriksaan perkara tanpa berita acara pemeriksaan sidang dan dakwaan cukup dicatat dalam buku register yang sekaligus dianggap dan dijadilkan berita acara pemeriksaan sidang.
Dalam pasal 205 ayat (3) yang berbunyi:
“Dalam Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10, pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekan terdakwa dapat minta banding.”
Dari bunyi pasal 205 ayat (3) KUHAP, maka dapat ditarik suatu kesimpulan yaitu;
1.     Sidang perkara dengan acara pemeriksaan ringan dengan hakim tunggal.
2.     Keputusan hakim terdiri dari 2 macam
a.Keputusan berupa pidana denda dan atas keputusan tersebut terhukum tidak dapat naik banding.
b.Keputusan yang berupa perampasan kemerdekaan, terhukum diberi hak untuk naik banding ke pengadilan tinggi.

          B. Acara Pemeriksaan Perkara Pelangaran Lalu lintas Jalan.
Acara pemeriksaan cepat yang kedua ialah acara pemeriksaan perkara lalu lintas jalan berbunyi:
“Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraph ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undang lalu lintas jalan.”
 
          Jika dibandingkan dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan maka acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan, lebih mudah. Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Hal tersebut diatur dalam pasal 207 ayat (1) KUHAP, yang berbunyi:
         a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
             b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera di sidangkan pada hari itu juga.

       Dalam acara pemeriksaan tindak pidana pelangaran lalu lintas tidak perlu dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat berita acara pemeriksaan cukup dibuat catatan dalam catatan pemeriksaan memuat dakwaan dan pemberitahuan yang harus segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambanya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
      Dalam pemeriksaan sidang pengadilan apabila terdakwa tidak hadir karena suatu halangan, maka terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk mewakili di sidang pengadilan. Hal tersebut diatur dalam pasal 213 KUHAP yang berbunyi: “Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.”

      E.    PEMBUKTIAN
Pembuktian tentang benar tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang di dakwakan, merupakan bagian yang terpenting dalam acara pidana.
Sejarah perkembangan hukum acara pidana menunjukkan bahwa ada beberapa sistem atau teori untuk membuktikan perbuatan yang di dakwakan.
Hukum Indonesia dan Belanda (Eropa Kontinental) menganut bahwa hakimlah yang menilai alat bukti yang diajukan dengan keyakinannya sendiri.

Dalam KUHAP sistem pembuktian diatur dalam Pasal 183 yang berbunyi :
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar tenjadi dan bahwa tendakwalah yang bersalah melakukannya.” dan Pasal tersebut di atas, putusan hakim haruslah didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu :
a.Minimum 2 (dua) alat bukti ;
b.Dari alat bukti tersebut, hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana.

Prinsip Minimum Pembuktian
Asas minimum pembuktian merupakan prinsip yang mengatur batas yang harus dipenuhi untuk membutikan kesalahan terdakwa yaitu :
-  Dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (dengan hanya satu alat bukti belum cukup).
-  Kecuali dalam pemeriksaan perkara dengan cara pemeriksaan ”cepat”, dengan satu alat bukti sah saja sudah cupuk mendukung keyakinan hakim.

Prinsip Pembuktian
1.    Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan (notoire feiten)
2.    Satu saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
3.  Pengakuan (keterangan) terdakwa tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah.

Jadi meskipun di dalam persidangan telah diajukan dua atau lebih alat bukti, namun bila hakim tidak yakin bahwa terdakwa bersalah, maka terdakwa tersebut akan dibebaskan. Dari yang diuraikan di atas jelaslah bahwa KUHAP menganut sistem pembuktian negatif wettelijk. Minimun pembuktian yakni 2 (dua) alat bukti yang bisa disimpangi dengan 1 (satu) alat bukti untuk pemeriksaan perkara cepat (diatur dalam Pasal 205 sampai Pasal 216 KUHAP). Jadi jelasnya menurut penjelasan Pasal 184 KUHAP, pemeriksaan perkara cepat cukup dibuktikan dengan 1 (satu) alat bukti dan keyakinan hakim.

Jenis sistem teori pembuktian dalam hukum acara pidana :
1. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka atau (conviction intime).
2. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara positif atau (wettelijk stesel).
3. Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis atau (laconvictioan raisonel).
4. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif atau (negatif wettelijk stesel).

1.     Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim belaka (conviction intime)
Terbukti tidaknya kesalahan terdakwa semata-mata ditentukan atas penilaian keyakinan atau perasaan hakim sendiri. Dasar hakim membentuk keyakinannya tidak perlu didasarkan pada alat bukti yang ada.
Sistem ini memberi kebebasan kepada hakim terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Disamping itu terdakwa, atau penasehihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia (terdakwa) telah melakukan apa yang di dakwakan.
Disadari bahwa alat bukti berupa pengakuan terdakwa sendiri pun tidak selalu membuktikan kebenaran. Pengakuan pun kadang-kadang tidak menjamin terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang didakwakan. Oleh karena itu, diperlukan bagaimanapun juga keyakinan hakim sendiri. Bertolak pangkal pada pemikiran itulah, maka teori berdasarkan keyakinan hakim melulu yang didasarkan kepada keyakian hati nuraninya sendiri ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan. Sistem ini memberi kebebasan hakim yang terlalu besar, sehingga sulit diawasi. Di samping itu, terdakwa atau penasihat hukumnya sulit untuk melakukan pembelaan. Dalam hal ini hakim dapat memidana terdakwa berdasarkan keyakinannya bahwa ia telah melakukan apa yang didakwakan

2.     Sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara positif (positif wettelijk bewijs theorie).
Dikatakan secara positif, karena hanya di dasarkan pada undang-udang. Artinya, jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alat-alat bukti yang disebut oleh undang-undang, maka keyakinan hakim tidak diperlukan sama sekali. Sistem ini disebut juga teori pembuktian formal (formale bewijsthourie).
Apabila suatu perbuatan terdakwa telah terbukti sesuai dengan alat-alat bukti sah menurut undang-undang, maka hakim harus menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa mempertimbangkan keyakinannya sendiri.

Teori pembuktian ini sekarang tidak mendapat penganut lagi. Teori ini terlalu banyak mengandalkan kekuatan pembuktian yang disebut oleh undang-undang. Teori pembuktian ini ditolak juga oleh Wirjono Prodjodikoro untuk dianut di Indonesia, karena katanya bagaimana hakim dapat menetapkan kebenaran selain dengan cara menyatakan kepada keyakinannya tentang hal kebenaran itu, lagi pula keyakinan seorang hakim yang jujur dan berpengalaman mungkin sekali adalah sesuai dengan keyakinan masyarakat.

3.     Sistem pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasionnee).
Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusive) yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
Sistem ini juga terpecah menjadi dua yaitu pembuktian berdasar keyakinan hakim atas alasan yang logis (conviction rasione) dan teori pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif.

Persamaan antara keduanya ialah keduanya sama berdasar atas keyakinan hakim, artinya terdakwa tidak mungkin dipidana tanpa adanya keyakinan hakim bahwa si bersalah.
Perbedaannya ialah bahwa yang tersebut pertama berpangkal tolak pada keyakinan hakim, tetapi keyakinan itu harus didasarkan kepada suatu kesimpulan (conclusie) yang logis, yang tidak didasarkan kepada  undang-undang, tetapi ketentuan-ketentuan menurut ilmu pengetahuan  hakim sendiri, menurut pilihannya sendiri tentang pelaksanaan  pembuktian yang mana yang ia akan pergunakan. Sedangkan yang kedua berpangkal tolak pada aturan-aturan pembuktian yang ditetapkan secara limitatif oleh undang-undang, tetapi hat itu harus diikuti dengan
keyakinan hakim.

Keyakinan hakim tetap memegang peranan penting untuk menentukan kesalahan terdakwa, tetapi penerapan keyakinan  hakim tersebut dilakukan dengan selektif dalam arti keyakinan hakim dibatasi dengan harus didukung oleh alasan-alasan jelas dan rasional dalam mengambil keputusan.
Sistem atau teori pembuktian ini disebut juga pembuktian bebas karena hakim bebas untuk menyebut alasan-alasan keyakinannya (vrije bewijstheorie).

4.     Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (negatief wettelijke bewijs theorie)
Pada prinsipnya, sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif menentukan bahwa hakim hanya boleh menjatuhkan pidana tehadap terdakwa apabila alat bukti tersebut secara limitatif ditentukan oleh undang-undang dan didukung pula oleh adanya keyakinan hakim terhadap eksistensinya alat-alat bukti tersebut.
Di dalam membuktikan apakah terdakwa bersalah atau tidak dalam suatu perkara pidana, menurut Lilik Mulyadi KUHAP di Indonesia menganut sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Di dalam sitem pembuktian menurut undang-undang secara negatif ( negatief wettelijke bewujs theorie) terdapat unsur dominan berupa sekurang-kurangnya dua alat bukti sedangkan unsur keyakinan hakim hanya merupakan unsur pelengkap.

Jadi dalam menentukan apakah orang yang didakwakan tersebut bersalah atau tidak, haruslah kesalahannya dapat dibuktikan paling sedikit dengan dua jenis alat bukti seperti yang tertuang di dalam KUHAP pasal 183 “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurng-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya”.  Alat bukti yang sah dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) undang-undang yaitu:
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c.  surat,
d. petunjuk, dan
e. keterangan terdakwa.

Disusun oleh JEFFRY HUTAHAEAN