Kamis, 02 Oktober 2014

defenisi negara dan teori negara menurut para ahli


Pengertian dan Teori Negara menurut para Ahli (Ilmu Negara)
  • Pengertian Negara Menurut Aristoteles, seorang ahli yang hidup pada zaman Yunani kuno (384-322 SM) menyatakan bahwa negara adalah suatu politik yang mengadakan persekutuan dengan tujuan untuk mencapai kehidupan sebaik mungkin. .
  • Pengertian Negara Menurut Hans Kelsen menyatakan bahwa negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama tanpa adanya suatu paksaan.
  • Pengertian Negara Menurut Jean Bodin menyatakan bahwa negara adalah suatu persekutuan dari keluarga yang dipimpin seorang pemimpin yang menggunakan akal sehat dan memiliki kedaulatan.
  • Pengertian Negara Menurut George Jellinek Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
  • Pengertian Negara Menurut Hegel menyatakan bahwa negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Pengertian Negara Menurut Roger F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat 
  • Pengertian Negara Menurut Prof. Soenarko Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan) 
  • Pengertian Negara Menurut O. Notohamidjojo Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. 
  • Pengertian Negara Menurut Prof. R. Djoko Soetono, SH. Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
  •  Pengertian Negara Menurut. G. Pringgodigdo, SH Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
  • Pengertian Negara Menurut. Harold J. Laski Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu. 
  • Pengertian Negara Menurut Dr. WLG. Lemaire Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir. 
  • Pengertian Negara Menurut Max Weber Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat. 
  • Pengertian Negara Menurut Krenenburg Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
  • Pengertian Negara Menurut Plato Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.

 Berdasarkan teori terbentuknya suatu Negara, dapat dijabarkan sebagai berikut

• Teori Klasik:

a. Teori Ketuhanan

Hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Tandanya nampak pada UUD-nya “by the grace of God” (Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa)
Para tokohnya adalah : Agustinus, Yulius Stahl, Haller, Kranenburg

b. Teori Perjanjian Masyarakat

Terjadinya negara karena adanya perjanjian masyarakat. Semua warga negara mengikat diri dalam suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
Para tokohnya adalah : Thomas Hobbes, John Locke, Montesquieu

c. Teori Kekuasaan

Negara terbentuk atas dasar kekuasaan dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat
Tokoh Penteorinya : Karl Marx, Oppenheimer, Kollikles

d. Teori Hukum Alam

Hukum alam bukan buatan negara, melainkan atas kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah. Menurut pendapat Plato negara terjadi karena evolusi
Tokoh yang terkenal dari teori ini adalah : Plato, Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

• Teori Modern:

a. Penaklukan atau Penjajahan
b. Pemisahan diri dari suatu wilayah atau Negara dll.