OUTSOURCING DAN HUKUM
KETENAGAKERJAAN YANG BERKEADILAN
Dosen
Pengampu : Erwin Romel, S.H.,M.M
Disusun
Oleh
Nama : Jeffry Hutahaean
NIM : 4011211049
UNIVERSITAS
BANGKA BELITUNG
FAKULTAS
HUKUM
JURUSAN
ILMU HUKUM
2014
Pendahuluan
Hubungan
kerja yang terjadi antara buruh dengan pengusaha yang timbul karena adanya
suatu perjanjian kerja sebenarnya secara teoritis merupakan hak pengusaha dan
hak pekerja untuk memulai maupun mengakhirinya. Akan tetapi bagi pekerja
hubungan hukum yang terjadi dengan pengusaha selalu berada dalam hubungan
subordinatif atau hubungan di mana kedudukan pekerja lebih rendah dari
pengusaha atau majikan. Bagi pekerja outsourcing hal tersebut menjadi semakin
parah karena pekerja tidak mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan pemberi
kerja.
Pelaksanaan outsourcing[1] dalam beberapa tahun setelah terbitnya Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih mengalami berbagai kelemahan;
terutama hal ini disebabkan oleh kurangnya regulasi yang dikeluarkan Pemerintah
maupun sebagai ketidakadilan dalam pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha
dengan pekerja. Namun demikian, pada
dasarnya praktek outsourcing tidak dapat dihindari oleh pengusaha apalagi oleh
pekerja. Hal tersebut dikarenakan pengusaha dengan berlakunya Pasal 64 sampai
dengan Pasal 66 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
mendapat legalisasi memberlakukan praktek outsourcing tanpa mengindahkan
hal-hal yang dilarang oleh undang-undang.
Persoalan hukum dalam pelaksanaan outsourcing antara lain
disebabkan oleh adanya perbedaan kepentingan oleh para pihak. Pada praktek
outsourcing, terdapat tiga pihak yang berhubungan hukum yaitu perusahaan
pemberi kerja, perusahaan penerima kerja dan pekerja outsourcing itu
sendiri. Kepentingan ketiga pihak dalam
outsourcing tersebut berbeda-beda. Pemberi kerja mengharapkan kualitas barang atau
jasa yang tinggi dengan harga yang serendah-rendahnya. Sedangkan penerima
pekerjaan mengharapkan kualitas barang
atau jasa yang terendah dengan harga yang tertinggi. Pada sisi lain, pengusaha mengharapkan pekerja
agar melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan produksi
yang maksimal, sebaliknya pekerja mengharapkan kerja yang ringan dengan
penghasilan atau upah yang tinggi.[2]
Pemahaman mengenai pekerja outsourcing sebenarnya mulai
terbit sejak diaturnya masalah outsourcing dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan walaupun di dalam undang-undang tersebut tidak
pernah disebutkan mengenai istilah outsourcing.
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan
lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja
atau buruh yang dibuat secara tertulis. Ketentuan tersebut merupakan pilihan
bebas sehingga sebenarnya penggunaan pekerja outsourcing tergantung kepada
pengusaha. Penyerahan sebagian
pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian
pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Akan tetapi tidak semua
pekerjaan dapat diserahkan untuk dikerjakan oleh perusahaan lainnya, melainkan harus
memenuhi syarat-syarat dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama, dilakukan
dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi kerja, merupakan
kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan dan tidak menghambat proses
produksi secara langsung.
Sedangkan syarat lain yang harus dipenuhi adalah
perusahaan pemborong harus berbadan hukum serta perlindungan kerja dan
syarat-syarat kerja pada perusahaan tersebut harus sekurang-kurangnya sama
dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi
pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengawasan atas pemenuhan syarat-syarat
outsourcing sangat sulit dilakukan, oleh karena itu banyak
pelanggaran-pelanggaran yang kerap terjadi. Pelanggaran yang banyak terjadi
adalah rendahnya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja terhadap pekerja.
Perlindungan dan syarat-syarat kerja yang diberikan pengusaha kepada pekerja
umumnya di bawah standar yang berlaku di mana pekerja dipekerjakan. Meskipun
realisasi hubungan kerja dibuat secara tertulis antara perusahaan outsourcing
dengan pekerja akan tetapi perusahaan pengerah jasa tenaga kerja mendapatkan
keuntungan melalui pemotongan sebagian hak yang diterima pekerja pada perusahaan
di mana pekerja ditempatkan.
Adanya pro kontra terhadap pengaturan outsourcing di
dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak
menyurutkan pembentuk undang-undang untuk mengatur mengenai masalah
outsourcing. Hal tersebut dikarenakan sebelum berlakunya Undang-undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, lebih banyak terjadi penyelewengan hukum
dalam mengatur hubungan kerja dan syarat kerja antara perusahaan outsourcing
dengan pekerja. Berlakunya Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berupaya melindungi pekerja dari
ketidakpastian hukum dalam hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan
outsourcing tetap tidak menghentikan masalah pekerja outsourcing, bahkan di
satu sisi semakin menjadi pilihan pengusaha untuk mengatur hubungan kerja
dengan pekerja outsourcing dengan alasan efisiensi biaya, waktu dan tenaga bagi
pengusaha.[3]
Kritik tajam terhadap pemberlakuan outsourcing dalam
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga tercermin dari pasal-pasal yang mengaturnya. Pada Pasal 64
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur bahwa perusahaan
dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain dan perjanjian
penyedia jasa buruh. Selain itu diatur bahwa perjanjian pemborongan pekerjaan
diatur dalam Pasal 65 Ayat (2) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa pekerjaan yang dapat diserahkan kepada
perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) harus memenuhi syarat bahwa
pekerjaan itu harus dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari
pemberi pekerjaan. Ketentuan dalam pasal ini telah menimbulkan kritik karena
bagaimana mungkin perusahaan yang telah menyerahkan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada orang lain masih memiliki kewenangan untuk memberikan perintah
langsung atau tidak langsung terhadap pelaksanaan pekerjaan yang telah
diborongkan kepada perusahaan lain.
Dalam hal ini terhadap inkonsistensi antara Pasal 64 dan Pasal 65 Ayat
(1) sub b Undang-undang No. 13 Tahun 2003. Sebab hal tersebut akhirnya
menimbulkan konsekuensi hukum bahwa perusahaan yang memborongkan pekerjaan
dengan pekerja pelaksana pekerjaan terhadap hubungan kerja. Sebaliknya antara
pekerja dengan perusahaan yang memborongkan pekerjaan tidak terdapat hubungan
kerja.
Mengenai perjanjian penyedia jasa buruh pada Pasal 66
Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja
dari perusahaan penyedia jasa tidak boleh digunakan oleh perusahaan pengguna
untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang atau kegiatan yang
tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Kalimat pertama pasal
tersebut memberikan pemahaman seakan-akan antara perusahaan penyedia jasa
tenaga kerja dengan perusahaan pemberi kerja terjadi perjanjian sewa menyewa
buruh. Hal tersebut yang menyebabkan kemudian memicu pertentangan oleh elemen
masyarakat sebagai salah satu bentuk praktek perbudakan modern.
Meskipun dianggap sebagai timbulnya praktek perbudakan
modern di Indonesia, hampir disemua sektor pekerjaan melibatkan pekerja
outsourcing. Banyak perkara juga diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial
mengenai tuntutan pekerja outsourcing yang diputus hubungan kerjanya secara
sepihak untuk mendapatkan kompensasi pemutusan hubungan kerja dari perusahaan
pengguna atau bahkan agar dapat dipekerjakan pada perusahaan pengguna sebagai
pekerja di perusahaan tersebut.[4]
A.
Masalah-masalah
di dalam Pelaksanaan Outsourcing Pasca Berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
1. Berlakunya
Outsourcing Melegalkan Perdagangan dan Perbudakan Manusia
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, praktik penyediaan jasa pekerja untuk dipekerjakan di
perusahaan lain sudah terjadi. Bidang-bidang pekerjaan seperti satuan
pengamanan (satpam), sekuriti dan cleaning service merupakan pekerjaan yang
diserahkan perusahaan untuk dikerjakan oleh tenaga kerja dari perusahaan lain.
Praktik pelaksanaannya pun tidak berbeda dengan yang diatur dalam Undang-undang
No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Praktek outsourcing di Indonesia
ditilik dari sejarahnya telah dilakukan bertahun-tahun yang lampau. Pada
Putusan P4P Nomor 65/59/II/02/c 5 Agustus 1959 mengenai tuntutan pekerja
kontrak dari Kontraktor Firma Semesta yang bekerja di Pacific Bechtel. Pekerja dipekerjakan
dengan sistem seperti yang dilakukan pada pekerjaan outsourcing, sehingga pada
saat kontrak diputus begitu saja antara kontraktor Firma Semesta dengan Pacific
Bechtel, pekerja outsourcing tidak dapat menuntut hak-haknya kepada kedua
perusahaan tersebut.[5]
Namun demikian, ketiadaan perlindungan bagi pekerja telah
membuat pandangan masyarakat menjadi negatif. Pekerja dianggap sebagai barang
komoditi yang dapat dijual, dipindah tangankan, ditukar, yang hanya
diperhatikan apabila pengusaha menganggap dapat mempekerjakan pekerja yang
bersangkutan dan dapat disingkirkan begitu saja apabila pengusaha tidak
memerlukannya lagi. Pada kenyataannya hingga masa-masa sekarang ini di mana
pekerja kesulitan mencari pekerjaan, pekerja dihadapkan pada pilihan take it or leave it terhadap tawaran
peluang pekerja outsourcing atau tidak bekerja sama sekali.
Berkaitan
dengan UU No 13 Tahun 2003, Dr. Andari menyampaikan bahwa beliau dan tim sedang
mengajukan usulan revisi terhadap undang-undang tersebut pada persoalan
outsourcing. Dr. Andari menyampaikan beberapa kritik terhadap UU No 13
Tahun 2003 yaitu berkaitan dengan Pasal bahwa pekerjaan itu harus dilakukan
dengan perintah langsung ataupun tidak langsung dari pemberi pekerjaan.
Hubungannya dengan pekerja outsourcing, Dr. Andari mengatakan, “Bagaimana
mungkin perusahaan yang telah menyerahkan sebagain pelaksanaan pekerjaan kepada
orang lain masih memiliki kewenangan memberikan perintah langsung dan tidak
langsung kepada pekerjaan yang telah diborongkan kepada perusahaan lain”.
Di sisi lain, beralihnya hubungan hukum dalam outsourcing
merugikan pekerja. Hubungan hukum dalam outsourcing bagi pekerja dan
perusahaan penerima pekerjaan bisa beralih menjadi hubungan hukum antara
pekerja dan perusahaan pemberi kerja untuk pekerjaan yang sifatnya berlangsung
terus menerus dalam hal terjadi pergantian perusahaan penyedia tenaga
kerja. Padahal tenaga outsourcing tidak memiliki hak-hak seperti pekerja
tetap. Tidak mendapat uang pesangon ketika hubungan kerja berakhir.
Bahkan perusahaan seringkali menempuh jalan dengan cara pekerja yang selesai
masa kontraknya diistirahatkan dulu selama beberapa bulan, kemudian masuk lagi
ke perusahaan tersebut dengan status sebagai pekerja baru dari perusahaan
penyedia jasa tenaga kerja. Outsourcing juga mengabaikan hak-hak
pengembangan ketrampilan pekerja oleh perusahaan, sebab pekerjaan yang
dilakukan berulang-ulang dan adanya spesialisasi dari perusahaan pemberi kerja.
Jadi, para
pekerja outsourcing sudah pasti sulit untuk mendapat kenaikan upah atau
kenaikan jabatan karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas dalam hubungan
kerja itu. Ibarat perkawinan tidak bisa menuntut tanggung jawab," ujarnya.
Masalah lain yang dihadapi pekerja outsourcing, kata dia, bersinggungan dengan
hak untuk berserikat. Andari menilai pekerja outsourcing cenderung sulit untuk
berserikat.
"Sebagian
besar pekerja outsourcing tidak dapat bergabung dalam serikat pekerja di
perusahaan karena pada dasarnya status mereka bukanlah pekerja tetap dari
perusahaan itu," jelasnya. Walaupun demikian, Andari menekankan jika
syarat-syarat untuk melakukan outsourcing tidak dipenuhi dengan baik
sebagaimana tercantum dalam UU Ketenagakerjaan pada pasal 64, 65, dan 66 maka
status pekerja outsourcing dapat beralih menjadi pekerja tetap di perusahaan
pemberi pekerjaan.
Sebelumnya,
Ketua Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Revrisond Baswir mengatakan bahwa
dalam menjalin hubungan industrial, para pemangku kepentingan di bidang
ketenagakerjaan perlu mengacu pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, ketentuan itu layak
untuk dikaitkan dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan
berkeadilan, namun dia menilai pemerintah belum serius mengimplementasikan
amanat konstitusi tersebut. Bahkan para pekerja sekalipun, kata dia, kerap
keliru dalam merujuk ketentuan yang termaktub dalam konstitusi ketika
memperjuangkan hak-haknya.
"Misalnya,
para pekerja sering menggunakan pasal 28D ayat 2 yang menyebut setiap orang
berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak
dalam hubungan kerja. Menurut saya, hal itu tak secara khusus ditujukan untuk
pekerja, tapi masyarakat Indonesia secara umum," katanya.
Penjelasan
yang lebih baik, menurut dia, ada pada pasal 33 UUD 1945, namun sebelum
konstitusi itu diamandemen. Pasalnya, di bagian penjelasan, disebutkan dengan
jelas apa maksud dari ketentuan tersebut. Dalam penjelasan itu, kegiatan
ekonomi, seperti perusahaan, dalam menjalankan kegiatannya menggunakan prinsip
koperasi sehingga pekerja punya hak sebagai pemilik, pengendali, dan
bertangungjawab atas perusahaan," ujarnya. Akan tetapi, setelah
diamandemen, penjelasan itu dihapus," lanjutnya. Dia menambahkan
penjelasan dalam konstitusi itu(pasal 33,red) menyatakan tidak menghendaki
adanya pemisahan antara pengusaha atau pihak perusahaan dan pekerja.
2. Beralihnya
Hubungan Hukum dalam Outsourcing Merugikan Pekerja
Hubungan hukum dalam outsourcing bagi pekerja dan
perusahaan penerima pekerjaan menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan bisa beralih menjadi hubungan hukum antara pekerja dengan
perusahaan pemberi kerja untuk pekerjaan yang sifatnya berlangsung terus menerus dalam hal terjadi pergantian
perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Hubungan hukum yang dimaksud tidak
terbatas pada pemberian upah dan pesangon ketika pekerja diputus hubungan
kerjanya melainkan juga perlindungan hak-hak pekerja, di antaranya
keikutsertaan pekerja dan keluarganya dalam program Jamsostek, program
perlindungan pensiun dan lain-lain. Menurut ketentuan undang-undang, perusahaan
pemberi kerja harus mengambil alih tanggung jawab terhadap pekerja dalam hal
terjadi perusahaan pemberi kerja telah memberi pekerjaan kepada perusahaan
penyedia jasa tenaga kerja yang tidak berbadan hukum. Akan tetapi masalah yang
sering timbul terjadi pada masalah perjanjian kerja antara pekerja outsourcing
dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang harus berakhir karena
perjanjian kerja sama antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan
penyedia jasa tenaga kerjanya telah berakhir. Akibatnya perusahaan pemberi
kerja tidak lagi mempekerjakan pekerja outsourcing dan perusahaan penyedia jasa
juga tidak mau membayar sisa upah yang diperjanjikan dalam kontrak perjanjian
kerja sama. Pada banyak kasus seperti yang tersebut di atas bermuara pada
tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial. Akan tetapi hingga tingkat kasasi
pun pekerja outsourcing tidak dapat menuntut hak-haknya yang menurut
undang-undang ketenagakerjaan kedudukannya beralih dari menjadi pekerja di perusahaan pemberi kerja
apabila perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tidak melakukan kewajibannya
sesuai dengan hubungan kerja yang terjadi antara perusahaan dengan pekerja.
Kasus karyawan koperasi Setia Kawan melawan PT Bakrie Tosan Jaya karena buruh
menuntut agar dibayarkan upah pesangon sesuai dengan yang diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT Bakrie Tosan Jaya oleh karena
hubungan kerja diputus secara sepihak oleh perusahaan penyedia jasanya yaitu
Koperasi Setia Kawan. Dasar pemikiran para karyawan tersebut yang berjumlah 60
orang adalah karena diatur bahwa buruh yang dipekerjakan melalui perusahaan
penyedia jasa berubah status hukumnya menjadi
pekerja di perusahaan pengguna dengan segala hak dan kewajibannya.
Kelemahan kedudukan dan hak pekerja outsourcing tersirat dalam Putusan Kasasi
No.192 K/PHI/2007 yang memenangkan PT
Bakrie Tosan Jaya oleh karena pada dasarnya buruh outsourcing tersebut tidak
mempunyai hubungan hukum dengan perusahaan pengguna, sehingga tidak mendapat
perlindungan karena terjadi pengakhiran hubungan kerja.[6]
3. Pekerja
Kontrak dan Rendahnya Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Outsourcing
Masalah-masalah mengenai pelaksanaan outsourcing
sebenarnya dalam penerapannya banyak terkait dengan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata dan bidang hukum ketenagakerjaan. Bidang hukum ketenagakerjaan berlaku
untuk mengatur hubungan antara pengusaha dan pekerja pada saat mereka sepakat
untuk melakukan suatu pekerjaan yang menghasilkan barang atau jasa. Sedangkan
fungsi Hukum Perdata terutama menata hubungan antara perusahaan dengan
perusahaan dalam perjanjian kerja sama. Oleh karena perjanjian kerja yang
bersifat waktu tertentu (PKWT) antara pemberi kerja dengan penerima kerja pada
umumnya dibatasi masa berlakunya, maka tidak ada kepastian kesinambungan dalam
pekerjaan sehingga pekerja merasa terancam. Persoalan yang muncul adalah bahwa
setelah pekerjaan yang diperjanjikan selesai, maka otomatis para pekerja akan
berhenti bekerja. Oleh karena itu untuk menghindar dari kewajiban membayar gaji
kepada pekerja dalam hal tidak ada pekerjaan bagi pekerja, pengusaha
mensyaratkan kontrak kerja. Pada pelaksanaannya kontrak kerja dapat berlangsung
secara bertahun-tahun dan walaupun hal tersebut bertentangan dengan
undang-undang, pengusaha menempuh jalan pekerja yang selesai masa kontraknya
diistirahatkan dulu selama beberapa bulan, kemudian masuk kembali ke perusahaan
yang sama dengan status sebagai pekerja baru dari perusahaan penyedia jasa
tenaga kerja. Pekerja dalam hal ini tidak dapat menentukan penawaran dan
mengajukan persyaratan kepada pengusaha oleh karena sempitnya lapangan kerja
yang tersedia. Pengusaha dengan mudah dapat menolak pekerja outsourcing yang
menuntut haknya terlalu banyak oleh karena masih banyak pelamar lain yang
bersedia bekerja dengan syarat-syarat yang memberatkan pekerja yang ditetapkan
oleh pengusaha.
4.
Rendahnya
Hak-hak Pekerja Outsourcing
Pada
kegiatan outsourcing, perjanjian kerja sama bukan ditandatangani oleh pekerja dengan
perusahaan pemberi kerja, akan tetapi antara perusahaan pengguna dengan
perusahaan pemberi kerja, maka negosiasi mengenai upah dan hak-hak pekerja
outsourcing lainnya hanya diperjanjikan di antara kedua perusahaan tersebut
tanpa diketahui oleh pekerja. Oleh karena bisnis perusahaan penerima pekerjaan
adalah dengan mempekerjakan pekerja untuk kepentingan perusahaan lain, maka
dari jasa tersebut perusahaan pemberi kerja memperoleh keuntungan. Keuntungan
perusahaan penyedia jasa tersebut diperoleh dari selisih antara upah yang
diberikan perusahaan pengguna dengan upah yang harus dibayarkan kepada pekerja
outsourcing. Oleh karenanya upah yang diterima oleh pekerja outsourcing
biasanya sangat kecil dan paling tinggi hanya untuk memenuhi ketentuan upah
minimum. Berdasarkan hal tersebut pula, maka banyak perusahaan penyedia jasa
yang semakin kaya raya dan para pekerja tetap hidup dengan upah di bawah
standar atau maksimal dengan upah sesuai dengan ketentuan mengenai upah
minimum. Beberapa kasus menggambarkan hal tersebut seperti kasus petugas
kebersihan atau cleaning service dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya
menerima upah antara Rp 460.000,- sampai Rp 700.000,- perbulan yang jauh lebih
rendah dari upah minimum provinsi DKI tahun 2006 yang mencapai Rp 819.000,-
perbulan untuk pekerja lajang.[7]
Para pekerja outsourcing dalam hal upah ini tidak dapat
berbuat banyak untuk menuntut pengusaha. Sebab pada satu sisi upah yang
diberikan telah memenuhi ketentuan mengenai upah minimum, akan tetapi di sisi lain
pengusaha tidak akan menerima tuntutan pekerja outsourcing untuk disamakan
kedudukannya dalam menerima upah dengan pekerja yang lain, karena status dan
kedudukannya hanya tergantung kepada perusahaan pemberi kerja.
5.
Pengabaian
Pengembangan Kemampuan Pekerja Outsourcing
Kesulitan
lain yang dihadapi oleh pekerja outsourcing adalah peningkatan kemampuan
seorang pekerja yang sulit diperolehnya dari pengusaha. Sebab pada umumnya
pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja outsourcing adalah pekerjaan yang
dilakukan berulang-ulang. Selain itu pengembangan kemampuan dan karier pada
pekerja outsourcing juga dibatasi oleh adanya spesialisasi yang dilakukan
perusahaan pemberi kerja sehingga yang dihasilkan perusahaan memberi kesan kuat
pada perusahaan pengguna untuk menggunakan jasa tenaga kerja yang ada pada
perusahaan pemberi kerja.
B.
Sistem Outsourcing
Outsourcing
atau alih daya adalah proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari
perusahaan induk ke perusahaan lain diluar perusahaan induk. Perusahaan diluar
perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi ataupun instansi lain yang diatur
dalam suatu kesepakatan tertentu. Outsourcing seringkali dibahasakan sebagai
sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus pada inti
bisnisnya.Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk
alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk
menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin
kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.
Outsourcing
(Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada
industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada
awalnya dalam proses produksi mobil, core business perusahaan perusahaan
otomotif tersebut terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan
perakitan. Namun seiring dengan waktu pada akhirnya yang menjadi core business
hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan
diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten dengan sistem outsourcing,
sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.
Outsourcing
dalam regulasi ketenagakerjaan bisa juga mencakup tenaga kerja pada proses
pendukung (non core business unit), ataupun secara praktek semua lini kerja
bisa dialihkan sebagai unit outsourcing seperti yang banyak terjadi di
Indonesia.
Beberapa
ketentuan pokok dalam outsorcing adalah penyelenggara outsourcing harus
berbadan hukum, hak-hak normatif harus diberikan kepada karyawan outsourcing,
yang boleh di-outsource hanyalah proses-proses pendukung saja (bukan proses
utama atau core business perusahaan). Karyawan outsourcing bisa merupakan
karyawan tetap ataupun kontrak, hal itu bergantung kepada sifat pekerjaannya
(apakah memenuhi syarat untuk kontrak?) dan juga bergantung kepada kebijakan
pengelola outsorcing itu.
B.
Keterkaitan Antara
Etika dan Outsourcing Ketenagakerjaan
Kegiatan outsourcing pada hakikatnya
adalah kegiatan pembelian, yaitu: pembelian jasa. Pembelian itu sendiri adalah
bagian kegiatan bisnis perusahaan sehingga terhadap kegiatan pembelian berlaku
pula etika bisnis.
Walaupun
hak-hak karyawan merupakan hal yang cukup jelas, namun dalam pelaksanaannya
tidaklah semudah itu. Dalam banyak hal cukup sulit untuk memberikan gaji
karyawan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut karena kemampuan perusahaan. Hal
ini banyak dialami perusahaan di negara berkembang. Memang tidak semua hal
berlaku demikian, artinya tidak semua perusahaan terpaksa memberikan gaji
rendah karena faktor mempertahankan hidup perusahaan. Ada perusahaan yang
terlalu serakah dalam mendapatkan keuntungan yang sangat besar dengan
mengorbankan kepentingan pokok karyawannya. Pada negara yang sedang berkembang,
persoalannya tidak hanya itu. selalu ada persoalan dilematis antara
memperkerjakan sedikit orang dengan gaji cukup atau memperkerjakan banyak orang
dengan gaji kurang sementara angka pengangguran begitu tinggi. Oleh karena itu,
mungkin persoalannya adalah etiskah apabila mengorbankan suatu persoalan etis
demi mempertahankan masalah etis yang lebih besar? Bagaimanapun juga isu etika
dalam outsourcing tetap ada dan wajib untuk dicermati dan diperhatikan secara
serius.
Keuntungan (profit) merupakan motivasi
yang sangat penting dalam masyarakat dewasa ini, namun pencariannya tidak boleh
membenarkan pengingkaran terhadap komitmen terhadap kepentingan dan hak-hak
karyawan. Dalam menerapkan outsourcing, manajemen harus mempertimbangkan
pentingnya kesetiaan dan keamanan kelangsungan kerja. Pengurangan biaya yang
dicari dengan cara outsourcing haruslah pertama-tama dilakukan dengan cara-cara
lain dan cara-cara pengurangan gaji dan hak-hak karyawan hanyalah opsi terakhir
dan kalau perlu tidak dilakukan pengurangan hak-hak karyawan tersebut.
Salah satu tujuan yang penting dari
outsorcing adalah untuk meningkatkan efisiensi perusahaan dengan menekan biaya
operasi. Oleh karena itu, banyak wujud outsourcing yang berupa mengganti
pekerjaan karyawan tetap dan purna waktu dengan karyawan yang tidak tetap dan
paruh waktu, karyawan kontrak atau bentuk lain dimana karyawan tidak atau lebih
sedikit menerima keuntungan. Dengan kata lain, outsourcing dapat berupa
penggantian karyawan bergaji tinggi dengan karyawan temporer bergaji rendah.
hal inilah yang yang menyebabkan outsourcing bersinggungan dengan etika.
Beberapa orang menganggap adalah tidak etis bila perusahaan yang dalam kondisi
persaingan ketat membebani penurunan biaya dalam bentuk pengurangan gaji dan
peniadaan asuransi kesehatan bagi karyawan tingkat bawah dan buruh sementara
para eksekutif menerima gaji yang sedemikian besarnya.
C.
Pandangan Masyarakat
Indonesia Terhadap Outsourcing
Pandangan umum mengenai outsourcing
seringkali dibahasakan sebagai sebuah strategi kompetisi perusahaan untuk fokus
pada inti bisnisnya. Namun pada prakteknya outsourcing pada umumnya didorong
oleh ‘ketamakan’ sebuah perusahaan untuk menekan cost serendah-rendahnya dan
mendapatkan keuntungan setinggi-tingginya yang seringkali melanggar etika
bisnis.Outsourcing seringkali mengurangi hak-hak karyawan yang seharusnya dia
dapatkan bila menjadi karyawan permanen (kesehatan, benefit dan lain lain).
Outsourcing pada umumnya menutup kesempatan karyawan menjadi permanen. Posisi
outsourcing selain rawan secara sosial (kecemburuan antar rekan) juga rawan
secara pragmatis (kepastian kerja, kelanjutan kontrak, jaminan pensiun).
Di indonesia praktet yang terjadi ,yang
salah, adalah ketidakmampuan perusahaan outsourcing menciptakan nilai tambah
sehingga ia mengandalkan upah murah sebagai cara mendapatkan profit. Akibatnya
pekerjalah yang terus ditekan, dengan sistem kontrak maupun gaji yang minim. Perusahaan
outsourcing juga gagal mendapatkan pekerjaan/kontrak yang lebih baik karena
mengandalkan persaingan harga antar sesama perusahaan outsourcing. Bukan
kelebihan dan pelayanan yang diutamakan, tapi mana yang dapat meyediakan jasa
yang lebih murah, itu yang akan menang. Perusahaan yang melakukan outsourcing
akan lebih efisien dan efektif, namun sebenarnya hal itu tidak lebih dari
pengalihan beban saja ke pekerja outsourcing. Jika China sudah mengambil pekerjaan
sebagai blue collar (pegawai pabrik) dari Amerika dengan adanya pabrik-pabrik
di China, saat ini orang-orang India mengambil pekerjaan para white collar
(pegawai kantoran) dengan berkembangnya bisnis outsourcing di India.
Selain itu, perusahaan outsourcing di
Indonesia masih terfokus pada pekerjaan level bawah, seperti security, cleaning
service, staf marketing, teller. Sebagai contoh di India, tidak hanya pekerjaan
level bawah yang bisa didapatkan dalam sistem outsourcing. Programming yang melibatkan
insinyur-insinyur berpendidikan tinggi juga dikerjakan di India. Teknologi
tinggi juga dirangkai sedemikian rupa sehingga mampu mengangkat nilai kontrak
outsourcing oleh perusahaan di India. Memang upah buruh di India murah, namun
India mampu menciptakan nilai tambah lain yaitu lewat teknologi canggih. Kita
melihat sekarang, insinyur india sangat maju perkembangannya baik dalam dunia
IT, elektronik, mesin, bahkan nuklir India, adalah raja dalam hal bisnis
outsourcing global. Perusahaan perusahaan outsourcing India melayani dari
pengembangan software sampai dengan menjadi call center untuk perusahaan
perusahaan global seperti Nokia, Prudential, dan Microsoft. Di India, Azim
Premji dan Wipro menjadi perusahaan outsourcing global terbesar di India. Karyawan
di India 61.000 dan di luar negeri mencapai 11.000. Yang menarik dari Premji
dan bisnis outsourcingnya adalah cara Azim Premji memegang teguh nilai nilai
etika adalah modal dasar dalam membangun organisasi yang kuat dan profesional.
Menurut beberapa masyarakat Indonesia,
sistem kerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing merupakan 'buah'
dari sistem kapitalisme. Sistem ini menempatkan manusia sama seperti alat
produksi lainnya. Tidak ada jaminan ketenagakerjaan, tidak ada jaminan
kesehatan, rendahnya perlindungan hukum. Dengan kata lain, sistem outrsourcing
membawa berkah bagi pengusaha dan membawa 'suram' masa depan pekerjan.
D.
Penutup
Pembatasan atau bahkan penolakan
terhadap pemberlakuan ketentuan perundang-undangan mengenai pekerja outsourcing
tidak dapat dilakukan walau seberapa kuat pekerja maupun serikat pekerja dari
unit kerja sampai federasi memperjuangkannya. Hal ini disebabkan oleh karena
perkembangan dari outsourcing itu sendiri yang menyebutkan bahwa bidang-bidang
spesialisasi terutama dalam hal pengembangan produk barang dan pengembangan
keahlian jasa semakin berkembang. Oleh karenanya membawa dampak bagi pekerja
outsourcing untuk terbukanya lapangan kerja yang lebih luas.
Pada banyak negara
industri di dunia seperti Amerika dan Inggris perkembangan outsourcing telah
jauh lebih maju. Bahkan di Negara-negara tersebut, batas antara kegiatan utama
dan yang bukan kegiatan utama atau kegiatan pokok semakin sulit dilihat. Semua
kegiatan pekerjaan bahkan diserahkan kepada outsourcing sedangkan yang menjadi
pekerjaan utama perusahaan lebih dititikberatkan pada sistem perizinan,
pengawasan dan pengorganisasian kegiatan perusahaan yang dioutsource. Kegiatan
utama perusahaan industri misalnya, juga hanya mengerjakan pekerjaan yang perlu
kemampuan mengolah desain produk dan teknologi mesin yang andal sedangkan
sisanya diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Hal-hal yang
menjadi masalah pelaksanaan outsourcing di Indonesia memang terletak pada
perlunya penegasan pengaturan mengenai batasan mengenai kegiatan pekerjaan apa
yang dapat dilaksanakan pekerja outsourcing, besaran upah yang harus ditetapkan
atau setidaknya kalaupun sudah ditetapkan, diketahui oleh pekerja sebelum
menandatangani perjanjian kerja, hal mana yang paling menjadi pokok masalah
pekerja outsourcing, di samping sistem kontrak bagi pekerja outsourcing yang
harus dikaitkan dengan keberadaan perjanjian kerja sama antara perusahaan
pemberi kerja dengan perusahaan pengguna yang harus disinkronkan satu dengan
yang lain; sehingga kepastian akan berlangsungnya dan jaminan adanya pekerjaan
bagi pekerja outsourcing dapat memberikan rasa aman bagi pekerja
outsourcing. Pemerintah sebagai pengusul
perubahan regulasi dan pemegang kendali pengawasan dalam pelaksanaan praktek
outsourcing juga sebaiknya memperhatikan kepentingan para pihak dalam hal ini,
sebab pada dasarnya pelaksanaan outsourcing akan dapat menguntungkan semua
pihak yang berkaitan asalkan masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban
masing-masing dan berada dalam koridor penegakan hukum ketenagakerjaan.
Daftar Pustaka
Rr Ani Wijayati, “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) dalam Undang-undang No. 13 Tahun
2003 Jakarta: UKI Press, 2004.
Sehat Damanik, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta: DSS
Publishing, 2007, cet.2,
Djimanto dalam acara Workshop Penyusunan Rancang Bangun
Hubungan Industrial, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan
Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja, Hotel Kartika Chandra Jakarta, 14
Juli 2009.
Andari Yurikosari, Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia, Jakarta: Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 2010,
[1]Pengertian atau definisi mengenai
outsourcing tidak ditemukan dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Lihat Rr Ani Wijayati, “Penyerahan Sebagian Pelaksanaan
Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain (Outsourcing) dalam Undang-undang No. 13 Tahun
2003,” dalam Bunga Rampai Masalah-masalah
Hukum Masa Kini, Jakarta: UKI Press, 2004, h.66.
[2]Sehat Damanik, Outsourcing dan Perjanjian
Kerja Menurut Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jakarta:
DSS Publishing, 2007, cet.2, h.95.
[4]Mengenai Pasal 65 Ayat (8) Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur dalam hal pekerja
outsourcing tidak mendapatkan hak-haknya dalam hubungan kerja dengan perusahaan
penyedia jasa beralih hubungan kerjanya kepada perusahaan pengguna jasa. Djimanto
dari APINDO menyebutkan bahwa hal ini sangat merugikan dan memberatkan
pengusaha oleh karena maksud semula dari perusahaan mempekerjakan pekerja
outsourcing memang demi alasan efisiensi, dikutip dari pendapat Djimanto dalam
acara Workshop Penyusunan Rancang Bangun Hubungan Industrial, diselenggarakan
oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga
Kerja, Hotel Kartika Chandra Jakarta, 14 Juli 2009.
[5]Andari Yurikosari, Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia, Jakarta: Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Jakarta 2010, h. 83-84.
[7]Kompas, 27 Mei 2006, h. 27.