Pengaturan Alih
Teknologi
Alih teknologi melalui perjanjian lisensi paten di
Indonesia masih belum terlaksana secara optimal, oleh karenanya hal ini
diadakan untuk mengetahui pelaksanaan pengaturan lisensi paten dan urgensi
pengaturan khusus lisensi paten di bidang alih teknologi pada perusahaan joint
venture. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan
menggabungkan peraturan perundang-undangan, kajian pustaka. Hasil penelitian
didapatkan bahwa Pemerintah telah mengatur alih teknologi pada Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Pelaksanaan pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum
adanya Peraturan Pemerintah yang telah diamanatkan dalam Pasal 73 Undang-Undang
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Terlaksananya alih teknologi sangat
dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh negara
tersebut, sehingga budaya hukum dan struktur hukum tidak dapat terwujud apabila
substansi hukum alih teknologinya belum ada. Simpulan yang didapat adalah
pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum
diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten karena berkaitan
dengan political will dari Pemerintah dan sangat urgen untuk segera
mengundangkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan
Lisensi Wajib menjadi Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi
Wajib.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman modal asing dapat
dilakukan secara langsung (direct investment) maupun secara tidak langsung
(indirect investment). PMA secara langsung dapat ditempuh melalui penanaman
modal 100 % asing dan joint venture (usaha patungan). Berdasarkan pengertian
modal bersama dalam perusahaan joint venture, alih teknologi di dalamnya
seharusnya dapat berjalan secara otomatis dan tidak dianggap sebagai
"cost" yang timbul dari pengelolaan perusahaan joint venture. Dalam
praktek PMA joint venture ternyata alih teknologinya tidak berjalan secara
otomatis. Pengalihan teknologi tersebut harus dibayar dengan mahal melalui
suatu kontrak teknologi, yaitu kontrak lisensi paten. Untuk memahami
problematika implikasi lisensi paten terhadap pelaksanaan alih teknologi pada
perusahaan joint venture, diajukan tiga permasalahan pokok dalam tesis yang
berjudul "Lisensi Paten dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Alih
Teknologi Pada Perusahaan Joint Venture". Permasalahan tersebut meliputi :
pertama, urgensi alih teknologi dalam penanaman modal asing, pada umumnya;
kedua, urgensi pengaturan lisensi paten dalam rangka alih teknologi; ketiga,
implikasi lisensi paten terhadap pelaksanaan alih teknologi pada perusahaan
joint venture serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak lisensi
paten dalam rangka alih teknologi.
Bentuk pengaturan Alih
Teknologi
1. Direct Investment
UU No. 1/1967 mengatur masalah ‘direct
investment’ dimana investor harus menanamkan modalnya dalam bentuk
pendirian perusahaan (Perseroan Terbatas, mengelola dan melakukan kontrol
langsung atas usahanya serta langsung menanggung resiko atas
investasinya (pasal 1). Umumnya investor berasal dari perusahaan transnasional
atau multinasional dari negara maju. Ada beberapa motivasi mengapa mereka mau
menanamkan modal diluar negaranya :
a.
Adanya kejenuhan pasar dinegaranya, sehingga menimbulkan iklim kompetisi yang
ketat dan cenderung tidak sehat.
b.
Adanya peluang pasar dinegara tujuan investasi atau sekitarnya dan hal itu
dilakukan untuk ekspansi pasar.
c.
Adanya ‘cost of production’ yang tinggi disebabkan oleh mahalnya
faktor-faktor produksi, misalnya upah tenaga kerja tinggi; sumber daya alam
yang terbatasyang menyebabkan harga bahan baku menjadi mahal,
sementara sumber daya alam di negara tujuan investasi sangat signifikan.
d. Pendayagunaan kembali
mesin-mesin atau teknologi yang dinegaranya sendiri mungkin sudah usang dan
dilarang untuk dipakai, misalnya, karena damapak negatif yang signifikan ini
(ini harus diwaspadai).
Dalam kaitan dengan alih teknologi , Pasal 2 UU No.
1/1967 menetapkan bahwa :
”alat-alat
perusahaan dan penemuan-penemuan (Invention) baru milik orang asing termasuk
kategori modal asing”. Dalam arti bahwa alat-alat dan penemuan tersebut dapat
dianggap sebagai inbreng (pemasukan yang bernilai ekonomis dan
dikonversi sebagai saham). Untuk itu perlu diwaspadai agar tidak terjadi mark
up harga dan penilaian teknologi secara berlebihan. Alat-alat dan
penemuan-penemuan baru tersebut seharusnya sudah di nilai inclusive
sebagai inbreng pada perusahaan. Namun di dalam praktek, para
investor dengan keahliannya masih dapat menuntut royatly di luar interest
selaku pemegang saham, dengan dalih bahwa keahlian atau know how untuk
mengoperasikan alat-alat terebut adalah diluar kesepakatan yang ada dan oleh
karena itu harus dihargai; hal yang sama terjadi manakala invensi atau
penemua-penemuan tersebut membutuhkan know-how untuk mengaplikasikannya.
Dalam UU No. 1/1967 sebenarnya
diaturalih teknologi dalam 3 (tiga) pengertian :
a.
Transfer of knowledge or skill
Berkaitan dengan transfer of knowledge, Pasal
12 UU No. 1/1967 mewajibkan investor untuk mendidik tenaga kerja Indonesia
sebagai upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan
inilah yang idealnya, menjadi sarana alih teknologi. Namun harus diwaspadai
manakala mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pihak asing, jangan sampai
kita terkecoh, maksud hati memperoleh pengetahuan atau teknologi dari mereka,
kenyataannya justru kita yang dijadikan obyek penelitian guna
mengembangkan pengetahuan atau teknologi mereka agar dapat mempertahankan
posisi determinan dan dominannya terhadap negara berkembang.
b. Transfre of share (divestasi)
Transfer of share atau Indonesianisasi saham
(divestasi) tujuannya adalah untuk percepatan penguasaan kendali perusahaan
(berikut perangkat lunaknya, informasi dan teknologi). Dalam upaya
pencapaian tujuan tersebut sebelum berlakunya PP No. 20/1994 Tentang
Kepemilikan Saham Asing Pada Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman
modal, kebijakan Pemerintah menetapkan bahwa dalam tempo 15 (lima belas)
atau 20 (dua puluh) tahun sejak produksi komersil posisi partner
Indonesia harus menjadi mayoritas 51% : 49% dalam kepemilikan saham pada
suatu perusahaan PMA. Kenyataannya meski partner Indonesia sudah dalam
posisi mayoritas yang asumsinya akan mengendalikan perusahaan, toh kita harus
tetap mengakui keunggulan partner asing yang sangat piawai dalam ‘bermain’ di
celah-celah hukum, misalnya, kendali tetap mereka pegang melalui berbagai
perjanjian seperti technical assistant agreement, management agreement
dan lain-lain. Adanya kenyataan itu sebenarnya bertentangan
dengan prinsip National Treatment dan Most Favoured Nation
yang menjadi prinsip dasar WTO.
c.
Transfer of employee
Transfer of
employee ditetapkan dasar pada Pasal 11 yang menetapkan bahwa “ Tenaga kerja asing
dapat dipakai di perusahaan, PMA, sepanjang jabatan tersebut belum dapat diisi
oleh pengusaha Indonesia”. Ada catatan disini dalam praktek tenaga kerja asing
untuk jabatan yang sama dapat memperoleh upah 10 (sepuluh) kali bahkan
lebih dari tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut nampak bahwa
yang terjadi adalah sell bukan share apalagi transfer of
technology yang dapat digunakan sebagai sarana alih teknologi. Memang dalam
pasal 11 dimungkinkan memperkerjakan tenaga kerja asing, tetapi keahliannya
harus ditransfer kepada tenaga kerja Indonesia.
Secara psikologis UU No. 1/1967
tentang PMA dengan UU No. 6/1968 memiliki keterkaitan yakni mengatur suatu
badan usaha (berbentuk Perseroan Terbatas) dengan fasilitas tertentu.
Perbedaannya, jika UU No. 1/1967 dimaksudkan untuk mengundang investor asing ke
Indonesia, sedangkan UU No. 6/196 8untuk melindungi investor dalam negeri.
Dalam pengalamannya ada ‘sedikit’ kontradiksi. Hal ini dapat dilihat UU No.
1/1967 dalam Pasal 18 menetapkan perusahaan PMA dibatasi jangka waktu
berusahanya selama 30 tahun.
Ketentuan tersebut kemudian
ditindaklanjuti dengan PP No. 36/1997 Jo PP No. 19/1988 Tentang Pengakhiran
Kegiatan Usaha Asing dalam bidang Perdagangan dan Kemudian diikuti dengan SK
Menteri Perdagangan No. 77/KP/III/78 Jo SK No.376/KP/XI/88 Tentang Kegiatan
Perdagangan Terbatas Pengusahaan Produksi Dalam Rangka Penanaman Modal yang
menetapkan bahwa “Perusahaan asing tidak di izinkan menjual produknya kepada
konsumen dan untuk itu harus bekerja sama dengan perusahaan nasional selaku
distributor”.
Adanya
ketentuan tersebut dianggap sebagai tindakan pembatasan (Business
Restriction) yang bertentangan dengan Trade Related Investment Measures
(TRIMS) sebagai salah satu agenda WTO. Adanya ketentuan tersebut disikapi
oleh investor asing dengan jalan mengalihkan aktivitasnya dalam bentuk ‘indirect
investment’, misalnya, dengan cara membuat perjanjian lisensi.
2.
Indirect Investment
(Perjanjian Lisensi Paten)
UU No. 14/2001 menetapkann bahwa :
“Paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (penemu)
atas hasil invensi (penemuannya) dibidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”. (Pasal 1 Angka 1).
Invensi (penemuan) adalah ide inventor (penemu) yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk
atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1
Angka 2).
Berdasarkan ketentuan tersebut,
hakekat paten adalah suatu hak ‘monopoli’ yang diberikan negara kepada investor
sebagai reward atau incentive baginya atas pengungkapan invensi
tersebut kepada masyarakat (pada saat pengumuman) melalui patent description
/ spesification. Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh pengetahuan
baru dalam mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dan
pengembangan. Sebaliknya bagi bagi inventor, paten memberikan hak ekonomis
untuk mengeksploitasi penemuannya, antara lain, melalui perjanjian lisensi
dengan imbalan royalty. Disamping itu inventor memiliki hak moral agar
namanya selaku inventor tetap di cantumkan dalam sertifikat paten, meski
patennya telah dialihkan kepada pihak lain, misalnya perusahaan sebagai
pemegang paten. Dan kondisi ini askan memacu proses industrialisasi suatu
negara.
Dalam hal ini daur kondisi tersebut
dapat dilihat dari keterkaitan teknologi, ilmu pengetahuan dan invensi
(inovasi) serta lingkungan (skema I). Tambahan pula ada keterkaitan antara
investor (invensi) dengan royalty sebagai reward atau incentive
serta pengembangan sumber daya manusia.
Dalam hal paten, tidak semua
teknologi dapat diberikan paten. Persyaratan substantif / materiil agar suatu
teknologi dapat dipatenkan adalah
- novelty (kebaruan)
- Inventive step (langkah inventif)
- Industrially applicable (dapat diterapkan dalam industri)
Suatu teknologi dianggap baru jika
teknologi tersebut tidak sama dengan ‘prior art’ (teknologi paling
mutakhir saat itu yang menjadi pembanding). ‘Prior art’ dalam bahasa
undang-undang disebut “teknologi yag telah diungkapkan atau diumumkan
sebelumnya”. Dalam hal ini pengumuman dimaksudkan dapat berupa suatu tulisan;
uraian lisan atau melalui peragaan atau cara-cara lain yang mengakibatkan
seorang ahli (meniru) melaksanakan invensi yang sama. Ukuran kebaruan juga
didasarkan pada jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah adanya invensi
harus segera didaftarkan, jika tidak maka nilai noveltynya akan gugur.
Suatu invensi dianggap mengandung
langkah infentif. Jika invensi tersebut bagi seseorang yang memiliki keahlian
tertentu di bidang teknik bersifat ‘non obvious’ (tidak dapat diduga
sebelumnya). Invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat
dilaksanakan sesuai uraian dalam permohoman.
Selain ketiga syarat tersebut diatas
yang sifatnya ‘world wide’, untuk permintaan paten di Indonesia harus
memperhatikan Pasal 7 UU No. 14/2001 bahwa paten tidak dapat diberikan untuk
invensi tentang :
- Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusialaan.
- Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap terhadap manusia dan atau hewan.
- Teori dari metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika,
Pada prinsipnya “Pemegang paten
wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia,
kecuali jika hal itu hanya layak dilakukan secara regional, asalkan disertai
permohonan tertulis kepada yang berwenang (Pasal 17 UU No. 14/2001). Ketentuan
ini dimaksudkan agar terjadi alih teknologi (lebih-lebih jika pemegang paten
adalah inventor asing).
Perjanjian lisensi merupakan hal
yang krusial untuk dikaji. Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak
kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak
untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan
dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Dalam pasal 71 UU No. 14 / 2001
dinyatakan bahwa perjanjian lisensi dilarang.
a.
memuat ketentuan yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan
perekonomian Indonesia.
b. memuat
pembatasan-pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan inovasi yang
diberi paten pada khususnya.
Perbuatan yang mewajibkan lisensi
untuk membeli bahan baku pada pihak yang ditunjuk licensor dengan dalih
menjaga kualitas produk adalah tie-in restriction. Sedangkan lisensi
yang mengandung grant back provision adalah memuat ketentuan bahwa :”
setiap perbaikan, inovasi atau pengembangan terhadap invensi yang dilisensikan
oleh licensee memberikan hak bagi licensor untuk menggunakan
invensi tersebut”.
Lebih lanjut dalam Pasal 72 UU No.
14 / 2001 ditetapkan: ”Setiap perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan
dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatat di Dirjen HKI,
tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga”. Pencatatan perjanjian lisensi
adalah wujud campur tangan yang diperkenankan dalam Pasal 40 UU No. 14 / 2001.
Persetujuan TRIPS guna melindungi posisi licensee yang umumnya
ditengarai memiliki posisi yang lemah. Ketentuan ini mencegah
penyalahgunaan hak paten oleh licensor ( terlebih foreign
licensor) dan kesemua itu untuk kontribusi perekonomian nasional. Selain
itu pencatatan berfungsi untuk mengetahui jumlah dan bentuk invensi yang telah
di lisensikan agar dapat diproyeksikan oleh teknologi masa depan.
Dengan pertimbangan yang sama
beberapa negara, seperti Mexico dalam hukum Mexico adalah : ”Jika perjanjian
lisensi tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut tidak menimbulkan ‘legal
effect’, tidak diakui oleh public authority dan pengadilan, serta
yang tidak kalah penting royalty atas perjanjian lisensi yang
bersangkutan tidak dapat dipotongkan atas pajak penghasilan”. Di Indonesia
dalam praktek 80% perjanjian lisensi tidak didaftarkan dengan dalih bahwa
perjanjian adalah ‘privity of contract’, yang dibentuk atas dasar ‘freedom
of contract’. Alasan sesungguhnya adanya keengganan dua pihak untuk
membayar biaya pendaftaran. Kepentingan pendaftaran muncul manakala terjadi
sengketa.
Masalah alih teknologi dapat juga
melalui perjanjian lisensi wajib yang tertuang dalam Pasal 74
sampai dengan 87 UU No. 14 / 2001. Alasan lisensi wajib ada 2 (dua) :
- Jika paten atas suatu invensi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten dalam waktu 36 (tiga puluh enam bulan) terhitung sejak tanggal pemberian paten (Pasal 75)
- Jika sewaktu-waktu ternyata pelaksanaan paten suatu pihak ternyata tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lain yang telah ada.
Alasan (a) terkait dengan ketentuan
kewajiban pelaksanaan paten di Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 17
tersebut diatas. Sedangkan alasan (b) Memungkinkan terjadinya cross
licensing yang saling menguntungkan antara pemilik paten dengan
penerima lisensi wajib. Permohonan lisensi wajib diajukan kepada Dirjen HKI
disertai bukti :
- pemohon mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri patennya secara penuh
- mempunyai fasilitas untuk melaksanakan paten tersebut
- telah mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapat lisensi (sukarela) dari pemegang paten atas dasar persyaratan dengan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil. Lisensi wajib akan diberikan jika paten tersebut dapat dilaksanakan dalam skala yang layak dan memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Suatu perlindungan hukum seharusnya
diberikan untuk memacu kreativitas menciptakan suatu invensi. Tanpa adanya
perlindungan, maka kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan dibidang
apapun akan tidak bergairah. Diperlukan insentif dari pemerintah serta
jaminan prlindungan hukumnya agar setiap hasil kreativitas intelektual tidak
mudah ditiru oleh pihak lain. Memang, dari sudut pandang negara berkembang,
HaKI dan perlindunganya mungkin belum begitu berperan dalam pembangunan. Namun
demikian, mengingat kepentingan, baik individu, masyarakat, maupun nasional dan
internasional, sangatlah perlu untuk memberi perlindungan, meskipun hanya
minimal sesuai standart TRIPs.
Negara berkembang biasanya
berkedudukan sebagai pembeli atau license teknologi, bukan
pemilik kekayaan intelektual sehingga merasa tidak relevan bila melindunginya
dengan penegakan hukum terlalu ketat. Sebaliknya di negara maju, multinational
corporation menciptakan penemuan berpaten yang bernilai tinggi di
persaingan global, seperti obat-obatan, komputer, dan lain-lain. Negara maju
ingin menguasai pasar dengan memanfaatkan jaminan perlindungan hkum dari setiap
negara berkembang. Di sisi lain negara berkembang mempertanyakan adanya
pengalihan teknologi guna pembangunan ekonomi dan kesjahteraan masyarakat.
Adapun landasan pembenaran pemberian
paten adalah sebagai berikut:
1. Incentive
to create invention, yakni insentif untuk kegiatan research and
development yang memacu perkembangan teknologi dan inovasinya agar lebih
cepat.
2. Rewarding
atau penghargaan terhadap si penemu akan penemuannya yang bermanfaat bagi
pengembangan teknologi dan industri. Si penemu telah bersusah payah denagn
beban waktu dan biaya, menghasilkan suatu penemu tersebut di hargai.
3.
Paten sebagai sumber informasi, artinya dengan adanya disclosure clause,
maka penemuan yang telah diumumkan akan dapat dipergunakan pihak lain unntuk
membuat perbaikan atau penyempurnaan dan seterusnya sehingga di mungkinkan
terjadi improvement on the improvement
Pengaturan alih teknologi dalam hukum positif
Indonesia
1.
Undang-undang No. 1 tahun 1967
Keberadaan teknologi
dalam undang-undang tersebut secara tegas diatur
dalam pasal 2, yang menyebutkan bahwa
pengertian modal asing dalam undang-undang ini adalah :
a.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak
merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia,
yang dengan persetujuan pemerintah digunakan
untuk pembiyaan perusahaan di Indonesia
b.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan dari milik orang
asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia,
selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
2.
Undang-undang No. 6 tahun 1967
Undang-undang No.
6 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Dalam
Negeri secara jelas mengatur tentang alih
teknologi yang terjadi dengan cara importasi barang-barang modal termasuk
alat-alat dan perlengkapan perusahaan. Secara lengkap diatur
dalam pasal 15: “pengimporan barang-barang
modal, termasuk peralatan dan perlengkapan
perusahaan yang diperlukan untuk usaha-usaha
pembangunan baru dan rehabilitasi dalam
bidang-bidang tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberi
keringanan-keringan bea masuk”.
3.
Undang-undang No. 25 tahun 2007
Undang-undang No. 25 tahun 2007
menyebutkan secara letter lijk tentang pengaturan alih teknplogi sebagaimana
diatur dalam pasal 3 ayat (2) huruf c, bahwa
salah satu tujuan penyelenggaraan penanaman modal adalah meningkatkan
kapasitas dan kemampuan teknologi nasional. Pasal 10 ayat (4), dalam hal
ketenagakerjaan jika penanaman modal mempekerjakan
tenaga kerja asing, maka penanam modal
tersebut diwajibkan untuk menyelenggarakan pelatihan dan
melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pasal 12 ayat (5)
tentang bidang usaha, pemerintah menetapkan bidang usaha yang
salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas teknologi
nasional.
4.
Undang-undang No. 4 tahun 1984
Disamping berbagai
peraturan perundang-undangan diatas, Undang-undang no.
4 tahun 1984, terutama pasal 16 ayat
(2) tentang Perindustrian memberi peluang alih
teknologi ke dalam negeri jika perangkat teknologi industri yang
dibutuhkan tidak cukup tersedia di dalam negeri.
5.
Undang-undang No. 14 tahun 2001
Dua hal penting
berkaitan dengan alih teknologi sebagaimana
diatur dalam Undang-undang No. 14 tahun
2001 tentang Paten. Undang-undang tersebut mengatur
dua hal : Pertama, cara beralihnya
teknologi (tehnologi yang dipatenkan) bisa
melalui beberapa cara sebagaimana diatur dalam
pasal 66, bahwa paten dapat beralih atau dialihkan, baik
sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
ataupun sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kedua, larangan pencantuman klausul restriktif
dalam kontrak lisensi sebagaimana diatur dalam
pasal 71 disebutkan bahwa klausul
perjanjian lisensi tidak boleh memuat ketentuan,
baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat
merugikan perekonomian Indonesia dan mengembangkan teknologi
pada umumnya.
6.
Undang-undang No. 18 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2005
Undang-undang No. 18
tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun
2005 merupakan satu paket yuridis yang
mengatur tentang teknologi dan alih teknologi yang
terkait langsung dengan kegiatan penelitian dan pengembangan secara
nasional.
7.
Keputusan Menteri Perindustrian No. 41/M/SK/3/1979
Surat Keputusan (SK)
Menperin No. 41 tahun 1979 mengatur secara
khusus alih teknologi dalam kegiatan
industri tekstil. SK Menperin tersebut menyebut secara eksplisit
tentang cara peralihan teknologi yang bisa dilakukan
melalui penyuluhan, seminar, penataran, pendidikan, dan latihan.
Sekian dulu postingan dari saya mengenai Hukum Alih Teknologi. Terimakasih dari sumber-sumber yang berhubunga. kritik dan saran di tunggu ya dari pembaca sebagai bahan pertimbangan buat postingan ini. TERIMAKASIH
Salam hangat dari Jeffry Hutahaean buat pembaca.