Jumat, 07 November 2014

Pengaturan Hukum Alih Teknologi Paten, Penanaman Modal Asing (PMA)




 Pengaturan Alih Teknologi
           
Alih teknologi melalui perjanjian lisensi paten di Indonesia masih belum terlaksana secara optimal, oleh karenanya hal ini diadakan untuk mengetahui pelaksanaan pengaturan lisensi paten dan urgensi pengaturan khusus lisensi paten di bidang alih teknologi pada perusahaan joint venture. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan menggabungkan peraturan perundang-undangan, kajian pustaka. Hasil penelitian didapatkan bahwa Pemerintah telah mengatur alih teknologi pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten; Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pelaksanaan pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum adanya Peraturan Pemerintah yang telah diamanatkan dalam Pasal 73 Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Terlaksananya alih teknologi sangat dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh negara tersebut, sehingga budaya hukum dan struktur hukum tidak dapat terwujud apabila substansi hukum alih teknologinya belum ada. Simpulan yang didapat adalah pengaturan lisensi paten pada alih teknologi masih terkendala belum diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten karena berkaitan dengan political will dari Pemerintah dan sangat urgen untuk segera mengundangkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi Wajib menjadi Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Paten dan Lisensi Wajib.
Penanaman Modal Asing (PMA)
Penanaman modal asing dapat dilakukan secara langsung (direct investment) maupun secara tidak langsung (indirect investment). PMA secara langsung dapat ditempuh melalui penanaman modal 100 % asing dan joint venture (usaha patungan). Berdasarkan pengertian modal bersama dalam perusahaan joint venture, alih teknologi di dalamnya seharusnya dapat berjalan secara otomatis dan tidak dianggap sebagai "cost" yang timbul dari pengelolaan perusahaan joint venture. Dalam praktek PMA joint venture ternyata alih teknologinya tidak berjalan secara otomatis. Pengalihan teknologi tersebut harus dibayar dengan mahal melalui suatu kontrak teknologi, yaitu kontrak lisensi paten. Untuk memahami problematika implikasi lisensi paten terhadap pelaksanaan alih teknologi pada perusahaan joint venture, diajukan tiga permasalahan pokok dalam tesis yang berjudul "Lisensi Paten dan Implikasinya Terhadap Pelaksanaan Alih Teknologi Pada Perusahaan Joint Venture". Permasalahan tersebut meliputi : pertama, urgensi alih teknologi dalam penanaman modal asing, pada umumnya; kedua, urgensi pengaturan lisensi paten dalam rangka alih teknologi; ketiga, implikasi lisensi paten terhadap pelaksanaan alih teknologi pada perusahaan joint venture serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kontrak lisensi paten dalam rangka alih teknologi.
Bentuk pengaturan  Alih Teknologi
1.      Direct Investment
UU No. 1/1967 mengatur masalah ‘direct investment’ dimana investor harus menanamkan modalnya dalam bentuk pendirian perusahaan (Perseroan Terbatas, mengelola dan  melakukan kontrol langsung  atas  usahanya serta langsung menanggung resiko atas investasinya (pasal 1). Umumnya investor berasal dari perusahaan transnasional atau multinasional dari negara maju. Ada beberapa motivasi mengapa mereka mau menanamkan modal diluar negaranya :
a.      Adanya kejenuhan pasar dinegaranya, sehingga menimbulkan iklim kompetisi yang ketat dan cenderung tidak sehat.
b.      Adanya peluang pasar dinegara tujuan investasi atau sekitarnya dan hal itu dilakukan untuk ekspansi pasar.
c.       Adanya ‘cost of production’ yang tinggi disebabkan oleh mahalnya faktor-faktor produksi, misalnya upah tenaga kerja tinggi; sumber daya alam yang terbatasyang menyebabkan  harga bahan baku menjadi  mahal, sementara sumber daya alam di  negara tujuan investasi sangat signifikan.
d.      Pendayagunaan kembali mesin-mesin atau teknologi yang dinegaranya sendiri mungkin sudah usang dan dilarang untuk dipakai, misalnya, karena damapak negatif yang signifikan ini (ini harus diwaspadai).
Dalam kaitan dengan alih teknologi , Pasal 2 UU No. 1/1967 menetapkan bahwa     :
”alat-alat perusahaan dan penemuan-penemuan (Invention) baru milik orang asing termasuk kategori modal asing”. Dalam arti bahwa alat-alat dan penemuan tersebut dapat dianggap sebagai inbreng (pemasukan yang bernilai ekonomis dan dikonversi sebagai saham). Untuk itu perlu diwaspadai agar tidak terjadi mark up harga dan penilaian teknologi secara berlebihan. Alat-alat dan penemuan-penemuan baru tersebut seharusnya sudah di nilai inclusive sebagai inbreng pada perusahaan.  Namun di dalam praktek, para investor dengan keahliannya masih dapat menuntut royatly di luar interest selaku pemegang saham, dengan dalih bahwa keahlian atau know how untuk mengoperasikan alat-alat terebut adalah diluar kesepakatan yang ada dan oleh karena itu harus dihargai; hal yang sama terjadi manakala  invensi atau penemua-penemuan tersebut membutuhkan know-how untuk mengaplikasikannya.
Dalam UU No. 1/1967 sebenarnya diaturalih teknologi dalam 3 (tiga) pengertian :
a.       Transfer of knowledge or skill
Berkaitan dengan transfer of knowledge, Pasal 12 UU No. 1/1967 mewajibkan investor untuk mendidik tenaga kerja Indonesia sebagai upaya pengembangan  kualitas sumber daya manusia. Pendidikan inilah yang idealnya, menjadi sarana alih teknologi. Namun harus diwaspadai manakala mengikuti pendidikan yang diselenggarakan pihak asing, jangan sampai kita terkecoh, maksud hati memperoleh pengetahuan atau teknologi dari mereka,  kenyataannya justru kita yang dijadikan obyek penelitian guna mengembangkan pengetahuan atau teknologi mereka agar dapat mempertahankan posisi determinan dan dominannya terhadap negara berkembang.
b.      Transfre of share (divestasi)
Transfer of share atau Indonesianisasi saham (divestasi) tujuannya adalah untuk percepatan penguasaan kendali perusahaan (berikut perangkat lunaknya, informasi dan  teknologi). Dalam upaya pencapaian tujuan tersebut sebelum berlakunya PP No. 20/1994 Tentang Kepemilikan Saham Asing Pada Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman modal, kebijakan Pemerintah menetapkan bahwa dalam tempo 15 (lima belas)  atau 20 (dua puluh)  tahun sejak produksi komersil posisi partner Indonesia harus menjadi mayoritas 51% : 49%  dalam kepemilikan saham pada suatu perusahaan PMA. Kenyataannya meski partner Indonesia sudah dalam posisi mayoritas yang asumsinya akan mengendalikan perusahaan, toh kita harus tetap mengakui keunggulan partner asing yang sangat piawai dalam ‘bermain’ di celah-celah hukum, misalnya, kendali tetap mereka pegang melalui berbagai perjanjian seperti technical assistant agreement, management agreement dan lain-lain. Adanya  kenyataan itu  sebenarnya  bertentangan  dengan prinsip National Treatment dan Most Favoured Nation yang menjadi prinsip dasar WTO.
c.       Transfer of employee
Transfer of employee ditetapkan dasar pada Pasal 11 yang menetapkan bahwa “ Tenaga kerja asing dapat dipakai di perusahaan, PMA, sepanjang jabatan tersebut belum dapat diisi oleh pengusaha Indonesia”. Ada catatan disini dalam praktek tenaga kerja asing untuk jabatan yang sama dapat memperoleh upah 10 (sepuluh)  kali bahkan lebih dari tenaga kerja Indonesia. Berdasarkan kenyataan tersebut nampak bahwa yang terjadi adalah sell bukan share apalagi transfer of technology yang dapat digunakan sebagai sarana alih teknologi. Memang dalam pasal 11 dimungkinkan memperkerjakan tenaga kerja asing, tetapi keahliannya harus ditransfer kepada tenaga kerja Indonesia.
Secara psikologis UU No. 1/1967 tentang PMA dengan UU No. 6/1968 memiliki keterkaitan yakni mengatur suatu badan usaha (berbentuk Perseroan Terbatas) dengan fasilitas tertentu. Perbedaannya, jika UU No. 1/1967 dimaksudkan untuk mengundang investor asing ke Indonesia, sedangkan UU No. 6/196 8untuk melindungi investor dalam negeri. Dalam pengalamannya ada ‘sedikit’ kontradiksi. Hal ini dapat dilihat UU No. 1/1967 dalam Pasal 18 menetapkan perusahaan PMA dibatasi jangka waktu berusahanya selama 30 tahun.
Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan PP No. 36/1997 Jo PP No. 19/1988 Tentang Pengakhiran Kegiatan Usaha Asing dalam bidang Perdagangan dan Kemudian diikuti dengan SK Menteri Perdagangan No. 77/KP/III/78 Jo SK No.376/KP/XI/88 Tentang Kegiatan Perdagangan Terbatas Pengusahaan Produksi Dalam Rangka Penanaman Modal yang menetapkan bahwa “Perusahaan asing tidak di izinkan menjual produknya kepada konsumen dan untuk itu harus bekerja sama dengan perusahaan nasional selaku distributor”.
Adanya ketentuan tersebut dianggap sebagai tindakan pembatasan (Business Restriction) yang bertentangan dengan Trade Related Investment Measures (TRIMS) sebagai salah satu agenda WTO. Adanya ketentuan tersebut disikapi oleh  investor asing dengan jalan mengalihkan aktivitasnya dalam bentuk ‘indirect investment’, misalnya, dengan cara membuat perjanjian lisensi.


2.       Indirect Investment (Perjanjian Lisensi Paten)
UU No. 14/2001 menetapkann bahwa : “Paten adalah hak eklusif yang diberikan oleh negara kepada investor (penemu) atas hasil invensi (penemuannya) dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya”. (Pasal 1 Angka 1). Invensi (penemuan) adalah ide inventor (penemu) yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses (Pasal 1 Angka 2).
Berdasarkan ketentuan tersebut, hakekat paten adalah suatu hak ‘monopoli’ yang diberikan negara kepada investor sebagai reward atau incentive baginya atas pengungkapan invensi tersebut kepada masyarakat (pada saat pengumuman) melalui patent description / spesification. Tujuannya adalah agar masyarakat memperoleh pengetahuan baru dalam mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan. Sebaliknya bagi bagi inventor, paten memberikan hak ekonomis untuk mengeksploitasi penemuannya, antara lain, melalui perjanjian lisensi dengan imbalan royalty. Disamping itu inventor memiliki hak moral agar namanya selaku inventor tetap di cantumkan dalam sertifikat paten, meski patennya telah dialihkan kepada pihak lain, misalnya perusahaan sebagai pemegang paten. Dan kondisi ini askan memacu proses industrialisasi suatu negara.
Dalam hal ini daur kondisi tersebut dapat dilihat dari keterkaitan teknologi, ilmu pengetahuan dan invensi (inovasi) serta lingkungan (skema I). Tambahan pula ada keterkaitan antara investor (invensi) dengan royalty sebagai reward atau incentive serta pengembangan sumber daya manusia.
Dalam hal paten, tidak semua teknologi dapat diberikan paten. Persyaratan substantif / materiil agar suatu teknologi dapat dipatenkan adalah
  1. novelty (kebaruan)
  2. Inventive step (langkah inventif)
  3. Industrially applicable (dapat diterapkan dalam industri)
Suatu teknologi dianggap baru jika teknologi tersebut tidak sama dengan ‘prior art’ (teknologi paling mutakhir saat itu yang menjadi pembanding). ‘Prior art’ dalam bahasa undang-undang disebut “teknologi yag telah diungkapkan atau diumumkan sebelumnya”. Dalam hal ini pengumuman dimaksudkan dapat berupa suatu tulisan; uraian lisan atau melalui peragaan atau cara-cara lain yang mengakibatkan seorang ahli (meniru) melaksanakan invensi yang sama. Ukuran kebaruan juga didasarkan pada jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan setelah adanya invensi harus segera didaftarkan, jika tidak maka nilai noveltynya akan gugur.
Suatu invensi dianggap mengandung langkah infentif. Jika invensi tersebut bagi seseorang yang memiliki keahlian tertentu di bidang teknik bersifat ‘non obvious’ (tidak dapat diduga sebelumnya). Invensi dapat diterapkan dalam industri jika invensi dapat dilaksanakan sesuai uraian dalam permohoman.
Selain ketiga syarat tersebut diatas yang sifatnya ‘world wide’, untuk permintaan paten di Indonesia harus memperhatikan Pasal 7 UU No. 14/2001 bahwa paten tidak dapat diberikan untuk invensi tentang :
  1. Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusialaan.
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap terhadap manusia dan atau hewan.
  3. Teori dari metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika,
 Pada prinsipnya “Pemegang paten wajib membuat produk atau menggunakan proses yang diberi paten di Indonesia, kecuali jika hal itu hanya layak dilakukan secara regional, asalkan disertai permohonan tertulis kepada yang berwenang (Pasal 17 UU No. 14/2001). Ketentuan ini dimaksudkan agar terjadi alih teknologi (lebih-lebih jika pemegang paten adalah inventor asing).
Perjanjian lisensi merupakan hal yang krusial untuk dikaji. Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu hak yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu
Dalam pasal 71 UU No. 14 / 2001 dinyatakan bahwa perjanjian lisensi  dilarang.
a.       memuat ketentuan yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan perekonomian Indonesia.
b.      memuat pembatasan-pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia menguasai dan mengembangkan teknologi pada umumnya dan yang berkaitan dengan inovasi yang diberi paten pada khususnya.
Perbuatan yang mewajibkan lisensi untuk membeli bahan baku pada pihak yang ditunjuk licensor dengan dalih menjaga kualitas produk adalah tie-in restriction. Sedangkan lisensi yang mengandung grant back provision adalah memuat ketentuan bahwa :” setiap perbaikan, inovasi atau pengembangan terhadap invensi yang dilisensikan oleh licensee memberikan hak bagi licensor untuk menggunakan invensi tersebut”.
Lebih lanjut dalam Pasal 72 UU No. 14 / 2001 ditetapkan: ”Setiap perjanjian lisensi harus dicatat dan diumumkan dengan dikenai biaya. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatat di Dirjen HKI, tidak mempunyai akibat hukum bagi pihak ketiga”. Pencatatan perjanjian lisensi adalah wujud campur tangan yang diperkenankan dalam Pasal 40 UU No. 14 / 2001. Persetujuan TRIPS guna melindungi posisi licensee yang umumnya ditengarai memiliki posisi  yang lemah.  Ketentuan ini  mencegah penyalahgunaan  hak paten oleh licensor ( terlebih foreign licensor) dan kesemua itu untuk kontribusi perekonomian nasional. Selain itu pencatatan berfungsi untuk mengetahui jumlah dan bentuk invensi yang telah di lisensikan agar dapat diproyeksikan oleh teknologi masa depan.
Dengan pertimbangan yang sama beberapa negara, seperti Mexico dalam hukum Mexico adalah : ”Jika perjanjian lisensi tidak didaftarkan, maka perjanjian tersebut tidak menimbulkan ‘legal effect’, tidak diakui oleh public authority dan pengadilan, serta yang tidak kalah penting royalty atas perjanjian lisensi yang bersangkutan tidak dapat dipotongkan atas pajak penghasilan”. Di Indonesia dalam praktek 80% perjanjian lisensi tidak didaftarkan dengan dalih bahwa perjanjian adalah ‘privity of contract’, yang dibentuk atas dasar ‘freedom of contract’. Alasan sesungguhnya adanya keengganan dua pihak untuk membayar biaya pendaftaran. Kepentingan pendaftaran muncul manakala terjadi sengketa.
Masalah alih teknologi dapat juga  melalui perjanjian lisensi  wajib yang  tertuang dalam Pasal 74 sampai dengan 87 UU No. 14 / 2001. Alasan lisensi wajib ada 2 (dua) :
  1. Jika paten atas suatu invensi tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia oleh pemegang paten dalam waktu 36 (tiga puluh enam bulan) terhitung sejak tanggal pemberian paten (Pasal 75)
  2. Jika sewaktu-waktu ternyata pelaksanaan paten suatu pihak ternyata tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lain yang telah ada.
Alasan (a) terkait dengan ketentuan kewajiban pelaksanaan paten di Indonesia sebagaimana diatur pada Pasal 17 tersebut diatas. Sedangkan alasan (b) Memungkinkan terjadinya  cross licensing yang saling menguntungkan antara pemilik paten  dengan penerima lisensi wajib. Permohonan lisensi wajib diajukan kepada Dirjen HKI disertai bukti :
  1. pemohon mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri patennya secara penuh
  2. mempunyai fasilitas untuk melaksanakan paten tersebut
  3. telah mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapat lisensi (sukarela) dari pemegang paten atas dasar persyaratan dengan kondisi yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil. Lisensi wajib akan diberikan jika paten tersebut dapat dilaksanakan dalam skala yang layak dan memberikan manfaat kepada sebagian besar masyarakat.
Suatu perlindungan hukum seharusnya diberikan untuk memacu kreativitas menciptakan suatu invensi. Tanpa adanya perlindungan, maka kegiatan dalam bidang penelitian dan pengembangan dibidang apapun  akan tidak bergairah. Diperlukan insentif dari pemerintah serta jaminan prlindungan hukumnya agar setiap hasil kreativitas intelektual tidak mudah ditiru oleh pihak lain. Memang, dari sudut pandang negara berkembang, HaKI dan perlindunganya mungkin belum begitu berperan dalam pembangunan. Namun demikian, mengingat kepentingan, baik individu, masyarakat, maupun nasional dan internasional, sangatlah perlu untuk memberi perlindungan, meskipun hanya minimal sesuai standart TRIPs.
Negara berkembang biasanya berkedudukan  sebagai pembeli  atau license teknologi, bukan pemilik kekayaan intelektual sehingga merasa tidak relevan bila melindunginya dengan penegakan hukum terlalu ketat. Sebaliknya di negara maju, multinational corporation menciptakan penemuan berpaten yang bernilai tinggi di persaingan global, seperti obat-obatan, komputer, dan lain-lain. Negara maju ingin menguasai pasar dengan memanfaatkan jaminan perlindungan hkum dari setiap negara berkembang. Di sisi lain negara berkembang mempertanyakan adanya pengalihan teknologi guna pembangunan ekonomi dan kesjahteraan masyarakat.
Adapun landasan pembenaran pemberian paten adalah sebagai berikut:
1.      Incentive to create invention, yakni insentif untuk kegiatan research and development yang memacu perkembangan teknologi dan inovasinya agar lebih cepat.
2.      Rewarding atau penghargaan terhadap si penemu akan penemuannya yang bermanfaat bagi pengembangan teknologi dan industri. Si penemu telah bersusah payah denagn beban waktu dan biaya, menghasilkan suatu penemu tersebut di hargai.
3.      Paten sebagai sumber informasi, artinya dengan adanya disclosure clause, maka penemuan yang telah diumumkan akan dapat dipergunakan pihak lain unntuk membuat perbaikan atau penyempurnaan dan seterusnya sehingga di mungkinkan terjadi improvement on the improvement
       
 Pengaturan alih teknologi dalam hukum positif Indonesia
1.      Undang-undang No. 1 tahun 1967 
Keberadaan  teknologi  dalam  undang-undang  tersebut  secara tegas  diatur  dalam  pasal  2,  yang  menyebutkan  bahwa  pengertian modal asing dalam undang-undang ini adalah :
a.       Alat  pembayaran  luar  negeri  yang  tidak merupakan  bagian  dari kekayaan  devisa  Indonesia,  yang  dengan  persetujuan pemerintah  digunakan  untuk  pembiyaan  perusahaan  di Indonesia
b.      Alat-alat untuk perusahaan,  termasuk penemuan-penemuan dari milik orang asing dan bahan-bahan yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. 
2.      Undang-undang No. 6 tahun 1967
Undang-undang  No.  6  tahun  1967  tentang  Penanaman  Modal Dalam  Negeri  secara  jelas  mengatur  tentang  alih  teknologi  yang terjadi dengan cara importasi barang-barang modal termasuk alat-alat dan perlengkapan  perusahaan. Secara  lengkap  diatur  dalam  pasal 15: “pengimporan  barang-barang  modal,  termasuk  peralatan  dan perlengkapan  perusahaan  yang  diperlukan  untuk  usaha-usaha pembangunan  baru  dan  rehabilitasi  dalam  bidang-bidang  tersebut dalam pasal 9 ayat (1) dapat diberi keringanan-keringan bea masuk”.
3.      Undang-undang No. 25 tahun 2007
Undang-undang No. 25 tahun 2007 menyebutkan secara letter lijk tentang pengaturan alih teknplogi sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat  (2)  huruf  c,  bahwa  salah  satu  tujuan  penyelenggaraan penanaman modal adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional. Pasal 10 ayat (4), dalam hal ketenagakerjaan jika penanaman  modal  mempekerjakan  tenaga  kerja  asing,  maka penanam  modal  tersebut  diwajibkan  untuk  menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih  teknologi kepada  tenaga kerja warga negara  Indonesia  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Pasal  12  ayat  (5)  tentang  bidang  usaha,  pemerintah menetapkan bidang usaha yang salah satu  tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas teknologi nasional.
4.      Undang-undang No. 4 tahun 1984
Disamping  berbagai  peraturan  perundang-undangan  diatas, Undang-undang  no.  4  tahun  1984,  terutama  pasal  16  ayat  (2) tentang  Perindustrian  memberi  peluang  alih  teknologi  ke  dalam negeri jika perangkat teknologi industri yang dibutuhkan tidak cukup tersedia di dalam negeri.
5.      Undang-undang No. 14 tahun 2001
Dua  hal  penting  berkaitan  dengan  alih  teknologi  sebagaimana diatur  dalam  Undang-undang  No.  14  tahun  2001  tentang  Paten. Undang-undang  tersebut  mengatur  dua  hal  :  Pertama,  cara beralihnya  teknologi  (tehnologi  yang  dipatenkan)  bisa  melalui beberapa  cara  sebagaimana  diatur  dalam  pasal  66,  bahwa  paten dapat beralih atau dialihkan, baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis ataupun sebab lain yang dibenarkan  oleh  peraturan  perundang-undangan.  Kedua,  larangan pencantuman  klausul  restriktif  dalam  kontrak  lisensi  sebagaimana diatur  dalam  pasal  71  disebutkan  bahwa  klausul  perjanjian  lisensi tidak  boleh  memuat  ketentuan,  baik  langsung  maupun  tidak langsung,  yang  dapat  merugikan  perekonomian  Indonesia  dan mengembangkan teknologi pada umumnya.
6.      Undang-undang No. 18 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2005
Undang-undang No.  18  tahun  2002  dan Peraturan Pemerintah No.  20  tahun  2005  merupakan  satu  paket  yuridis  yang  mengatur tentang  teknologi  dan alih teknologi yang  terkait  langsung  dengan kegiatan penelitian dan pengembangan secara nasional.
7.      Keputusan Menteri Perindustrian No. 41/M/SK/3/1979
Surat  Keputusan  (SK) Menperin  No.  41  tahun  1979 mengatur secara  khusus  alih  teknologi  dalam  kegiatan  industri  tekstil.  SK Menperin tersebut menyebut secara eksplisit tentang cara peralihan teknologi  yang  bisa  dilakukan  melalui  penyuluhan,  seminar, penataran, pendidikan, dan latihan.


Sekian dulu postingan dari saya mengenai Hukum Alih Teknologi. Terimakasih dari sumber-sumber yang berhubunga. kritik dan saran di tunggu ya dari pembaca sebagai bahan pertimbangan buat postingan ini. TERIMAKASIH
Salam hangat dari Jeffry Hutahaean buat pembaca.